PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Polres Mandailing Natal (Madina) didesak bekerja secara profesional manangani kasus Jeffry Barata Lubis, wartawan Harian Andalas yang dianiaya puluhan Orang Tak Dikenal (OTK) di halaman penjara Sipapaga, Panyabungan 25 Maret 2014 lalu.
Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Panyabungan akan mengembalikan Berkas Acara Perkara (BAP) karena dianggap belum lengkap alias P19.
“Merasa janggal dengan kinerja Polres Madina dalam mengusut kasus ini,” ujar Martua Hamonangan Nasution, SH selaku kuasa hukum Jeffry Barata Lubis, kepada wartawan di Panyabungan, Senin (12/4).
“Dari awal saya melihat bahwa bukti dan saksi pendukung untuk mengungkap tuntas kasus ini yang tidak ikutsertakan, sehingga kasus ini terlihat hanya sebuah sinetron yang tidak menayangkan awal cerita yang diduga akhirnya mengaburkan inti serta ending dari cerita tersebut,” katanya.
Monang mencontohkan, saat pelaksanaan rekonstruksi ulang kasus ini, yang seharusnya dilaksanakan di lokasi kejadian sebenarnya, namun dilakukan di halaman belakang Polres Madina tanpa membuat keterangan saksi yang telah dituangkan didalam BAP.
“Kemudian ada saksi korban yang tidak dikutsertakan dalam rekonstruksi tersebut. Bahkan yang paling terlihat bahwa kinerja Polres Madina tidak frofesional adalah adanya saksi pelaku yang turut serta saat adanya aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami klien saya tidak ditahan,” sebutnya.
Sehingga menurut Monang, kasus ini yang terlihat hanya kulit luarnya saja tanpa menampilkan isi utama terciptanya kejadian tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Jefri.
“Saya yakin, apabila Polres Madina memasukkan pasal 55 KUHP dalam kasus ini, maka dengan serta merta aktor intelektual akan dapat dibuktikan, apalagi adanya bukti awal berupa handphone milik narapidana AMN yang telah disita pada malam kejadian dan keterangan saksi korban sebelum kejadian pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa klien saya,” tegas Monang.
Monang menyatakan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Panyabungan yang sangat jeli dalam mempelajari berkas yang telah dikirim Polres Madina. Sehingga mereka bisa melihat kejanggalan-kejanggalan yang tersirat dalam berkas-berkas tersebut, sehingga mengambil langkah akan mengembalikan berkas untuk dilengkapi.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara