Rabu, 2 Sep 2026
light_mode

Ombudsman Harus Kawal LAHP Seleksi KPID Sumut, Pengamat: Jaga Kepercayaan Publik

  • account_circle Roy Adam
  • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
  • print Cetak

MEDAN (Mandailing Online) – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sumatera Utara (USU) Drs Ridwan Rangkuti, MA menyayangkan lemahnya Ombudsman Perwakilan Sumut dalam mengawal Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait kisruh seleksi calon komisioner KPID Sumut 2021-2024.

“Inilah momentum Ombudsman menunjukan taringnya ke DPRD dan pemerintah. Jaga eksistensi sebagai pelayan keadilan publik. Ombudsman itu lembaga korektif yang diamanatkan UU untuk mengkoreksi maladministrasi dalam praktik kewenangan pemerintahan yang carut-marut,” katanya di kampus USU, Selasa (26/4/2022).

Kata Ridwan, dia terus mengikuti dinamika perlawanan calon komisioner terkait gugatan atas SK perpanjangan KPID 2016-2019 hingga pengaduan atas penetapan hasil seleksi KPID 2021-2024 yang dinyatakan maladministrasi.

“Saya ikuti terus dinamikanya. Dari mulai mengadu ke Ombudsman sampai mensomasi gubernur dan DPRD. Kisruh seleksi KPID ini penting dikawal agar Ombudsman mendapat public trust, khususnya di Sumut,” jelasnya.

Kandidat Doktor Studi Pembangunan ini heran kenapa Ombudsman tidak getol mengejar DPRD dan Pemprov Sumut yang tidak melaksanakan tindakan korektif hingga hampir dua minggu setelah LAHP diserahkan.

“Seminggu saja laporan tak ditanggapi, Ombudsman harusnya bertemu Ketua DPRD, Ketua Komisi A dan Gubernur. Kenapa LAHP bisa diabaikan. Yang koreksi kelembagaan negara juga kan. Laporan dan surat monitoringnya saja ditembuskan ke Menkopolhukam dan Mendagri. Lho ini kenapa tumpul? Momentum ini kan bagus sekali untuk menunjukkan wibawa dan kinerja mereka,” ujar Ridwan.

Dia mengingatkan Ombudsman penting menegakkan integritas agar dipercaya sebagai lembaga korektif yang bisa diandalkan masyarakat, disamping menjaga popularitas agar semakin dikenal publik secara luas.

“Ombudsman itu sebagaimana KPID dan KIP adalah lembaga negara yang lahir dari reformasi. Itu kata kuncinya. Lembaga-lembaga negara itu diakomodir oleh UU karena banyaknya masalah dalam pemerintahan. Di DPRD misalnya terlalu banyak garis kepentingan partai dan kelompok, di birokrasi pun sering terjadi maladministrasi,” tukasnya.

Kata Ridwan, di titik inilah Ombudsman mengendalikan kepentingan politik di DPRD dan meluruskan kesalahan birokrasi yang tidak berpihak kepada publik.

“Jangan jungkir-balik paradigmanya. Saat duduk di kelembagaan negara malah jadi berkolaborasi dengan pejabat negara,” tegasnya.

Apalagi di Sumut, lanjut Ridwan, Ombudsman perlu membuat terobosan agar punya jati diri sebagai kelembagaan negara yang berwibawa.

“Sumut itu banyak kasus. Belum lagi pada masa lalu LAHP Ombudsman terkait seleksi KPID juga diabaikan dan hilang begitu saja. Kalau begini terus, sampai kapan pun Ombudsman hanya berdiri sebatas lembaga yang berkantor di Sumut, tapi tak punya dampak apa-apa untuk memperbaiki birokrasi di Sumut,” ujarnya.

Ridwan mencermati aspek kepemimpinan dan integritas berperan kuat untuk membawa Ombudsman tampil sebagai lembaga terdepan mengawal keadilan masyarakat .

“LAHP soal SK Perpanjangan KPID 2016-2019 yang dinyatakan cacat hukum dan temuan atas seleksi KPID 2021-2024 yang maladministrasi itu harusnya digedor terus. Jangan kasih kendor Ketua DPRD dan Ketua Komisi A. Minta audiensi atau undang ke kantor. Tanya kenapa LAHP nggak dilaksanakan. Apa kendalanya. Monitor terus. Sama-sama digaji negara kok. Ini terkesan diam saja. Patut dipertanyakan itu kapabilitas dan integritas pimpinannya,” pungkas Ridwan.

Sebelumnya Ombudsman menerbitkan surat nomor: B/0241/LM.11-02/0015.2022/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 perihal Pemberitahuan Perkembangan Pemeriksaan yang memberitahukan Tim Pemeriksa Ombudsman telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan atas pengaduan Valdesz Junianto Nainggolan, dkk.

Atas dasar laporan itu, Ombudsman menyampaikan LAHP kepada Ketua DPRD Sumut agar menunda penerbitan surat usulan 7 nama calon anggota KPID Sumut 2021-2024.

Menindaklanjuti LAHP dimaksud, Ombudsman RI Sumut kembali mengirimkan surat nomor: B/0283/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tanggal 18 April 2022 perihal Monitoring LAHP kepada Ketua DPRD Sumut dan surat nomor: B/0286/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tanggal 18 April 2022 perihal Monitoring LAHP kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut.

Dalam surat monitoring tersebut, Ombudsman mendesak Ketua Komisi A melaksanakan 4 Tindakan Korektif sebagaimana tertuang dalam LAHP.

Pertama, membatalkan Berita Acara Pleno terkait penetapan 7 nama anggota KPID Sumut periode 2021-2024; kedua, melakukan uji publik; ketiga, melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 yang diterima dari Tim Seleksi pasca penilaian ulang dengan mempertimbangkan masa jabatan 2 petahana periode 2016-2019 yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang; dan keempat, menyepakati bersama anggota Komisi A DPRD Sumut terkait tata tertib dalam pemilihan dan penetapan calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024. (Rls)

  • Penulis: Roy Adam

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dengan Dana 400 juta Pembangunan MCK Masjid di Hutatinggi Tak Kelar.Kades ngaku Kekurangan Dana

    Dengan Dana 400 juta Pembangunan MCK Masjid di Hutatinggi Tak Kelar.Kades ngaku Kekurangan Dana

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): dengan dana Rp.400.000.000 pembangunan mandi cuci kakus (MCK) di masjid nurul iman, Desa Huta Tinggi, Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terbengkalai. Alasan pihak desa kekurangan dana. “Dan Rp.400.000.000 itu sudah habis dipergunakan untuk pembangunan MCK masjid. awal itu sudah di perbesar dari sebelumnya, namun masih ada niat […]

  • Siabu Proyeksikan 56 Ha Lahan Ubi Kayu, Untuk Pabrik Tapioka

    Siabu Proyeksikan 56 Ha Lahan Ubi Kayu, Untuk Pabrik Tapioka

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SIABU (Mandailing Online) – Kecamatan Siabu memberikan estimasi 56 hektar lahan untuk ubi kayu. Penyiapan lahan seluas 56 hektar itu dalam rangka mendukung pendirian pabrik tapioka di Mandailing Natal (Madina). Tiga investor Sumut dalam pertemuan dengan bupati Madina Dahlan Hasan Nasution di Panyabungan, Jum’at (1/11/2019) menyatakan bersedia menanamkan modal pendirian pabrik tapioka di Madina […]

  • Rp520,95 Juta APBD Madina 2026 Habis untuk Nasi Kotak & Snack Disdik

    Rp520,95 Juta APBD Madina 2026 Habis untuk Nasi Kotak & Snack Disdik

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA||Mandailing Online – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal menganggarkan Rp520.950.000 khusus untuk belanja makanan dan minuman sepanjang 2026. Dana dari APBD itu dipecah ke 12 paket pengadaan dengan nama nyaris seragam nasi kotak, snack rapat, hingga makan prasmanan. Data resmi yang didapat yang diumumkan serentak 1 April 2026 menunjukkan semua paket berlokasi di […]

  • Pemkab Madina Akui Mayoritas Karyawan PT.M3 Dari Luar

    Pemkab Madina Akui Mayoritas Karyawan PT.M3 Dari Luar

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –Kabid Tenaga Kerja Dinas Dukcapil Sosnakertrans Mandailing Natal (Madina), H.Sahbilal Rasyid mengakui bahwa mayoritas tenaga kerja di PT. Madina Madani Mining (PT.M3). “Pada umumnya berasal dari luar daerah, kalaupun ada dari putra daerah hanya mengisi lowongan keamanan dan buruh,” katanya menjawab wartawan, Selasa ( 07/01/2014) terkait munculnya keresahan warga Kelurahan Tapus atas […]

  • Kades Rantobi Ternyata Diberitahu Pelaku Tambang Emas Ilegal untuk Beroperasi

    Kades Rantobi Ternyata Diberitahu Pelaku Tambang Emas Ilegal untuk Beroperasi

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batangnatal- Mandailing Online : Aktifitas tambang emas ilegal di kawasan sungai batang natal tepatnya di dusun batumarsaong Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) ternyata diberitahu pelaku kepada Kepala Desa. Pasalnya penyewa alat berat bernama Pajaruddin Nasution mengaku aktifitas tambang emas itu diberitahu kepada Kepala Desa yang hasilnya untuk pembangunan masjid […]

  • KESUSASTRAAN MANDAILING (1)

    KESUSASTRAAN MANDAILING (1)

    • calendar_month Minggu, 16 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Oleh: Askolani Nasution (Bahan pada Sarasehan Kebudayaan Mandailing, Jakarta, 1 Juni 2013) PRAKATA Mengidentifikasi tipikal Mandailing membutuhkan kajian yang komprehensif. Amat naif jika hanya menggeneralisir begitu saja bahwa Mandailing hanya sebatas teritorial saja, tanpa acuan-acuan yang signifikan. Apalagi kita meyakini bahwa filsafat, norma, dan budaya—yang sering digunakan untuk pengelompokan sosial—bukanlah satuan-satuan yang berdiri sendiri tanpa […]

expand_less