Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Mendagri Salahkan Gatot DPRDSU Tuding Pusat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2011
  • print Cetak


Pembentukan 3 Provinsi Baru

JAKARTA-

Dugaan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Gatot Pujo Nugroho tampaknya sengaja memegang bola panas pembentukan tiga provinsi baru di Sumatera Utara (Sumut) dengan tidak memberikan rekomendasi hasil paripurna DPRD Sumut. Pasalnya, Gatot ternyata diberikan wewenang penuh melaksanakan tugas-tugas gubernur, termasuk memberi rekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias (Kepni) dan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra).

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam Surat Keputusan Presiden (Kepres) mengenai penunjukan Gatot untuk memimpin roda pemerintahan di Sumut setelah Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali tidak ada tercantum istilah pelaksana tugas (Plt) gubernur Sumut. “Tak eksplisit disebut plt,” terang Gamawan di kantornya, Jumat (27/5).

Di Kepres itu, lanjut Gamawan, dinyatakan bahwa Gatot melaksanakan tugas-tugas gubernur. “Jadi, dia melaksanakan tugas-tugas gubenur. Toh dia wakil juga. Kalau (bunyi Kepres, Red) melaksanakan tugas gubernur, tentu utuh (kewenangan Gatot, Red),” kata Gamawan.

Kewenangan Gatot yang seperti inilah, lanjut mantan gubernur Sumbar itu, yang juga menjadi kendala penentuan nama sekda Sumut. Gatot merasa punya kewenangan mengajukan calon dan sudah mengajukan tiga nama, sedang Syamsul juga sudah mengajukan tiga nama saat dia masih berstatus sebagai gubernur. “Itulah perdebatan soal sekda,” terangnya.

Tidak masuknya rencana pemekaran provinsi di Sumut dalam 17 rekomendasi Komisi II DPR RI yang akan diserahkan ke Presiden, menurut sejumlah pihak persoalannya bukan pada rekomendasi Gubsu melainkan pada Kemendagri.

“Setahu saya, itu sudah diserahkan oleh Pemprovsu ke pusat atau Kemendagri. Kalau yang akan diserahkan ke presiden hanya 17 rencana daerah otonom lainnya selain di Sumut, yang harus dipertanyakan adalah pihak Kemendagrinya. Kenapa tidak diserahkan ke Komisi II DPR RI,” ujar Suasana Dachi, anggota DPRD Sumut asal Nias, kemarin.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Panitia Pemekaran Sumatera Tenggara (Sumtra) Hamdani Harahap SH MHum. Dikatakannya, dari perkembangan yang ada hasil rekomendasi DPRD Sumut atas pemekaran provinsi di Sumut telah diserahkan ke provinsi. Begitu pula provinsi juga telah menyampaikannya ke pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Mungkin belum sampai ke Komisi II DPR RI saja. Itu tidak mungkin tidak diserahkan Gatot ke Kemendagri, karena sudah ada pernyataan Gatot yang mengatakan, dengan berat hati dan menangis Gatot akan meneruskan rekomendasi pemekaran itu ke pusat,” tegasnya.

Terkait masih 17 rencana daerah otonom baru yang akan diusulkan Komisi II DPR RI ke Kemendagri, Hamdani Harahap menjelaskan pengajuan ke 17 rencana daerah otonom baru itu sudah bertahun-tahun. Sehingga mungkin semua berkas termasuk rekomendasi dari pemerintahan provinsi asal dan DPRD nya sudah lengkap. Sementara di Sumut baru-baru saja.

“Maklum kalau yang 17 itu dulu sudah semuanya lengkap dan akan diserahkan ke presiden. Kalau untuk Sumut, bukannya tidak lengkap tapi kan masih baru-baru saja mendapat rekomendasi dari DPRD Sumut,” terangnya.
Terkait optimisme, Hamdani mengaku sangat optimis terhadap rencana pemekaran Sumtra bisa teralisasi. “Kalau tidak optimis, tidak mungkin kita masukkan ke paripurna,” tegasnya.

Sedangkan itu, anggota Fraksi PDS DPRD Sumut yang juga duduk di Komisi A DPRD Sumut Marasal Hutasoit menegaskan, diharapkan Pemprovsu harus tegas meneruskan rekomendasi pemekaran provinsi di Sumut ini ke pusat, agar bisa segera diproses.

Karena apabila terkendala, dan ada indikasi karena sengaja dihambat-hambat oleh Pemprovsu maka akan membuka peluang terjadinya konflik.

“Ini adalah aspirasi rakyat dan masyarakat. Jadi, jangan ditunda atau dihambat-hambat. Karena jika itu dilakukan, bukan hal yang mustahil kerusuhan seperti yang lalu (meninggalnya Aziz Angkat, red) bisa terjadi lagi. Artinya, Pemerintah Provinsi Sumut harus bijak,” tandasnya.

eperti diberitakan koran ini, Jumat (27/5), Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Sumut Chaidir Ritonga menyatakan, pada dasarnya Plt Gubsu tidak memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak pemekaran.
“Informasinya simpang siur. Saya dengan Plt Gubsu sudah memberikan surat pengantar. Dan pada dasarnya sama seperti rekomendasi. Kalau dalam kapasitasnya, memang Gatot tidak berwenang menyetujui atau menolak. Kita jangan salah sangka dulu, mungkin masih dalam proses. Begitu pula DPRD Sumut juga tidak dalam kapasitas menentang. Apalagi pemekaran ini adalah masalah kebijakan yang strategis,” terang pria yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut ini.

Terkait dengan langkah Komisi II DPR yang akan segera mengusulkan RUU pembentukan 17 daerah otonom baru ke Presiden untuk segera dibahas, Gamawan Fauzi mengaku siap memprosesnya. “Kalau DPR minta, ya kita proses,” ujarnya.

Dijelaskan, keinginan pemerintah agar moratorium pemekaran hingga ada UU Nomor 32 tahun 2004 hasil revisi, hanyalah sebuah harapan. Diakui Gamawan, secara hukum aspirasi pemekaran punya landasan di UU Nomor 32 itu dan PP 78 Tahun 2007. “Secara hukum, kita tidak bisa menolak,” cetusnya.

Draf revisi UU 32 yang memuat grand strategy penataan daerah, ditergetkan akan diserahkan pemerintah ke DPR paling lambat akhir Juni.

Ke-17 RUU yang akan diusulkan ke presiden itu, tak satupun berasal dari Sumut, termasuk pembentukan Pemprov Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra), dan Provinsi Kepulauan Nias (Kepni). Ke-17 itu adalah Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan, Muna Barat, Kota Raha, Kab Monokowari Selatan, Pegunungan Arfad, Kab Banggai Laut, Mamuju Tengah, Taliabau, Kolaka Timur, Pangandara, Moroali Utara, Pesisir Barat, Musi Rawas Utara, Penukil Babat Pematang Ilir, Konawe Kepulauan, dan Provinsi Kalimantan Utara. (sam/ari)
Sumber : Sumut pos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Sumut Sorot Galian C Dekat Jembatan Naga Juang

    Anggota DPRD Sumut Sorot Galian C Dekat Jembatan Naga Juang

    • calendar_month Sabtu, 11 Mar 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Aktivitas galian C di dekat jembatan Naga Juang, Mandailing Natal, Sumut menjadi sorotan karena membahayakan keselamatan jembatan Naga Juang. Anggota Komisi D DPRD Sumut H. Fahrizal Efendi Nasution dalam satu pernyataan di Panyabungan, Sabtu (11/3/2023) mendesak pihak berwenang melakukan pencegahan. Jembatan ini sangat urgen bagi hajat hidup rakyat desa desa kawasan […]

  • Bupati Madina Himbau Rakyat Waspadai Banjir dan Longsor

    Bupati Madina Himbau Rakyat Waspadai Banjir dan Longsor

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Jafar Sukhairi Nasution mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera mengambil langkah pencegahan terkait hujan deras yang mengguyur Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut dalam beberapa hari terakhir meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor. “Kita harus siaga penuh! Warga yang tinggal di bantaran sungai dan daerah rawan longsor harus lebih berhati-hati. […]

  • Kadin Madina : UKM Terkendala Regulasi

    Kadin Madina : UKM Terkendala Regulasi

    • calendar_month Rabu, 25 Okt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –Kalangan pengusaha kecil dan menengah di Madina selama ini terkendala regulasi dalam mengembangkan usaha. Regulasi itu terkait aturan main dalam proses memperoleh pinjaman ke bank. Hal itu disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Mandailing Natal (Madina), Sobir Lubis pada pembukaan Workshop dan Pendampingan Teknis Program UKM dan Laku Pandai yang diselenggarakan […]

  • Sektor Pertanian Landasan Pondamental Ekonomi Makro Madina Termarjinalkan? (bagian 1)

    Sektor Pertanian Landasan Pondamental Ekonomi Makro Madina Termarjinalkan? (bagian 1)

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh : Saifuddin Lubis   Kabupaten Mandailing Natal selain dijuluki sebagai daerah serambi Mekkah Sumatera Utara, juga sering disebut banyak orang sebagai lumbung padi Sumatera Utara di bahagian selatan, artinya Mandailing Natal dikategorikan sebagai daerah agraris. Faktanya antara lain, bahwa di Mandailing Natal terhampar lahan persawahan yang sangat luas meski belum seluruhnya bersipat tekhnis, […]

  • Prancis Resmi Buka Investigasi Kriminal AirAsia QZ8501

    Prancis Resmi Buka Investigasi Kriminal AirAsia QZ8501

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    PARIS – Prancis mulai penasaran dengan musibah AirAsia QZ8501, pesawat penerbangan Surabaya-Singapura yang jatuh di Selat Karimata, Kalimantan Tengah, 28 Desember 2014.  Terlebih lagi, dalam laporan awal Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terungkap bahwa pesawat nahas itu jatuh saat dikendalikan oleh co-pilot yang kebetulan berkebangsaan Prancis, Remi Immanuel Plesel. Prancis tak tinggal diam. Seperti dilansir […]

  • Penerima Raskin Madina Berkurang 1.854 RTS

    Penerima Raskin Madina Berkurang 1.854 RTS

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penerima beras miskin (raskin) untuk Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2013 ini berkurang sebanyak 1.854 Rumah Tangga Sasaran (RTS). Pengurangan ini akibat berkurangnya jumlah keluarga miskin di Madina. Demikian data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang dilansir Bagian Perekonomian Pemkab Madina. Kepala Bagian Prekonomian Madina, Suandi Usman Nasution melalui Kasubbag […]

expand_less