Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Sidang Sengketa Pilkada Madina Batal Demi Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2015
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sidang penyelesaian sengketa Pilkada Madina yang dilaksanakan Panwaslih Madina di aula kampus STAIIM, Panyabungan, Kamis (20/8) dinilai KPU Madina sudah kadaluarsa dari sisi batas waktu sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Demikian pendapat tim yang dipimpin Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution dalam pesidangan itu. Sehingga KPU menilai sidang yang diselenggarakan Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) Madina hari itu batal demi hukum.

Secara kronologis, Tim KPU Madina membeberkan bahwa pada tanggal 29 Juli 2015 pasangan calon Ir. Ali Mutiara dan Syafron,SP.Si (pemohon) mengajukan keberatan dan pengaduan kepada Panwaslih Madina dengan nomor 001/S/VII/2015.

Pada tanggal 29 Juli 2015 Panwaslih meminta kepada pemohon untuk melengkapi berkas pengaduan. Lalu pada tanggal 1 Agustus 2015 pemohon melengkapi laporan berkas pengaduan.

Pada tanggal 6 Agustus 2015 Panwaslih Madina menyampaikan surat pengantar pemberitahuan kepada pemohon agar pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.

Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2015 pemohon mengajukan permohonan sengketa. Dan pada tanggal 15 Agustus 2015 Panwaslih Madina meregister laporan permohonan dengan Nomor 001/PS/PWSL/MDN.02.17/VIII/2015.

Tim KPU Madina melanjutkan, berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat (1) permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan dalam waktu paling lambat 3 hari sejak objek sengketa dalam pemilihan diketahui sejak keputusan KPU kabupaten ditetapkan dan atau diumumkan.

Berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 10 Ayat (3) permohonan penyelesaian sengketa diajukan dalam waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak laporan pelanggaran dinyatakan sebagai sengketa.

Bahwa berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 13 Ayat (3) dalam hal permohonan belum lengkap, pemohon wajib melengkapi dalam jangka waktu paling lambat 3 hari sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima oleh pemohon. Selanjutnya, di Ayat (4) disebutkan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pemohon tidak melengkapi permohonannya, petugas penerima menyampaikan surat pemberitahuan tentang permohonan tidak dapat diregister.

Bahwa dalam Pasal 14 Ayat (2) disebutkan permohonannya telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Panwas kabupaten.

Bahwa pada Pasal 14 Ayat (3) disebutkan bahwa permohonan dinyatakan diterima setelah dicatat dalam buku register permohonan. Bahwa pada Pasal 15 Ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Berdasar penjelasan pasal-pasal tersebut, KPU Madina memandang, pertama : Adanya kejanggalan dalam hal pemberian nomor register permohonan, dimana ada tenggang waktu yang cukup lama antara tanggal penerimaan permohonan sengketa dengan tanggal pemberian nomor register laporan permohonan. Padahal berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 14 Ayat (2) disebutkan bahwa permohonan yang telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Panwas.

“Sementara permohonan sengketa diterima oleh Panwas pada tanggal 8 Agustus 2015 dan pemberian register laporan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2015, hal ini tentunya sudah bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015,” kata Agus salam Nasution yang membacakan tanggapan KPU Madina.

Sesuai dengan pasal 15 Ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Berdasarkan laporan pemohon, diketahui bahwa Panwas Madina menerima permohonan pada tanggal 8 Agustus 2015. Maka kalau dihitung sejak tanggal 8 Agustus 2015 sampai tanggal 20 Agustus 2015 sudah melebihi batas waktu penyelesaian sengketa karena sudah memakan waktu selama 13 hari.

Berdasar itulah, KPU Madina menilai bahwa pelaksanaan sidang sengketa pemilihan pada tanggal 20 Agustus tersebut sudah kaladuarsa dan secara otomatis batal demi hukum.

Sementara itu, pihak Panwaslih akan memberikan tanggapan secara tersurat kepada KPU Madina, besok, soal kadaluarsa atau tidaknya sidang ini.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • LSM kritisi ratifikasi perjanjian kabut asap

    LSM kritisi ratifikasi perjanjian kabut asap

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Para pegiat lingkungan menuntut Indonesia menindaklanjuti ratifikasi perjanjian rencana kawasan ASEAN tentang kabut asap dengan bersikap lebih tegas terhadap pihak yang menyebabkan kebakaran hutan. LSM Greenpeace mengatakan, walaupun pihaknya menyambut baik keputusan pemerintah Indonesia itu, pihaknya khawatir kesepakatan ini tidak berdampak banyak apabila tidak ditindaklanjuti dalam upayakongkrit. “Meratifikasi perjanjian asap lintas batas ini,akan menjadi kecil […]

  • Kontras Minta Kapolda Sumut Diganti

    Kontras Minta Kapolda Sumut Diganti

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Kontras menilai Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Amat Sastro tidak tegas dalam mengambil tindakan terhadap anggota yang dinilai melakukan tindakan kekerasan di lapangan. Bisa dilihat banyaknya jumlah kasus yang terjadi, namun sangat disayangkan belum ada pelaku (oknum) sampai ke meja persidangan. “Kapolda dibawah kepemimpinan Wisnu tidak reformis dan tegas dalam mengambil tindakan terhadap […]

  • Tak Laporkan LHKPN, Anggota DPRD Terpilih Terancam Tertunda Dilantik

    Tak Laporkan LHKPN, Anggota DPRD Terpilih Terancam Tertunda Dilantik

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA-Mandailing Online: Dari 40 Orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Periode 2024 – 2029 Kabupaten Natal yang terpilih, hari ini Selasa, (16/07) baru 14 orang yang menyerahkan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina. Hal itu dikatakan Muhammad Yasir selaku Divisi Tekhnis Penyelenggara KPU Madina. “Sampai dengan hari […]

  • Atika Beri Batas Waktu, Insentif Tenaga Kesehatan Wajib Bayar Minggu Depan

    Atika Beri Batas Waktu, Insentif Tenaga Kesehatan Wajib Bayar Minggu Depan

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution memberikan batas waktu pencairan insentif tenaga kesehatan. “Warning” itu ditegaskan Atika dalam satu rapat dengan kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Panyabungan dan RSUD Husni Thamrin Natal, kemarin. Dan pernyataan ini diposting di akun pribadinya pada laman facebook, Jum’at (20/8/2021). Atika menyatakan, banyak hal yang […]

  • Tony Abbott Diminta Berjanji Tak Sadap Indonesia Lagi

    Tony Abbott Diminta Berjanji Tak Sadap Indonesia Lagi

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    WASHINGTON – Mantan Perdana Menteri Australia Julian Gillard meminta penerusnya, PM Tony Abbott berjanji kepada Indonesia untuk tidak melakukan penyadapan lagi di masa mendatang. Menurutnya, hal tersebut merupakan respon terbaik yang bisa diberikan Australia di tengah hubungan yang memanas dengan Indonesia saat ini. Dalam wawancara eksklusif dengan CNN, Gillard menolak untuk berkomentar mengenai penyadapan yang […]

  • Peradaban Sungai Batang Gadis dan Batang Angkola (Bagian II)

    Peradaban Sungai Batang Gadis dan Batang Angkola (Bagian II)

    • calendar_month Senin, 22 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Muhammad Falah Nasution Guru Sejarah SMAN 2 Plus Panyabungan/Alumni Pend. Sejarah FIS UNIMED Menurut Drs. Askolani, selaku budayawan Mandailing, mengatakan bahwa sungai Batang Angkola menjadi rute transportasi air dalam pengangkutan kapur barus dan kemenyan dari dataran tinggi Tapanuli Bagian Selatan menuju Barus melewati laut barat Sumatera pada perdagangan kapur barus di Barus saat itu. […]

expand_less