PANYABUNGAN( Mandailing Online) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) jangka dekat akan melakukan tindakan tegas dengan memberi rekomendasi penggantian Pj Kepala Desa Rumbio Borkat Parlagutan Lubis karena dinilai tidak mengindahkan aturan yang ada.
Sesuai aturan kata Imam Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD, pihaknya telah melakukan pemanggilan dua kali kepada Pj Kades Rumbio terkait tudak diindahkanya surat edaran Bupati Mandailing Natal tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa.
” kita sudah dua kali memanggil Pj Kades, namun tidak pernah hadir, sesuai aturan, panggilan ke 3 nanti kita sudah keluarkan surat rekomendasi penggantian pada Bupati dan akan dilakukan pemeriksaan khusus untuk mempertanggung jawabkan anggaran desa yang sudah di cairkannya” kata Imam Kamis 6/7/2023 lewat tlephon saat di konfirmasi.
Keterangan ini pun diperkuat oleh Kepala Dinas PMD Madina Ahmad Mainul Lubis, kepada Mandailing Online, ia mengaku akan melakukan Liksus pada Pj Kades Rumbio, Kecamatan Panyabungan Utara.
” Dari hasil Liksus nantinya, selain rekomendasin penggantian, apabila ada temuan dalam penggunaan dana desa, maka Pj Kades harus bertanggung jawab penuh sesuai surat perjanjian yang telah dia( kades ) tanda tangani” kata Mainul Lubis.
Seperti diketahui, Pj Kades Rumbio Borkat Parlagutan Lubis diketahui telah memberhentikan perangkat desa nya secara sepihak bahkan 3 perangkat desa nya yang diberhentikan tudak digaji selama 5 bulan.
Dalam surat edaran Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa tersebut secara jelas dinyatakan pada pada poin ke tiga, dalam hal mengisi kekosongan perangkat desa yang habis masa jabatannya, mengundurkan diri dan di berhentikan dari jabatannya serta bagi Kepala Desa yang melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa untuk tahun 2023, wajib mengkonsultasikannya terlebih dahulu kepada Bupati Cq Camat.
Selain poin ke tiga dalam surat edaran Bupati titu, ada beberapa poin lagi yang dikangkangi oleh Pj.Kepala Desa Rumbio termasuk tidak membentuk tim penjaringan saat pengangkatan perangkat desa.( redaksi )