Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Pendaftaran Yusuf Nasution-Imron Lubis Sah Menurut Undang-Undang

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2015
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Madina Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi – H. Imron Lubis,S.Pd.MM yang didaftarakan DPC Partai Hanura Madina dan PBB Madina pada tanggal 26 Juli 2015 ke KPU Madina sah menurut Undang-undang Nomor 08 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil walikota.

“Berdasar Pasal 5, Pasal 6, Pasal 34 dan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 menunjukkan bahwa pendaftaran oleh Partai Hanura pada tanggal 26 Juli 2015 yang sah adalah pasangan Yusuf-Imron,” kata mantan Ketua KPU Madina, Jefri Antoni,SH,MH menjawab wartawan, Selasa (11/8).

Menurut Jefri, bahwa mekanisme pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur sistematikanya oleh pertaruran KPU secara teknis yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal pencalonan dalam Undang-undang Pilkada. Begitu pula dengan limitatif masa pendaftaran calon juga sudah diatur secara tentatif oleh peraturan KPU nomor : 02 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal pilkada.

Partai politik untuk bisa medaftarkan pasangan calon dalam pilkada Madina, berdasar Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 baik partai politik maupun gabungan partai politik minimal memiliki 8 kursi di DPRD Madina. Partai Hanura dan PBB yang mendaftarkan pasangan Drs.HM.Yusuf Nasution – H.Imron Lubis Spd MM, telah memenuhi syarat mendaftarkan yakni dengan 8 kursi di DPRD Madina.

Penolakan KPU Madina terhadap pasangan Ir. Ali Mutiara Rangkuti – Safron,S.Psi yang didaftarakan Partai Hanura pada tanggal 28 Juli 2015 telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2015 yang menyatakan “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Pasangan Calon”, karena Partai Hanura telah mendaftarkan pasangan Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi – H. Imron Lubis,S.Pd.MM pada tanggal 26 Juli 2015.

“Pasal 6 ayat (1) itu dipertajam oleh ayat (5) bahwa “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran”, imbuh Jefri Antoni yang pernah menjabat KPU Madina selama dua periode.

Jefri menambahkan, Pasal 6 Ayat (6) juga menegaskan bahwa “Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti.

“Saya berkeyakinan bahwa pimpinan parpol tingkat Pusat paham betul dengan mekenesme pencalonan ini, karena yang merumuskan UU Pilkada maupun penggodokan perturan KPU dilakukan bersama dengan DPR yang nota benenya adalah orang parpol” imbuhnya.

DPC Partai Hanura Madina dibawah pimpinan Ali Makmur Nasution juga sah mendaftarakan pasangan calon kepada KPU Madina, karena salinan kepengurusan DPC Partai Hanura Madina dibawah pimpinan Ali Makmur Nasution sudah ada di tangan KPU Madina (SK Nomor : SKEP/017/DPD-HANURA/SU/III/2011) sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dimulai. Ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa KPU meminta salinan keputusan kepengurusan Partai Politik sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.

Terkait munculnya kepengurusan baru di tubuh DPC Partai Hanura Madina diketuai Eryanto Harahap berdasar SKEP/038/DPP-HANURA/VII/2015 tentang Reposisi Kepengurusan DPC Patai Hanura Madina, maka KPU Madina wajib melakukan klarifikasi kepada DPD Partai Hanura Sumut.

Langkah klarifikasi itu merupakan amanah Pasal 63 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 ayat (1) berbunyi: “Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menyerahkan susunan kepengurusan yang baru, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada kepengurusan Partai Politik setingkat di atasnya atau yang berwenang mengesahkan kepengurusan Partai Politik di tingkat tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik.”

“Bilamana terjadi perubahan kepengurusan baru di tubuh partai politik, maka tidak menggugurkan pasangan calon bupati/wakil yang sudah didaftarkan, sesuai dengan Pasal 40 Ayat (6) PKPU Nomor 9 Tahun 2015. KPU Madina hanya perlu melakukan klarifikasi ke DPD Partai Hanura Sumut,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution menjawab wartawan, Selasa (11/8), hasil klarifikasi KPU Madina kepada DPD Partai Hanura Sumut Jum’at tanggal 31 Juli 2015 yang diterima Wakil Ketua dan Sekretaris DPD Partai Hanuura Sumut di sekretariat DPD Hanura Sumut, Jl. Sei Besitang No.4 Medan, menghasilkan bahwa DPD Partai Hanura Sumut tidak pernah mengganti kepengurusan DPC Partai Hanura Madina dibawah pimpinan Ir. Ali Makmur Nasution (SK Nomor : SKEP/017/DPD-HANURA/SU/III/2011). Dan, DPD Partai Hanura Sumut juga belum ada menerima SK DPP Partai Hanura Nomor SKEP/038/DPP-HANURA/VII/2015 tentang Reposisi Kepengurusan DPC Partai Hanura Madina.

DPD Partai Hanura Sumut juga menyatakan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura, yang berhak untuk meng-SK-kan DPC adalah DPD.

Selanjutnya, DPD Partai Hanura Sumut juga menyatakan bahwa DPD Partai Hanura Sumut belum ada menerima salinan Keputusan DPP Partai Hanura Nomor SKEP/B/259/DPP-HANURA/VII/2015 yang mencabut Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi–H.Imron Lubis,S.Pd.MM sebagai calon bupati/wakil bupati Madina dari Partai Hanura dan pengesahan Ir. Ali Mutiara Rangkuti – Safron,S.Psi sebagai calon bupati/wakil bupati Madina.

Ditempat terpisah, Ir. Ali Makmur Nasution menjawab wartawan menyatakan bahwa hingga tanggal 26 Juli 2015, dia tidak ada menerima salinan SK DPP Partai Hanura Nomor SKEP/038/DPP-HANURA/VII/2015 tentang Reposisi Kepengurusan DPC Partai Hanura Madina.

Ali Makmur juga menyatakan, bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura yang berhak untuk menetapkan dan melantik DPC Partai Hanura Madina adalah DPD Partai Hanura Sumut, sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) huruf e AD/ART Partai Hanura.

Peliput : Dahlan Batubara/Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUTRI Momentum Memperkuat Persatuan

    HUTRI Momentum Memperkuat Persatuan

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    TABUYUNG (Mandailing Online) – Hari ulang tahun Republik Indonesia (HUTRI) yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus merupakan satu momentum untuk memperkuat persatuan dan kesatuan tidak hanya pada tingkat elite negara, tapi juga di antara sesama masyarakat. Demikian disampaikan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Tabuyung dr. Mahyuni dalam pidato perayaan HUT ke-77 RI di Desa Tabuyung, […]

  • Angka Putus Kuliah Meningkat Saat Pandemi, Islam Punya Solusi

    Angka Putus Kuliah Meningkat Saat Pandemi, Islam Punya Solusi

    • calendar_month Kamis, 2 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Indah Rizky Aulia Mahasiswi   Meningkatnya kasus pandemi covid-19 ternyata bukan hanya berpengaruh pada sektor kesehatan, melainkan juga sektor perekonomian. Faktanya banyak masyarakat kehilangan lapangan pekerjaan pada masa pandemi ini. Hal ini mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi yang menimbulkan berbagai permasalahan termasuk meningkatnya angka mahasiswa yang putus kuliah. Dampak ekonomi di tengah pandemi banyak dialami […]

  • MAN 3 Langkat Terapkan Berbusana Melayu

    MAN 3 Langkat Terapkan Berbusana Melayu

    • calendar_month Senin, 8 Nov 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LANGKAT (Mandailing Online) – Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Langkat, Sumatera Utara menerapkan berbusana Melayu tiap hari Jum’at. Itu diterapkan kepada guru dan pegawai tata usaha di sekolah itu. Dilansir dari sumut.kemenag.go.id, website Kementerian Agama Kantor Wilayah Sumatera Utara, pemberlakuan berbusana Melayu itu telah berjalan sejak awal September 2021. “Mari kita perlihatkan identitas diri,” […]

  • Ketua Rayon dan Satgas Obrak-abrik Kantor AMPI

    • calendar_month Jumat, 24 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Mau Daftarkan Calon Ketua, Panitia Musda Tidak di Tempat PALUTA-Kantor Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diobrak-abrik beberapa Ketua Rayon dan Satgas AMPI yang berasal dari kecamatan di Paluta, Kamis (23/2) sekira pukul 12.45 WIB. Sehingga delepan kursi dan satu kipas angin rusak. Kemudian pintu belakang jebol. Aksi perusakan di aula […]

  • Harga Udang Masih Tinggi

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN.(Mandailing Online) – Harga udang di Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Madina masih tinggi dalam dua bulan terakhir. Tingginya harga ini dipicu minimnya tangkapan nelayan akibat musim hujan, terang bulan. Selain itu, para nelayan sering enggan melaut khawatir adanya badai. Sementara permintaan masyarakat terhadap udang tetap tinggi. Pantauan harga di Pasar Baru Panyabungan, Selasa (28/5/2013), udang […]

  • Jokowi Puji Kesantunan Muslim Tapanuli

    Jokowi Puji Kesantunan Muslim Tapanuli

    • calendar_month Sabtu, 25 Mar 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Presiden Jokowi memuji kesantunan masyarakat muslim Tapanuli Bagian Selatan yang ditopang oleh falsafah Dalihan Na Tolu. Dalihan Na Tolu dinilainya sebagai satu pranata sosial yang mampu merekatkan perbedaan menjadi kekuatan persatuan. Nilai-nilai luhur Dalihan Na Tolu itu kian kuat karena diperkokoh nafas Islam yang dianut mayoritas penduduk di Tapanuli Bagian Selatan. […]

expand_less