MEDAN – Oknum pejabat di Pemerintah Kota Medan yang diduga terlibat dalam kasus pengalihan tanah milik Perusahaan Kereta Api Indonesia (KAI) Medan harus diusut tuntas Kejaksaan Agung.
“Siapa saja oknum pejabat dan mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang ikut bermain dalam pengalihan aset milik PT KAI Medan harus diproses secara hukum,” kata Pengamat Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Pedastaren Tarigan, akhir pekan.
Pengalihan atau “penjualan” tanah PT KAI sebagai aset milik negara kepada pihak ketiga dan pengembang, menurut dia, adalah perbuatan melawan hukum dan tidak boleh dibiarkan.
“Apalagi, perbuatan salah dan melanggar hukum ini, dilakukan pula oleh mantan pejabat dan pejabat di lingkungan Pemkot Medan, hal ini sangat keterlaluan dan sengaja memperkaya diri pribadi,” ucap Pedastaren.
Dia menyebutkan, oknum pejabat di Pemkot Medan jangan seenaknya mengalihkan tanah PT KAI Medan, dan lahah tersebut adalah bukan milik pemerintah setempat, tetapi kepunyaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
“Jadi, perbuatan mantan pejabat penting di Pemkot Medan, sangat memalukan dan tidak terpuji, karena dengan seenaknya mengalihkan tanah milik PT KAI Medan kepada pengusaha,” ujar Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU.
Bahkan, jelas Pedastaren, kasus tanah PT KAI Medan yang diduga “diperjualbelikan” pejabat penting di Kota Medan, kemungkinan melibatkan sejumlah Satuan Kerja Peringkat Daerah (SKPD) Pemkot Medan.
Karena, kata staf pengajar Fakultas Hukum USU, pengalihan hak atas tanah milik PT KAI Medan, tidak mungkin hanya dilakukan beberapa oknum pejabat, tetapi juga melibatkan sejumlah kepala dinas.
“Beberapa kepala dinas Pemkot Medan juga diduga terlibat dalam pengalihan hak atas tanah milik PT KAI Medan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (saat ini PT KAI) di Medan, Sumatera Utara.
Rahudman ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 08/F.2/Fd.1/01/2014 Tanggal 20 Januari 2014.
Sedangkan Abdillah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 09/F.2/Fd.1/01/2014 Tanggal 20 Januari 2014.
Selain Abdillah dan Rahudman, Kejagung juga menetapkan Handoko Lie sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 10/F.2/Fd.1/01/ 2014 Tanggal 20 Januari 2014.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan karena penyidik telah menemukan bukti permulaan adanya penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004 dan perpanjangan HGB Tahun 2011.
(dat16/antara)