Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Memaknai Pemangku Adat Dalam Kontekstualitas Mandailing (2-selesai)

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2015
  • print Cetak

 

Oleh: Askolani Nasution

Budayawan/Sutradara

 

Pemanfaatan tanah kerajaan di Mandailing, Saba Bolak misalnya, diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah. Sewa sawah tidak berbentuk satuan mata uang atau emas, tetapi berupa bagi hasil produksi. Selain itu, luas tanah Saba Bolak pun tidak lebih luas dari sawah penduduk desa. Saba Bolak diberikan kepada rakyat sebagai penghormatan bahwa raja memiliki kelebihan dibanding masyarakat lain (alak na jaji). Atau untuk menopang cadangan makanan kerajaan pada saat menerima tamu-tamu. Juga disiapkan jika ada penduduk yang kehabisan beras pada masa paceklik saat musim panen gagal. Karena itu raja disebut inganan marsali. Jadi peruntukannya lebih kepada dukungan sosial, bukan pada satuan ekonomi.

Karena itu, ketika program “Landreform” marak di Jawa dengan slogan tanah untuk rakyat yang dihembuskan PKI, hancurkan tuan tanah, dan sebagainya, di Mandailing program itu disikapi secara dingin. Selain karena dalam tradisi Mandailing tidak mengenal kelas buruh, juga karena kedekatan hubungan emosional antara raja dengan penggarap tanah tersebut. Relasi penggarap tanah dengan raja bukan sebagaimana relasi buruh dan tuan tanah seperti di Jawa.

Tidak adanya kelas buruh di Mandailing, karena dalam entitas budaya Mandailing juga tidak mengenal kelas pekerja. Tidak ada kelompok masyarakat di Mandailing yang hidup dari upah harian atau bulanan. Kalaupun ada ikatan buruh dengan induk somang, bukan dalam satuan-satuan upah dalam konteks Barat, tetapi pada satuan menyantuni.

Semua hubungan kerja antara seseorang dengan orang lain dikemas dalam konsep marsialap ari. Konsep itu amat berbeda konsep gotong royong sebagaimana di Jawa. Di Jawa, masyarakat bergotong royong untuk kepentingan bersama dalam ikatan satu wilayah kerajaan. Di Mandailing, marsialap ari dilakukan atas hubungan satu pekerjaan yang sama. Sekelompok orang bekerja sama untuk menyelesaikan beban kerja bersama dan dilakukan secara bergiliran. Misalnya saat manyuan, mamatangi, dan lain-lain. Atau manyaraya dalam konteks musim panen yang lebih sebagai makna merayakan kebahagiaan daripada sebagai beban kerja.

Gotong royong pendirian rumah misalnya atau martoktok, tidak menjadi kewajiban bersama penduduk satu kerajaan atau huta, tetapi kewajiban rumpun masyarakat satu ikatan kahanggi atau ikatan keluarga batih na sa udon. Karena itu, konsep gotong royong yang dikenal dalam tradisi Jawa, tidak pernah efektif berjalan di kawasan Mandailing, kecuali karena tekanan kekuasaan. Dan ketika tekanan kekuasaan itu hilang bersama runtuhnya dominasi militer di Indonesia, di Mandailing juga gotong royong tidak lagi efektif berjalan.

Munculnya kelas pekerja di Mandailing karena pengaruh sistem ekonomi kapitalis, erat kaitannya dengan memudarnya pengaruh lembaga adat. Masyarakat tercerabut dari ketergantungan kepada tanah milik raja, plus rendahnya daya dukung hasil pertanian untuk menutupi kebutuhan hidup keluarga. Meningkatnya kebutuhan hidup karena menguatnya gaya hidup hedonisme, telah mendorong meluasnya sumber-sumber mata pencaharian. Petani sawah tidak lagi menjadi sumber penghidupan utama, tetapi menjadi mata pencaharian sambilan.

Masyarakat didorong menjadi kelas ekonomi baru dan meninggalkan sumber pertanian yang tidak memadai. Selain itu, tanah raja yang dulu dibagikan kerajaan untuk menopang hidup rakyat tiba-tiba menjadi hak individual raja untuk peruntukan sumber ekonomi keluarga kerajaan. Bahkan banyak yang dijual karena meningkatnya kebutuhan ekonomi keluarga kerajaan.

Perubahan itu membawa dampak melemahnya pengaruh sosial raja atas rakyatnya. Patronasi sumber ekonomi yang dulu diberikan raja kepada rakyat dan menjadi ikatan kepatuhan sosial, dengan meluasnya sumber-sumber mata pencahrian baru berkorelasi dengan memudarnya pengaruh sosial keluarga kerajaan. Raja sebagai pemangku adat tidak lagi dalam posisi pengayom dan pemberi perlindungan sosial, karena itu bagi kelas pekerja tadi, adat bukan lagi sendi yang menentukan keberlangsungan hidup.

Selain itu, jika raja di Jawa karena kekuasaanya yang personal, melekat padanya kekuasaan yang koordinatif. Raja menjadi sentral keputusan sosial. Dalam konteks Mandailing yang raja-raja subordinatnya terbentuk karena tumbuhnya banjar, pagaran, lumban dan huta, sifat koordinatif tersebut tidak dikenal. Hubungan satu desa dengan desa lain lebih bersifat hirarkis. Sebab masing-masing subwilayah kerajaan itu memiliki otonomi sendiri. Bukan sebagai daerah jajahan. Setiap huta memiliki raja sendiri dengan kekuasaan sebatas wilayah geografis huta-nya. Karena itu setiap huta disebut harajaon.

Karena itu, raja misalnya tidak bisa menyuruh masyarakat membersihkan pekarangannya. Juga tidak bisa mengajak desa-desa bawahannya untuk bergotong royong di desa induk, karena masing-masing subwilayah tadi juga memiliki namora-natoras yang berdiri sendiri. Ikatan antara subwilayah dengan huta, hanya pada tataran ikatan emosional dan budaya, bukan pada ikatan kekuasaan.

Dalam relasi seperti itu, di Mandailing tidak ada raja yang bisa mengklaim memiliki kekuasaan atas daerah di luar wilayahnya. Kerajaan Pidoli misalnya sekalipun dibentuk dari kerjaan Huta Siantar, tetapi memiliki otonomi tersendiri. Karena Kerajaan Pidoli bukan dibentuk atas invansi kekuasaan, tetapi perluasan wilayah agar masing-masing putra raja memiliki kerajaan. Sekalipun Kerajaan Huta Siantar misalnya bermarga nasution, tetapi kerajaan itu tidak memiliki otoritas atas penduduk di wilayah lain sekalipun bermarga yang sama. Dengan begitu, dalam sejarah klasik kerajaan Mandailing, tidak ada satu kerajaan yang bisa mengklaim memiliki otoritas atau mengatasnamakan diri sebagai pemegang hak adat atas daerah lain. Kekuasan seorang raja di Mandailing hanya terbatas pada wilayah geografis dan sosial lingkup kerajaannya saja, bukan dominan atas subordinasi lain.

Atas pengertian itu, badan pemangku adat misalnya, atau apapun namanya, tidak melekat padanya otoritas untuk melegitimasi konsep dan desain sosial tertentu di Mandailing. Karena itu, aneh rasanya ketika dalam satu dasawarsa terakhir Pemerintah Daerah mengukuhkan label legitimasi adat kepada Badan Pemangku Adat Mandailing.  Badan Pemangku Adat bukan hirarki tertinggi untuk menjustifikasi desain sosial dan pelestarian budaya.*** 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Diinstruksikan Berkantor di Polsek Tiap Jumat

    Kapolres Diinstruksikan Berkantor di Polsek Tiap Jumat

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Setelah terjadinya aksi bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Solo, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro sangat mendukung dan menyambut baik dilaksanakannya acara silaturahmi dengan tokoh-tokoh agama yang digelar Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Medan di Tiara Convention Hall, Senin (26/09/2011) malam. “Silaturahmi ini sangat tepat, sebab semua […]

  • Peyek Udang Lumban Pasir di Semarak Buah dan UMKM Tambangan

    Peyek Udang Lumban Pasir di Semarak Buah dan UMKM Tambangan

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAMBANGAN (Mandailing Online) – Produk peyek udang dan kue bawang dari Desa Lumban Pasir turut dipromosikan di Semarak Pesta Buah, Promosi UMKM dan Produk Unggulan Desa, Kecamatan Tambangan, Mandailing Natal, Sumut. Bazar ini berlangsung sejak Kamis hingga Sabtu (20-22/2/2025) berlokasi di Desa Muaramais, Kecamatan Tambangan. Sejumlah gadis penjaga stan Lumban Pasir menyatakan bahwa produksi peyek […]

  • Kehadiran PT.ALN Timbulkan Perpecahan di Muara Batang Gadis

    Kehadiran PT.ALN Timbulkan Perpecahan di Muara Batang Gadis

    • calendar_month Senin, 30 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Masyarakat Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina) meminta Plt. Bupati dan Kapolres menertibkan PT. Agro Lintas Nusantara (PT. ALN) di kecamatan itu, karena diduga keras tidak memiliki izin untuk membuka dan mengusahai lahan di Desa Tabuyung, Suka Makmur dan Singkuang II. “Perusahaan itu juga telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat […]

  • Produksi dan Harga Kakao Turun, Petani Madina Kelimpungan

    Produksi dan Harga Kakao Turun, Petani Madina Kelimpungan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Petani kakao di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam beberapa bulan terakhir mengalami masa sulit, selain produksi menurun, harga biji kakao juga menukik. Penurunan produksi tersebut diakibatkan musim danga, penurunan produksi mencapai hingga 50 %. “Musim danga itu akibat musim penghujan yang berkepanjangan melanda daerah ini sejak bulan September 2014 hingga […]

  • Kaki Santri Yang Terancam Diamputasi Itu, Ternyata Sedang Program Tahfizul Qur’an

    Kaki Santri Yang Terancam Diamputasi Itu, Ternyata Sedang Program Tahfizul Qur’an

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Aldi Subhandi Hasibuan, santri Pesantren Darul Ikhlas Dalanlidang, Panyabungan yang kakinya terancam diamputasi ternyata sedang mengikuti program Tahfizul Qur’an.  “Aldi santri yang cerdas. Mendapat juara II II ketika semester I, dan sekarang masuk program Tahfizul Qur’an,” kata salah seorang pengajar Pesantren Darul Ikhlas, Damratua Siregar, SHI kepada Mandailing Online, Jum’at (16/9). […]

  • Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu Berlaku Tahun Depan.

    Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu Berlaku Tahun Depan.

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Perusahaan Pelanggar Didenda Rp 50 Juta JAKARTA – Sanksi denda maksimal yang berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta di wilayah Jakarta tak hanya akan diberlakukan bagi kendaraan yang menerobos jalur Transjakarta (busway) dan parkir sembarangan (liar atau di tempat terlarang). Sanksi yang sama juga akan diberlakukan bagi warga yang suka membuang sampah sembarangan. […]

expand_less