Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Pendaftaran Yusuf Nasution-Imron Lubis Sah Menurut Undang-Undang

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2015
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Madina Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi – H. Imron Lubis,S.Pd.MM yang didaftarakan DPC Partai Hanura Madina dan PBB Madina pada tanggal 26 Juli 2015 ke KPU Madina sah menurut Undang-undang Nomor 08 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil walikota.

“Berdasar Pasal 5, Pasal 6, Pasal 34 dan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 menunjukkan bahwa pendaftaran oleh Partai Hanura pada tanggal 26 Juli 2015 yang sah adalah pasangan Yusuf-Imron,” kata mantan Ketua KPU Madina, Jefri Antoni,SH,MH menjawab wartawan, Selasa (11/8).

Menurut Jefri, bahwa mekanisme pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur sistematikanya oleh pertaruran KPU secara teknis yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal pencalonan dalam Undang-undang Pilkada. Begitu pula dengan limitatif masa pendaftaran calon juga sudah diatur secara tentatif oleh peraturan KPU nomor : 02 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal pilkada.

Partai politik untuk bisa medaftarkan pasangan calon dalam pilkada Madina, berdasar Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 baik partai politik maupun gabungan partai politik minimal memiliki 8 kursi di DPRD Madina. Partai Hanura dan PBB yang mendaftarkan pasangan Drs.HM.Yusuf Nasution – H.Imron Lubis Spd MM, telah memenuhi syarat mendaftarkan yakni dengan 8 kursi di DPRD Madina.

Penolakan KPU Madina terhadap pasangan Ir. Ali Mutiara Rangkuti – Safron,S.Psi yang didaftarakan Partai Hanura pada tanggal 28 Juli 2015 telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2015 yang menyatakan “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Pasangan Calon”, karena Partai Hanura telah mendaftarkan pasangan Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi – H. Imron Lubis,S.Pd.MM pada tanggal 26 Juli 2015.

“Pasal 6 ayat (1) itu dipertajam oleh ayat (5) bahwa “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran”, imbuh Jefri Antoni yang pernah menjabat KPU Madina selama dua periode.

Jefri menambahkan, Pasal 6 Ayat (6) juga menegaskan bahwa “Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti.

“Saya berkeyakinan bahwa pimpinan parpol tingkat Pusat paham betul dengan mekenesme pencalonan ini, karena yang merumuskan UU Pilkada maupun penggodokan perturan KPU dilakukan bersama dengan DPR yang nota benenya adalah orang parpol” imbuhnya.

DPC Partai Hanura Madina dibawah pimpinan Ali Makmur Nasution juga sah mendaftarakan pasangan calon kepada KPU Madina, karena salinan kepengurusan DPC Partai Hanura Madina dibawah pimpinan Ali Makmur Nasution sudah ada di tangan KPU Madina (SK Nomor : SKEP/017/DPD-HANURA/SU/III/2011) sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dimulai. Ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa KPU meminta salinan keputusan kepengurusan Partai Politik sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.

Terkait munculnya kepengurusan baru di tubuh DPC Partai Hanura Madina diketuai Eryanto Harahap berdasar SKEP/038/DPP-HANURA/VII/2015 tentang Reposisi Kepengurusan DPC Patai Hanura Madina, maka KPU Madina wajib melakukan klarifikasi kepada DPD Partai Hanura Sumut.

Langkah klarifikasi itu merupakan amanah Pasal 63 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 ayat (1) berbunyi: “Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menyerahkan susunan kepengurusan yang baru, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada kepengurusan Partai Politik setingkat di atasnya atau yang berwenang mengesahkan kepengurusan Partai Politik di tingkat tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik.”

“Bilamana terjadi perubahan kepengurusan baru di tubuh partai politik, maka tidak menggugurkan pasangan calon bupati/wakil yang sudah didaftarkan, sesuai dengan Pasal 40 Ayat (6) PKPU Nomor 9 Tahun 2015. KPU Madina hanya perlu melakukan klarifikasi ke DPD Partai Hanura Sumut,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution menjawab wartawan, Selasa (11/8), hasil klarifikasi KPU Madina kepada DPD Partai Hanura Sumut Jum’at tanggal 31 Juli 2015 yang diterima Wakil Ketua dan Sekretaris DPD Partai Hanuura Sumut di sekretariat DPD Hanura Sumut, Jl. Sei Besitang No.4 Medan, menghasilkan bahwa DPD Partai Hanura Sumut tidak pernah mengganti kepengurusan DPC Partai Hanura Madina dibawah pimpinan Ir. Ali Makmur Nasution (SK Nomor : SKEP/017/DPD-HANURA/SU/III/2011). Dan, DPD Partai Hanura Sumut juga belum ada menerima SK DPP Partai Hanura Nomor SKEP/038/DPP-HANURA/VII/2015 tentang Reposisi Kepengurusan DPC Partai Hanura Madina.

DPD Partai Hanura Sumut juga menyatakan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura, yang berhak untuk meng-SK-kan DPC adalah DPD.

Selanjutnya, DPD Partai Hanura Sumut juga menyatakan bahwa DPD Partai Hanura Sumut belum ada menerima salinan Keputusan DPP Partai Hanura Nomor SKEP/B/259/DPP-HANURA/VII/2015 yang mencabut Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi–H.Imron Lubis,S.Pd.MM sebagai calon bupati/wakil bupati Madina dari Partai Hanura dan pengesahan Ir. Ali Mutiara Rangkuti – Safron,S.Psi sebagai calon bupati/wakil bupati Madina.

Ditempat terpisah, Ir. Ali Makmur Nasution menjawab wartawan menyatakan bahwa hingga tanggal 26 Juli 2015, dia tidak ada menerima salinan SK DPP Partai Hanura Nomor SKEP/038/DPP-HANURA/VII/2015 tentang Reposisi Kepengurusan DPC Partai Hanura Madina.

Ali Makmur juga menyatakan, bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura yang berhak untuk menetapkan dan melantik DPC Partai Hanura Madina adalah DPD Partai Hanura Sumut, sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) huruf e AD/ART Partai Hanura.

Peliput : Dahlan Batubara/Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • FILM “BIOLA NAMABUGANG”  KEMBALI MENJADI OBJEK PENELITIAN

    FILM “BIOLA NAMABUGANG” KEMBALI MENJADI OBJEK PENELITIAN

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Popularitas film daerah berbudaya Mandailing, “Biola Namabugang”, belum juga memudar sejak dirilis akhir tahun 2011 lalu. Film yang menceritakan tokoh Kareen yang diperankan oleh Aulia Sani tersebut baru-baru ini kembali menjadi penelitian tesis S2 di salah satu universitas di Medan. Boru Ritonga, mahasiswa itu, menyebut tertarik pada film produksi Tympanum Novem […]

  • Dugaan Penggunaan Galian C Ilegal Oleh PT Jaya Kontruksi di Madina, Polisi Belum Bertindak

    Dugaan Penggunaan Galian C Ilegal Oleh PT Jaya Kontruksi di Madina, Polisi Belum Bertindak

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Polisi sampai hari ini tak bisa menindak PT.Jaya Kontruksi yang beroperasi melakukan pembangunan jalan Nasional di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Dugaan penggunaan galian C ilegal untuk pembangunan jalan nasional di wilayah Mandailing Natal ini harusnya menjadi dasar menindak perusahaan kontruksi tersebut. Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal pada wartawan 5 juli 2023 […]

  • Penceramah Disertifikasi Wawasan Kebangsaan, Untuk Apa?

    Penceramah Disertifikasi Wawasan Kebangsaan, Untuk Apa?

    • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Djumriah Lina Johan Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban   Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut baru-baru ini membahas wacana sertifikasi wawasan kebangsaan bagi para penceramah agama di Indonesia. Dijelaskan Gus Yaqut bahwa sertifikasi wawasan kebangsaan ini bertujuan untuk penguatan moderasi beragama bagi para dai dan penceramah. Sehingga nantinya penceramah maupun dai […]

  • Aspan Ganti 16 Camat

    Aspan Ganti 16 Camat

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Pj Bupati Mandailing Natal Ir Aspan Sopian Batubara MM melantik 16 camat dengan Surat Keputusan Bupati Madina bernomor 821.2/031/K/2011 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural di lingkungan Pemkab. Pelantikan digelar di aula kantor Bupati Madina, kompleks perkantoran Paya Loting, Selasa (1/2). Pj Bupati Madina Ir H Aspan Sofian Batubara MM […]

  • Pemkab Madina Alokasikan 14% DD Tangani Covid-19

    Pemkab Madina Alokasikan 14% DD Tangani Covid-19

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Madina akan mengalokasikan 14 persen Dana Desa (DD) tahun 2020 untuk penanganan dan penanggulangan dampak virus Corona atau Covid-19. Hal ini telah dirapatkan dan segera di terbitkan surat edara Bupati Mandailing Natal (Madina) terkait penggunaan DD. Itu diungkap Wakil Bupati Madina, Jakfar Sukhairi Nasution kepada Wartawan usai memimpin rapat penanganan […]

  • Senin Besok, PUPR Madina Tangani Darurat Irigasi Batang Gadis

    Senin Besok, PUPR Madina Tangani Darurat Irigasi Batang Gadis

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Petani di seberbagai Desa di Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal ( Madina), Sumatera Utara ( Sumut ) yang 2 tahun terakhir tidak bisa menanam padi akibat irigasi untuk mengairi sawah mereka tak mengalir mulai bernafas lega. Pemkab Mandailing Natal melalui Dinas PUPR beberapa hari ini akan menangani masalah darurat irigasi batang gadis […]

expand_less