Jumat, 29 Mei 2026
light_mode

Sidang Sengketa Pilkada Madina Batal Demi Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2015
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sidang penyelesaian sengketa Pilkada Madina yang dilaksanakan Panwaslih Madina di aula kampus STAIIM, Panyabungan, Kamis (20/8) dinilai KPU Madina sudah kadaluarsa dari sisi batas waktu sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Demikian pendapat tim yang dipimpin Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution dalam pesidangan itu. Sehingga KPU menilai sidang yang diselenggarakan Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) Madina hari itu batal demi hukum.

Secara kronologis, Tim KPU Madina membeberkan bahwa pada tanggal 29 Juli 2015 pasangan calon Ir. Ali Mutiara dan Syafron,SP.Si (pemohon) mengajukan keberatan dan pengaduan kepada Panwaslih Madina dengan nomor 001/S/VII/2015.

Pada tanggal 29 Juli 2015 Panwaslih meminta kepada pemohon untuk melengkapi berkas pengaduan. Lalu pada tanggal 1 Agustus 2015 pemohon melengkapi laporan berkas pengaduan.

Pada tanggal 6 Agustus 2015 Panwaslih Madina menyampaikan surat pengantar pemberitahuan kepada pemohon agar pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.

Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2015 pemohon mengajukan permohonan sengketa. Dan pada tanggal 15 Agustus 2015 Panwaslih Madina meregister laporan permohonan dengan Nomor 001/PS/PWSL/MDN.02.17/VIII/2015.

Tim KPU Madina melanjutkan, berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat (1) permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan dalam waktu paling lambat 3 hari sejak objek sengketa dalam pemilihan diketahui sejak keputusan KPU kabupaten ditetapkan dan atau diumumkan.

Berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 10 Ayat (3) permohonan penyelesaian sengketa diajukan dalam waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak laporan pelanggaran dinyatakan sebagai sengketa.

Bahwa berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 13 Ayat (3) dalam hal permohonan belum lengkap, pemohon wajib melengkapi dalam jangka waktu paling lambat 3 hari sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima oleh pemohon. Selanjutnya, di Ayat (4) disebutkan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pemohon tidak melengkapi permohonannya, petugas penerima menyampaikan surat pemberitahuan tentang permohonan tidak dapat diregister.

Bahwa dalam Pasal 14 Ayat (2) disebutkan permohonannya telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Panwas kabupaten.

Bahwa pada Pasal 14 Ayat (3) disebutkan bahwa permohonan dinyatakan diterima setelah dicatat dalam buku register permohonan. Bahwa pada Pasal 15 Ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Berdasar penjelasan pasal-pasal tersebut, KPU Madina memandang, pertama : Adanya kejanggalan dalam hal pemberian nomor register permohonan, dimana ada tenggang waktu yang cukup lama antara tanggal penerimaan permohonan sengketa dengan tanggal pemberian nomor register laporan permohonan. Padahal berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 14 Ayat (2) disebutkan bahwa permohonan yang telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Panwas.

“Sementara permohonan sengketa diterima oleh Panwas pada tanggal 8 Agustus 2015 dan pemberian register laporan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2015, hal ini tentunya sudah bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015,” kata Agus salam Nasution yang membacakan tanggapan KPU Madina.

Sesuai dengan pasal 15 Ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Berdasarkan laporan pemohon, diketahui bahwa Panwas Madina menerima permohonan pada tanggal 8 Agustus 2015. Maka kalau dihitung sejak tanggal 8 Agustus 2015 sampai tanggal 20 Agustus 2015 sudah melebihi batas waktu penyelesaian sengketa karena sudah memakan waktu selama 13 hari.

Berdasar itulah, KPU Madina menilai bahwa pelaksanaan sidang sengketa pemilihan pada tanggal 20 Agustus tersebut sudah kaladuarsa dan secara otomatis batal demi hukum.

Sementara itu, pihak Panwaslih akan memberikan tanggapan secara tersurat kepada KPU Madina, besok, soal kadaluarsa atau tidaknya sidang ini.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT MAL Diduga Buang Limbah Berbahaya ke Sungai Marait

    PT MAL Diduga Buang Limbah Berbahaya ke Sungai Marait

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Madina Agro Lestari diduga membuang limbah berbahaya ke Sungai Marait, Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Rabu (24/8). Dugaan tersebut disampaikan Lubis (48 tahun), salah satu nelayan di wilayah tersebut. Lubis dan istrinya (DA, 40) mengeluh gatal-gatal usai mandi di belakang rumah mereka […]

  • GUGURNYA THESIS PANCASILA SEJALAN DENGAN ISLAM

    GUGURNYA THESIS PANCASILA SEJALAN DENGAN ISLAM

    • calendar_month Jumat, 27 Okt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Koreksi Tuduhan Radikal Bagi Umat Islam dan Anti Pancasila Oleh: Irwan Daulay Batasan toleransi dalam Islam sudah jelas di Surah Al-Kafirun, toleransi itu tidak pula sampai menggadaikan akidah sendiri hingga berakidahkan yang lain (sekularisme).  Sekularisme tidak  sejalan dengan akidah Islam. Sekularisme itu turunan kedua dari Atheisme, turunan pertamanya Liberalisme. Salah satu pilar Sekularisme sebagai Liberisme […]

  • Bupati Minta Aparat Hengkang Dari Areal Tambang Ilegal

    Bupati Minta Aparat Hengkang Dari Areal Tambang Ilegal

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Keberadaan tambang emas ilegal di Kecamatan Hutabargot yang sudah banyak memakan korban akhirnya membuat Bupati Mandailing Natal (Madina) Aspan Sofian Batubara angkat bicara. Aparat penegak hukum yang ikut membeking tambang emas ilegal supaya angkat kaki atau jangan ikut-ikutan. Hal itu disampaikan Aspan pada pembukaan Musda III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Madina di Hotel Madina […]

  • Jejak Arsitektur Rumah di Mandailing

    Jejak Arsitektur Rumah di Mandailing

    • calendar_month Senin, 27 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Rumah tua berumur lebih satu abad masih dapat ditemukan di kawasan Mandailing. Meski tak banyak lagi. Rumah-rumah tua itu menjadi jejak peninggalan arsitektur perumahan penduduk Mandailing masa lampau. Rumah berkolong tinggi, tiang-tiangnya yang kokoh, dinding bertulang kuat, atap menjulang. Beberapa rumah tua itu terdapat di Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Belum […]

  • Syamsul Arifin Divonis Senin 8 Agustus

    Syamsul Arifin Divonis Senin 8 Agustus

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA: Terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, Syamsul Arifin dalam pledoinya mengaku lalai saat menjalankan tugas sebagai Bupati Langkat karena itu siap bertanggung jawab. Gubernur Sumatera Utara nonaktif ini di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Khusus Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 1 Agustus 2011 menyatakan siap bertanggung jawab dan mengambil risiko sebagai pemimpin, namun politikus Partai […]

  • Tuntutan Belum Terpenuhi, Para Guru SMA Negeri 3 Panyabungan Mogok Mengajar

    Tuntutan Belum Terpenuhi, Para Guru SMA Negeri 3 Panyabungan Mogok Mengajar

    • calendar_month Rabu, 19 Apr 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Oline) – Sejumlah guru PNS dan honorer SMA Negeri 3 Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) melakukan aksi mogok mengajar, Rabu (19/4/2017). Aksi mogok ini merupakan lanjutan dari aksi unjukrasa para guru dan pelajar pada Senin lalu menuntut Kepala Sekolah SMA Negeri  3 Panyabungan, Doharni Siregar diganti. Aksi mogok ini berlangsung akibat tidak adanya hasil […]

expand_less