Jumat, 16 Okt 2026
light_mode

Sidang Sengketa Pilkada Madina Batal Demi Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2015
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sidang penyelesaian sengketa Pilkada Madina yang dilaksanakan Panwaslih Madina di aula kampus STAIIM, Panyabungan, Kamis (20/8) dinilai KPU Madina sudah kadaluarsa dari sisi batas waktu sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Demikian pendapat tim yang dipimpin Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution dalam pesidangan itu. Sehingga KPU menilai sidang yang diselenggarakan Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) Madina hari itu batal demi hukum.

Secara kronologis, Tim KPU Madina membeberkan bahwa pada tanggal 29 Juli 2015 pasangan calon Ir. Ali Mutiara dan Syafron,SP.Si (pemohon) mengajukan keberatan dan pengaduan kepada Panwaslih Madina dengan nomor 001/S/VII/2015.

Pada tanggal 29 Juli 2015 Panwaslih meminta kepada pemohon untuk melengkapi berkas pengaduan. Lalu pada tanggal 1 Agustus 2015 pemohon melengkapi laporan berkas pengaduan.

Pada tanggal 6 Agustus 2015 Panwaslih Madina menyampaikan surat pengantar pemberitahuan kepada pemohon agar pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.

Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2015 pemohon mengajukan permohonan sengketa. Dan pada tanggal 15 Agustus 2015 Panwaslih Madina meregister laporan permohonan dengan Nomor 001/PS/PWSL/MDN.02.17/VIII/2015.

Tim KPU Madina melanjutkan, berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat (1) permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan dalam waktu paling lambat 3 hari sejak objek sengketa dalam pemilihan diketahui sejak keputusan KPU kabupaten ditetapkan dan atau diumumkan.

Berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 10 Ayat (3) permohonan penyelesaian sengketa diajukan dalam waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak laporan pelanggaran dinyatakan sebagai sengketa.

Bahwa berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 13 Ayat (3) dalam hal permohonan belum lengkap, pemohon wajib melengkapi dalam jangka waktu paling lambat 3 hari sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima oleh pemohon. Selanjutnya, di Ayat (4) disebutkan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pemohon tidak melengkapi permohonannya, petugas penerima menyampaikan surat pemberitahuan tentang permohonan tidak dapat diregister.

Bahwa dalam Pasal 14 Ayat (2) disebutkan permohonannya telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Panwas kabupaten.

Bahwa pada Pasal 14 Ayat (3) disebutkan bahwa permohonan dinyatakan diterima setelah dicatat dalam buku register permohonan. Bahwa pada Pasal 15 Ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Berdasar penjelasan pasal-pasal tersebut, KPU Madina memandang, pertama : Adanya kejanggalan dalam hal pemberian nomor register permohonan, dimana ada tenggang waktu yang cukup lama antara tanggal penerimaan permohonan sengketa dengan tanggal pemberian nomor register laporan permohonan. Padahal berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 14 Ayat (2) disebutkan bahwa permohonan yang telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Panwas.

“Sementara permohonan sengketa diterima oleh Panwas pada tanggal 8 Agustus 2015 dan pemberian register laporan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2015, hal ini tentunya sudah bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015,” kata Agus salam Nasution yang membacakan tanggapan KPU Madina.

Sesuai dengan pasal 15 Ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Berdasarkan laporan pemohon, diketahui bahwa Panwas Madina menerima permohonan pada tanggal 8 Agustus 2015. Maka kalau dihitung sejak tanggal 8 Agustus 2015 sampai tanggal 20 Agustus 2015 sudah melebihi batas waktu penyelesaian sengketa karena sudah memakan waktu selama 13 hari.

Berdasar itulah, KPU Madina menilai bahwa pelaksanaan sidang sengketa pemilihan pada tanggal 20 Agustus tersebut sudah kaladuarsa dan secara otomatis batal demi hukum.

Sementara itu, pihak Panwaslih akan memberikan tanggapan secara tersurat kepada KPU Madina, besok, soal kadaluarsa atau tidaknya sidang ini.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masa Muda Rasululloh dan Tetes Keringat Buruh

    Masa Muda Rasululloh dan Tetes Keringat Buruh

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh : Ivan Aulia Hasan Hampir tidak ada riwayat dari sumber-sumber tradisional yang secara lengkap menggambarkan masa muda Nabi Muhammad. Kita memang mengetahui masa kecilnya sejak lahir hingga berusia kira-kira 8 tahun ketika ia mulai diasuh pamannya, Abu Talib bin Abdul Mutalib. Tapi periode setelah itu, di umur sekitar 12-20 tahun, gambaran yang kita […]

  • Lokasi Grosir Bahan Bakar Harus Dikaji Pemkab Madina

    Lokasi Grosir Bahan Bakar Harus Dikaji Pemkab Madina

    • calendar_month Selasa, 27 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal dihimbau mengkaji persyaratan terhadap pedagang yang membuka usaha grosir bahan bakar, terutama minyak tanah dan gas LPJ. Himbauan itu sebagai upaya mengantisipasi agar jangan lagi terulang musibah kebakaran berrantai seperti yang terjadi di Keluraha Pasar Hilir, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) pada Senin pagi (26/9). Kebakaran itu menghanguskan setidaknya […]

  • Antara Indonesia dan Sri Lanka

    Antara Indonesia dan Sri Lanka

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Djumriah Lina Johan Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban   Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan komoditas daging ayam, bawang putih, cabai, gula, minyak goreng, daging sapi, telur dan tepung terigu selalu mengalami kenaikan harga tiap jelang Ramadhan. Komisioner KPPU Dinni Melanie mengatakan, sebagian besar komoditas belum menunjukkan gejala kelangkaan. Hanya saja KPPU menyoroti lonjakan […]

  • Trenggiling diburu bahan sabu-sabu

    Trenggiling diburu bahan sabu-sabu

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, (MO)  – Kepala Balai Besar Sumber Daya Alam  (BBKSDA) Provinsi Sumut Istanto menjelaskan bahwa populasi Trenggiling yang paling banyak dapat ditemui di hutan Leuser. Bahkan, jumlahnya pun belum sempat dihitung. Istanto menyebutkan, selain berkahasiat untuk kosmetik dan bahan baku narkoba jenis  sabu-sabu, kenikmatan daging Trenggiling dan nilai jualnya yang tinggi menjadikan Trenggiling kerap diincar […]

  • Pemkab Madina Diminta Kendalikan Harga

    Pemkab Madina Diminta Kendalikan Harga

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah daerah diminta melakukan antisipasi terkait harga kebutuhan pokok yang mulai merangkak naik dua hari terakhir di Mandailing Natal (Madina). Arman Tanjung, konsumen yang ditemui di pasar lama Panyabungan, Rabu (19/6/2013) mengatakan dua hari ini harga kebutuhan pokok terus merangkak. (berita terkait di http://mandailingonline.com/harga-naik-di-panyabungan/) Asiah, seorang pedagang, mengungkapkan ada dua faktor […]

  • Warga KPM Rela Antri Berjam Jam Demi Jatah Beras 10 kg

    Warga KPM Rela Antri Berjam Jam Demi Jatah Beras 10 kg

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Warga Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) di Kota Panyabungan rela antri berjam jam demi jatah beras premium di Kantor Pos Panyabungan Selasa 26/9/2023. Setiap KPM akan dapat jatah 10 kg beras jenis premium dari Pemerintah yang disalurkan lewat Kantor Pos. Ada 5 Kecamatan warga KPM yang akan dilayani Kantor Pos […]

expand_less