Senin, 11 Mei 2026
light_mode

KPU Madina Tolak Dalil Tim Dahlan-Aswin

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 21 Mei 2021
  • print Cetak

 

Tim KPU Madina di MK pada persidangan awal, 19 Mei 2021. Foto: page facebook KPU Mandailing Natal

JAKARTA (Mandailing Online) – Kuasa hukum KPU Mandailing Natal menyatakan menolak segala dalil yang dituduhkan pihak Paslon 02, pada sidang PHP Pilkada Madina 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jum’at (21/5/2021).

Dalil yang dituduhkan tim 02 terkait pencermatan Data Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Madina, April lalu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) selaku termohon menjelaskan, mereka tidak memutakhiran atau merubah DPT (daftar pemilih tetap), melainkan hanya melakukan pencermatan terhadap DPT.

“Kami ulangi, termohon tidak melakukan pemutakhiran, hanya pencermatan. Kegitan ini melibatkan semua pihak, termasuk paslon 02,” kata kuasa hukum KPU Madina, dikutip BeritaHuta.

Pencermatan tujuannya untuk lebih berhati-harti dalam melakukan PSU agar DPT tidak digunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab. “Ini itikad baik kami yang Mulia,” kata kuasa hukum KPU dihadapan majelis hakim diketuai Saldi Izra.

Penceramatan tersebut sesuai arahan KPU RI. “KPU telah menyiapkan 1. 216 lembar model-C (pemberitahuan). Yang disalurkan 832 lembar. Jumlahnya bukan seperti diurakan pemohon. Jadi pemohon keliru,”

Mengenai Antonius Nainggolan yang tidak masuk DPT—dicoret saat pemutakhiran—seperti disebutkan pemohon, menurut KPU karena angka NIK pada KTP-elektronik Antonius di KPT-elektonik dan dalam DPT berbeda. Bahkan, tempat lahir juga beda. Dalam KTP-elektonik disebutkan ia lahir di Padangsidimpuan, sedangkan dalam DPT tertulis lahir di Kampung Baru.

Menurut KPU Madina, suara yang betul dan sah setelah PSU adalah paslon 01: 79. 156 suara; paslon 02: 79. 002 suara; paslon 03: 44.993 suara.

Pihak Bawaslu Madina di hadapan hakim KM sebagaimana dilansir BeritaHuta, menyatakan bahwa pencermatan yang dilakukan KPU hanya memastikan adanya beberapa nama dalam DPT yang tak memenuhi syarat. “Terdapat 81 nama yang dicoret, bukan dihapus,” katanya.

Usai dilaksanakan PSU,  Bawaslu Madina menerima tiga laporan dugaan pelanggaran dari paslon 02. Karena tak memenuhi syarat materil, pada pembahasan Gakkumdu tahap kedua dihentikan.

Sumber: BeritaHuta

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup: Jangan Ada Politik Belah Bambu

    Wabup: Jangan Ada Politik Belah Bambu

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati, Dahlan Hasan Nasution, Senin (19/8) di kantor Dinas PU Madina mengajak semua PNS dan honor di instansi itu agar bekerjasama yang baik dengan Arfan Harapan sebagai Kadis PU yang baru. “Saya minta kepada semua, jangan menganggap Arfan sebagai orang lain, jadikanlah dia sebagai keluarga, kemudian hilangkan faksi-faksi. Mari perbaiki […]

  • Berantas Judi, Kapoldasu Diminta Turun ke Palas

    Berantas Judi, Kapoldasu Diminta Turun ke Palas

    • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PADANGBOLAK- Ketua DPK Masyarakat Pancasila Indonesia Paluta, Nuhrom Ahadi Siregar meminta Kapoldasu Irjen Wisjnu Amat Satro agar turun ke Padang Lawas Utara karena Kapolres di daerah itu dinilai gagal memberantas judi dan togel di wilayah hukumnya. “Kepada Kapoldasu yang baru, turun langsung ke Paluta menyaksikan maraknya peredaran judi togel dan kim,” harap Nuhrom didampingi Kordinator […]

  • Perceraian, Rapuhnya Ikatan Rumah Tangga di Negara Sekuler

    Perceraian, Rapuhnya Ikatan Rumah Tangga di Negara Sekuler

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Intan Marfuah Aktivis Muslimah Pengadilan Agama Kelas II Tanah Grogot menangani perkara perceraian di Kabupaten Paser selama 2024 sebanyak 507 perkara, terdiri dari cerai gugat dan cerai talak. Jumlah perkara ini meningkat dibanding 2023 yang hanya 497 kasus. “Penyebab perceraian bermula dari pertengkaran antara suami-istri. Selain itu permasalahan ekonomi, perselingkuhan, dan masih lainnya,” kata […]

  • 49 Rumah di Tagilang Julu Wajib Relokasi

    49 Rumah di Tagilang Julu Wajib Relokasi

    • calendar_month Jumat, 19 Okt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Sebanyak 49 rumah di Desa Tagilang Julu Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal wajib direlokasi pasca banjir. Itu dikatakan  Camat Muara Batang Gadis, Sahrul Matondang, Kamis (18/10/2018). Rumah wajib relokasi itu diharuskan karena berada di sepanjang jalur rawan banjir yang berasal dari arus Sungai Tagilang. Banjir melanda pemukiman desa […]

  • Rekreasi Sambil Menjala Ikan di Lubuk Larangan Aek Pohon

    Rekreasi Sambil Menjala Ikan di Lubuk Larangan Aek Pohon

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Manndailing Online) – Lubuk larangan di Sungai Aek Pohon, Pidoli, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) dibuka untuk halayak umum, Minggu (28/4/2013). Daya tarik lubuk larangan benar-benar selalu memikat sejak dahulu. Ratusan penduduk Madina dari berbagai penjuru kecamatan tumpah ruah di sepanjang aliran sungai dan bergerombol dalam titik-titik lubuk. Mereka membawa jala. Tetapi ada juga yang […]

  • Penyaring CPNS , Madina Tunggu Surat Balasan 3 PTN Sebagai PTN

    Penyaring CPNS , Madina Tunggu Surat Balasan 3 PTN Sebagai PTN

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Hingga Rabu (1/12) kemarin, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum menentukan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mana yang akan digandeng, pada penerimaan dan penyaringan Calon Pegawaai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2010 ini. Madina masih menunggu surat balasan dari tiga PTN yang telah disurati. “BKD belum mengetahui pasti PTN […]

expand_less