Senin, 12 Okt 2026
light_mode

Sidang Sengketa Pilkada Madina Batal Demi Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2015
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sidang penyelesaian sengketa Pilkada Madina yang dilaksanakan Panwaslih Madina di aula kampus STAIIM, Panyabungan, Kamis (20/8) dinilai KPU Madina sudah kadaluarsa dari sisi batas waktu sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Demikian pendapat tim yang dipimpin Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution dalam pesidangan itu. Sehingga KPU menilai sidang yang diselenggarakan Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) Madina hari itu batal demi hukum.

Secara kronologis, Tim KPU Madina membeberkan bahwa pada tanggal 29 Juli 2015 pasangan calon Ir. Ali Mutiara dan Syafron,SP.Si (pemohon) mengajukan keberatan dan pengaduan kepada Panwaslih Madina dengan nomor 001/S/VII/2015.

Pada tanggal 29 Juli 2015 Panwaslih meminta kepada pemohon untuk melengkapi berkas pengaduan. Lalu pada tanggal 1 Agustus 2015 pemohon melengkapi laporan berkas pengaduan.

Pada tanggal 6 Agustus 2015 Panwaslih Madina menyampaikan surat pengantar pemberitahuan kepada pemohon agar pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.

Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2015 pemohon mengajukan permohonan sengketa. Dan pada tanggal 15 Agustus 2015 Panwaslih Madina meregister laporan permohonan dengan Nomor 001/PS/PWSL/MDN.02.17/VIII/2015.

Tim KPU Madina melanjutkan, berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat (1) permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan dalam waktu paling lambat 3 hari sejak objek sengketa dalam pemilihan diketahui sejak keputusan KPU kabupaten ditetapkan dan atau diumumkan.

Berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 10 Ayat (3) permohonan penyelesaian sengketa diajukan dalam waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak laporan pelanggaran dinyatakan sebagai sengketa.

Bahwa berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 13 Ayat (3) dalam hal permohonan belum lengkap, pemohon wajib melengkapi dalam jangka waktu paling lambat 3 hari sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima oleh pemohon. Selanjutnya, di Ayat (4) disebutkan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pemohon tidak melengkapi permohonannya, petugas penerima menyampaikan surat pemberitahuan tentang permohonan tidak dapat diregister.

Bahwa dalam Pasal 14 Ayat (2) disebutkan permohonannya telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Panwas kabupaten.

Bahwa pada Pasal 14 Ayat (3) disebutkan bahwa permohonan dinyatakan diterima setelah dicatat dalam buku register permohonan. Bahwa pada Pasal 15 Ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Berdasar penjelasan pasal-pasal tersebut, KPU Madina memandang, pertama : Adanya kejanggalan dalam hal pemberian nomor register permohonan, dimana ada tenggang waktu yang cukup lama antara tanggal penerimaan permohonan sengketa dengan tanggal pemberian nomor register laporan permohonan. Padahal berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 14 Ayat (2) disebutkan bahwa permohonan yang telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Panwas.

“Sementara permohonan sengketa diterima oleh Panwas pada tanggal 8 Agustus 2015 dan pemberian register laporan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2015, hal ini tentunya sudah bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015,” kata Agus salam Nasution yang membacakan tanggapan KPU Madina.

Sesuai dengan pasal 15 Ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Berdasarkan laporan pemohon, diketahui bahwa Panwas Madina menerima permohonan pada tanggal 8 Agustus 2015. Maka kalau dihitung sejak tanggal 8 Agustus 2015 sampai tanggal 20 Agustus 2015 sudah melebihi batas waktu penyelesaian sengketa karena sudah memakan waktu selama 13 hari.

Berdasar itulah, KPU Madina menilai bahwa pelaksanaan sidang sengketa pemilihan pada tanggal 20 Agustus tersebut sudah kaladuarsa dan secara otomatis batal demi hukum.

Sementara itu, pihak Panwaslih akan memberikan tanggapan secara tersurat kepada KPU Madina, besok, soal kadaluarsa atau tidaknya sidang ini.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koruptor Sok Bersih

    Koruptor Sok Bersih

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Koruptor sok bersih. Mengaku tak korupsi, tetapi banyak mencuri uang negara. Grafis/desain : Dahlan Batubara

  • Kapal Kumala Indah Tenggelam, Baru 5 Orang Ditemukan

    Kapal Kumala Indah Tenggelam, Baru 5 Orang Ditemukan

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Kapal Kumala Indah GT 454 yang membawa muatan 710 ton besi tujuan Kalimantan Barat tenggelam, Selasa (24/3/2015) selepas berangkat dari Pelabuhan Syahbandar Belawan. Sejauh ini gabungan dari Dit Pol Air, Basarnas BPBD dan Tim DVI Polda Sumut baru menemukan 5 dari 14 orang awak kapal. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf […]

  • H. Ayyub Sulaiman Lubis, Perintis Kemerdekaan Asal Kotanopan

    H. Ayyub Sulaiman Lubis, Perintis Kemerdekaan Asal Kotanopan

    • calendar_month Senin, 21 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan : Askolani Nasution Tahun 1990, saya mewakili orang tua dalam Ramah Tamah dengan para keluarga Perintis Kemerdekaan asal Sumatera Utara di Medan, bertemu dengan H. Ayyub Sulaiman Lubis. Lelaki berperawakan kecil yang menjadi Ketua Persatuan Persatuan Perintis Kemerdekaan Sumatera Utara setelah H. Mahals meninggal. Tak banyak bicara. Bersama saya waktu itu ada Muhammad TWH, […]

  • Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Kebun Warga Kawasan Kotanopan

    Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Kebun Warga Kawasan Kotanopan

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOTANOPAN (Mandailing Online) – Jejak harimau ditemukan di kawasan kebun lokasi aktivitas berkebun penduduk Desa Sabadolok dan Desa Gunungtua Simandolam, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber pada Selasa (22/11/2022), jejak itu sudah muncul sejak dua pekan terakhir. Hingga kini, sebagian warga masih enggan berangkat ke kebun. Wakil […]

  • Gemmpar Desak Bupati Copot 4 Pejabat Terlibat Spanduk Narkoba Bupati

    Gemmpar Desak Bupati Copot 4 Pejabat Terlibat Spanduk Narkoba Bupati

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PABYABUNGAN (Mandailing Online) – Plt Bupati Madina didesak menonaktifkan 4 pejabat yang terindikasi terlibat dalam kasus spanduk sabu-sabu Bupati Hidayat Batubara. Demikian ditegaskan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Aparatur Negara (Gemmpar), Ramlan T Daulay, S.Sos, Kamis (3/7/2014) di Panyabungan. Spanduk itu berisi tulisan tuduhan terhadap bupati Madina pemakai narkoba jenis sabu-sabu yang terpampang di […]

  • Saipullah Bantu Pengobatan Korban Hipnotis dan Pemerkosaan

    Saipullah Bantu Pengobatan Korban Hipnotis dan Pemerkosaan

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Calon Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2 Saipullah Nasution membantu biaya perobatan anak gadis yang menjadi korban hipnotis dan pemerkosaan oleh orang yang tidak dikenal di kebun milik warga di Kecamatan Nagajuang, Madina, Minggu (6/10/2024) lalu. Saipullah melalui utusannya menyerahkan bantuan dana perobatan kepada anak gadis yang malang itu melalui […]

expand_less