Senin, 20 Jul 2026
light_mode

KPK segera kirim rekomendasi pemecatan ke Kemendagri

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 22 Jul 2013
  • print Cetak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian tersangka Hidayat Batubara sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, rekomendasi itu diberikan sebagai bagian kelanjutan dari langkah KPK. Dia menuturkan, rekomendasi tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi Dana Bantuan Daerah (DBD) dari Provinsi Sumut ke Mandailing Natal itu diberikan saat berkasnya mendekati tahap pelimpahan ke pengadilan.

“Penonaktifkan itu adalah kewenangan Kemendagri, KPK hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Kemendagri yang tembusannya ke DPRD untuk menonaktifkan yang bersangkutan,” kata Johan saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/13).

Berkas perkara Hidayat, lanjut Johan, dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan penyidik ke penuntutan dan segera disidangkan. “Surat baru bisa diberikan ketika sudah masuk ke pengadilan artinya ketika sudah menjadi terdakwa,” bebernya.

Berkas Hidayat lanjutnya, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. “Kemungkinan disidang di Medan. Karena tempos delicty (tempat kejadian perkara) di Medan,” tandasnya.

Hidayat Batubara ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dari pengusaha bernama Surung Panjaitan. Pemberian uang ini diduga terkait proyek Bantuan Dana Bawahan (DBD) yang dijanjikan Hidayat kepada Surung.

Hidayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain Hidayat, KPK juga menetapkan Surung dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Khairil Anwar sebagai tersangka. Kedua orang ini dikenakan pasal sangkaan yang berbeda.

Surung yang diduga sebagai pihak pemberi uang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Khairil dijerat dengan pasal yang serupa Hidayat, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor.(sindo)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketika Kemiskinan Kian Meningkat, Orang Kaya Tetap Beli Mobil Mewah

    Ketika Kemiskinan Kian Meningkat, Orang Kaya Tetap Beli Mobil Mewah

    • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Khadijah Sihombing, S.Pd Aktivis Dakwah Berdasarkan hasil pengukuran Gross National Income (GNI) atau pendapatan nasional bruto per kapita, Indonesia masuk dalam negara termiskin nomor 100 di dunia. Sedangkan dikutip dari World Population Review, Indonesia masuk dalam urutan ke-73 negara termiskin di dunia karena pendapatan nasional bruto RI tercatat US$3.870 per kapita pada 2020. […]

  • Messi terbaik saat ini

    Messi terbaik saat ini

    • calendar_month Selasa, 5 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BELO HORIZONTE, (MO) – Gelandang Atletico Mineiro, Ronaldinho (32), menilai penyerang Barcelona, Lionel Messi, adalah pemain terbaik saat ini, tetapi hal itu mungkin akan berubah. “Messi selama tiga atau empat tahun terakhir adalah yang terbaik di dunia. Ia telah berada pada level konsistensi yang menurutku tak pernah terjadi sebelumnya,” ujar Ronaldinho. “Neymar masih muda dan […]

  • Kasus Smart Village Bernilai 9,4 Miliar di Madina Tahap Penyidikan

    Kasus Smart Village Bernilai 9,4 Miliar di Madina Tahap Penyidikan

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA -Mandailing Online: Ternyata proses hukum perkara dugaan korupsi desa digital atau Smart Village yang ditangani Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ( Madina ) sudah tahap penyidikan. Namun sejauh ini kejaksaan belum menetapkan tersangka. Kasi Intelijen Kejari Madina, Jufri Wandy Banjarnahor SH, MH, Selasa (23/09/25) dikutip dari DataPos.id menjelaskan bahwa  tim masih terus melakukan penyidikan dan […]

  • Jangan Biarkan Illegal Logging dan Togel Marak di Madina

    Jangan Biarkan Illegal Logging dan Togel Marak di Madina

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Portibi DNP) : Dugaan aktifitas praktik perambahan hutan secara liar di sejumlah kawasan hutan di Kecamatan Batang Natal dan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, diminta jangan dibiarkan. Oleh karena itu Kepala Kepolisian Daerah (Kapoldasu), Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro diminta turun tangan terhadap praktik ilegal tersebut. Apalagi, menurut informasi diterima, perambahan hutan secara liar […]

  • Satu Desa Rata-Rata Kelola Rp 1 Miliar

    Satu Desa Rata-Rata Kelola Rp 1 Miliar

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 1Komentar

    JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Desa akhirnya diketok menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Rabu (18/12). Dengan ketentuan alokasi sebesar 10 persen dari dana transfer daerah APBN, tiap desa bisa mengelola anggaran hingga Rp 1 miliar setiap tahun. Jika besaran 10 persen itu mencapai Rp 104,6 triliun, kemudian dibagi sekitar 72 ribu desa, maka rata-rata bisa […]

  • Kopassus Buru Teroris di Sumut

    Kopassus Buru Teroris di Sumut

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pengejaran teroris yang disinyalir masih berada di Sumatera Utara, khususnya di Medan, terus dilakukan. Jika semula hanya dilakukan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teroris (AT), kini Mabes TNI akan menurunkan tim terbaiknya, Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Tim dari Kopassus akan ditempatkan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara dan saling berkoordinasi dengan Densus 88 serta […]

expand_less