Jumat, 29 Mei 2026
light_mode

Mahfud MD Resmi Dilapor ke KPK

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 8 Okt 2013
  • print Cetak

MEDAN, – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan rekannya Akil Mochtar yang baru-baru ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena kasus dugaan suap Pemilukada resmi dilaporkan mantan Calon Bupati Madina, Irwan H.Daulay, Senin (7/10/2013) siang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Laporan ini menyusul atas dugaan suap penerbitan surat perintah pemilu ulang yang dikeluarkan oleh MK saat dijabat Mahfud ketika menjadi Ketua.

“Tadi siang sudah kita laporkan secara resmi ke KPK. Laporan itu kita buat menyusul atas surat perintah pemilu ulang yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Irwan selaku pelapor ketika dihubungi wartawan via selularnya.

Menurut Irwan, tidak sepatutnya MK mengeluarkan surat pemilihan ulang tersebut sebelum melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon yang diduga melakukan politik uang, sebagaimana Bupati terpilih Hidayat Batubara dan pasangannya.

“Di dalam Undang-Undang itu (dugaan politik uang-red) sudah diatur. Apabila setiap calon terbukti melakukan politik uang, maka pasangan calon itu harus di diskualifikasi sebelumnya. Namun kenyataannya, pasangan Hidayat tidak di diskualifikasi,” terang Dosen Fakultas Tekhnik Elektro UNIMED ini.

Dijelaskannya lagi, pendiskualifikasin pasangan calon tersebut sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 Jo PP No.17 tahun 2005.

“Tapi kenyataannya pihak MK tidak melakukan itu. Malah mereka langsung mengeluarkan surat yang isinya menyebut pemungutan suara Madina harus diulang kembali. Dan ini jelas melanggar prinsip Demokrasi,” urainya melalui sambungan telfon. Akibat hal tersebut, kata Irwan, pemilukada di Madina tidak berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya.

Dalam laporannya dengan nomor register 90/SEK-DPP IMA MADINA/D/X-2013 itu, Irwan juga mengaku telah melengkapi bukti-bukti dugaan suap yang dilakukan oleh Mahfud MD beserta Akil Mochtar. Kata dia, untuk melakukan pemilu ulang di tahun 2010 tersebut, pihak Hidayat Batubara yang kini menjadi tersangka suap proyek pembangunan Rumah Sakit Panyabungan senilai Rp1 miliar itu disinyalir telah memberikan sejumlah uang kepada mantan Ketua MK Mahfud dan Akil.

“Ada dugaan kita ke sana (suap-red). Sebab ada pengakuan dari sumber orang dekat Bupati Hidayat yang mengaku telah memberikan uang kepada Mahfud melalui Akil,” kata dia. Irwan pun berharap, setelah laporan ini disampaikan kepada KPK, lembaga super body itu diharap bisa secepatnya memanggil dan memeriksa Mahfud dan Akil.

“Kronologis juga telah kita sampaikan kepada KPK. Dan kita minta KPK secepatnya memeriksa yang bersangkutan,” tandasnya.(tribun)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina Hadiri Ulang Tahun Sijeges di RSU Panyabungan

    Bupati Madina Hadiri Ulang Tahun Sijeges di RSU Panyabungan

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Bupati Mandailing Natal ( Madina ) H.M.Ja’far Sukhairi Nasution siang ini Senin 14/8/2023 hadiri ulang tahun  Sijeges yang pertama di RSU Panyabungan. Sujeges adalah sebuah inovasi yang memberikan pelayanan, dimana kata Sijeges  itu diambil dari bahasa mandailing yang artinya cantik. Sijeges sendiri merupakan singkatan dari Senyum, Iklas, Jangan Judes, Empati, […]

  • Polres Madina Percepat Pemeriksaan Kasus Kebakaran Pasar Hilir

    Polres Madina Percepat Pemeriksaan Kasus Kebakaran Pasar Hilir

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tim Percepatan Pemeriksaan Polres Madina terjun langusung di lokasi melakukan pemeriksaan tambahan dalam memproses penyebab kebakaran di Pasar Hilir, Panyabungan, Selasa (11/10). Tim berada di lokasi membawa peralatan lengkap dan menemui para korban kebakaran untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan penyebab kebakaran yang menghaguskan 17 rumah penduduk yang terjadi tanggal 26 September lalu […]

  • Difasilitasi Yayasan Madina Murni, 24 orang Disabilitas Akhirnya Berangkat Ke Medan

    Difasilitasi Yayasan Madina Murni, 24 orang Disabilitas Akhirnya Berangkat Ke Medan

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN(Mandailing Online)- Anggota DPRD Mandailing Natal ( Madina ) H.Awaluddin Bantu fasilitasi keberangkatan 24 orang penyandang disabilitas yang kurang mampu ke Medan. Keberangkatan 24 orang penyandang disabimitas ini akan mendapat bantuan kaki palsu dan tagan palsu dari yayasan Peduli Tuna Daksa Medan. “selaku pimpinan yayasan Madina Murni, fasilitas yang kami siapkan bagi 24 orang penyandang […]

  • Pemimpin, Perubahan dan Nilai Agama, Kajian Terhadap Visi Misi Yusuf-Imron (bagian 1)

    Pemimpin, Perubahan dan Nilai Agama, Kajian Terhadap Visi Misi Yusuf-Imron (bagian 1)

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Asmaryadi Lubis, M.Pd   Setiap kalian adalah pemimpin. Setiap pemimpin akan dimintai pertanggung-jawaban atas kepemimpinannya. (HR. Bukhari dan Muslim) Globalisasi merupakan keharusan sejarah. Kita tidak bisa menghindarinya dan lari dari perkembangan dan kemajuan zaman. Kita hanya bisa mengendalikannya, itu pun kalau memiliki keberanian. Dan untuk menjadi seorang pemberani tentunya membutuhkan kekuatan dan ketangguhan […]

  • Madina Terapkan e-KTP 2011

    Madina Terapkan e-KTP 2011

    • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA-; Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan bupati/wali kota di 197 daerah yang akan menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP pada 2011. Khusus untuk Sumatera Utara, ada 12 kabupaten/kota, yakni Langkat, Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Mandailing Natal (Madina), Serdang Bedagai, Batubara, Labuhanbatu Selatan, Kota Pematangsiantar, Tanjung Balai, dan Binjai. Melalui Surat Edaran (SE) tertanggal […]

  • Sodomi 12 Remaja, Pelaku Bisa Dihukum 15 Tahun

    Sodomi 12 Remaja, Pelaku Bisa Dihukum 15 Tahun

    • calendar_month Minggu, 29 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LUBUKPAKAM- Eston Purba (35), warga Kecamatan Namorambe yang berprofesi sebagai sopir angkot bisa dihukum 15 tahun penjara akibat perbuatannya. Perlakuan sadis yang menurut pengakuan pelaku hanya sebagai kesenangan saja itu bisa dijerat Pasal 81 dan 82.Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan Komisi Perlindungan Anak Daerah […]

expand_less