Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

KPK Menunggu, Poldasu dan Kejatisu Mempersilakan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 25 Nov 2010
  • print Cetak


Ambil Alih Kasus Korupsi Besar yang Mandeg

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan sinyal kesiapannya untuk mengambil alih perkara-perkara dugaan korupsi yang mandeg di kejaksaan dan kepolisian di Sumatera Utara. Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pengambilalihan akan dilakukan jika prosedurnya terpenuhi.

Dijelaskan Johan, kasus dugaan korupsi yang bisa diambil alih KPK adalah kasus yang saat dimulainya penyidikan, KPK menerima laporan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Pengambilalihan ada mekanismenya. Sudah ada SPDP-nya belum? Kalau sudah ada, kita bisa ambil alih dengan catatan, mereka sudah menyatakan merasa tidak bisa. Kalau tidak ada SPDP-nya, ya kita tak bisa tahu apa kasusnya dan bagaimana perkembangan penanganannya,” ujar Johan Budi kepada koran ini di gedung KPK, Jakarta , kemarin (22/11).

Johan memaparkan, jika kasus yang tersendat-sendat penanganannya itu ada SPDP-nyan
maka akan dilakukan supervisi. Mekanisme supervisi ini didahului dengan ekpos perkembangan penanganan perkara di gedung KPK. Dari ekpose itu akan diketahui apa saja hambatan-hambatannya sehingga prosesnya tersendat-sendat.

“Kalau sudah tahu apa hambatannya, kita tanya apa yang bisa kita lakukan. Ekspose itu bagian dari fungsi supervisi,” terang Johan.

Dalam kesempatan yang sama, Johan mengakui, memang banyak kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Sumut. Yang sedang ditangani KPK adalah kasus Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin, kasus dugaan korupsi dana bencana di Nias dengan tersangka Bupati Nias Binahati B Baeha, dan kasus dugaan korupsi APBD Pematangsiantar.
“Untuk Pematangsiantar kasus APBD 2007-2008, saat ini masih tahap penyelidikan,” terang Johan.
Terkait dengan fungsi supervis, kemarin Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjelaskan, supervisi oleh KPK bisa langsung dilakukan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Alasannya, kata Bibit, memang sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Jadi, selalu terbuka lebar peluang KPK mengambil alih kasus yang ditangani kepolisian atau kejaksaan. “Kemungkinan selalu ada. Kita sudah ada MoU, tinggal mengembangkan saja,” kata Bibit.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik, Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh mengajak para penggiat antikorupsi di Sumut untuk terus menekan KPK agar mau mengambil alih sejumlah kasus dugaan korupsi, terutama yang melibatkan kepala daerah.
“Jadi sangat tergantung dari seberapa kuat tekanan masyarakat ke KPK. Semakin kuat, maka semakin cepat KPK bergerak, seperti kasus Nias itu,” terang Ibrahim Fahmi Badoh.

Dia mengatakan, mestinya KPK tidak perlu menunggu adanya tekanan dari masyarakat. Jika penanganan perkara korupsi oleh kejaksaan atau kepolisian daerah lambat maka KPK harus sigap. “Apalagi jika alasan lambatnya penanganan itu tidak jelas, KPK wajib mengambil alih,” terangnya.
Kapolda Irjen Pol Oegroseno sudah menyatakan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan KPK sebagai dua lembaga hukum. “Bila perlu asistensi,” tegasnya.

Menanggapi kemungkinan KPK mengambil alih kasus-kasus yang ditangani Sat III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Dit Reskrim Polda Sumut, Kapolda menyatakan tidak keberatan. “Silakan (kasusnya) ditarik. Dan targetnya harus tuntas, “ cetus Oegreseno. Hal itu baru akan dilakukan bila KPK dan Poldasu sulit mencari solusi dalam menanggapi kasus-kasus korupsi dimaksud.

Kejatisu menyambut baik keinginan sejumlah pihak yang menginginkan KPK mengambil alih penanganan kasus-kasus korupsi besar yang mandeg di kejaksaan dan kepolisian di Sumut. Kejatisu mempersilahkan KPK untuk melaksanakan wacana tersebut.

“Kalau ada permintaan tersebut, saya pikir sah-sah saja. Kalau ada pemikiran seperti itu ya boleh-boleh saja,’’ tegas Kasi Penkum Kejatisu, Edi Irsan Tarigan SH di ruang kerjanya, kemarin.
Kapoldasu Irjen Pol Oegroseno juga kembali mengulang peryatakannya terkait wacana tersebut. “Nggak apa-apa. Pokoknya pakai prosedur dan aturan main diikuti saja. Kita kan punya komitmen Negara Indonesia bebas korupsi, itu saja,” ujarnya yang ditemui usai berkordinasi dengan pihak Pemko Medan di Hotel Grand Angkasa Medan.

Apakah berarti Poldasu tidak sanggup menangani kasus-kasus korupsi di Sumut?. “Biasanya supervisi dulu kan, dicek, diarahkan. Kalau memang KPK menganggap Poldasu tidak sanggup, ya kalau mau diambil KPK ya tidak apa-apa,” katanya.

Tapi, sambung Oegroseno, pada prinsipnya KPK masih hanya ingin mengetahui kesulitan yang dihadapi oleh Poldasu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menyambut wacana penyerahan sejumlah kasus korupsi tersebut ke KPK. “Kita sepakat KPK mengambil alih kasus-kasus dugaan korupsi di Sumatera Utara yang saat ini sedang ditangani Kejatisu,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis SH, kemarin.

Pengambilalihan kasus tersebut oleh KPK, sambung Muis, agar pengungkapan kasus korupsi yang terjadi di Sumut dapat terbuka secara gamblang untuk diketahui masyarakat luas di Sumut.
“Kalau perlu KPK harus mengambil alih seluruh kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan di Sumut. Agar mereka tahu masyarakat memandang kejaksaan belum objektif dalam menangani sejumlah kasus korupsi di Sumut,’’ tegas Muis lagi.

Muis lantas mengusulkan agar Kejagung mengganti pejabat Kajatisu. “Masyarakat di Sumut saat ini membutuhkan sosok Kejatisu yang benar-benar serius dalam pengungkapan korupsi di Sumut. Karena saat ini Sumut daerah terkorup di Indonesia,’’ tegas Muis lagi.(sam/ari/rud)
Sumber : Sumut pos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Urus Paspor di UKK Imigrasi Mompang, Bupati Sukhairi: Pelayanannya Baik

    Urus Paspor di UKK Imigrasi Mompang, Bupati Sukhairi: Pelayanannya Baik

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Jafar Sukhairi Nasution menilai pelayanan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga di Desa Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina, Sumut, baik. Bupati Sukhairi menyampaikan hal tersebut usai mengurus paspor bersama keluarganya, Senin (16/1). “Dari pantauan kami pelayanannya baik,” katanya. Atas pelayanan […]

  • Bupati Dinilai Tak Becus Membina BPA, Mosi Tak Percaya Kepada Bupati Disiapkan

    Bupati Dinilai Tak Becus Membina BPA, Mosi Tak Percaya Kepada Bupati Disiapkan

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Sutan Palembang Nasution salah satu raja Mandailing mengecam pendapat bupati Mandailing Natal (Madina) yang menyebutkan pengurus Badan Pemangku Adat (BPA) sudah meninggal dunia dan uzur. “Sangat aneh seorang Bupati mengatakan pengurus BPA sudah uzur,” katanya Senin (10/11). “Saya yakin apabila hal ini tidak segera diklarifikasi oleh bupati, maka seluruh raja-raja yang […]

  • Irigasi Batang Gadis Gagal Airi Sawah Sipolu-Polu

    Irigasi Batang Gadis Gagal Airi Sawah Sipolu-Polu

    • calendar_month Jumat, 16 Jul 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Saluran Irigasi Batang Gadis di kawasan Sipolu-Polu, Panyabungan, Mandailing Natal tak mampu mengairi sawah-sawah petani. “Tak ngerti lagi kami irigasi ini, kebanyakan sawah tak berair,” kata Sahat Nasution, petani setempat kepada Mandailing Online, Selasa (13/7/2021) lalu. Pantauan di lapangan, saluran irigasi ini dari titik depan hotel Sunan, volume airnya sangat sedikit. Kedalaman arus air hanya […]

  • Bupati Madina Tegur PT Indo Migas Mandiri

    Bupati Madina Tegur PT Indo Migas Mandiri

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ja’far Sukhairi Nasution memberikan teguran kepada pimpinan PT. Indo Migas Mandiri akibat tidak pernah mengindahkan dan menindaklanjuti surat dari Dinas Perdagangan Madina tentang permintaan data pendistribusian gas LPG Subsidi 3 Kg. Surat teguran tersebut bernomor 510/0110/Disdag/2025 dikeluarkan pada 22 Januari 2025 ditandangani Bupati Madina Ja’far […]

  • Jenazah Santri Akhirnya Ditemukan

    Jenazah Santri Akhirnya Ditemukan

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jenazah santri pesantren Musthafawiyah, Mursyadil Kamil akhirnya ditemukan. Ditemukan pada Kamis pagi (26/1/2023) di Sungai Batang Gadis tak jauh dari jembatan Hutabargot, Mandailing Natal, Sumut. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Mandailing Natal, Mukhsin Nasution membenarkan penemuan santri tersebut. Dia menjelaskan, penemuan jenazah korban sekitar pukul 07.00 WIB oleh anak sekolah yang […]

  • PR II Memerintah Dekan Fakultas Farmasi

    PR II Memerintah Dekan Fakultas Farmasi

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Medan – Mantan Rektor USU, Prof Chairuddin P Lubis, menyebut Pembantu Rektor (PR) II USU, Prof Ir Armansyah Ginting, yang memerintah Dekan Fakultas Farmasi USU, Prof Sumadio, untuk membuat proposal proyek pengadaan peralatan di fakultas itu. enjadi saksi terdakwa Abdul Hadi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dalam sidang dugaan korupsi pada pengadaan peralatan di Fakultas […]

expand_less