Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Presiden Tolak Permohonan Mundur Bupati Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 24 Apr 2019
  • print Cetak

Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution (tengah) dan penasehat hukum Pemkab Madina Ridwan Rangkuti (kiri)

PANYABUNGAN (Mandailing Online) Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution menyatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah menolak permohonan pengunduran dirinya dari jabatan bupati.

Itu diungkapkan Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution dalam konfrensi pers, Senin (22/4/2019) di rumah dinas bupati Madina, Parbangunan, Panyabungan.

“Perlu saya sampaikan bahwa tadi malam sudah ada perintah langsung kepada saya bahwa Bapak Presiden tidak menerima pengunduran diri saya,” kata bupati dalam konfrensi pers tersebut.

Dia menyebutkan, bahwa surat tertanggal 18 April 2019 itu bukan berbentuk surat pernyataan pengunduran diri, melainkan surat permohonan, namun ditolak Presiden Jokowi.

Sementara itu, Penasehat hukum Pemkab Mandailing Natal, H.Ridwan Rangkuti,SH.MH melalui lini masa Facebook-nya bersama 4 poin penting lainnya, Selasa (23/4/2019).

Ridwan menyebutkan, selaku penasehat hukum Pemkab Madina, pihaknya telah membaca dan memperhatikan berbagai tanggapan mengenai Surat Permohonan Izin Mundur Dahlan Nasution sebagai Bupati Madina, yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Terakait itu, Tim Penasehat Hukum Pemkab Madina memberikan penjelasan 5 poin :

(1) Bahwa surat yang ditandatangani Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati Madina tersebut adalah surat permohonan izin mundur sebagai Bupati, bukan Surat Pernyataan Mundur sebagai Bupati Madina.

(2) Bahwa kenapa Surat tersebut ditunjukan kepada Presiden bukan kepada DPRD Madina, adalah sebagai bentuk penghargaan dan pertanggungjawaban Dahlan Hasan Nasution kepada Presiden Joko Widodo, dan tokoh tokoh Madina yang menjabat di Pemerintah Pusat atas kepedulian mereka terhadap peningkatan pembangunan Madina.

(3) Bahwa Presiden Joko Widodo telah merespon dan menanggapi permohonan Dahlan Hasan Nasution tersebut, dimana Presiden Joko Widodo menolak permohonan izin mundur dari Bupati Madina.

(4) Bahwa surat permohonan Bupati Madina tersebut memang tidak lazim secara hukum administrasi pemerintahan, sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 78 jo psl 79 UU NO.23 Tahun 2014, sehingga secara Hukum surat tersebut tidak dapat ditindaklanjuti DPRD Madina.

(5) Selakun kuasa hukum Pemkab Madina, dia menghimbau kepada semua lapisan masyarakat Madina dan ASN agar tetap tenang, kondusif dan jangan terpengaruh dengan pernyataan, tanggapan dan issu bahwa Dahlan Hasan Nasution telah menyatakan mundur sebagai Bupati Madina.

Sumber tambahan : CNN

Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Madrastah Kotasiantar Gagas Pendirian Tsanawiyah Plus

    Madrastah Kotasiantar Gagas Pendirian Tsanawiyah Plus

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tahun Ajaran 2014/2015 menjadi sangat istimewa bagi masyarakat Kelurahan Kotasiantar, Panyabungan, Mandailing Natal. Dinamika pendidikan madrastah yang selama ini dikelola sendiri oleh masyarakat terus berprogres membaik. Selain dapat menamatkan sebanyak 98 murid MDTA Islamiyah Darussalam Kotasiantar, lembaga pendidikan swadaya masyarakat ini juga mewisuda sebanyak 64 anak didik Rohudotul Athfal  Darussalam. […]

  • Bupati Madina Masih Sebatas Menasihati Pelaku Tambang Ilegal Batang Natal

    Bupati Madina Masih Sebatas Menasihati Pelaku Tambang Ilegal Batang Natal

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pada kunjungan ke kawasan Pantai Barat, Jum’at (10/12/2021), Bupati Mandailing Natal (Madina), Ja’far Sukhairi Nasution, singgah di titik Desa Ampung Siala Kecamatan Batang Natal memantau aktivitas tammbang di pinggiran Sungai Batang Natal. Dia menasihati para penambang agar menghentikan kegiatan perusakan lingkungan itu. Sejauh ini belum terdengar tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap para penambang emas […]

  • Bupati Perintahkan Operasi Tumor Bocah Asal Sihepeng ke RSU Adam Malik

    Bupati Perintahkan Operasi Tumor Bocah Asal Sihepeng ke RSU Adam Malik

    • calendar_month Selasa, 28 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Bupati Madina, Jakfar Sukhairi Nasution memerintahkan Dinas Sosial Madina segera menangani biaya operasi bocah penderita tumor, warga Sihepeng I, Nur Jannah, bocah perempuan penderita tumor di dahi itu direncanakan akan dioperasi di RS Adam Malik, Medan. Derita Nur Jannah sudah lama berlangsung, namun keterbatasan ekonomi menjadi kendala untuk operasi pengangkatan tumor, […]

  • Segera Blokir Konten LGBT di YouTube

    Segera Blokir Konten LGBT di YouTube

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Khadijah Nelly, M.Pd Akademisi dan Pemerhati Sosial Masyarakat Sangat disayangkan baru-baru ini publik kembali dihebohkan dengan adanya tayangan di laman YouTube anak tontonan konten homo (LGBT). Terang saja sejumlah ulama, tokoh masyarakat pun bersuara. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) turut menyoroti dugaan adanya video bernuansa lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) […]

  • Jalan Berlubang Ancam Nyawa Pengguna Jalan

    Jalan Berlubang Ancam Nyawa Pengguna Jalan

    • calendar_month Senin, 16 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    PALUTA – Kerusakan Jalan Lintas Gunung Tua-Binanga Km 2  Desa Sababangunan, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) semakin hari semakin membesar. Jalan berlubang yang sebulan lalu masih berdiameter sepuluh sentimeter itu kini telah semakin membesar bahkan sudah berukuran lebih dari satu meter dengan kedalaman hampir mencapai dua meter. Kerusakan tersebut membuat lalu lintas […]

  • UMK Palas Rp1.605.000

    UMK Palas Rp1.605.000

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    PALAS – Sesuai kesepakatan bersama Dewan Pengupahan yang diwakili berbagai Serikat Pekerja, Pengusaha bersama Dinas Sosial Rabu (20/11) yang lalu, telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten Padang Lawas (Palas) sebesar Rp1.605.000. Kabid Naker Dinsos Palas Haris Partaonan Siregar mengatakan, terkait hal penetapan UMK tersebut dimana dikatakannya sudah ditetapkan. “Besaran upah yang kita tetapkan adalah kesepakatan […]

expand_less