Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

OTK Aniaya Empat Warga Tabuyung

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2011
  • print Cetak

Panyabungan,
Sekelompok orang tak dikenal (OTK) menganiaya empat orang warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (07/04/2011) dinihari sekira pukul 02.00 WIB. Akibatnya, 1 orang kritis, 2 luka berat, 1 luka ringan.

Korban pengeroyokan yakni Zarubaton (50), Istri Zarubaton, Nur Asmi (60) dan Zulham (25), harus dirawat di RS Panyabungan. Sementara Masdalifah tidak sempat dirawat karena hanya mengalami luka ringan.

Zarubaton kepada wartawan di RS Panyabungan mengatakan, saat tengah malam, tiba-tiba sekelompok orang masuk ke rumahnya lewat pintu belakang dan langsung melakukan pemukulan secara membabi buta menggunakan senjata tumpul.

Korban tidak bisa berbuat apa-apa saat kejadian kecuali berteriak minta tolong dan hanya pasrah jadi bulan-bulanan pelaku. Mendengar teriakan korban, Zulham yang merupakan tetangga korban bergegas datang dari rumahnya di seberang jalan.

Namun, saat Julham datang, dia langsung dibacok oleh OTK. Setelah OTK puas menghajar para korban, para OTK akhirnya lari dengan mengendarai mobil. Namun Zaburatom tidak sempat melihat jeni mobil yang dikendarai para pelaku.

Diakuinya, ia sangat heran dengan aksi kekerasan yang menimpa mereka karena mereka selama ini merasa tidak punya musuh atau terlibat persoalan dengan siapa pun di desa mereka tinggal.

Sementara dari data yang diperoleh di RS Panyabungan, Nur Asmi mengalami robek di kepala atas yang panjangnya 10 centimeter. Luka robek itu diduga akibat dipukul dengan benda tumpul. Nur Asmi juga mengalami luka di bibir atas. Zarubaton, lukanya di atas mata dan kedua matanya terlihat memer yang juga diduga dipukul pakai benda tumpul. Sementara Zulham, luka di tangan kiri yang diduga dibacok dengan benda tajam.

Sementara itu, pihak Polsek Muara Batang Gadis baru mengetahui kejadian ini sekitar 5 jam setelah kejadian, tepatnya sekira pukul 07.00 WIB dan selanjutnya melapor ke Polres Madina.

Melihat kondisi korban, pihak Muspika Muara Batang Gadis langsung membawa korban ke RS Panyabungan guna mendapatkan perawatan intensif. Korban tiba di RS Panyabungan sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Madina AKBP Hirbak Wahyu Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sarluman Siregar yang datang melihat kondisi korban mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan motif kejadian.

Dugaan sementara, pengeroyokan bermotif dendam. Sedangkan motif perampokan tidak mungkin jika dikaji dari kondisi sosial korban dari kalangan ekonomi lemah yang tinggal di rumah gubuk.

Lanjut Kapolres, anggotanya sudah berangkat untuk melakukan olah TKP dan penyidikan. Kapolres berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini. Para tersngka nantinya akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (BS-026)
Sumber : Beritasumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasar Pabukoan Dibuka di Pasar Baru

    Pasar Pabukoan Dibuka di Pasar Baru

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Pemkab Madina merencanakan membuka Pasar Pabukoan selama bulan puasa di Pasar Baru Panyabungan, tepatnya di parkir roda empat. Hal ini dilakukan, agar masyarakat lebih mudah memeroleh bahan makanan selama bulan puasa. Hal itu dikatakan Kadisperindagkop UKM dan Pasar, Drs Ansyari Nasution kepada METRO, Minggu (24/7). Katanya, membuka Pasar Pabukoan di halaman parkir Pasar Baru […]

  • Kasus 2 Milyar : Seluruh Anggota DPRD Madina Terlibat

    Kasus 2 Milyar : Seluruh Anggota DPRD Madina Terlibat

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dugaan korupsi di DPRD Mandailing Natal (Madina) sebesar 2 milyar rupiah lebih mulai terasa kebenarannya. Seorang anggota DPRD Madina menyatakan kebenarannya. Menurut anggota dewan yang minta namanya tak ditulis menyatakan bahwa dana 2 milyar lebih itu pun sudah menjadi temuan BPK (Badan Pemerinsa Keuangan) RI. Dana tersebut adalah dana tahun anggaran […]

  • H Chairuman Harahap dan Komjen Pol Oegroseno Figur Yang Tepat Pimpin Sumut 2013-2018

    H Chairuman Harahap dan Komjen Pol Oegroseno Figur Yang Tepat Pimpin Sumut 2013-2018

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Menjelang Pilgubsu 2013 masyarakat sudah banyak yang menggadang-gadang kandidatnya untuk ikut bertarung. Salahsatu harapkan masyarakat adalah, Gubsu periode 2013-2018 merupakan figur yang tegas, kredibel, bersih, punya prinsip dan acceptable serta jauh dari masalah. PARLIN POHAN-SIDIMPUAN “Kita tidak mau Gubsu mendatang tersandung korupsi alias dinonaktifkan atau diberhentikan sementara, bahkan diberhentikan permanen. Bilamana kepala daerah sudah mempunyai […]

  • DCS Dapil 4 PDIP Madina

    DCS Dapil 4 PDIP Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 4 PDIP Madina

  • Anggota KPU Madina Berganti

    Anggota KPU Madina Berganti

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Seluruh anggota termasuk ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) resmi digantikan orang-orang baru, Jum’at (1/11/2013). Pergantian itu dilaksanakan dalam acara serah-terima dari anggota priode 2008-2013 kepada anggota priode 2013-2018 di aula KPU Madina, Kayu Jati, Panyabungan, tadi siang. Komisioner KPU yang baru adalah Agus Salam S.Hi (ketua), Mas Khairani […]

  • 2 Okunm PNS Peras Remaja Terancam Dipecat

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dua PNS tersangka peneror dan pemeras remaja yang kini ditahan Polres Madina bisa diberhentikan dari status PNS jika hukuman penjara diatas 2,5 tahun. “Tindakan mereka itu sudah kriminal murni. Jadi kita dari pemerintah menunggu keputusan hukum yang sudah tetap. Jika keputusannya di atas 2,5 tahun penjara, maka keduanya bisa diusulkan untuk […]

expand_less