Seputar Madina

Kasus Sibanggor, DPR Lebih Resfon Dibanding DPRD Madina

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPR RI lebih resfon dibanding DPRD Mandailing Natal terkait kasus keracunan warga Sibanggor menewaskan 5 orang di lokasi PT SMGP.

Buktinya, hingga kini pihak DPRD Mandailing Natal belum melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT SMGP.

Sementara Komisi VII DPR RI hari ini, Rabu (3/2/2020) telah melakukan RDP dengan memanggil Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM serta pihak PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).

DPR memanggil kedua pihak tersebut untuk meminta penjelasan soal kecelakaan kerja di PLTP Sorik Marapi di Mandailing Natal yang menewaskan sejumlah orang.

Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto mengungkapkan pihaknya melakukan pemanggilan Dirjen EBTKE Dadan Kusdiana untuk meminta penjelasan soal apa yang terjadi di PLTP Sorik Marapi.

Bahkan, RDP Komisi VII yang disiarkan langsung secara online itu menghasilkan rekomendasi pencabutan izin operasional Pat SMGP di Mandailing Natal oleh suara mayoritas  anggota Komisi VII.

Kasus keracunan menewaskan 5 warga Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi di Kabupaten Mandailing Natal pada 25 Januari 2021 mengejutkan secara nasional ditengah kuatnya kampanye pemerintah tentang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) sebagai pembangkit ramah lingkungan.

Kasus keracunan warga di Sibanggor itu terjadi ketika pihak PT SMGP melakukan persiapan pembukaan sumur SMP-T02 untuk komisioning PLTP Unit II (15 MW).

Oleh karena itu, DPRD Mandailing Natal selaku “tuan rumah” dan wakil rakyat Mandailing Natal harus memiliki suara dan sikap. (Dahlan Batubara)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.