Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Pandangan Hukum Terkait Tunggakan Sewa Pasar Yang Terbakar

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
  • print Cetak

Oleh : M.Amin Nasution/ Praktisi Hukum

Salah satu alasan pasar baru panyabungan belum juga dioperasikan walaupun sudah beberapa bulan selesai dibangun adalah karena sebagian pedagang masih punya hutang atas bangunan yang sudah terbakar.

Narasi ini mengundang keprihatinan mengingat begitu vitalnya fungsi pasar sebagai sarana untuk berputarnya roda perekonomian di Madina.

Skema hubungan hukum tetang pasar yang dikelola oleh Pemda pada umumnya adalah SEWA-BELI, dalam arti apabila cicilan yang dibyar oleh pedagang kepada Pemda telah mencapai jumlah yang disepakati, maka ketika itulah terjadi pembelian kios, namun sepanjang belum lunas maka uang yang dibayarkan oleh pedagang kepada Pemda statusnya adalah uang sewa.

Bicara soal sewa, hal itu adalah bagian daripada perjanjian, dan perjanjian masih berlaku sepanjang objek yang diperjanjikan masih ada, dalam arti kedua boleh pihak masih bisa menikmati kemanfaatan dari objek perjanjian.

Pasar baru panyabungan terbakar thn 2018 dan sampai saat ini belum ada org/pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran tersebut, sehingga secara hukum kebakaran dimaksud bisa kwalifikasikan sebagai ” force majeure” (bencana alam).

Suatu objek perjanjian yang hilang/hangus karena force majeure maka konsekwensi hukumnya adlah perjanjian/sewa sudah dianggap berakhir, karena kemanfaatan dari objek perjanjian tidak bisa lagi dinikmati, sehingga kewajiban pembayaran yang diperjanjikan mestinya juga berakhir demi hukum, sebagai analogi ketika kita menyewa rumah milik orang lain dengan perjanjian Rp.12 jt selama satu tahun dan sewa dibayar tiap bulan Rp.1 jt, ketika perjanjian baru berjalan 6 bulan rumah yang disewa hangus terbakar, maka secara hukum perjanjian tersebut sudah berakhir dan kewajiban pembayaran yang 6 bulan lagi juga tisak perlu dilunasi karena objek perjanjiannya sudah tidak ada dan pihak penyewa juga tidak bisa lagi menikmati kemanfaatan yang disewanya.

Terhadap terjadinya kebakaran yang dianggap force majeure tersebut ada kelalaian pemda yaitu tidak mengasuransikan pasar dimaksud, kalau diasuransikan maka semua kerugian harus diganti oleh pihak asuransi.

Pertanyaan paling mendasar adalah apakah pedagang berkewajiban untuk membayar kelalaian dari pemda tersebut, sama sekali tidak ada dasar hukumnya.

Kemudian saat ini sudah selesai dibangun bangunan pasar yang baru dengan dana APBN/APBD yang baru, secara hukum tidak ada korelasinya dengan kewajiban kewajiban pedagang atas bangunan yang sudah terbakar dan sama sekali tidak ada juga ratio legis/dasar hukum mengaitkan pengoperasian pasar yang baru dibangun dengan persoalan hutang pedagang, karena apabila persoalan hutang yang dianggap oleh pemda masih harus dilunasi oleh pedagang, kalau dibawa ke pengadilan pasti hutang dimaksud harus sudah dihapuskan.

Sebab ada lagi pertanyaan berikutnya, apabila pedagang harus tetap melunasinya lalu masuknya ke rekening siapa ?? sebab pasar dibangun dari dana APBN/APBD, dan APBN/APBD adalah dana yang harus dihabis, tidak ada kewajiban untuk dikembalikan, yang ada hanya pertanggung jawaban pengalokasian dan pemanfaatannya benar apa tidak.

Oleh karena itu pasar baru yang sudah siap beroperasi tersebut harus segera dioperasikan tanpa perlu mengait- ngaitkannya dengan hutang pedagang, dan apabila pemda masih menunda-nunda pengoperasiannya maka hal itu bisa dikwalifikasikan sebagai a buse of power (penyalahgunaan kewenangan).

 

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Komisi I: Pemegang Mandat Penanganan Keuangan Daerah Perlu Berbenah

    Ketua Komisi I: Pemegang Mandat Penanganan Keuangan Daerah Perlu Berbenah

    • calendar_month Senin, 30 Mei 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Komisi I DPRD Mandailing Natal (Madina) Zubaidah Nasution mengatakan pemegang mandat dalam penanganan keuangan daerah atau anggaran perlu berbenah. Hal itu menanggapi opini wajar dengan pengecualian (WDP) yang diterima Pemkab Madina untuk pengelolaan keuangan tahun 2021. “Berdasarkan laporan keuangan daerah yang kita terima, yang memegang mandat dalam penanganan keuangan atau […]

  • Kopassus Buru Teroris di Sumut

    Kopassus Buru Teroris di Sumut

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pengejaran teroris yang disinyalir masih berada di Sumatera Utara, khususnya di Medan, terus dilakukan. Jika semula hanya dilakukan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teroris (AT), kini Mabes TNI akan menurunkan tim terbaiknya, Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Tim dari Kopassus akan ditempatkan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara dan saling berkoordinasi dengan Densus 88 serta […]

  • Pemkab Madina Tetap Komit Dukung Swasembada Pangan Nasional

    Pemkab Madina Tetap Komit Dukung Swasembada Pangan Nasional

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut menyatakan komitmennya untuk mendukung program swasembada pangan nasional. Pemkab Madina juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam berbagai upaya mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, mengungkapkan bahwa peningkatan hasil panen petani […]

  • Lelang Mobil Dinas Bupati Madina Masih Dalam Proses

    Lelang Mobil Dinas Bupati Madina Masih Dalam Proses

    • calendar_month Senin, 27 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Keberadaan mobil dinas Toyota Land Cruiser warna hitam yang dipakai Bupati Mandailing Natal (Madina) yang lama Amru Daulay dipertanyakan keberadaannya apakah sudah dilelang atau tidak. Hasil konfirmasi beritasumut.com kepada Kepala Bidang Aset Dinas Keuangan dan Aset Ardani di Panyabungan, Senin (27/09/2010), mobil dinas Bupati Madina Land Cruiser hitam belum dilelang. Dijelaskan, menurut peraturan daerah, […]

  • Sedikitnya 700 Warga Siabu Nonton Bersama Film G 30 S PKI

    Sedikitnya 700 Warga Siabu Nonton Bersama Film G 30 S PKI

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        SIABU (Mandailing Online) – Sedikitnya 700 warga Kecamatan Siabu, Mandailing Natal nonton bersama film G 30 S PKI di halaman kantor Koramil 12/Siabu, Jum’at malam (22/9/2017). Acara nonton bersama sejak pukul 21.00 WIB itu bukan saja memadati halaman kantor Koramil, tetapi meluber hingga ke pinggiran jalan raya menyebabkan kenderaan yang melintas harus melambat. […]

  • Pemkab Madina Alokasikan Anggaran Kematian dan Kecelakaan Kerja. Segini Besarannya

    Pemkab Madina Alokasikan Anggaran Kematian dan Kecelakaan Kerja. Segini Besarannya

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) alokasikan dana Belanja Iuran Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan dan Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Rentan untuk 2500 orang di Seluruh Kabupaten. Dari data yang dihimpun Mandailing Online alokasi dana itu bersumber dari APBD tahun 2025 Senilai Rp. Rp. 201.008.000., total […]

expand_less