Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Pendaftaran Yusuf Nasution-Imron Lubis Sah Menurut Undang-Undang

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2015
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Madina Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi – H. Imron Lubis,S.Pd.MM yang didaftarakan DPC Partai Hanura Madina dan PBB Madina pada tanggal 26 Juli 2015 ke KPU Madina sah menurut Undang-undang Nomor 08 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil walikota.

“Berdasar Pasal 5, Pasal 6, Pasal 34 dan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 menunjukkan bahwa pendaftaran oleh Partai Hanura pada tanggal 26 Juli 2015 yang sah adalah pasangan Yusuf-Imron,” kata mantan Ketua KPU Madina, Jefri Antoni,SH,MH menjawab wartawan, Selasa (11/8).

Menurut Jefri, bahwa mekanisme pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur sistematikanya oleh pertaruran KPU secara teknis yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal pencalonan dalam Undang-undang Pilkada. Begitu pula dengan limitatif masa pendaftaran calon juga sudah diatur secara tentatif oleh peraturan KPU nomor : 02 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal pilkada.

Partai politik untuk bisa medaftarkan pasangan calon dalam pilkada Madina, berdasar Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 baik partai politik maupun gabungan partai politik minimal memiliki 8 kursi di DPRD Madina. Partai Hanura dan PBB yang mendaftarkan pasangan Drs.HM.Yusuf Nasution – H.Imron Lubis Spd MM, telah memenuhi syarat mendaftarkan yakni dengan 8 kursi di DPRD Madina.

Penolakan KPU Madina terhadap pasangan Ir. Ali Mutiara Rangkuti – Safron,S.Psi yang didaftarakan Partai Hanura pada tanggal 28 Juli 2015 telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2015 yang menyatakan “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Pasangan Calon”, karena Partai Hanura telah mendaftarkan pasangan Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi – H. Imron Lubis,S.Pd.MM pada tanggal 26 Juli 2015.

“Pasal 6 ayat (1) itu dipertajam oleh ayat (5) bahwa “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran”, imbuh Jefri Antoni yang pernah menjabat KPU Madina selama dua periode.

Jefri menambahkan, Pasal 6 Ayat (6) juga menegaskan bahwa “Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti.

“Saya berkeyakinan bahwa pimpinan parpol tingkat Pusat paham betul dengan mekenesme pencalonan ini, karena yang merumuskan UU Pilkada maupun penggodokan perturan KPU dilakukan bersama dengan DPR yang nota benenya adalah orang parpol” imbuhnya.

DPC Partai Hanura Madina dibawah pimpinan Ali Makmur Nasution juga sah mendaftarakan pasangan calon kepada KPU Madina, karena salinan kepengurusan DPC Partai Hanura Madina dibawah pimpinan Ali Makmur Nasution sudah ada di tangan KPU Madina (SK Nomor : SKEP/017/DPD-HANURA/SU/III/2011) sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dimulai. Ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa KPU meminta salinan keputusan kepengurusan Partai Politik sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.

Terkait munculnya kepengurusan baru di tubuh DPC Partai Hanura Madina diketuai Eryanto Harahap berdasar SKEP/038/DPP-HANURA/VII/2015 tentang Reposisi Kepengurusan DPC Patai Hanura Madina, maka KPU Madina wajib melakukan klarifikasi kepada DPD Partai Hanura Sumut.

Langkah klarifikasi itu merupakan amanah Pasal 63 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 ayat (1) berbunyi: “Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menyerahkan susunan kepengurusan yang baru, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada kepengurusan Partai Politik setingkat di atasnya atau yang berwenang mengesahkan kepengurusan Partai Politik di tingkat tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik.”

“Bilamana terjadi perubahan kepengurusan baru di tubuh partai politik, maka tidak menggugurkan pasangan calon bupati/wakil yang sudah didaftarkan, sesuai dengan Pasal 40 Ayat (6) PKPU Nomor 9 Tahun 2015. KPU Madina hanya perlu melakukan klarifikasi ke DPD Partai Hanura Sumut,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution menjawab wartawan, Selasa (11/8), hasil klarifikasi KPU Madina kepada DPD Partai Hanura Sumut Jum’at tanggal 31 Juli 2015 yang diterima Wakil Ketua dan Sekretaris DPD Partai Hanuura Sumut di sekretariat DPD Hanura Sumut, Jl. Sei Besitang No.4 Medan, menghasilkan bahwa DPD Partai Hanura Sumut tidak pernah mengganti kepengurusan DPC Partai Hanura Madina dibawah pimpinan Ir. Ali Makmur Nasution (SK Nomor : SKEP/017/DPD-HANURA/SU/III/2011). Dan, DPD Partai Hanura Sumut juga belum ada menerima SK DPP Partai Hanura Nomor SKEP/038/DPP-HANURA/VII/2015 tentang Reposisi Kepengurusan DPC Partai Hanura Madina.

DPD Partai Hanura Sumut juga menyatakan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura, yang berhak untuk meng-SK-kan DPC adalah DPD.

Selanjutnya, DPD Partai Hanura Sumut juga menyatakan bahwa DPD Partai Hanura Sumut belum ada menerima salinan Keputusan DPP Partai Hanura Nomor SKEP/B/259/DPP-HANURA/VII/2015 yang mencabut Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi–H.Imron Lubis,S.Pd.MM sebagai calon bupati/wakil bupati Madina dari Partai Hanura dan pengesahan Ir. Ali Mutiara Rangkuti – Safron,S.Psi sebagai calon bupati/wakil bupati Madina.

Ditempat terpisah, Ir. Ali Makmur Nasution menjawab wartawan menyatakan bahwa hingga tanggal 26 Juli 2015, dia tidak ada menerima salinan SK DPP Partai Hanura Nomor SKEP/038/DPP-HANURA/VII/2015 tentang Reposisi Kepengurusan DPC Partai Hanura Madina.

Ali Makmur juga menyatakan, bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura yang berhak untuk menetapkan dan melantik DPC Partai Hanura Madina adalah DPD Partai Hanura Sumut, sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) huruf e AD/ART Partai Hanura.

Peliput : Dahlan Batubara/Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amankan Barang Bukti Penambang Ilegal di Madina, Polisi Bermalam di TKP

    Amankan Barang Bukti Penambang Ilegal di Madina, Polisi Bermalam di TKP

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    KOTA NOPAN ( Mandailing Online ): Pastikan 11 alat berat milik penambang emas ilegal aman sebelum diangkut ke Mako Polres Madina, Kapolres AKBP.Ari Sopandi Paloh beswrra anggota tongkrongi lokasi penambang emas tadi malam Selasa 29/5/2024. Mereka mendirikan tenda di lokasi, sejumlah anggota disiagakan untuk menjaga alat berat yang ditinggal pelaku tambang emas ilegal itu untuk […]

  • Ruhut sebut PKI, Yogya boikot PD

    Ruhut sebut PKI, Yogya boikot PD

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pernyataan Ruhut Sitompul yang menyebut aksi sidang rakyat Yogyakarta mirip aksi PKI menuai kiritk keras dari masyarakat Yogyakarta. Bahkan, masyarakat Yogyakarta juga berencana memboikot Bahkan masyarakat Yogyakarta menantang Ruhut Sitompul untuk datang dan berbicara langsung dihadapan masyarakat Yogya. “Kalau Ruhut Sitompul kalau belum mati, belum bisa dia berhenti bicara yang tidak enak. Bukan […]

  • Seorang Gadis Diperkosa Ditaman Raja Batu. Anggota Satpol PP Madina Diduga Terlibat

    Seorang Gadis Diperkosa Ditaman Raja Batu. Anggota Satpol PP Madina Diduga Terlibat

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Seorang Perempuan Warga Pidoli lombang, Panyabungan berinisial SN (20) atau sebut saja mawar ‘diduga’ mengalami tindak asusila Taman Raja Batu pada rabu, (06/11) sekitar Pukul 15:00 Wib. Salah seorang terlapor dan diamankan diduga anggota Satpol PP Madina. Salah seorang diduga terlapor kini diamankan di Polres Madina berinisial I. I diduga adalah […]

  • Sakit, Kejati Sumut Batal Periksa Sekda Madina

    Sakit, Kejati Sumut Batal Periksa Sekda Madina

    • calendar_month Minggu, 5 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan oleh Pemko Padang Sidimpuan Tahun 2007 yang diduga melibatkan mantan Kabag Tapem M Daud Batubara yang sekarang menjabat Sekretaris Daerah Mandailing Natal (Sekda Madina), hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Daud yang kembali dipanggil Kejati Sumut, Selasa (31/01/2012), tidak memenuhi pemanggilan. Menurut Kasi […]

  • Petani Makin Malas Tanam Padi

    Petani Makin Malas Tanam Padi

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Kepala Biotech Center IPB University, Dwi Andreas Santosa mengatakan, tren penurunan luas areal tanam padi di Indonesia akan terus berlanjut. Ini disebabkan biaya produksi yang semakin mahal, sementara harga gabah terus turun sehingga membuat bertanam padi tak lagi menarik dan menguntungkan bagi petani. “Peralihan lahan pertanian ke non pertanian akan semakin pesat. Hingga mencapai […]

  • Simak Perolehan SAHATA dan ONMA di 23 Kecamatan di Madina Berdasar C-1

    Simak Perolehan SAHATA dan ONMA di 23 Kecamatan di Madina Berdasar C-1

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution telah rampung menerima laporan c-1 hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari seluruh saksi di 801 TPS, Rabu (27/11/2024) malam sekitar pukul 23.40 WIB. Dari hasil perhitungan 801 TPS yang […]

expand_less