Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Sidang Sengketa Pilkada Madina Batal Demi Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2015
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sidang penyelesaian sengketa Pilkada Madina yang dilaksanakan Panwaslih Madina di aula kampus STAIIM, Panyabungan, Kamis (20/8) dinilai KPU Madina sudah kadaluarsa dari sisi batas waktu sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Demikian pendapat tim yang dipimpin Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution dalam pesidangan itu. Sehingga KPU menilai sidang yang diselenggarakan Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) Madina hari itu batal demi hukum.

Secara kronologis, Tim KPU Madina membeberkan bahwa pada tanggal 29 Juli 2015 pasangan calon Ir. Ali Mutiara dan Syafron,SP.Si (pemohon) mengajukan keberatan dan pengaduan kepada Panwaslih Madina dengan nomor 001/S/VII/2015.

Pada tanggal 29 Juli 2015 Panwaslih meminta kepada pemohon untuk melengkapi berkas pengaduan. Lalu pada tanggal 1 Agustus 2015 pemohon melengkapi laporan berkas pengaduan.

Pada tanggal 6 Agustus 2015 Panwaslih Madina menyampaikan surat pengantar pemberitahuan kepada pemohon agar pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.

Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2015 pemohon mengajukan permohonan sengketa. Dan pada tanggal 15 Agustus 2015 Panwaslih Madina meregister laporan permohonan dengan Nomor 001/PS/PWSL/MDN.02.17/VIII/2015.

Tim KPU Madina melanjutkan, berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat (1) permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan dalam waktu paling lambat 3 hari sejak objek sengketa dalam pemilihan diketahui sejak keputusan KPU kabupaten ditetapkan dan atau diumumkan.

Berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 10 Ayat (3) permohonan penyelesaian sengketa diajukan dalam waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak laporan pelanggaran dinyatakan sebagai sengketa.

Bahwa berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 13 Ayat (3) dalam hal permohonan belum lengkap, pemohon wajib melengkapi dalam jangka waktu paling lambat 3 hari sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima oleh pemohon. Selanjutnya, di Ayat (4) disebutkan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pemohon tidak melengkapi permohonannya, petugas penerima menyampaikan surat pemberitahuan tentang permohonan tidak dapat diregister.

Bahwa dalam Pasal 14 Ayat (2) disebutkan permohonannya telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Panwas kabupaten.

Bahwa pada Pasal 14 Ayat (3) disebutkan bahwa permohonan dinyatakan diterima setelah dicatat dalam buku register permohonan. Bahwa pada Pasal 15 Ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Berdasar penjelasan pasal-pasal tersebut, KPU Madina memandang, pertama : Adanya kejanggalan dalam hal pemberian nomor register permohonan, dimana ada tenggang waktu yang cukup lama antara tanggal penerimaan permohonan sengketa dengan tanggal pemberian nomor register laporan permohonan. Padahal berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 14 Ayat (2) disebutkan bahwa permohonan yang telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Panwas.

“Sementara permohonan sengketa diterima oleh Panwas pada tanggal 8 Agustus 2015 dan pemberian register laporan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2015, hal ini tentunya sudah bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015,” kata Agus salam Nasution yang membacakan tanggapan KPU Madina.

Sesuai dengan pasal 15 Ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Berdasarkan laporan pemohon, diketahui bahwa Panwas Madina menerima permohonan pada tanggal 8 Agustus 2015. Maka kalau dihitung sejak tanggal 8 Agustus 2015 sampai tanggal 20 Agustus 2015 sudah melebihi batas waktu penyelesaian sengketa karena sudah memakan waktu selama 13 hari.

Berdasar itulah, KPU Madina menilai bahwa pelaksanaan sidang sengketa pemilihan pada tanggal 20 Agustus tersebut sudah kaladuarsa dan secara otomatis batal demi hukum.

Sementara itu, pihak Panwaslih akan memberikan tanggapan secara tersurat kepada KPU Madina, besok, soal kadaluarsa atau tidaknya sidang ini.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantu Pemenangan Harun-Ichwan, DPD Gerindra Sumut Jangka Dekat Turun ke Madina

    Bantu Pemenangan Harun-Ichwan, DPD Gerindra Sumut Jangka Dekat Turun ke Madina

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Medan ( Mandailing Online ): Semakin dekatnya hari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ), DPD Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra ) Sumut jangka dekat akan turun ke Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) dalam rangka pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nonor urut 1 Harun Mustafa Nasution […]

  • Tol Kuala Namu belum akan beres tahun ini

    Tol Kuala Namu belum akan beres tahun ini

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah mulai membangun jalan tol Medan-Kuala Namu sejak September tahun lalu. Ditargetkan tol ini akan rampung akhir 2014. Namun, Direktur Jendral Bina Marga, Djoko Murjanto, ragu target itu akan tercapai. “Sepertinya tidak akan selesai tahun ini, kami masih terkendala permasalahan tanah,” kata Djoko, akhir pekan. Djoko mengungkapkan, pembangunan yang merupakan Viability Gap Fund […]

  • Kapolres Sidimpuan Lantik Lima Pejabat Baru

    Kapolres Sidimpuan Lantik Lima Pejabat Baru

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    P. Sidimpuan, Kapolres AKBP Andi Syahriful Taufik SIK MSi melantik sekaligus mengambil sumpah lima pejabat baru di halaman Mapolres Kota P. Sidimpuan, Senin (7/1). Dari lima yang dilantik, tiga di antaranya merupakan jabatan yang baru dibentuk di lingkungkan Polres Kota P. Sidimpuan, masing-masing Kasiwas Aiptu Irmanto, Kasium Aiptu Efendi Lubis dan Kasitipol Bripka Amran Saragih. […]

  • SMGP Mau Buka Sumur Lagi, Sibanggor Minta Tunda

    SMGP Mau Buka Sumur Lagi, Sibanggor Minta Tunda

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIBANGGOR (Mandailing Online) – PT SMGP hendak membuka sumur lagi. Rencananya hari ini. Tetapi warga Desa Sibanggor Julu justru minta tunda. Warga masih trauma pada peristiwa demi peristiwa keracunan yang menimpa warga dalam beberapa tahun terakhir. Keracunan sangat fatal. Bukan saja pingsan, banyak warga yang tewas kala sumur panas bumi dibuka. Konflik kepentingan yang saling […]

  • 10 Mahasiswa Asal Sumut Raih Gelar Lc di Universitas Al-Ahgaff, Yaman

    10 Mahasiswa Asal Sumut Raih Gelar Lc di Universitas Al-Ahgaff, Yaman

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Laporan: M. Ghani Nasution Tim media IPSU, Yaman TARIM, YAMAN (Mandailing Online) – Sepuluh mahasiswa asal Sumatera Utara, Indonesia berhasil meraih gelar Licence (Lc) di Universitas Al-Ahgaff, Tarim, Hadhramaut, Yaman. Mereka diwisuda dalam prosesi wisuda ke-27 Fakultas Syariah dan Hukum, Kamis (16/4/2026) di Aula Mahsun, Tarim. Total 208 mahasiswa dari berbagai negara yang diwisuda […]

  • KSU Kopi Mandailing Berperan Penting di Ulupungkut

    KSU Kopi Mandailing Berperan Penting di Ulupungkut

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    ULUPUNGKUT (Mandailing Online) – Koperasi Serba Usaha Kopi Mandailing memiliki peran penting di Kecamatan Ulu Pungkut, Mandailing Natal. Selain upaya menstabilkan harga kopi. Koperasi ini juga sebagai benteng penolakan terhadap eksplorasi alam oleh perusahaan  pertambangan di kecamatan itu. “Sebelum koperasi ini didirikan, harga jual gabah kopi petani jauh seperti yang diharapkan, meskipun kopi terbaik di […]

expand_less