Jumat, 12 Jun 2026
light_mode

Pandangan Hukum Terkait Tunggakan Sewa Pasar Yang Terbakar

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
  • print Cetak

Oleh : M.Amin Nasution/ Praktisi Hukum

Salah satu alasan pasar baru panyabungan belum juga dioperasikan walaupun sudah beberapa bulan selesai dibangun adalah karena sebagian pedagang masih punya hutang atas bangunan yang sudah terbakar.

Narasi ini mengundang keprihatinan mengingat begitu vitalnya fungsi pasar sebagai sarana untuk berputarnya roda perekonomian di Madina.

Skema hubungan hukum tetang pasar yang dikelola oleh Pemda pada umumnya adalah SEWA-BELI, dalam arti apabila cicilan yang dibyar oleh pedagang kepada Pemda telah mencapai jumlah yang disepakati, maka ketika itulah terjadi pembelian kios, namun sepanjang belum lunas maka uang yang dibayarkan oleh pedagang kepada Pemda statusnya adalah uang sewa.

Bicara soal sewa, hal itu adalah bagian daripada perjanjian, dan perjanjian masih berlaku sepanjang objek yang diperjanjikan masih ada, dalam arti kedua boleh pihak masih bisa menikmati kemanfaatan dari objek perjanjian.

Pasar baru panyabungan terbakar thn 2018 dan sampai saat ini belum ada org/pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran tersebut, sehingga secara hukum kebakaran dimaksud bisa kwalifikasikan sebagai ” force majeure” (bencana alam).

Suatu objek perjanjian yang hilang/hangus karena force majeure maka konsekwensi hukumnya adlah perjanjian/sewa sudah dianggap berakhir, karena kemanfaatan dari objek perjanjian tidak bisa lagi dinikmati, sehingga kewajiban pembayaran yang diperjanjikan mestinya juga berakhir demi hukum, sebagai analogi ketika kita menyewa rumah milik orang lain dengan perjanjian Rp.12 jt selama satu tahun dan sewa dibayar tiap bulan Rp.1 jt, ketika perjanjian baru berjalan 6 bulan rumah yang disewa hangus terbakar, maka secara hukum perjanjian tersebut sudah berakhir dan kewajiban pembayaran yang 6 bulan lagi juga tisak perlu dilunasi karena objek perjanjiannya sudah tidak ada dan pihak penyewa juga tidak bisa lagi menikmati kemanfaatan yang disewanya.

Terhadap terjadinya kebakaran yang dianggap force majeure tersebut ada kelalaian pemda yaitu tidak mengasuransikan pasar dimaksud, kalau diasuransikan maka semua kerugian harus diganti oleh pihak asuransi.

Pertanyaan paling mendasar adalah apakah pedagang berkewajiban untuk membayar kelalaian dari pemda tersebut, sama sekali tidak ada dasar hukumnya.

Kemudian saat ini sudah selesai dibangun bangunan pasar yang baru dengan dana APBN/APBD yang baru, secara hukum tidak ada korelasinya dengan kewajiban kewajiban pedagang atas bangunan yang sudah terbakar dan sama sekali tidak ada juga ratio legis/dasar hukum mengaitkan pengoperasian pasar yang baru dibangun dengan persoalan hutang pedagang, karena apabila persoalan hutang yang dianggap oleh pemda masih harus dilunasi oleh pedagang, kalau dibawa ke pengadilan pasti hutang dimaksud harus sudah dihapuskan.

Sebab ada lagi pertanyaan berikutnya, apabila pedagang harus tetap melunasinya lalu masuknya ke rekening siapa ?? sebab pasar dibangun dari dana APBN/APBD, dan APBN/APBD adalah dana yang harus dihabis, tidak ada kewajiban untuk dikembalikan, yang ada hanya pertanggung jawaban pengalokasian dan pemanfaatannya benar apa tidak.

Oleh karena itu pasar baru yang sudah siap beroperasi tersebut harus segera dioperasikan tanpa perlu mengait- ngaitkannya dengan hutang pedagang, dan apabila pemda masih menunda-nunda pengoperasiannya maka hal itu bisa dikwalifikasikan sebagai a buse of power (penyalahgunaan kewenangan).

 

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komponen Mandailing di Medan Deklarasi Tolak Batak

    Komponen Mandailing di Medan Deklarasi Tolak Batak

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Penolakan terhadap label “Batak” terus bergulir dari kaum Mandailing di Indonesia. Komponen Mandailing di Kota Medan, Senin (13/11/2017) mendeklarasikan pernyataan sikap menolak label Batak terhadap etnis Mandailing. Deklarasi itu bertempat di Amaliun Food Court, Medan. Komponen-komponen kaum mandailing Kota Medan itu meliputi tokoh perantau asal Mandailing, Ikatan Keluarga Nasution (Ikanas) Provinsi […]

  • Sidang Dakwaan Si Ngeri-ngeri Sedap Ditunda Lagi, Mengapa?

    Sidang Dakwaan Si Ngeri-ngeri Sedap Ditunda Lagi, Mengapa?

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk kedua kalinya ditunda. Kali ini penundaan dikarenakan kondisi kesehatan Sutan yang tidak memungkinkan dirinya menghadiri persidangan. Permintaan peundaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam persidangan, Senin (13/4). "Kami tidak bisa membawa (Sutan), dengan alasan […]

  • Kejar Target, Golkar Sumut Revitalisasi Kepengurusan

    Kejar Target, Golkar Sumut Revitalisasi Kepengurusan

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) melakukan revitalisasi kepengurusan partai untuk mengejar target dan pelaksanaan program menjelang Pemilu 2024. Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah menjelaskan, kegiatan Revitalisasi dan Orientasi Partai Golkar Sumut di Hotel Le Polonia & Convention, Kota Medan, yang diselenggarakan pada Sabtu (18/6) merupakan keinginan bersama untuk memenangkan […]

  • H2S Dari SMGP Kembali Serang Warga Sibanggor Madina

    H2S Dari SMGP Kembali Serang Warga Sibanggor Madina

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Kebocoran pipa gas milik PT SMGP kembali terulang. Informasi yang didapat Mandailing Online, sekitar pukul 19.15 wib Kamis 22/2/2024. kebicoran terjadi saat percobaan pembukaan lubang bor berlokasi di sibanggor julu, Kecamatan Punvak Soruk Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dugaan bocornya gas H2S terjadi sehingga warga yang bermukim disekitar pengeboran […]

  • Dugaan Penggunaan Galian C Ilegal Oleh PT Jaya Kontruksi di Madina, Polisi Belum Bertindak

    Dugaan Penggunaan Galian C Ilegal Oleh PT Jaya Kontruksi di Madina, Polisi Belum Bertindak

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Polisi sampai hari ini tak bisa menindak PT.Jaya Kontruksi yang beroperasi melakukan pembangunan jalan Nasional di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Dugaan penggunaan galian C ilegal untuk pembangunan jalan nasional di wilayah Mandailing Natal ini harusnya menjadi dasar menindak perusahaan kontruksi tersebut. Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal pada wartawan 5 juli 2023 […]

  • Bupati Madina Bantah Pemotongan 7 % Dana Proyek

    Bupati Madina Bantah Pemotongan 7 % Dana Proyek

    • calendar_month Selasa, 4 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (MO) – Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara menyatakan bahwa tidak ada pemotongan 7 persen dari total dana pelaksanaan proyek fisik di Dinas PU yang dibayarkan lewat Kabid Perbendaharaan Dinas Keuangan, Sahri Ahmad KDT Harahap. “Itu tidak benar, saya rasa banyak orang yang tidak suka kepada Kabid Perbendaharaan (Ahmad Sari KDT red),” kata bupati melalui […]

expand_less