Berita Sumut

Kasus Tapsel, Kajatisu 'muka tembok'


MEDAN –
Lambannya penuntasan kasus korupsi dana TPAPD (Tunjangan Pendapatan Apratur Pemerintahan Desa) Tapsel senilai Rp1,5miliar yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan tersangka Rahudman Harahap saat menjabat Sekda Tapsel 2004-2005 dan dugaan korupsi APBD Pemkap Tapsel senilai Rp13,8 miliar tahun 2005, menyisakan tanda tanya.

Kajati Sumut dibawah pimpinan AK Basuni Masyarif sebagai adhiyaksa terus dikritik oleh berbagai elemen di Sumatera Utara mendesak agar kasus korupsi Rahudman tersebut segera diproses. Namun kenyataannya, Kejatisu ibarat muka tembok. “Kejatisu telah menetapkan, Rahudman sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2010 dugaan korupsi TPAPD Rp1,5 miliar, tapi mengapa belum ada peningkatan penyidikan. Sedangkan, kritikan berbagai elemen Kejatisu seperti bermuka tembok. Kalau tidak silakan lanjutkan proses hukum,” ungkap Kabid Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Sumatera Utara, AM. Damanik, siang ini.

Masih Damanik, memang tudingan negatif kepada Kajatisu dalam penangan kasus Rahudaman Harahap adanya permainan. Karena sejak penetapannya sebagai tersangka pada 26 Oktober 2010 lalu oleh Kejatisu sewaktu dijabat Sution Usman Ajdi sampai saat ini Rahudman belum terjamah oleh Kejatisu.

Dalam gelar ekspos kasus TPAPD di Kejagung beberap waktu lalu, Rahudman juga diindikasikan melakukan korupsi lagi senilai Rp13,8 miliar yang menurut Kejatisu menambah panjang jangka waktu pemerosesan Rahudman karena harus menungu Audit BPKP dalam kasus ini.

“Kita harapkan penegakan hukum benar-benar ditegakan, Rahudman Harahap agar segera diperiksa dan ditangkap terkait fakta kasus saat menjabat sebagai sekretaris daerah Tapsel antara lain dana TPAPD Tapsel senilai Rp1,5miliar dan dugaan korupsi APBD Pemkap Tapsel senilai Rp13,8 miliar tahun 2005 ditambah lagi kasus korup proyek fiktif rehabilitasi dan pengorekan saluran drainase serta perbaikanjalan di kota Medan” tegas Damanik
Sumber : Waspada

Comments

Komentar Anda