Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Setelah Sumut, Kini Sumbar Gaungkan Kemerdekaan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 24 Des 2013
  • print Cetak

PADANG (Mandailing Online) – Menyusul wacana Sumatera Utara merdeka dan memisahkan diri dari Indonesia, kini Sumatera Barat (Sumbar) yang menggaungkan Sumbar merdeka.

Lem¬baga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar kecewa kepada DPR RI yang mengesahkan RUU Desa, yang diusulkan pemerintah pusat, Rabu (18/12) lalu.

Pemangku adat di Minang¬kabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai mele¬mahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi.

Kecewa Berat, LKAAM bahkan meminta Sumbar dipi¬sahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi nagari di Sumbar.

Pernyataan itu disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu saat jumpa pers dengan awak media, di kantor LKAAM Sumbar di jalan Diponegoro, Kamis (19/12) seperti dilansir voa-islam.com.

“Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi kami setelah membaca berita di koran nasional bahwa UU Desa disahkan oleh DPR. Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya.

Menurutnya, konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun masya¬rakat hukum adat ber¬dasar¬kan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak memaksakan konsep desa yang dipakai oleh Jawa, Madura dan Bali, terhadap Sumbar. Kalau tetap dipaksakan, pemerintah pusat berarti telah mengangkangi UUD 1945 yang menghargai keragaman, dan telah mengobrak-abrik keutuhan NKRI.

“Pemerintah pusat harap menyadari, Sumbar bukan Jawa. Dengan diusulkannya UU Desa, berarti pemerintah pusat me¬ngang¬gap bahwa NKRI hanya dan harus seragam dengan daerah seperti Jawa, Bali dan Madura yang memakai konsep desa. Kalau begitu, lepaskan saja Sumbar dari NKRI,” tegas Sayuti.

Ia menuturkan, wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diisti¬mewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau.

Sementara itu, Dewan Pertim¬bangan LKAAM Sumbar, Hasan Basri mengatakan, pemerintah Belanda ketika zaman penjajahan dulu mengakui konsep nagari di Sumbar. Belanda membiarkan daerah di luar Jawa mengonsep sistem pemerintahan daerah sesuai adat masing-masing.

Dengan disahkannya RUU Desa, ia menilai pemerintah pusat lebih menjajah Sumbar ketimbang Belanda.

“Di zaman Orde Baru, Men¬teri Amir Mahmud mengakui kebera¬daan nagari di Minang¬kabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. Seka¬rang, pemerintah pusat menyera¬gamkan semuanya. Apakah konsep nagari tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis?.”

“Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di negeri sendiri,” papar pamong senior dan mantan Bupati Solok tahun 70-an tersebut.

Menurutnya, UU Desa terse¬but mengancam jabatan walina¬gari yang berjumlah 765 yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat tersebut. Walina¬gari adalah niniak mamak di sebuah nagari. Jika walinagari digantikan oleh kepala desa, apa fungsi niniak mamak di sebuah nagari yang merupakan wilayah hukum adat?

Dengan disahkannya UU Desa, LKAAM Sumbar akan meminta yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.

“Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah ulayat,” imbuh Sayuti.

Selain anggota pengurus LKAAM dan Bundo Kanduang, jumpa pers tersebut juga dihadiri 3 pengurus Majelis Adat Aceh (MAA). Zainudin, salah seorang pengurus MAA mengatakan, pihaknya mendukung penolakan LKAAM Sumbar terhadap UU Desa.

“Sebagai masyarakat Aceh yang tinggal di Sumbar, kami mendukung LKAAM menolak UU Desa. Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” tuturnya. Alasan penolakannya sama dengan yang dituturkan Sayuti.

Sementara itu, Ketua MAA pusat, Badruzzaman dikutip HarianHaluan.com, menghormati keputusan LKAAM Sumbar yang menolak UU Desa.

Menurutnya, LKAAM Sumbar wajar menolak karena sesuai UUD 1945 Aman¬demen pertama-keempat yang berbunyi, dalam teritori negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagai¬nya.

“Daerah-daerah tersebut mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Indonesia menghormati kedu¬dukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut,” ungkapnya.

Sumber: voa-islam.com
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi, Orok Bayi Dibuang di Madina

    Lagi, Orok Bayi Dibuang di Madina

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali dihebohkan kasus pembuangan orok bayi. Warga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Madina menemukan orok bayi sudah meninggal, Sabtu (16/11/2019) di saluran irigasi Pardu Bondar Godang. Orok itu ditemukan sekira pukul 18.00 WIB. Saluran irigasi itu tergolong panjang dan melintasi desa tersebut. Pihak polisi telah […]

  • Ribuan Siswa SMA di Sumut Tak Lulus UN

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan – Sebanyak 4.564 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Sumatera Utara dinyatakan tidak lulus ujian nasional (UN) tahun 2013. Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut Hendri Siregar merinci dari 4.564 peserta UN yang tidak lulus tersebut, 1.616 orang (1,96%) merupakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan dan 2.948 orang (2,51%) adalah siswa SMA dan Madrasah Aliyah. Peserta […]

  • Soal 11 Ranperda, Kedepankan Kepentingan Rakyat

    Soal 11 Ranperda, Kedepankan Kepentingan Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Terkait penundaan pembahasan 11 Ranperda oleh DPRD Mandailing Natal (Madina), Wakil Bupati Dahlan Hasan Nasution mengajak semua pihak agar mengedepankan hati yang bersih dalam suasana Ramadhan serta mengedepankan kepentingan rakyat dan daerah. Menurutnya, apapun alasanya, asal dengan muatan hati yang bersih, kemauan yang murni serta berdasar kepentingan rakyat dan daerah, semua […]

  • Banyak Paket Jalan Lingkungan Rp 100 – 150 Juta di Perkim Madina, Dugaan Pecah Paket Demi Hindari Tender

    Banyak Paket Jalan Lingkungan Rp 100 – 150 Juta di Perkim Madina, Dugaan Pecah Paket Demi Hindari Tender

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal tercatat mengelola belasan paket pembangunan infrastruktur jalan lingkungan dengan pola pagu yang seragam. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Tahun Anggaran 2026 yang ditelusuri. Dinas Perkim mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalan lingkungan di berbagai desa dengan nilai pagu Rp 100 […]

  • Narkoba Sudah Menggerogoti Kampung Halamanku

    Narkoba Sudah Menggerogoti Kampung Halamanku

    • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Siti Khadijah Sihombing, S.Pd Pemerhati generasi muda Baru-baru ini kita dikejutkan dengan begitu banyaknya kasus tindak pidana narkoba yang melanda kota Barus. Bukan 1 orang saja yang menjadi tersangka tetapi banyak sekali tersangka yang beruntun tertangkap di tanggal yang sama. Mulai dari bapak-bapak sampai anak muda menjadi pengguna dan pengedar. Menurut keterangan Kapolres […]

  • Balap Liar Sering di Depan Terminal Horas

    Balap Liar Sering di Depan Terminal Horas

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    SIANTAR – Sekelompok remaja sering menggelar balapan liar di depan Terminal Horas Tanjung Pinggir, Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Martoba. Kondisi itu membuat warga sekitar dan pengendara yang melintas di Jalan AMD itu resah. Edi Junadi, warga sekitar lokasi, Minggu (16/3) mengaku resah dengan kegiatan balapan liar itu. Dia menceritakan, balapan liar itu sudah sempat […]

expand_less