Seputar Tapsel

Pemkab Tapsel Bagi-bagi Mobil


Tapsel, Walau keuangan daerah dalam keadaan “kolaps” sehingga harus melakukan pinjaman daerah untuk menutupi belanja mencapai Rp 30 miliar, namun Pemkab Tapanuli Selatan tetap mengalokasikan dan merealisasikan pengadaan kenderaan angkutan darat bermotor baik yang dialokasikan di Sekretariat DPRD maupun Sekretariat Daerah.

Sukses pengadaan 12 unit mobil dinas baru kepada alat kelengkapan dan Fraksi DPRD dalam APBD 2010, Pemkab Tapsel kembali mengalokasikan pengadaan angkutan darat bermotor mikro bus pada Perubahan APBD TA 2010 yang di poskan di sekretariat daerah dengan anggaran sebesar Rp 1.450.000.000.

Pengadaan kendaraan tersebut diduga menjadi ajang bagi-bagi, pasalnya walau diplot pada anggaran sekretariat daerah namun perealisasiannya bukan untuk pejabat di lingkungan setda tetapi diperuntukkan kepada instansi vertikal (Muspida) di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Informasi dan data yang dihimpun wartawan, pengadaan kendaraan roda empat tersebut disebut telah direalisasikan dengan beberapa unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 G masing-masing seharga Rp 247.800.000 yang diberikan kepada Unsur Muspida Kabupaten Tapanuli Selatan diantaranya plat toko BK 9236 YX kepada Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan.

Kuat dugaan pengadaan tersebut tanpa melalui mekanisme Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tetang pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

“Tidak diketahui kapan dan dimana pengumuman lelangnya. Padahal sesuai Keppres sangat jelas disebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana APBN/APBD harus diumumkan secara luas dan terbuka sehingga kegiatannya diumumkan surat kabar nasional dan surat kabar provinsi serta papan informasi/pengumuman pemerintah” ujar aktifis Tapsel S Maruli Ritonga di Padang Sidimpuan, Rabu (26/01/2011).

Dikatakannya, sebelumnya, Pemkab Tapsel beberapa tahun lalu juga telah memberikan mobil dinas kepada instansi vertikal berupa Toyota Kijang Kapsul, yang diduga tidak ada pengembalian walau telah digantikan dengan mobil baru. “Jika mobil baru itu adalah pemberian, maka yang menjadi pertanyaan ada apa di balik itu? Dan apakah itu bukan sebuah tindakan gratifikasi,” tukasnya.

Konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Ibrahim Harahap tidak berhasil. Demikian halnya Plt Kabag Umum Setdakab Saidan Ali, upaya konfirmasi langsung hingga berulang kali tidak berhasil. Begitu juga konfirmasi tertulis yang dikirimkan wartawan tidak memperoleh jawaban. (BS-029)
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda