Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Ketua Komisi II DPR: Pemekaran Nanti lah, Sabar

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2015
  • print Cetak

JAKARTA – Komisi II DPR belum berani memastikan kapan lima Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran di wilayah Sumut akan dibahas lagi.

Lima RUU itu, empat masuk paket 65 RUU, yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli Utara (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.

Keempat RUU itu sudah keluar ampresnya dan sudah dibahas di pengujung masa kerja DPR periode 2009-2014. Sedang satu lagi, RUU Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng) belum keluar ampresnya karena masuk paket 21 RUU.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman hanya mengatakan, pembahasan RUU pemekaran harus menunggu selesainya revisi UU pemda.

“Mau tak mau harus menunggu pembahasan revisi UU pemda karena di situ nanti ada aturan-aturan baru soal persyaratan pemekaran,” ujar Rambe kepada koran ini di Jakarta, kemarin (25/1).

Diketahui, pada 20 Januari 2015, paripurna DPR telah menyetujui Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan Perppu No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi UU.

Hanya saja, disepakati DPR bersama pemerintah, materi di kedua UU itu masih perlu perbaikan. Dalam masa sidang DPR kali ini, dewan mengajukan inisiatif revisi kedua UU dimaksud. “Tanggal 17 Februari rencananya kita baru mulai pembahasan revisi UU pemda. Pemekaran nanti lah, sabar,” ujar politikus kelahiran Pinarik, Dolok Sigompulon, Padang Lawas Utara, itu.

Jika pembahasan RUU pemekaran harus menunggu revisi UU pemda kelar, apakah itu berarti pembahasan pemekaran akan dibahas dari nol lagi menyesuaikan dengan persyaratan di UU pemda hasil revisi?

Rambe mengatakan, hal itu belum diputuskan DPR bersama pemerintah. Namun, secara pribadi dia berharap, untuk RUU pemekaran yang sudah keluar Ampresnya sebelum terbitnya Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  diharapkan pembahasannya tidak dari nol lagi. Artinya, pembahasan tetap menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2007.

“Kalau dari nol lagi kan bisa jadi masalah. Tapi tetap harus kita bicarakan dulu dengan presiden, melalui mendagri,” ujar Rambe.

Sedang yang belum keluar ampresnya, maka pembahasannya mengacu pada aturan baru, yakni mensyaratkan adanya daerah persiapan selama tiga tahun. “Jika setelah melalui tahapan evaluasi dinyatakan siap, baru lah ditetapkan menjadi daerah otonom,” kata politikus senior dari Partai Golkar itu.

Sumber : metrosiantar.com

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina Safari Jumat di Masjid Al-Abror Simangambat

    Bupati Madina Safari Jumat di Masjid Al-Abror Simangambat

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

      SIMANGAMBAT (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal H. M. Ja’far Sukhairi Nasution melakukan Safari Jumat kali ini di Masjid Al-Abror Desa Simangambat, Siabu. Seperti biasa, selain melaksanakan salat Jumat, Bupati Sukhairi juga memberikan bantuan untuk kemakmuran masjid.   Peliput: Jakfar Nasution

  • Hukum Membangun Makam, Bolehkah?

    Hukum Membangun Makam, Bolehkah?

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Oleh: Mashih Nashrullah Perbedaan terletak pada penyikapan hadis. Permasalahan ini memang terbilang klasik. Deretan kitab fikih generasi salaf pun telah banyak mengupas tema ini sesuai dengan corak mazhab masing-masing. Namun, membahas topik ini selalu memantik perhatian. Selain karena fenomena ini terus berulang di masyarakat, isu ini tak jarang terhembus ke permukaan dan menjadi bahan saling […]

  • Kasus Dana DAK Dinas Pendidikan Madina, DPRD Jangan Jadi Penonton

    Kasus Dana DAK Dinas Pendidikan Madina, DPRD Jangan Jadi Penonton

    • calendar_month Senin, 19 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Saat ini pembahasan LKPJ bupati tahun anggaran 2020 sedang terjadwal di DPRD Mandailing Natal. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggara pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah. Oleh karena itu kasus dana DAK di Dinas Pendidikan Mandailing Natal seharusnya […]

  • Pansus DPRD Madina: Manajemen SMGP Cendrung Eksklusif

    Pansus DPRD Madina: Manajemen SMGP Cendrung Eksklusif

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Madina, Arsidin Batubara menilai manajemen PT SMGP cendrung eksklusif. Penilaian itu disampaikan Arsidin di Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus DPRD dengan pihak SMGP di gedung dewan, Rabu (10/3/2021). Dia menyatakan masyarakat Mandailing Natal sejatinya adalah masyarakat yang santun dan ramah. Kerelaan keluarga korban tewas pada tragedi keracunan H2S […]

  • Pemkab Madina Aktifkan Pasar Yang Pernah Mati

    Pemkab Madina Aktifkan Pasar Yang Pernah Mati

    • calendar_month Rabu, 15 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO)– Upaya peningkatan ekonomi kerakyatan, Dinas Prindag Koperasi dan Pasar Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan mengoperasikan kembali pasar-pasar tradisional yang pernah mati alias tidak berpungsi selama ini. Kepala Dinas Prindag Koperasi dan Pasar, Lismulyadi Nasution melalui Kabid Pasar Ir.Mangatas Tua Nasution kepada Mandailing Online, Selasa (15/2) diruang kerjanya, mengatakan, pasar terdisional yang diaktifkan kembali […]

  • PLN dan KJPP Gagal Menghitung Resiko Kerugian Pemilik Lahan Yang Dilintasi Sutet

    PLN dan KJPP Gagal Menghitung Resiko Kerugian Pemilik Lahan Yang Dilintasi Sutet

    • calendar_month Kamis, 29 Des 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Pihak PLN melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dinilai sudah mengabaikan azas keadilan bagi warga yang terkena lintasan SUTET di titik lintasan Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. KJPP selaku pihak yang bertanggungjawab dalam melakukan penafsiran harga pasaran tanah, dinilai tidak melakukan perhitungan terhadap resiko kerugian yang diderita pemilik tanah kawasan pemukiman […]

expand_less