MENGURAI NESTAPA JALAN: MASIHKAH MADINA WILAYAH SUMATERA UTARA?
- account_circle Moechtar Nasution
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Oleh: Moechtar Nasution*
Sekretaris Dewan Pendiri GEREP INSTITUTE (Pusat Kajian Madina)
Pendahuluan
Buka saja halaman media online lokal atau gulirkan jemari membuka beranda media sosial kita hari ini di pertengahan tahun 2026. Hampir pasti, perhatian mata langsung tersedot oleh kabar kelam yang itu-itu saja yaitu jalan rusak. Di Mandailing Natal, cerita drama infrastruktur ini sudah mirip sinetron kejar tayang yang tidak ada habisnya. Hari ini ada mobil terbalik, besoknya ambulans terpuruk di kubangan, dan lusa ada longsor sehingga jalan tidak bisa dilewati dan seterusnya dan seterusnya. Isu jalan hancur ini bukan lagi sekadar obrolan di atas kertas, tapi sudah jadi menu wajib di laman media sosial namun juga intim membersamai setiap cerita saat warga melepas lelah di “lopo” kopi dan ruang keluarga. Ini adalah alarm sosial yang nyata. Kerusakan jalan provinsi di daerah ini sudah masuk tahap kritis dan pelan-pelan merenggut rasa aman warga yang lewat di sana.
Paradoks Spasial dengan Sipiongot
Pakailah teropong untuk melihat lebih jauh lanskap pembangunan di Sumatera Utara, jelas kita akan dihadapkan pada sebuah kontras yang luar biasa mencolok, ibarat melihat sebuah koin yang memiliki dua sisi yang saling bertolak belakang. Di satu sudut wilayah, publik disuguhi oleh gerak cepat pemerintah dalam membedah keterisolasian daerah pelosok yang sudah puluhan tahun terabaikan dan terkunci dari akses dunia luar. Sebagai sesama anak Sumatera Utara, kita tentu tidak ingin membangun perbandingan secara buta, memelihara sinisisme, apalagi menyulut api kecemburuan sosial yang tidak sehat antar tetangga kabupaten. Kita justru wajib ikut merasa lega, bangga, dan bersyukur setinggi-tingginya ketika menyaksikan bagaimana kawasan Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara seolah mendapatkan keajaiban pembangunan. Jalur terpencil yang selama 81 tahun sejak Indonesia merdeka selalu diidentikkan dengan lumpur jeratan ban dan bahkan anekdot miring tentang “orang sipiongot”, kini disulap total menjadi koridor aspal yang mulus dan nyaman.
Namun, kejujuran nurani tetap tidak bisa berbohong bahwa rasa syukur yang membuncah atas kemajuan tetangga sebelah itu pelan namun pasti berubah menjadi rasa pilu yang menyesakkan dada. Mengapa? Karena ada paradoks anggaran yang terlampau menganga di depan mata. Sipiongot bisa dengan begitu perkasa mendapatkan guyuran dana fantastis mencapai total lebih dari Rp230 miliar yang bersumber langsung dari APBD Provinsi.
Anggaran jumbo tersebut bahkan dieksekusi secara masif dan tuntas sekaligus melalui tiga paket kontrak raksasa, mencakup penanganan Ruas Sipiongot–Batas Tapanuli Selatan senilai Rp72 miliar, Ruas Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp70,8 miar, serta megaproyek Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miar tanpa ada kata “dicicil” atau dipotong di tengah jalan. Di Sipiongot, pengerjaan fisiknya menderu cepat melampaui target bulanan dengan pengerahan alat berat secara totalitas di lapangan.
Di sinilah letak ironi spasial yang boleh jadi berpotensi untuk melukai perasaan keadilan warga di benteng selatan Sumut. Jika Pemerintah Provinsi mampu menggerakkan instrumen kelembagaan, mempercepat tender, dan menggelontorkan ratusan miliar rupiah dalam satu anggaran tuntas demi menghapus stigma daerah tertinggal di Paluta, maka pertanyaan selanjutnya mengapa kepekaan, kemauan politik, dan daya dobrak yang hebat itu mendadak lumpuh dan kehilangan taji ketika berhadapan dengan Mandailing Natal? Mengapa di Sipiongot pembangunan bisa tegak berdiri kokoh tanpa sekat birokrasi, sementara di perbatasan selatan Sumut ini, usulan perbaikan jalan provinsi harus merangkak lambat di atas tumpukan kekecawaan masyarakat Madina.
Ketimpangan alokasi dan kecepatan eksekusi ini memicu diskursus sosiologis yang serius di akar rumput. Masyarakat tidak bodoh, mereka memantau perkembangan daerah tetangga melalui media sosial di tangan mereka. Ketika kontras visual antara jalan aspal Sipiongot yang berkilau diunggah ke media sosial bersanding dengan foto truk amblas di Madina, yang terluka bukan hanya sekadar ban kendaraan belaka, melainkan rasa keadilan sebuah masyarakat. Rasa kebahagiaan kolektif sebagai satu kesatuan yang terpadu, utuh dan bersinergi di provinsi yang gubernurnya dahulu pernah dijabat orang Mandailing dan sekarang juga masih orang Mandailing akan terasa utuh, bergaung, dan menggema dengan indah andai masyarakat di bumi Mandailing Natal tidak hanya sekadar menjadi penonton setia di media sosial menyaksikan daerah lain dibangun, melainkan juga ikut menikmati hak keadilan pembangunan yang sama rata di atas tanah kelahiran mereka sendiri.
Ketika Lubang Jalan Merenggut Hak Hidup
Memasuki pertengahan 2026, jalur utama dari Panyabungan menuju Natal, atau rute trans-Pantai Barat Madina, kondisinya justru kian berada pada titik nadir. Istilah “kopak-kapik” atau kubangan kerbau itu bukan sekadar bumbu bahasa. Ini bukan hiperbola namun empiris dan menjadi makanan sehari-hari yang harus ditelan warga karena tidak pernah ada perbaikan yang serius . Di sinilah letak kekeliruan penguasa, mereka sering lupa kalau urusan infrastruktur itu bukan cuma soal semen, batu, atau aspal hitam. Ini soal nyawa manusia. Jalan rusak di Madina pelan-pelan telah berubah menjadi “mesin pembunuh berdarah dingin” di jalan raya.
Coba bayangkan posisi sebagai orangtua atau suami yang panik di tengah malam saat istri atau anaknya harus dirujuk ke fasilitas kesehatan kabupaten. Ia sedang mendekap keluarga intinya itu yang merintih kesakitan. Tragisnya, mereka tidak sedang berada di ambulans yang nyaman, melainkan di atas bak mobil pic-up terbuka yang berguncang hebat menghantam lubang-lubang dalam di sepanjang jalur Panyabungan-Natal. Siapa yang tidak tersayat hatinya mendengar jeritan kesakitan di bawah gerimis hujan dan angin yang menusuk. Sementara sang suami atau si ayah hanya bisa menangis pasrah sambil berdoa dalam hati agar tidak terjadi sesuatu penghalang di tengah jalan yang hancur itu?
Di atas kendaraan yang bergoyang tak beraturan tersebut, dia harus menyaksikan keluarganya bertaruh nyawa menghadapi malam yang dingin, tanpa kepastian kapan siksaan fisik akibat jalan rusak ini akan berakhir. Di belahan bumi lain, naik mobil bersama keluarga adalah momen penuh kebahagiaan yang dinantikan. Namun di pelosok Pantai Barat Madina, momen sakral ini justru berubah menjadi horor yang mengecewakan, di mana aspal yang berlubang bertindak seolah algojo yang siap merenggut nyawa.
Belum lagi cerita tentang ambulans pembawa pasien kritis yang akhirnya terpaksa berubah jadi mobil jenazah karena terjebak lumpur berjam-jam di jalur Sitinjak-Aekinumon. Bayangkan jerit tangis keluarga pasien di dalam kabin ambulans yang sempit, menyaksikan tubuhnya yang kian melemah, sementara roda kendaraan terus-menerus slip, berputar di tempat, terkunci oleh pekatnya tanah liat dan kubangan. Di titik ini, sirine ambulans tidak lagi berbunyi sebagai tanda minta jalan, melainkan terdengar seperti senanduka pilu yang meratapi ketidakberdayaan. Waktu tempuh darurat yang seharusnya hanya hitungan jam, melar menjadi berjam-jam lamanya karena kelalaian pemerintah provinsi dalam merawat asetnya.
Ketegangan psikologis yang dialami oleh sopir ambulans yang harus berkejaran dengan maut di atas jalur yang hancur lebur adalah bentuk siksaan mental yang tidak pernah tercatat dalam dokumen evaluasi kinerja tahunan atau SKP milik ASN dinas bina marga provinsi. Jatuhnya korban disepanjang jalur jalan ini ini adalah fakta empiris yang terus berulang tanpa ada tindakan preventif yang berarti.
Trauma psikologis ini juga menjalar hingga ke anak-anak sekolah yang setiap pagi seragamnya harus terciprat lumpur kotor akibat truk amblas. Mereka harus berangkat lebih pagi, menembus kabut dan jalanan licin bersaing dengan truk-truk bertonase berat, hanya untuk memastikan mereka tidak terlambat sampai di sekolah. Rasa takut tergelincir ke jurang atau tertimpa longsor tebing telah merenggut keceriaan masa kecil mereka, menggantikannya dengan kedewasaan paksa akibat kerasnya medan hidup harian. Ketika hak paling dasar untuk selamat, sehat, dan menempuh pendidikan dengan tenang dirampas oleh pembiaran sebuah jalan, ini bukan lagi sekadar masalah kelalaian teknis birokrasi Dinas Bina Marga, melainkan sebuah dosa kemandekan kemanusiaan yang teramat dalam dan sulit dimaafkan.
Labirin Regulasi dan Janji di Atas Kertas
Tiap kali warga menjerit, marah, dan menggelar protes di jalanan, Pemerintah Kabupaten Madina selalu melemparkan jawaban klasik yang membentur dinding tebal aturan administrasi negara dan alasan itu memang benar adanya. Lebih kurang sekitar 1.000 kilometer jalan yang mengalami kerusakan masif dan APBD kabupaten tidak akan pernah sanggup menanggung biaya perbaikannya. Secara regulasi kelembagaan, status jalan lintas pesisir tersebut merupakan wewenang mutlak dan tanggung jawab penuh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemkab Madina terjebak dalam dilema yang pelik, jika mereka nekat mengeluarkan anggaran daerah untuk jalan provinsi tindakan tersebut melanggar hukum kewenangan. Dan tragisnya yang mau dikeluarkan juga tidak ada dan tidak akan sanggup dikarenakan efisiensi yang merupakan kebijakan pusat.
Ironisnya setelah dihantam desakan publik bertubi-tubi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada April 2026 akhirnya mengumumkan pengucuran anggaran sebesar Rp36,5 miliar untuk perbaikan jalan di Madina. Uang rakyat dalam jumlah besar tersebut bahkan telah diplot secara sangat rinci ke dalam beberapa paket proyek strategis, yang mencakup penanganan infrastruktur vital di wilayah yang paling parah kerusakannya.
Di sektor jembatan, anggaran tersebut mengalokasikan dana untuk perbaikan Jembatan Aek Inumon I sebesar Rp4,5 miliar dan Jembatan Aek Inumon II senilai Rp 4 miliar. Sementara untuk mengatasi jalur Pantai Barat yang rawan terputus akibat topografi perbukitan, dianggarkan pula Paket Penanganan Longsor rute Jembatan Merah – Muara Soma senilai Rp10 miar, ditambah alokasi terbesar senilai Rp12 miar khusus untuk Paket Penanganan Longsor rute Muara Soma – Simpang Gambir. Sebagai pelengkap konektivitas, diselipkan pula anggaran tambahan untuk ruas Muara Pungkut – Simpang Banyak sebesar Rp3 miar .
Namun, di sinilah letak ironi birokrasi yang melukai akal sehat kita semua. Berbeda 180 derajat dengan proyek Sipiongot yang perencanaannya langsung diikuti deru mesin alat berat di lapangan, komitmen anggaran puluhan miliar untuk Madina ini justru mandek di dalam labirin birokrasi yang dingin di Medan. Proyek yang semula digadang-gadang, dijanjikan, dan diumumkan secara meyakinkan kepada publik akan segera dieksekusi fisiknya pada Juni tahun ini, hingga detik ini realisasinya masih nol besar di lapangan. Alat berat tak kunjung datang, tender seolah berjalan di tempat, dan hilal pengerjaan fisik belum juga menampakkan wujudnya di sepanjang jalur darurat tersebut.
Alasan-alasan normatif selalu menjadi narasi tameng yang diproduksi oleh birokrat di Medan untuk meredam kemarahan warga. Hal ini bahkan memicu gelombang protes dari anggota DPRD Sumatera Utara yang mendesak pemprov agar segera mempercepat realisasi sebelum jalur tersebut lumpuh total akibat gerusan air sungai dan tebing longsor. Namun bagi masyarakat Madina yang setiap hari harus bertaruh nyawa, tumpukan angka Rp36,5 miar yang tertera indah di lembar dokumen resmi pemerintah provinsi sama sekali tidak memiliki arti apa-apa. Roda kendaraan masyarakat tidak berjalan di atas lembaran kertas dokumen anggaran, melainkan di atas kubangan tanah liat yang siap menjungkirbalikkan truk logistik, mobil pribadi, angkutan pedesaan atau menenggelamkan roda ambulans kapan saja. Realitas ini memperlihatkan jurang pemisah yang teramat lebar antara janji di atas podium dengan kemauan eksekusi di lapangan.
Ancaman Disintegrasi dari Pantai Barat
Mandeknya proyek bernilai puluhan miar ini memicu kecurigaan dan kasak-kusuk di akar rumput. Akibat kekecewaan yang sudah menumpuk bertahun-tahun, batas kesabaran warga Pantai Barat Madina akhirnya jebol juga. Belakangan ini, gelombang protes dari tokoh adat, pemuda, hingga aliansi mahasiswa perantauan dalam berbagai statement memunculkan wacana yang sangat mengejutkan.
Mereka mulai menyuarakan aspirasi untuk keluar dari Provinsi Sumatera Utara dan memilih bergabung dengan Provinsi Sumatera Barat. Alasan mereka masuk akal daripada terus-terusan dianaktirikan oleh Medan dan urat nadi ekonomi dibiarkan mati, lebih baik ikut Sumbar yang pengelolaan jalan provinsinya jauh lebih cepat dan peduli. Jika dipahami secara sosiologi tentunya ancaman memisahkan diri ini adalah tamparan keras sekaligus peringatan geopolitik yang nyata bagi pemerintah provinsi.
Menuntut Status Jalan Nasional
Melihat buntunya jalur eksekusi di tingkat provinsi dan lambannya Medan merespons derita di benteng Selatan ini, sudah saatnya barangkali publik berhenti berharap pada janji-janji manis yang dicicil. Solusi jangka panjang yang paling rasional, bertenaga, dan mendesak untuk disuarakan hari ini peningkatan status jalur lintas Panyabungan-Natal hingga trans-Pantai Barat Madina menjadi Jalan Nasional. Dan ini juga sudah disuarakan warga belakangan ini.
Belum lama ini, Badan Anggaran DPRD Madina melahirkan 20 item rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Madina termasuk untuk melakukan kajian guna pengusulan peningkata status jalan menjadi jalan nasional mulai dari Jembatan Merah sampai Simpang Gambir menjadi jalan nasional.
Menyerahkan urat nadi geopolitik dan ekonomi sedahsyat Pantai Barat ke tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah jalan keluar mutlak untuk memotong mata rantai birokrasi daerah yang bebal dan kerap tersandera konflik kepentingan politik regional.
Kita harus melihat realitas secara jernih bahwa rute ini bukan sekadar jalan penghubung antar kecamatan yang sepi, melainkan sabuk ekonomi raksasa yang menopang jalur distribusi komoditas kelapa sawit, karet, hingga akses utama menuju pelabuhan laut lepas yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia. Mobilitas logistik bertonase berat harian yang melintasi wilayah ini sudah jauh melampaui kapasitas daya dukung kelas jalan provinsi. Maka dari itu, secara teknis dan fungsi strategis kewilayahan, jalur lintas Madina ini telah memenuhi segala prasyarat legalitas formal untuk dinaikkan kastanya dan dikelola langsung oleh negara di bawah pengawasan ketat Jakarta.
Ketika status hukum ruang ini beralih menjadi Jalan Nasional, tentunya sistem pendanaan perbaikan dan perawatannya tidak akan lagi mengemis pada “belas kasihan” APBD provinsi yang ruang fiskalnya sering kali morat-marit. Skema penganggaran akan langsung dikunci dan dijamin secara kokoh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dampak riilnya di lapangan akan sangat revolusioner, proses penanganan jalan tidak akan lagi menggunakan metode tambal sulam yang langsung hancur dibilas air hujan, melainkan dikerjakan dengan standar kualitas konstruksi nasional yang tebal dan kokoh melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Mendesak perubahan status yurisdiksi ini ke pusat adalah langkah ofensif publik untuk meruntuhkan tembok labirin birokrasi regional. Jika ibu kota provinsi terus-menerus memandang sebelah mata pada jeritan kemanusiaan di Pantai Barat Madina, maka merebut paksa wewenang pengelolaan jalan ini dan menyerahkannya ke tingkat nasional adalah bentuk penyelamatan ruang hidup warga yang paling konkret. Pemerintah pusat tidak boleh tinggal diam dan harus segera turun tangan mengambil alih urat nadi yang sekarat ini, sebelum kelumpuhan fisik jalan benar-benar mengisolasi sekaligus mematikan denyut nadi perekonomian jutaan jiwa masyarakat pesisir secara permanen.
Menagih Komitmen Keadilan Spasial
Secara teori, yang dituntut oleh masyarakat Madina sebenarnya sederhana, yaitu penegakan keadilan ruang (spatial justice). Konsep ini bukan sekadar istilah keren di dalam buku teks sosiologi perkotaan, melainkan sebuah kontrak moral dasar antara penguasa dan rakyatnya. Inti dari keadilan spasial adalah penegasan bahwa setiap jengkal tanah yang berada di bawah payung hukum sebuah provinsi berhak mendapatkan perhatian, hak hidup, dan distribusi anggaran yang proporsional. Ruang publik tidak boleh dipolitisasi sedemikian rupa hingga menciptakan segregasi emosional yang tajam—di mana ada wilayah yang dielus-elus layaknya anak emas, sementara daerah lain dibiarkan merana seperti anak tiri yang keberadaannya terlupakan dari ingatan para pembuat kebijakan di ibu kota Provinsi
Pembangunan yang timpang, yang hanya mengalir deras ke daerah-derah yang memiliki daya tawar elektoral tinggi menjelang musim pemilu, adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi yang dijunjung tinggi. Mulusnya jalan Sipiongot di Padang Lawas Utara menjadi bukti empiris yang tidak bisa dibantah oleh siapa pun. Fenomena tersebut memperlihatkan kepada kita semua bahwa jika Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki niat politik (political will) yang tulus, bersih, dan berwibawa, mereka sebenarnya memiliki segala instrumen yang dibutuhkan untuk mengeksekusi proyek infrastruktur dengan secepat kilat. Labirin birokrasi yang rumit, kendala teknis lelang, hingga masalah cuaca yang kerap dijadikan tameng pembenaran oleh dinas dipastikan bisa runtuh dan dicarikan jalan keluarnya ketika komitmen Gubernur berdiri di barisan paling depan. Standardisasi kinerja, responsif, dan tanpa kompromi itulah yang hari ini dengan sah ditagih oleh masyarakat Mandailing Natal.
Madina tidak meminta perlakuan istimewa, Tidak meminta semua jalan provinsi diperbaiki, dan tidak juga tidak sedang menuntut fasilitas mewah berskala megapolitan. Yang disuarakan dari “lopo-lopo” kopi di benteng selatan ini adalah hak paling elementer sebagai pembayar pajak yakni hak untuk bisa melintas di atas jalan raya dengan rasa aman, hak untuk tidak perlu cemas memikirkan apakah esok hari anggota keluarga bisa pulang ke rumah dalam keadaan bernyawa tanpa terperosok ke dalam lubang maut yang menganga.
Sudah saatnya mata para elit di Medan mengalihkan pandangan ego-sentrisnya dan mulai menjejakkan kaki ke gerbang selatan Sumatera Utara. Kebijakan pembangunan tidak boleh terus-menerus dijalankan dengan gaya kosmetik yang hanya mempercantik wilayah lingkar dalam kekuasaan. Ingatlah bahwa keadilan yang ditunda-tunda esensinya adalah sebuah penolakan terhadap keadilan itu sendiri (justice delayed is justice denied). Jangan biarkan kemarahan di akar rumput mengkristal menjadi mosi tidak percaya yang permanen. Jangan tunggu sampai ikatan emosional, kultural, dan administratif bumi Mandailing Natal benar-benar terputus akibat lamanya pembiaran, baru kemudian para pejabat tinggi di Provinsi tergesa-gesa mengerahkan alat berat ke Mandailing Natal. Sebelum fajar mosi tersebut berubah menjadi keputusan politik yang tak bisa ditarik kembali, segerakanlah tindakan nyata, karena rakyat Madina sudah terlampau lelah hidup dalam kubangan janji manis yang tak kunjung terwujud.
Semoga saja secepatnya provinsi memulai pekerjaan besar ini. Wallohu Aqlam Bisshawab.
*Artikel ini merupakan pendapat pribadi dan bukan mewakili institusi
DAFTAR PUSTAKA
- Waspada.id. (Liputan 27 Juli 2026). “Ruas Jalan Jembatan Merah–Simpang Gambir Rusak Parah, Warga Madina Desak Gubsu Segera Tindak Lanjut Janji Perbaikan”. Diakses dari Waspada.id [waspada.id].
- Madina Pos. (Liputan 29 Juli 2026). “Masyarakat Pantai Barat Menjerit, IMA MADINA Pekanbaru Desak Perbaikan Total Jalan Lintas Batang Natal”. Diakses dari Madinapos.com [madinapos.com].
- Warta Mandailing. (Liputan 18 Juli 2026). “Infrastruktur Mandailing Natal: Saatnya Pemerintah Sumut Berhenti Menunda Solusi dan Angkutan Sawit Terbalik di Jembatan Merah-Muara Soma”. Diakses dari Wartamandailing.com.
- Analisa Daily. (Liputan 29 April 2026). “DPRDSU Minta Pemprovsu Percepat Perbaikan Jalan Jembatan Merah–Simpang Gambir Akibat Dek Tergerus Air Sungai Akhir 2025”. Diakses dari Analisadaily.com.
- Mohga News. (Liputan 24 April 2026). “Sempat Dikritik dan Diancam Gabung Sumbar, Pemprov Sumut Akhirnya Kucurkan Rp 36,5 M Perbaiki Jalan Madina Juni 2026”. Diakses dari Mohganews.co.id [mohganews.co.id].
- Metro Daily (Jawa Pos Group). (Liputan 27 April 2026). “Pemprov Sumut Gelontorkan Rp36,5 Miliar, Jalan Jembatan Merah–Simpang Gambir Segera Diperbaiki”. Diakses dari jawapos.com.
- Penulis: Moechtar Nasution
- Editor: Dahlan Batubara

