Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

KPK segera kirim rekomendasi pemecatan ke Kemendagri

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 22 Jul 2013
  • print Cetak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian tersangka Hidayat Batubara sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, rekomendasi itu diberikan sebagai bagian kelanjutan dari langkah KPK. Dia menuturkan, rekomendasi tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi Dana Bantuan Daerah (DBD) dari Provinsi Sumut ke Mandailing Natal itu diberikan saat berkasnya mendekati tahap pelimpahan ke pengadilan.

“Penonaktifkan itu adalah kewenangan Kemendagri, KPK hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Kemendagri yang tembusannya ke DPRD untuk menonaktifkan yang bersangkutan,” kata Johan saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/13).

Berkas perkara Hidayat, lanjut Johan, dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan penyidik ke penuntutan dan segera disidangkan. “Surat baru bisa diberikan ketika sudah masuk ke pengadilan artinya ketika sudah menjadi terdakwa,” bebernya.

Berkas Hidayat lanjutnya, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. “Kemungkinan disidang di Medan. Karena tempos delicty (tempat kejadian perkara) di Medan,” tandasnya.

Hidayat Batubara ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dari pengusaha bernama Surung Panjaitan. Pemberian uang ini diduga terkait proyek Bantuan Dana Bawahan (DBD) yang dijanjikan Hidayat kepada Surung.

Hidayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain Hidayat, KPK juga menetapkan Surung dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Khairil Anwar sebagai tersangka. Kedua orang ini dikenakan pasal sangkaan yang berbeda.

Surung yang diduga sebagai pihak pemberi uang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Khairil dijerat dengan pasal yang serupa Hidayat, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor.(sindo)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kertas Suara Salah Cetak, Pilkades 6 Desa di Madina Ditunda Beberapa Jam

    Kertas Suara Salah Cetak, Pilkades 6 Desa di Madina Ditunda Beberapa Jam

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut hari ini Senin (21/8/2023) berlangsung, namun ada sejumlah masalah yang terjadi seperti di Desa Gunubg Barani, Kecamatan Panyabungan. Surat suara mengalami salah cetak, akibatnya pelaksanaan Pilkades di desa itu di tunda beberapa jam menunggu cetak ulang kertas suara selesai. Salah cetak […]

  • DCS Dapil 3 GERINDRA Madina

    DCS Dapil 3 GERINDRA Madina

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 3 GERINDRA Madina

  • MARSIDAO-DAO (episode 45)

    MARSIDAO-DAO (episode 45)

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara Luas mangan manyogot, namangalao ma Hamzah dohot Isrot maroban daganak i tu Bilah Hulu nangkan manopotkon ompungna. Marmotor do alai tu sadun. Ngada jabat dao, ngada sadao tu Rantau Prapat. “Waktu paman ke sana tiga tahun lalu, nenekmu masih sehat,” ning Hamzah tu Si Poso i topi dalan i […]

  • FPI Ancam Tindak Greenpeace

    FPI Ancam Tindak Greenpeace

    • calendar_month Minggu, 21 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam DKI Jakarta mengancam akan mengambil langkah tegas terhadap LSM asing Greenpeace, jika pemerintah tidak menindaknya. “Greenpeace sebagai LSM asing jelas sudah melanggar hukum. Pemerintah harus tegas,” kata Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Salim Alatas, di Jakarta, Selasa. Menurut Habib Selon, panggilan akrab Habib Salim Alatas, FPI […]

  • Ribuan Orang Hadiri Kampanye Akbar Dahlan Sukhairi

    Ribuan Orang Hadiri Kampanye Akbar Dahlan Sukhairi

    • calendar_month Sabtu, 28 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ribu warga menghadiri kampanye Akbar Calon Bupati Madina dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2, Drs H Dahlan Hasan Nst dan Mhd Jakfar Sukhairi di lapangan Aek Godang, Dalan Lidang, Panyabungan, Sabtu (28/11). Kampanye akbar itu dihibur langsung oleh artis dari Jakarta Ike Nurjannah, Edwin, Siti Badriah, Ucok Baba, Loli Syamsir […]

  • Kabareskrim: Teror Aceh belum terungkap

    Kabareskrim: Teror Aceh belum terungkap

    • calendar_month Selasa, 3 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Polri) Komisaris Jenderal Sutarman belum menemukan dugaan motif tiga penembakan di Aceh, sejak malam pergantian tahun 2012. “Belum terungkap motifnya, dugaannya kriminal murni, tapi apakah ada motif lain karena mau pemilukada, masih dalam penyelidikan,” ujar Sutarman tadi malam. Dari tiga peristiwa penembakan yang menewaskan lima […]

expand_less