Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

Hidayat Batubara Segera Non Aktif Sebagai Bupati

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 27 Sep 2013
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika nantinya Bupati Madina Hidayat Batubara memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, maka statusnya akan menjadi terdakwa.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, status terdakwa ini akan berlanjut pada penonaktifan sementara Hidayat Batubara dari jabatan Bupati Mandailing Natal (Madina).

Dimikian dikatakan Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) wilayah Tabagsel, Ridwan Rangkuti, SH.MH kepada wartawan, Kamis (27/9/2013) terkait perkara dugaan suap Hidayat Batubara telah dilimpahkan Tim Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Medan di Pengadilan Negeri Nedan dengan Register Perkara No.BP 90/Pid.Sus/-K/2013 tanggal 24 September 2013.

“Sesuai dengan PP No.06 tahun 2005, jika seorang kepala daerah yang berstatus sebagai terdakwa atas perkara pidana yang dituduhkan dan sudah masuk tahap persidangan, maka demi hukum kepala daerah tersebut diberhentikan sementara dari jabatannnya sebagai kepala daerah,” katanya.

Menurutnya, usulan penonaktifan itu bisa tanpa melalui usul DPRD, cukup Gubernur menyampaikan nomor register perkaranya berdasarkan Surat Keterangan ketua PN Medan dan mengirimkannya ke Mendagri.

Jika kelak Hidayat Batubara terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan (vonis) pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Hidayat Batubara diberhentikan secara tetap sebagai Bupati Madina.

Dijelaskannya, ketentuan tersebut dengan jelas dan terang diatur dalam PP No.5 tahun 2006 pasal 126 ayat (1) : Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Ayat (2) ; Proses pemberhentian sementara Kepala Daerah dan /atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berkas perkara dakwaan melakukan tindak pidana korupsi, …dst, telah dilimpahkan ke pengadilan dan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara.

Ayat (4); Berdasarkan bukti register perkara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/ atau Wakil Walikota melalui usulan Gubernur.


“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka jika perkara dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Hidayat Batubara prosesnya sudah masuk tahap penuntutan atau persidangan, maka Pengadilan Tipikor atau KPK mengirimkan register perkara Hidayat Batubara kepada Gubernur Sumut, dan selanjutnya Gubsu berdasarkan Register Perkara tersebut mengajukan usul pemberhentian sementara Hidayat Batubara kepada Mendagri, tanpa melalui usul atau persetujuan DPRD Madina,”katanya.

“Dan sesuai dengan ketentuan pasal 130 ayat (1) PP No.6 tahun 2005 tersebut Wakil Kepala Daerah dalam hal ini Wakil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution diangkat menjadi Pelaksana Tugas dan kewajiban Kepala Daerah/Bupati Madina sampai dengan adanya putusan Hakim Tipikor/pengadilan yang mempunyai kerkekuatan hukum tetap yang menyatakan Hidayat Batubara bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa,” lanjutnya.

Dan sesuai dengan ketentuan pasal 129 ayat (1); apabila Hidayat Batubara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka paling lambat 30 hari Presiden RI merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Hidayat Batubara sebagai Bupati Madina sampai dengan akhir masa jabatannya.


Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua KPPG Madina Sampaikan Bela Sungkawa untuk Korban Tertimbun Longsor

    Ketua KPPG Madina Sampaikan Bela Sungkawa untuk Korban Tertimbun Longsor

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar Mandailing Natal (KPPG Madina) Zubaidah Nasution menyampaikan bela sungkawa atas kejadian yang menimpa belasan perempuan di Desa Banjar Limabung, Kecamatan Linggabayu. “Saya sedih dan prihatin atas apa yang menimpa saudara-saudara kita di Linggabayu. Mudah-mudahan keluarga sabar menghadapi ini,” katanya ketika dihubungi Kamis (28/4) malam. Kejadian nahas […]

  • Oknum Guru SMPN 4 Siantar Dituding Jual Lembaran Ujian

    Oknum Guru SMPN 4 Siantar Dituding Jual Lembaran Ujian

    • calendar_month Jumat, 3 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR : Orang tua siswa/i di SMP Negeri 4Kota Pematangsiantar merasa resah adanya tindakan salah seorang oknum guru yang menjual lembaran ujian. Uniknya lembaran soal itu bidang study seni budaya itu dijual oknum guru berinisial ESN pada seluruh siswa/i kelas 2. Menurut salah seorang orang tua siswa, yang tidak bersedia disebut namanya, mengatakan, tindakan guru […]

  • Inilah Praktik Dinasti Politik yang Berkuasa di Sumut

    Inilah Praktik Dinasti Politik yang Berkuasa di Sumut

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Praktik dinasti politik di Sumatera Utara ternyata lebih banyak dari data yang dilansir Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, menyebut ada 57 dinasti politik di seluruh Tanah Air, termasuk dinasti politik Bachrum Harahap yang kini menjabat Bupati Padanglawas Utara dan anaknya Andar Amin Harahap sebagai Wali Kota Padangsidimpuan. […]

  • Timbas: Kami tidak Akan Bayar Honor Kalian

    Timbas: Kami tidak Akan Bayar Honor Kalian

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Honorer Sat Pol PP Kembali Berorasi BINJAI- Dikarenakan belum ada penjelasan yang memuaskan dari Pemerintah Kota (Pemko) Binjai terkait gaji selama 4 bulan yang belum dicairkan, membuat puluhan honorer Sat Pol PP semakin berang. Akibatnya, mereka kembali melakukan orasi ke kantor Balai Kota Binjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (20/4) sekitar pukul 10.00 […]

  • Lagi, Pemerintah Berulah Terhadap Ormas Islam!

    Lagi, Pemerintah Berulah Terhadap Ormas Islam!

    • calendar_month Minggu, 3 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Langkah pemerintah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas terlarang memicu polemik. Prokontra pun mengemuka menyikapi pembubaran ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu. Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik menilai cara pemerintah “menggebuk” FPI membahayakan hak konstitusi warga negara Melalui Twitternya, Rachland mendilai pemerintah telah mengambil […]

  • Alhamdulillah..Mualaf Ini Tempuh 7.000 km untuk Berhaji

    Alhamdulillah..Mualaf Ini Tempuh 7.000 km untuk Berhaji

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MAKKAH – Seorang Mualaf asal Prancis bersama istrinya menempuh perjalanan 7.000 km untuk melaksanakan ibadah haji. Keduanya mendapat undangan dari Raja Saudi. “Ketika saya mendengar adzan untuk kali pertama, saya terguncang. Saya tidak bisa menjelaskan bagaimana situasi itu. Tapi saya ikuti suara itu dalam hati saya hingga akhirnya menuju Islam,” ucap Alexander yang kemudian mengganti […]

expand_less