Jumat, 28 Agu 2026
light_mode

Sidang Sengketa Pilkada Madina Batal Demi Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2015
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sidang penyelesaian sengketa Pilkada Madina yang dilaksanakan Panwaslih Madina di aula kampus STAIIM, Panyabungan, Kamis (20/8) dinilai KPU Madina sudah kadaluarsa dari sisi batas waktu sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Demikian pendapat tim yang dipimpin Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution dalam pesidangan itu. Sehingga KPU menilai sidang yang diselenggarakan Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) Madina hari itu batal demi hukum.

Secara kronologis, Tim KPU Madina membeberkan bahwa pada tanggal 29 Juli 2015 pasangan calon Ir. Ali Mutiara dan Syafron,SP.Si (pemohon) mengajukan keberatan dan pengaduan kepada Panwaslih Madina dengan nomor 001/S/VII/2015.

Pada tanggal 29 Juli 2015 Panwaslih meminta kepada pemohon untuk melengkapi berkas pengaduan. Lalu pada tanggal 1 Agustus 2015 pemohon melengkapi laporan berkas pengaduan.

Pada tanggal 6 Agustus 2015 Panwaslih Madina menyampaikan surat pengantar pemberitahuan kepada pemohon agar pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.

Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2015 pemohon mengajukan permohonan sengketa. Dan pada tanggal 15 Agustus 2015 Panwaslih Madina meregister laporan permohonan dengan Nomor 001/PS/PWSL/MDN.02.17/VIII/2015.

Tim KPU Madina melanjutkan, berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat (1) permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan dalam waktu paling lambat 3 hari sejak objek sengketa dalam pemilihan diketahui sejak keputusan KPU kabupaten ditetapkan dan atau diumumkan.

Berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 10 Ayat (3) permohonan penyelesaian sengketa diajukan dalam waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak laporan pelanggaran dinyatakan sebagai sengketa.

Bahwa berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 13 Ayat (3) dalam hal permohonan belum lengkap, pemohon wajib melengkapi dalam jangka waktu paling lambat 3 hari sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima oleh pemohon. Selanjutnya, di Ayat (4) disebutkan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pemohon tidak melengkapi permohonannya, petugas penerima menyampaikan surat pemberitahuan tentang permohonan tidak dapat diregister.

Bahwa dalam Pasal 14 Ayat (2) disebutkan permohonannya telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Panwas kabupaten.

Bahwa pada Pasal 14 Ayat (3) disebutkan bahwa permohonan dinyatakan diterima setelah dicatat dalam buku register permohonan. Bahwa pada Pasal 15 Ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Berdasar penjelasan pasal-pasal tersebut, KPU Madina memandang, pertama : Adanya kejanggalan dalam hal pemberian nomor register permohonan, dimana ada tenggang waktu yang cukup lama antara tanggal penerimaan permohonan sengketa dengan tanggal pemberian nomor register laporan permohonan. Padahal berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 14 Ayat (2) disebutkan bahwa permohonan yang telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Panwas.

“Sementara permohonan sengketa diterima oleh Panwas pada tanggal 8 Agustus 2015 dan pemberian register laporan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2015, hal ini tentunya sudah bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015,” kata Agus salam Nasution yang membacakan tanggapan KPU Madina.

Sesuai dengan pasal 15 Ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Berdasarkan laporan pemohon, diketahui bahwa Panwas Madina menerima permohonan pada tanggal 8 Agustus 2015. Maka kalau dihitung sejak tanggal 8 Agustus 2015 sampai tanggal 20 Agustus 2015 sudah melebihi batas waktu penyelesaian sengketa karena sudah memakan waktu selama 13 hari.

Berdasar itulah, KPU Madina menilai bahwa pelaksanaan sidang sengketa pemilihan pada tanggal 20 Agustus tersebut sudah kaladuarsa dan secara otomatis batal demi hukum.

Sementara itu, pihak Panwaslih akan memberikan tanggapan secara tersurat kepada KPU Madina, besok, soal kadaluarsa atau tidaknya sidang ini.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Simak Perolehan SAHATA dan ONMA di 23 Kecamatan di Madina Berdasar C-1

    Simak Perolehan SAHATA dan ONMA di 23 Kecamatan di Madina Berdasar C-1

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution telah rampung menerima laporan c-1 hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari seluruh saksi di 801 TPS, Rabu (27/11/2024) malam sekitar pukul 23.40 WIB. Dari hasil perhitungan 801 TPS yang […]

  • Golkar Madina Hari Ini Musda

    Golkar Madina Hari Ini Musda

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPD Partai Golkar Kabupaten Mandailing Natal hari ini dijadwal menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) ke VI. Lokasi Musda ditetapkan di aula hotel Abara, Panyabungan. Sekretaris DPD Golkar Madina, Erwin Efendi Nasution SH mengetuai panitia dan Arsidin Batubara SE MSi sebagai sekretaris. Sedangkan Ketua Steering Committe (SC) adalah H. Syariful Sarling Lubis, Senin […]

  • Tak Berkategori

    Pasca Bandang, Warga Desak Perbaikan Rambin dan Madrasah

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Warga Desa Gunung Tua Jae, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) berharap pemerintah daerah memperbaiki rambin yang rusak parah pasca banjir bandang Pebruari 2012 lalu. Selain rambin, gedung madrasah yang hanyut sebanyak 3 lokal juga membutuhkan pembangunan ruang baru. “Masyarakat sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah, maupun pihak ketiga untuk pembangunan 3 lokal yang […]

  • Pemko Padangsidimpuan Gelar Kegiatan di Hotel

    Pemko Padangsidimpuan Gelar Kegiatan di Hotel

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Sidimpuan  – Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang peraturan larangan rapat di hotel, tidak membuat surut Pemko Padangsidimpuan tetap melakukan kegiatan di hotel. Seperti halnya sosialisasi sistem akuntabilitas kinerja pemerintah (SAKIP) digelar di Hotel Sitamiang, Jalan S.M Raja, Padangsidimpuan, Senin (8/12). Seminggu sebelumnya acara sosialisasi juga digelar Dinas Perizinan di […]

  • Pemkab Madina Akhirnya Dapat Jatah 100 CPNS

    Pemkab Madina Akhirnya Dapat Jatah 100 CPNS

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 6Komentar

    MEDAN, – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akhirnya turut mendapat jatah pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013. Kaiman Turnip, Kabid Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut mengatakan, Pemkab Madina lamban menerima formasi pengadaan CPNS karena pengusulannya tidak secara barengan dengan 14 kabupaten/kota lainnya. “Hari ini baru turun dari Menpan formasi […]

  • Jelang Arus Mudik, Pengerjaan Jalinsum Sebagian Selesai

    Jelang Arus Mudik, Pengerjaan Jalinsum Sebagian Selesai

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mangantisipasi peningkatan arus mudik tahun ini, sejumlah perbaikan titik jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sidempuan dan Mandailing Natal (Madina) sudah selesai pengaspalannya. Titik yang digasak mulai dari titik Tugu Siborang, Kota Padangsidimpuan hingga Ranjo Batu, Muara Sipongi di batas Sumatera Barat sepanjang 120 km. Di Desa Lumban […]

expand_less