JAKARTA – Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus menelaah laporan pengaduan dugaan korupsi Bupati Dairi, Jhonny Sitohang Adinegoro yang disampaikan “Masyarakat Peduli Dairi” pertengahan Januari lalu.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penelaahan sangat diperlukan sebagai pintu masuk bagi upaya penanganan dugaan korupsi.
Karena itu prosesnya juga tidak dapat dipastikan akan memakan waktu berapa lama untuk segera ditindaklanjuti. Sebab sepenuhnya tergantung dari kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan dari pengaduan yang ada.
“Kalau ditanya berapa lama prosesnya, itu tergantung kelengkapan alat buktinya. Jadi kita tidak bisa memastikan. Intinya setiap ada laporan pengaduan, KPK tetap akan menelaah terlebih dahulu. Dan untuk itu ada tim yang menangani,” kata Johan di Jakarta, Senin (3/2).
Menurut Johan, KPK setidaknya membutuhkan dua alat bukti permulaan terkait dugaan korupsi yang diduga dilakukan Bupati Dairi, Jhonny Sitohang Adinegoro.
Hal tersebut sebagaimana mekanisme yang selama ini telah berjalan di KPK. “Kalau ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, siapa pun bisa dijadikan tersangka,” ujarnya.
Menurut Johan, KPK dapat memproses pengaduan ke tahap penyelidikan, jika dari pengaduan ditemukan dugaan adanya dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Dairi, yang melibatkan penyelenggara negara.
“Lalu ada atau tidak penyalahgunaan uang negara dalam pengelolaannya. Jadi setiap pengaduan akan ditelaah secara menyeluruh. Tidak mengkaji hal yang diadukan saja. Selain itu KPK juga lebih melihat kepada kelengkapan bahan pengaduan, jadi tidak hanya kontak person dari si pengadu semata,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sekelompok orang yang mengatasnamakan “Masyarakat Peduli Dairi” melaporkan Bupati dan sejumlah pejabat pengelola DAK bidang pendidikan ke KPK, Senin (11/1) lalu. Sebagai bukti permulaan, dalam pengaduannya MPD turut menyertakan bukti awal dugaan korupsi dalam bentuk compact disk (CD), foto dan sejumlah file lain. (jpnn)