Senin, 20 Jul 2026
light_mode

Sidang Sengketa Pilkada Madina Batal Demi Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2015
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sidang penyelesaian sengketa Pilkada Madina yang dilaksanakan Panwaslih Madina di aula kampus STAIIM, Panyabungan, Kamis (20/8) dinilai KPU Madina sudah kadaluarsa dari sisi batas waktu sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Demikian pendapat tim yang dipimpin Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution dalam pesidangan itu. Sehingga KPU menilai sidang yang diselenggarakan Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) Madina hari itu batal demi hukum.

Secara kronologis, Tim KPU Madina membeberkan bahwa pada tanggal 29 Juli 2015 pasangan calon Ir. Ali Mutiara dan Syafron,SP.Si (pemohon) mengajukan keberatan dan pengaduan kepada Panwaslih Madina dengan nomor 001/S/VII/2015.

Pada tanggal 29 Juli 2015 Panwaslih meminta kepada pemohon untuk melengkapi berkas pengaduan. Lalu pada tanggal 1 Agustus 2015 pemohon melengkapi laporan berkas pengaduan.

Pada tanggal 6 Agustus 2015 Panwaslih Madina menyampaikan surat pengantar pemberitahuan kepada pemohon agar pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.

Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2015 pemohon mengajukan permohonan sengketa. Dan pada tanggal 15 Agustus 2015 Panwaslih Madina meregister laporan permohonan dengan Nomor 001/PS/PWSL/MDN.02.17/VIII/2015.

Tim KPU Madina melanjutkan, berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat (1) permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan dalam waktu paling lambat 3 hari sejak objek sengketa dalam pemilihan diketahui sejak keputusan KPU kabupaten ditetapkan dan atau diumumkan.

Berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 10 Ayat (3) permohonan penyelesaian sengketa diajukan dalam waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak laporan pelanggaran dinyatakan sebagai sengketa.

Bahwa berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 13 Ayat (3) dalam hal permohonan belum lengkap, pemohon wajib melengkapi dalam jangka waktu paling lambat 3 hari sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima oleh pemohon. Selanjutnya, di Ayat (4) disebutkan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pemohon tidak melengkapi permohonannya, petugas penerima menyampaikan surat pemberitahuan tentang permohonan tidak dapat diregister.

Bahwa dalam Pasal 14 Ayat (2) disebutkan permohonannya telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Panwas kabupaten.

Bahwa pada Pasal 14 Ayat (3) disebutkan bahwa permohonan dinyatakan diterima setelah dicatat dalam buku register permohonan. Bahwa pada Pasal 15 Ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Berdasar penjelasan pasal-pasal tersebut, KPU Madina memandang, pertama : Adanya kejanggalan dalam hal pemberian nomor register permohonan, dimana ada tenggang waktu yang cukup lama antara tanggal penerimaan permohonan sengketa dengan tanggal pemberian nomor register laporan permohonan. Padahal berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 14 Ayat (2) disebutkan bahwa permohonan yang telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Panwas.

“Sementara permohonan sengketa diterima oleh Panwas pada tanggal 8 Agustus 2015 dan pemberian register laporan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2015, hal ini tentunya sudah bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015,” kata Agus salam Nasution yang membacakan tanggapan KPU Madina.

Sesuai dengan pasal 15 Ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Berdasarkan laporan pemohon, diketahui bahwa Panwas Madina menerima permohonan pada tanggal 8 Agustus 2015. Maka kalau dihitung sejak tanggal 8 Agustus 2015 sampai tanggal 20 Agustus 2015 sudah melebihi batas waktu penyelesaian sengketa karena sudah memakan waktu selama 13 hari.

Berdasar itulah, KPU Madina menilai bahwa pelaksanaan sidang sengketa pemilihan pada tanggal 20 Agustus tersebut sudah kaladuarsa dan secara otomatis batal demi hukum.

Sementara itu, pihak Panwaslih akan memberikan tanggapan secara tersurat kepada KPU Madina, besok, soal kadaluarsa atau tidaknya sidang ini.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • JAMPI Nilai Aktifitas PETI dekat Polsek Batang Natal Rusak Marwah Polisi

    JAMPI Nilai Aktifitas PETI dekat Polsek Batang Natal Rusak Marwah Polisi

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    BATANG NATAL ( Mandailing Online ): Aktifitas tambang emas ilegal atau lebih kren kata penambang istilah PETI ( pertambanan emas tanpa izin) diwilayah Hukum Polsek Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal terus beraktifitas disejumlah titik. Dari keterangan warga sedikitnya ada 36 alat berat jenis excavator yang beroperasi melakukan penambangan terbuka di kawasan Kecamatan Batang Natal. 36 […]

  • Polisi Masih Kepung LBH Medan, Kejar Tersangka Pembakaran di Sorikmas Mining Madina

    Polisi Masih Kepung LBH Medan, Kejar Tersangka Pembakaran di Sorikmas Mining Madina

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN: Polda Sumut berkeras terus mengepung Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebelum diserahkannya dua orang yang teridentifikasi sebagai tersangka kasus pembakaran camp PT Sorikmas Mining di Mandailing Natal (Madina). Sementara beberapa pihak berharap pengepungan itu dihentikan dan dilanjutkan dengan cara dialog. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut AKBP Raden Heru Prakoso menegaskan, personil dari […]

  • 700 Guru Bersertifikasi di Madina Diminta Dievaluasi

    700 Guru Bersertifikasi di Madina Diminta Dievaluasi

    • calendar_month Senin, 6 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Sebanyak 700-an guru yang sudah bersertifikasi di Kabupaten Mandailing Natal diminta suoaya dievaluasi. Sebab dinilai guru-guru yang bersertifikasi tidak memberikan nilai tambah bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Madina. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPC PKB madina Abdul waris Rangkuty kepada Analisa, di Panyabungan, Sabtu (4/12). Dia mengatakan, sampai sejauh ini tidak diketahui tolok […]

  • Penetapan dana hibah Sidimpuan diprotes

    Penetapan dana hibah Sidimpuan diprotes

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, organisasi profesi dan LSM yang berada di wilayah hukum Padang Sidimpuan memprotes terhadap penetapan dana hibah dan dana bantuan sosial yang bersumber dari dana APBD Kota Padang Sidempuan tahun 2013. Para himpunan organisasi dan LSM tersebut, juga telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Walikota Padang Sidimpuan, Kertua DPRD […]

  • Bertemu, Delegasi Riau-Sumut Selalu Ribut

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Upaya mencari kesepakatan terkait sengketa tapal batas antara Sumut dengan Riau, lumayan panas. Setiap kali dipertemukan, delegasi kedua pihak selalu ribut. Ini untuk sengketa batas antara Labuhanbatu Selatan dengan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan antara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dengan Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut. Nah, daripada ribut terus jika dipertemukan, untuk […]

  • Pemkab Tapteng Siapkan Peralatan Antisipasi Kecelakaan

    Pemkab Tapteng Siapkan Peralatan Antisipasi Kecelakaan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      Pandan – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), telah menyiapkan berbagai peralatan guna mengantisipasi bencana atau kecelakaan yang mungkin terjadi di berbagai lokasi objek wisata di Tapteng. Peralatan yang disediakan guna memberikan kenyamanan dan keamanan kepada para wisatawan. Di beberapa objek wisata yang kita miliki, seperti Pantai Bosur, […]

expand_less