Seputar Madina

PLN dan KJPP Gagal Menghitung Resiko Kerugian Pemilik Lahan Yang Dilintasi Sutet

Fakhrizal Efendi Nasution dan Ali Musa

PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Pihak PLN melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dinilai sudah mengabaikan azas keadilan bagi warga yang terkena lintasan SUTET di titik lintasan Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

KJPP selaku pihak yang bertanggungjawab dalam melakukan penafsiran harga pasaran tanah, dinilai tidak melakukan perhitungan terhadap resiko kerugian yang diderita pemilik tanah kawasan pemukiman yang dilintasi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) jaringan transmisi T/L 275 kV GL. Padangsidempuan – GL. Payakumbuh titik Panyabungan.

Sejumlah pengusaha kaplingan tanah di kawasan Gunung Tua Raya Kecamatan Panyabungan telah menderita kerugian fatal akibat kehadiran lintasan SUTET telah menyebabkan tanah kaplingan tak laku lagi.

Sejumlah konsumen dikabarkan telah membatalkan rencana pembelian kaplingan di radius 30 hingga 80 meter dari jalur SUTET akibat kekhawatiran terhadap radiasi yang akan dipicu oleh jaringan kabel PLN yang bertegangan ektra tinggi. Akibatnya, pengusaha kaplingan menderita kerugian fatal, padahal investasi telah dikucurkan, termasuk membangun infrastruktur jalan ke kawasan kaplingan sebagai syarat menarik minat konsumen membeli tanah pertapakan rumah.

Pihak KJPP dinilai telah mengabaikan resiko kerugian fatal tersebut. Pihak KJPP sejauh ini dianggap gagal menghitung resiko berdasarkan klasifikasi lokasi, dimana resiko kerugian di kawasan lahan perkebunan sangat berbada jauh dengan resiko kerugian di kawasan pemukiman.  

Mantan Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal, Fakhrizal Efendi Nasution kepada wartawan, Kamis (29/12/2016) menghimbau KJPP agar segera mengkaji ulang penetapan penafsiran harga tanah bagi pembayaran kompensasi atas tanah pemukiman dan usaha kaplingan.

“SUTET itu jaringan listrik ekstra tinggi yang menghasilkan radiasi serta bahaya lainnya. KJPP harus mampu menakar karugian warga di kawasan pemukinan dan usaha kaplingan dengan kawasan lahan kebun, sebab kedua klasifikasi ini perbedaan resiko kerugiannya sangat berbeda jauh,” katanya.

Fakhrizal mengungkapkan, penafsiran harga pasaran lahan perkebunan masih menguntungkan pemilik lahan kebun karena resikonya kecil, walau dikompensasi sebesar 15 persen. Berbeda dengan resiko yang ditanggung oleh pengusaha kaplingan di kawasan pemukiman karena menyangkut modal yang sudah diinvestasikan.

“Jalur listrik tegangan tinggi itu tak mungkin ditolak warga, tetapi penetapan harga oleh KJPP justru sangat merugikan. Jika kita bicara azas keadilan, meski 3 kali lipat dari harga pasar, pemilik lahan kaplingan tetap merugi,” ujarnya.

Diungkapkannya, PLN sendiri sejak awal telah memahami resiko-resiko kerugian yang akan diderita warga serta penolakan dari kawasan pemukiman menyebabkan PLN memilih kawasan lahan perkebunan sebagai lintasan SUTET. Tetapi, ketika sebagian lintasan itu harus melewati pemukiman, PLN harusnya menerapkan azas keadilan.

“Pada posisi ini, seharusnya adalah ganti untung, bukan ganti rugi. Sebab, PLN itu selaku BUMN berada pada dimensi bisnis listrik. Tidak ada yang gratis dalam pemakaian listrik. Apalagi pemerintah akan menarik subsidi tarif listrik, sehingga dimensi keadilan harus diterapkan dalam kasus SUTET ini,” imbuhnya.   

Sementara itu, di tempat terpisah, Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Kabupaten Mandailing Natal, Ali Musa mendesak pihak KJPP untuk mengkaji ulang penetapan kompensasi tanah yang dilintasi jalur SUTET. Agar masyarakat yang merasa dirugikan dapat mencapai azas keadilan.

Dia juga mendesak dilakukan pengusutan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya dugaan permainan di dalam proses kompensasi ini, sebab  sejauh ini sudah banyak warga yang mengeluhkan munculnya perbedaan-perbedaan harga di dalam kawasan yang saling berdekatan.

Pengusutan itu perlu dilakukan, agar masyarakat tidak berlama-lama menaruh curiga yang pada akhirnya akan merugikan pihak PLN maupun KJPP.

Ali juga menghimbau bupati maupun DPRD Madina untuk menjambatani masyarakat dengan pihak KJPP dalam menyelesaikan keluhan-keluhan dan kerugian yang diderita masyarakat, agar kehadiran jaringan SUTET itu tak menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat Mandailing Natal.

 

Peliput  : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.