PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membuka perekrutan Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Mandailing Natal. Pendaftaran akan dibuka 22 – 25 Mei 2015.
Melalui surat pengumunan yang diedarkan sejak 20 Mei 2015, Panwaslu Madina mencantukan sejumlah ketentuan. Selain mensyaratkan kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat dan berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan, seorang calon Panwas Kecamatan juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Kemudian, calon juga harus mampu secara jasmani dan rohani, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun pada saat mendaftarkan.
Surat pengajuan pendaftaran sebagai calon ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Madina dengan melampirkan fotocopy KTP, izasah yang dilegalisir, pas foto 4×6 cm sebanyak 5 lembar, daftar riwayat hidup, Surat Pernyataan Tidak Pernah menjadi Anggota Partai Politik, Surat Pernyataan tidak dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, Surat Pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu, surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau instansi pemerintah.
Selanjutnya, Panwaslu Madina juga menyampaikan, dokumen pendaftaran dapat diantarkan ke Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Madina di Jl. ABRI No. 36 Kecamatan Panyabungan, Madina.