Selasa, 11 Agu 2026
light_mode

Pendaftaran Yusuf Nasution-Imron Lubis Sah Menurut Undang-Undang

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2015
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Madina Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi – H. Imron Lubis,S.Pd.MM yang didaftarakan DPC Partai Hanura Madina dan PBB Madina pada tanggal 26 Juli 2015 ke KPU Madina sah menurut Undang-undang Nomor 08 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil walikota.

“Berdasar Pasal 5, Pasal 6, Pasal 34 dan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 menunjukkan bahwa pendaftaran oleh Partai Hanura pada tanggal 26 Juli 2015 yang sah adalah pasangan Yusuf-Imron,” kata mantan Ketua KPU Madina, Jefri Antoni,SH,MH menjawab wartawan, Selasa (11/8).

Menurut Jefri, bahwa mekanisme pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur sistematikanya oleh pertaruran KPU secara teknis yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal pencalonan dalam Undang-undang Pilkada. Begitu pula dengan limitatif masa pendaftaran calon juga sudah diatur secara tentatif oleh peraturan KPU nomor : 02 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal pilkada.

Partai politik untuk bisa medaftarkan pasangan calon dalam pilkada Madina, berdasar Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 baik partai politik maupun gabungan partai politik minimal memiliki 8 kursi di DPRD Madina. Partai Hanura dan PBB yang mendaftarkan pasangan Drs.HM.Yusuf Nasution – H.Imron Lubis Spd MM, telah memenuhi syarat mendaftarkan yakni dengan 8 kursi di DPRD Madina.

Penolakan KPU Madina terhadap pasangan Ir. Ali Mutiara Rangkuti – Safron,S.Psi yang didaftarakan Partai Hanura pada tanggal 28 Juli 2015 telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2015 yang menyatakan “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Pasangan Calon”, karena Partai Hanura telah mendaftarkan pasangan Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi – H. Imron Lubis,S.Pd.MM pada tanggal 26 Juli 2015.

“Pasal 6 ayat (1) itu dipertajam oleh ayat (5) bahwa “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran”, imbuh Jefri Antoni yang pernah menjabat KPU Madina selama dua periode.

Jefri menambahkan, Pasal 6 Ayat (6) juga menegaskan bahwa “Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti.

“Saya berkeyakinan bahwa pimpinan parpol tingkat Pusat paham betul dengan mekenesme pencalonan ini, karena yang merumuskan UU Pilkada maupun penggodokan perturan KPU dilakukan bersama dengan DPR yang nota benenya adalah orang parpol” imbuhnya.

DPC Partai Hanura Madina dibawah pimpinan Ali Makmur Nasution juga sah mendaftarakan pasangan calon kepada KPU Madina, karena salinan kepengurusan DPC Partai Hanura Madina dibawah pimpinan Ali Makmur Nasution sudah ada di tangan KPU Madina (SK Nomor : SKEP/017/DPD-HANURA/SU/III/2011) sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dimulai. Ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa KPU meminta salinan keputusan kepengurusan Partai Politik sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.

Terkait munculnya kepengurusan baru di tubuh DPC Partai Hanura Madina diketuai Eryanto Harahap berdasar SKEP/038/DPP-HANURA/VII/2015 tentang Reposisi Kepengurusan DPC Patai Hanura Madina, maka KPU Madina wajib melakukan klarifikasi kepada DPD Partai Hanura Sumut.

Langkah klarifikasi itu merupakan amanah Pasal 63 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 ayat (1) berbunyi: “Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menyerahkan susunan kepengurusan yang baru, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada kepengurusan Partai Politik setingkat di atasnya atau yang berwenang mengesahkan kepengurusan Partai Politik di tingkat tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik.”

“Bilamana terjadi perubahan kepengurusan baru di tubuh partai politik, maka tidak menggugurkan pasangan calon bupati/wakil yang sudah didaftarkan, sesuai dengan Pasal 40 Ayat (6) PKPU Nomor 9 Tahun 2015. KPU Madina hanya perlu melakukan klarifikasi ke DPD Partai Hanura Sumut,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution menjawab wartawan, Selasa (11/8), hasil klarifikasi KPU Madina kepada DPD Partai Hanura Sumut Jum’at tanggal 31 Juli 2015 yang diterima Wakil Ketua dan Sekretaris DPD Partai Hanuura Sumut di sekretariat DPD Hanura Sumut, Jl. Sei Besitang No.4 Medan, menghasilkan bahwa DPD Partai Hanura Sumut tidak pernah mengganti kepengurusan DPC Partai Hanura Madina dibawah pimpinan Ir. Ali Makmur Nasution (SK Nomor : SKEP/017/DPD-HANURA/SU/III/2011). Dan, DPD Partai Hanura Sumut juga belum ada menerima SK DPP Partai Hanura Nomor SKEP/038/DPP-HANURA/VII/2015 tentang Reposisi Kepengurusan DPC Partai Hanura Madina.

DPD Partai Hanura Sumut juga menyatakan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura, yang berhak untuk meng-SK-kan DPC adalah DPD.

Selanjutnya, DPD Partai Hanura Sumut juga menyatakan bahwa DPD Partai Hanura Sumut belum ada menerima salinan Keputusan DPP Partai Hanura Nomor SKEP/B/259/DPP-HANURA/VII/2015 yang mencabut Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi–H.Imron Lubis,S.Pd.MM sebagai calon bupati/wakil bupati Madina dari Partai Hanura dan pengesahan Ir. Ali Mutiara Rangkuti – Safron,S.Psi sebagai calon bupati/wakil bupati Madina.

Ditempat terpisah, Ir. Ali Makmur Nasution menjawab wartawan menyatakan bahwa hingga tanggal 26 Juli 2015, dia tidak ada menerima salinan SK DPP Partai Hanura Nomor SKEP/038/DPP-HANURA/VII/2015 tentang Reposisi Kepengurusan DPC Partai Hanura Madina.

Ali Makmur juga menyatakan, bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura yang berhak untuk menetapkan dan melantik DPC Partai Hanura Madina adalah DPD Partai Hanura Sumut, sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) huruf e AD/ART Partai Hanura.

Peliput : Dahlan Batubara/Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apresiasi Film Indonesia 2013, Angin Segar Perfilman Indonesia

    Apresiasi Film Indonesia 2013, Angin Segar Perfilman Indonesia

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Untuk kedua kalinya, Kemendikbud RI menggelar Apresiasi Film Indonesia (AFI). Muncul dengan 18 kategori berbeda, ajang tahunan ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru bagi kemajuan perfilman di Indonesia. AFI merupakan sebuah ajang pemberian penghargaan kepada karya film beserta seluruh unsur-unsurnya yang mengacu pada muatan nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter […]

  • Saipullah Santuni 249 Anak Yatim di Panyabungan

    Saipullah Santuni 249 Anak Yatim di Panyabungan

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua DPP Ikatan Keluarga Nasution (IKANAS) yang juga calon bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, Saipullah Nasution, menyalurkan santunan kepada 249 anak yatim di berbagai desa dan kelurahan di Kecamatan Panyabungan, Madina, Senin (7/10/2024). Sebanyak 249 anak yatim yang menerima santunan dari IKANAS itu tersebar di Pidoli Lombang (37 anak), […]

  • Alasan Sakit, Ali Makmur Gagal Dieksekusi

    Alasan Sakit, Ali Makmur Gagal Dieksekusi

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kejaksaan Negeri Panyabungan kembali gagal melakukan eksekusi terhadap Ali Makmur Nasution Alias Jaganding salah seorang anggota DPRD Mandailing Natal (Madina). Pasalnya, pria yang divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung itu disebut masih dirawat di RSU Bunda Tamrin, Medan. Kuasa hukum Ali Makmur Nasution, Elpi Juni Samudra Dalimunthe,SH.MH di gedung Kejaksaan […]

  • Siap-Siap, Tengah Malam Nanti Harga BBM Non-Subdidi Naik Lagi

    Siap-Siap, Tengah Malam Nanti Harga BBM Non-Subdidi Naik Lagi

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Pertamina kembali menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pertamina Region III, terhitung mulai Jumat (15/5) pukul 00.00 nanti harga BBM non-subsidi mengalami kenaikan cukup signifikan. Harga Pertamax yang semula dibanderol Rp 8.800 akan naik menjadi menjadi Rp 9.600 per liter. Sedangkan Pertamax Plus naik dari […]

  • Masih Dikaji, Pendidikan Gratis Untuk Pesantren

    Masih Dikaji, Pendidikan Gratis Untuk Pesantren

    • calendar_month Rabu, 25 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan (MO) – Program pendidikan gratis untuk pesantren dan Madrastah Aliyah masih dikaji pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Upaya itu terkait adanya harapan dari kalangan psantern dan Madrastah Aliyah (MA) agar santri dan pelajar MA turut mendapat program pendidikan gratis. Sejauh ini Pemkab Madina sudah meluncurkan paket program pendidikan gratis untuk tingkat SLTA […]

  • Kronologi Menjelang Pembakaran Camp Sorikmas Mining

    Kronologi Menjelang Pembakaran Camp Sorikmas Mining

    • calendar_month Rabu, 11 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    Panyabungan (MO) – Pembakaran camp PT. Sorikmas Mining (PT.SM) di perbukitan Sambung pada Sabtu (7/7) lalu tidak terlepas dari dinamika aktivitas warga yang melalukan penambangan emas tanpa izin (PETI) atau penambang liar di sana. Sejak pertengahan November 2011, warga penambang emas tanpa izin mulai menjamur mengambil batuan di wilayah kontrak karya (KK) PT.SM di perbukitan […]

expand_less