Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Ombudsman Harus Kawal LAHP Seleksi KPID Sumut, Pengamat: Jaga Kepercayaan Publik

  • account_circle Roy Adam
  • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
  • print Cetak

MEDAN (Mandailing Online) – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sumatera Utara (USU) Drs Ridwan Rangkuti, MA menyayangkan lemahnya Ombudsman Perwakilan Sumut dalam mengawal Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait kisruh seleksi calon komisioner KPID Sumut 2021-2024.

“Inilah momentum Ombudsman menunjukan taringnya ke DPRD dan pemerintah. Jaga eksistensi sebagai pelayan keadilan publik. Ombudsman itu lembaga korektif yang diamanatkan UU untuk mengkoreksi maladministrasi dalam praktik kewenangan pemerintahan yang carut-marut,” katanya di kampus USU, Selasa (26/4/2022).

Kata Ridwan, dia terus mengikuti dinamika perlawanan calon komisioner terkait gugatan atas SK perpanjangan KPID 2016-2019 hingga pengaduan atas penetapan hasil seleksi KPID 2021-2024 yang dinyatakan maladministrasi.

“Saya ikuti terus dinamikanya. Dari mulai mengadu ke Ombudsman sampai mensomasi gubernur dan DPRD. Kisruh seleksi KPID ini penting dikawal agar Ombudsman mendapat public trust, khususnya di Sumut,” jelasnya.

Kandidat Doktor Studi Pembangunan ini heran kenapa Ombudsman tidak getol mengejar DPRD dan Pemprov Sumut yang tidak melaksanakan tindakan korektif hingga hampir dua minggu setelah LAHP diserahkan.

“Seminggu saja laporan tak ditanggapi, Ombudsman harusnya bertemu Ketua DPRD, Ketua Komisi A dan Gubernur. Kenapa LAHP bisa diabaikan. Yang koreksi kelembagaan negara juga kan. Laporan dan surat monitoringnya saja ditembuskan ke Menkopolhukam dan Mendagri. Lho ini kenapa tumpul? Momentum ini kan bagus sekali untuk menunjukkan wibawa dan kinerja mereka,” ujar Ridwan.

Dia mengingatkan Ombudsman penting menegakkan integritas agar dipercaya sebagai lembaga korektif yang bisa diandalkan masyarakat, disamping menjaga popularitas agar semakin dikenal publik secara luas.

“Ombudsman itu sebagaimana KPID dan KIP adalah lembaga negara yang lahir dari reformasi. Itu kata kuncinya. Lembaga-lembaga negara itu diakomodir oleh UU karena banyaknya masalah dalam pemerintahan. Di DPRD misalnya terlalu banyak garis kepentingan partai dan kelompok, di birokrasi pun sering terjadi maladministrasi,” tukasnya.

Kata Ridwan, di titik inilah Ombudsman mengendalikan kepentingan politik di DPRD dan meluruskan kesalahan birokrasi yang tidak berpihak kepada publik.

“Jangan jungkir-balik paradigmanya. Saat duduk di kelembagaan negara malah jadi berkolaborasi dengan pejabat negara,” tegasnya.

Apalagi di Sumut, lanjut Ridwan, Ombudsman perlu membuat terobosan agar punya jati diri sebagai kelembagaan negara yang berwibawa.

“Sumut itu banyak kasus. Belum lagi pada masa lalu LAHP Ombudsman terkait seleksi KPID juga diabaikan dan hilang begitu saja. Kalau begini terus, sampai kapan pun Ombudsman hanya berdiri sebatas lembaga yang berkantor di Sumut, tapi tak punya dampak apa-apa untuk memperbaiki birokrasi di Sumut,” ujarnya.

Ridwan mencermati aspek kepemimpinan dan integritas berperan kuat untuk membawa Ombudsman tampil sebagai lembaga terdepan mengawal keadilan masyarakat .

“LAHP soal SK Perpanjangan KPID 2016-2019 yang dinyatakan cacat hukum dan temuan atas seleksi KPID 2021-2024 yang maladministrasi itu harusnya digedor terus. Jangan kasih kendor Ketua DPRD dan Ketua Komisi A. Minta audiensi atau undang ke kantor. Tanya kenapa LAHP nggak dilaksanakan. Apa kendalanya. Monitor terus. Sama-sama digaji negara kok. Ini terkesan diam saja. Patut dipertanyakan itu kapabilitas dan integritas pimpinannya,” pungkas Ridwan.

Sebelumnya Ombudsman menerbitkan surat nomor: B/0241/LM.11-02/0015.2022/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 perihal Pemberitahuan Perkembangan Pemeriksaan yang memberitahukan Tim Pemeriksa Ombudsman telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan atas pengaduan Valdesz Junianto Nainggolan, dkk.

Atas dasar laporan itu, Ombudsman menyampaikan LAHP kepada Ketua DPRD Sumut agar menunda penerbitan surat usulan 7 nama calon anggota KPID Sumut 2021-2024.

Menindaklanjuti LAHP dimaksud, Ombudsman RI Sumut kembali mengirimkan surat nomor: B/0283/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tanggal 18 April 2022 perihal Monitoring LAHP kepada Ketua DPRD Sumut dan surat nomor: B/0286/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tanggal 18 April 2022 perihal Monitoring LAHP kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut.

Dalam surat monitoring tersebut, Ombudsman mendesak Ketua Komisi A melaksanakan 4 Tindakan Korektif sebagaimana tertuang dalam LAHP.

Pertama, membatalkan Berita Acara Pleno terkait penetapan 7 nama anggota KPID Sumut periode 2021-2024; kedua, melakukan uji publik; ketiga, melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 yang diterima dari Tim Seleksi pasca penilaian ulang dengan mempertimbangkan masa jabatan 2 petahana periode 2016-2019 yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang; dan keempat, menyepakati bersama anggota Komisi A DPRD Sumut terkait tata tertib dalam pemilihan dan penetapan calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024. (Rls)

  • Penulis: Roy Adam

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubsu Kordinasikan Penanganan Bencan Madina

    Gubsu Kordinasikan Penanganan Bencan Madina

    • calendar_month Selasa, 13 Nov 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi melakukan rapat kordinasi dengan Pemkab Madina soal penanganan bencana alam di Madina. Rapat itu berlangsung di aula Hotel Rindang, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Senin malam (12/11/2018) dihadiri Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution, pejabat-pejabat Pemprovsu, pejabat-pejabat Madina, pihak TNI dan Polisi. Gubernur menekankan penanganan yang segera dan […]

  • PKS: Gatot sering diabaikan Syamsul

    PKS: Gatot sering diabaikan Syamsul

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Hubungan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin dengan wakilnya, Gatot Pujo Nugroho, dikabarkan tidak harmonis. Apalagi, sejak ditahan di Rutan Salemba Jakarta, Gubsu ternyata tidak pernah dapat berhubungan dengan Wagubsu baik via telepon maupun pesan singkat (SMS). Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, hubungan Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo […]

  • 28 Pucuk Senjata Api Rakitan Disita Polisi

    28 Pucuk Senjata Api Rakitan Disita Polisi

    • calendar_month Kamis, 28 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SAMBAS – Polres Sambas menyita sebanyak 28 pucuk senjata rakitan dari tangan masyarakat yang merupakan sisa dari kerusuhan etnis di Sambas beberapa tahun lalu. “Sebanyak 28 pucuk senjata api ini, merupakan hasil kesadaran masyarakat untuk memberikannya kepada pihak kepolisian untuk dimusnahkan,” ujar Kapolres Sambas, AKBP Pahala Hotma Mangatur Panjataitan, Kamis (28/04/2011). Menurutnya 28 pucuk senjata […]

  • Koperasi Konsumen Mitra Manindo Salurkan Zakat Pada Anggota dan Masyarakat

    Koperasi Konsumen Mitra Manindo Salurkan Zakat Pada Anggota dan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online )-Koperasi Konsumen Mitra Manindo (KMM) menyalurkan zakat usaha kepada 17 dari 20 warga yang berhak menerima dan yang berdomisili di sekitar Kantor Kas (KK) Banjar Kobun Kecamatan Panyabungan dan warga di Kantor Cabang Kayujati, Kecamatan Panyabungan.  Hal ini dikatakan Sekretaris KKM Zainuddin JR Lubis pada Mandailing Online Selasa 15/8/2023. Dikatakannya, KMM memberikan […]

  • Guru Dibunuh , Sebelum Meninggal, Kakak Diteror Via SMS

    Guru Dibunuh , Sebelum Meninggal, Kakak Diteror Via SMS

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JENAZAH Ellijah SPd , 49, korban pembunuhan sadis di Desa Bandarpanjang, Muarasipongi, Kabupaten Mandailing Natal itu, telah dikebumikan oleh keluarganya, Selasa (14/12) sekira pukul 08:00 di Pekuburan Muslim Jalan Letda Sujono Gang Istirahat, Kelurahan Bandarselamat Kecamatan Medan Tembung. Seluruh sanak keluarga larut dalam duka mengantarkan jenazah anak sulung dari tujuh bersaudara itu ke tempat peristirahatan […]

  • Amankan Barang Bukti Penambang Ilegal di Madina, Polisi Bermalam di TKP

    Amankan Barang Bukti Penambang Ilegal di Madina, Polisi Bermalam di TKP

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    KOTA NOPAN ( Mandailing Online ): Pastikan 11 alat berat milik penambang emas ilegal aman sebelum diangkut ke Mako Polres Madina, Kapolres AKBP.Ari Sopandi Paloh beswrra anggota tongkrongi lokasi penambang emas tadi malam Selasa 29/5/2024. Mereka mendirikan tenda di lokasi, sejumlah anggota disiagakan untuk menjaga alat berat yang ditinggal pelaku tambang emas ilegal itu untuk […]

expand_less