Rabu, 9 Sep 2026
light_mode

Setelah Sumut, Kini Sumbar Gaungkan Kemerdekaan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 24 Des 2013
  • print Cetak

PADANG (Mandailing Online) – Menyusul wacana Sumatera Utara merdeka dan memisahkan diri dari Indonesia, kini Sumatera Barat (Sumbar) yang menggaungkan Sumbar merdeka.

Lem¬baga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar kecewa kepada DPR RI yang mengesahkan RUU Desa, yang diusulkan pemerintah pusat, Rabu (18/12) lalu.

Pemangku adat di Minang¬kabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai mele¬mahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi.

Kecewa Berat, LKAAM bahkan meminta Sumbar dipi¬sahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi nagari di Sumbar.

Pernyataan itu disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu saat jumpa pers dengan awak media, di kantor LKAAM Sumbar di jalan Diponegoro, Kamis (19/12) seperti dilansir voa-islam.com.

“Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi kami setelah membaca berita di koran nasional bahwa UU Desa disahkan oleh DPR. Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya.

Menurutnya, konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun masya¬rakat hukum adat ber¬dasar¬kan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak memaksakan konsep desa yang dipakai oleh Jawa, Madura dan Bali, terhadap Sumbar. Kalau tetap dipaksakan, pemerintah pusat berarti telah mengangkangi UUD 1945 yang menghargai keragaman, dan telah mengobrak-abrik keutuhan NKRI.

“Pemerintah pusat harap menyadari, Sumbar bukan Jawa. Dengan diusulkannya UU Desa, berarti pemerintah pusat me¬ngang¬gap bahwa NKRI hanya dan harus seragam dengan daerah seperti Jawa, Bali dan Madura yang memakai konsep desa. Kalau begitu, lepaskan saja Sumbar dari NKRI,” tegas Sayuti.

Ia menuturkan, wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diisti¬mewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau.

Sementara itu, Dewan Pertim¬bangan LKAAM Sumbar, Hasan Basri mengatakan, pemerintah Belanda ketika zaman penjajahan dulu mengakui konsep nagari di Sumbar. Belanda membiarkan daerah di luar Jawa mengonsep sistem pemerintahan daerah sesuai adat masing-masing.

Dengan disahkannya RUU Desa, ia menilai pemerintah pusat lebih menjajah Sumbar ketimbang Belanda.

“Di zaman Orde Baru, Men¬teri Amir Mahmud mengakui kebera¬daan nagari di Minang¬kabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. Seka¬rang, pemerintah pusat menyera¬gamkan semuanya. Apakah konsep nagari tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis?.”

“Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di negeri sendiri,” papar pamong senior dan mantan Bupati Solok tahun 70-an tersebut.

Menurutnya, UU Desa terse¬but mengancam jabatan walina¬gari yang berjumlah 765 yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat tersebut. Walina¬gari adalah niniak mamak di sebuah nagari. Jika walinagari digantikan oleh kepala desa, apa fungsi niniak mamak di sebuah nagari yang merupakan wilayah hukum adat?

Dengan disahkannya UU Desa, LKAAM Sumbar akan meminta yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.

“Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah ulayat,” imbuh Sayuti.

Selain anggota pengurus LKAAM dan Bundo Kanduang, jumpa pers tersebut juga dihadiri 3 pengurus Majelis Adat Aceh (MAA). Zainudin, salah seorang pengurus MAA mengatakan, pihaknya mendukung penolakan LKAAM Sumbar terhadap UU Desa.

“Sebagai masyarakat Aceh yang tinggal di Sumbar, kami mendukung LKAAM menolak UU Desa. Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” tuturnya. Alasan penolakannya sama dengan yang dituturkan Sayuti.

Sementara itu, Ketua MAA pusat, Badruzzaman dikutip HarianHaluan.com, menghormati keputusan LKAAM Sumbar yang menolak UU Desa.

Menurutnya, LKAAM Sumbar wajar menolak karena sesuai UUD 1945 Aman¬demen pertama-keempat yang berbunyi, dalam teritori negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagai¬nya.

“Daerah-daerah tersebut mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Indonesia menghormati kedu¬dukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut,” ungkapnya.

Sumber: voa-islam.com
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Periksa Politikus Golkar Soal Korupsi Hambalang

    KPK Periksa Politikus Golkar Soal Korupsi Hambalang

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Ferdiansyah, Selasa, 16 Juli 2013. Politikus Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pembangunan sarana/prasarana olahraga di Hambalang,” ujar Kepala Bagian […]

  • Stadion Sahala Muda Pakpahan Telantar

    Stadion Sahala Muda Pakpahan Telantar

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIPIROK- Stadion Sahala Muda Pakpahan di Dusun Tanjung Medan, Desa Pahae Aek Sagala, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), terkesan ditelantarkan. Padahal, stadion ini yang merupakan satu-satunya yang memiliki lapangan berstandart nasional di Kecamatan Sipirok. Beberapa warga sekitar menyebutkan, sejak tahun 2008 lalu, kondisinya terkesan tanpa perawatan. Rumput yang tumbuh di sekeliling stadion menambah kesemrawutan […]

  • Golkar pasca Amru "Mau dibawa kemana"

    Golkar pasca Amru "Mau dibawa kemana"

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Perjalanan Pilkada madina telah usai namun bagi Golkar selama ini sebagai partai pendukung incumbent masih terus menyisakan banyak pertanyaan. Mungkin persoalannya masih agak sedikit mengambang, artinya memang perlu waktu tetapi kalau kritikan itu justru sangat mendasar dan disampaikan maka sudah semestinya perlu di terima, di evaluasi dan dikerjakan dengan lebih baik. Dari awal Partai golkar […]

  • Desa Sikara-Kara Banjir Terparah di Natal

    Desa Sikara-Kara Banjir Terparah di Natal

    • calendar_month Sabtu, 13 Okt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      NATAL (Mandailing Online) – Desa Sikara-kara IV diperkirakan sebagai banjir terparah di Kecamatan Natal, Mandailing Natal. Desa yang diapit dua sungai besar dan dihuni sekitar 400-an kepala keluarga ini terendam banjir dengan ketinggian sekitar dada orang dewasa. Akses jalan terputus total. Warga minta untuk dievakuasi dan kiriman bantuan pangan segera. Kawasan desa ini digenangi […]

  • API, BARANG BUKTI DAN BAYANGAN HITAM KRIMINALITAS DI MADINA (Bagian 1)

    API, BARANG BUKTI DAN BAYANGAN HITAM KRIMINALITAS DI MADINA (Bagian 1)

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Barang Bukti Musnah, Akar Kejahatan Terus Menjalar?     Oleh: Tim Mandailing Epcentrum   Baru- baru ini, Kajari Madina melaksanakan pembakaran banyak barang bukti. Katanya, semuanya tanpa sisa. Ada sesuatu yang terasa ganjil setiap kali publik menyaksikan pemusnahan barang bukti. Tumpukan ganja dibakar. Sabu dimusnahkan. Rokok ilegal dihancurkan. Kamera menyala. Pejabat berdiri rapi. Lalu publik […]

  • SelainTemuan BPK RI, Jaksa Juga Temukan Dugaan Kerugian Negara di Pasanggrahan Kota Nopan

    SelainTemuan BPK RI, Jaksa Juga Temukan Dugaan Kerugian Negara di Pasanggrahan Kota Nopan

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Selain temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi Sumatera Utara ( BPK RI ) Sumut senilai Rp.96.743.134.53, ternyata Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ( Madina ) juga menemukan dugaan kerugian negara di proyek konservasi pembangunan pasanggrahan Kota Nopan. Temuan kejaksaan lewat tim ahli yang di turunkan menghitung potensi kerugian itu justru lebih pantastis […]

expand_less