Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Setelah Sumut, Kini Sumbar Gaungkan Kemerdekaan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 24 Des 2013
  • print Cetak

PADANG (Mandailing Online) – Menyusul wacana Sumatera Utara merdeka dan memisahkan diri dari Indonesia, kini Sumatera Barat (Sumbar) yang menggaungkan Sumbar merdeka.

Lem¬baga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar kecewa kepada DPR RI yang mengesahkan RUU Desa, yang diusulkan pemerintah pusat, Rabu (18/12) lalu.

Pemangku adat di Minang¬kabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai mele¬mahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi.

Kecewa Berat, LKAAM bahkan meminta Sumbar dipi¬sahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi nagari di Sumbar.

Pernyataan itu disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu saat jumpa pers dengan awak media, di kantor LKAAM Sumbar di jalan Diponegoro, Kamis (19/12) seperti dilansir voa-islam.com.

“Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi kami setelah membaca berita di koran nasional bahwa UU Desa disahkan oleh DPR. Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya.

Menurutnya, konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun masya¬rakat hukum adat ber¬dasar¬kan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak memaksakan konsep desa yang dipakai oleh Jawa, Madura dan Bali, terhadap Sumbar. Kalau tetap dipaksakan, pemerintah pusat berarti telah mengangkangi UUD 1945 yang menghargai keragaman, dan telah mengobrak-abrik keutuhan NKRI.

“Pemerintah pusat harap menyadari, Sumbar bukan Jawa. Dengan diusulkannya UU Desa, berarti pemerintah pusat me¬ngang¬gap bahwa NKRI hanya dan harus seragam dengan daerah seperti Jawa, Bali dan Madura yang memakai konsep desa. Kalau begitu, lepaskan saja Sumbar dari NKRI,” tegas Sayuti.

Ia menuturkan, wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diisti¬mewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau.

Sementara itu, Dewan Pertim¬bangan LKAAM Sumbar, Hasan Basri mengatakan, pemerintah Belanda ketika zaman penjajahan dulu mengakui konsep nagari di Sumbar. Belanda membiarkan daerah di luar Jawa mengonsep sistem pemerintahan daerah sesuai adat masing-masing.

Dengan disahkannya RUU Desa, ia menilai pemerintah pusat lebih menjajah Sumbar ketimbang Belanda.

“Di zaman Orde Baru, Men¬teri Amir Mahmud mengakui kebera¬daan nagari di Minang¬kabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. Seka¬rang, pemerintah pusat menyera¬gamkan semuanya. Apakah konsep nagari tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis?.”

“Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di negeri sendiri,” papar pamong senior dan mantan Bupati Solok tahun 70-an tersebut.

Menurutnya, UU Desa terse¬but mengancam jabatan walina¬gari yang berjumlah 765 yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat tersebut. Walina¬gari adalah niniak mamak di sebuah nagari. Jika walinagari digantikan oleh kepala desa, apa fungsi niniak mamak di sebuah nagari yang merupakan wilayah hukum adat?

Dengan disahkannya UU Desa, LKAAM Sumbar akan meminta yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.

“Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah ulayat,” imbuh Sayuti.

Selain anggota pengurus LKAAM dan Bundo Kanduang, jumpa pers tersebut juga dihadiri 3 pengurus Majelis Adat Aceh (MAA). Zainudin, salah seorang pengurus MAA mengatakan, pihaknya mendukung penolakan LKAAM Sumbar terhadap UU Desa.

“Sebagai masyarakat Aceh yang tinggal di Sumbar, kami mendukung LKAAM menolak UU Desa. Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” tuturnya. Alasan penolakannya sama dengan yang dituturkan Sayuti.

Sementara itu, Ketua MAA pusat, Badruzzaman dikutip HarianHaluan.com, menghormati keputusan LKAAM Sumbar yang menolak UU Desa.

Menurutnya, LKAAM Sumbar wajar menolak karena sesuai UUD 1945 Aman¬demen pertama-keempat yang berbunyi, dalam teritori negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagai¬nya.

“Daerah-daerah tersebut mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Indonesia menghormati kedu¬dukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut,” ungkapnya.

Sumber: voa-islam.com
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pekan Depan 254 Pj Kepala Desa Ditetapkan

    Pekan Depan 254 Pj Kepala Desa Ditetapkan

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penetapan 254 penjabat kepala desa (Kades) di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara direncanakan berlangsug pekan depan. Itu diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina Ahmad Meinul Lubis di Panyabungan, Selasa (21/2/2023). Hanya saja Mainul tidak menyebut tanggal atau hari penetapan. “Insya Allah, penetapan 254 pj kades di Madina ditetapkan […]

  • Ulasan Konfercab PDIP Madina, Visi Pengembangan Hantar Iskandar Jadi Ketua

    Ulasan Konfercab PDIP Madina, Visi Pengembangan Hantar Iskandar Jadi Ketua

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Catatan: Muhammad Ludfan Nasution Konferensi Cabang Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrasi Iindonesia Perjuangan Kabupaten Mandailing Natal (Konfercab PDI-Perjuangan Madina) yang dilaksanakan secara serentak di Kota Ranto Prapat pada Selasa, 10 Maret kemarin memang sudah usai. Ketua baru untuk periode 2015-2020 pun sudah terpilih. PAC yang menjadi peserta Konfercab pun boleh merasa lega karena sudah […]

  • Robot ‘Pembohong’ Dikembangkan

    Robot ‘Pembohong’ Dikembangkan

    • calendar_month Minggu, 26 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Georgia: Peneliti dari Georgia, Amerika Serikat, sedang mengembangkan sebuah robot yang bisa berbohong. Robot ini nantinya digunakan untuk meningkatkan pencarian dan misi penyelamatan. Robot tersebut diajari berbohong dan menyembunyikan sesuatu dari manusia dan sesama robot lainnya. Percobaan tim peneliti tersebut terlihat seperti sebuah cerita dalam film Terminator. Namun, pada kenyataanya robot tersebut memang telah melakukan […]

  • Buku: Tuanku Rao, Terror Mazhab Hambali di Tanah Batak (4)

    Buku: Tuanku Rao, Terror Mazhab Hambali di Tanah Batak (4)

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    DARI ANGKOLA KE MINANGKABAU Disunting: Dame Ambarita Di tepi Danau Toba, Singamangaraja X pura-pura melakukan pemeriksaan terakhir. Tetapi dengan menggunakan keris pusaka Gajah Dompak ia melonggarkan tali yang mengikat Pongkinangolngolan, sambil menyelipkan satu kantong kulit berisi mata uang perak ke balik pakaian Pongkinangolngolan. Perbuatan ini tidak diketahui oleh para Datu, karena selain tertutup tubuhnya, juga […]

  • Dilaporkan Ke Bawaslu, KPU Madina Nyatakan Siap : Itu Sudah Sesuai Aturan

    Dilaporkan Ke Bawaslu, KPU Madina Nyatakan Siap : Itu Sudah Sesuai Aturan

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan( Mandailing Online ): KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diketahui telah dilaporkan ke Bawaslu Sumut oleh salah seorang warga atas dugaan meloloskan dengan memenuhi syarat salah satu Calon Bupati yang mengikuti kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 beberapa waktu lalu. Dikonfirmasi media ini, Ketua KPU Madina Muhammad Ihsan mengatakan bahwa tahapan Pilkada 2024 […]

  • Penerimaan CPNS Sarat KKN?

    Penerimaan CPNS Sarat KKN?

    • calendar_month Jumat, 7 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Mandailing Natal menyoroti penerimaan CPNS Madina Formasi Tahun 2010 sebanyak 280 orang. Proses penerimaan CPNS diduga sarat KKN dan dugaan adanya sogok menyogok puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam penetapan pemenang, juga mencuatnya nama-nama pemenang yang didominasi orang luar Madina. Demikian ditegaskan Fraksi Hanura dalam pandangan akhirnya terhadap RAPBD 2011 […]

expand_less