Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Puluhan Guru di Madina terancam Gagal Terima Dana Fungsional

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 31 Agt 2010
  • print Cetak


Bila Tak Serahkan Fotokopi Rekening hingga Jumat
Hingga Senin (30/8), dana tunjangan fungsional guru non pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mandailing Natal (Madina) belum bisa dicairkan. Penyebabnya, sejumlah guru penerima belum menyerahkan persyaratan, yakni fotokopi rekeningnya ke kantor Kemenag Madina.

“Untuk itu, Kemenag memberikan tenggat waktu hingga Jumat (3/9) kepada sekitar 20 an guru tersebut. Apabila tak diserahkan juga, maka guru yang tidak menyerahkan fotokopi rekeningnya dinyatakan gugur sebagai penerima dana fungsional,” kata Kepala Kantor Kemenag Ka Madina Drs H Muksin Batubara MPd, saat dihubungi METRO, melalui Kasi Mapenda, Drs Abdus Saman SH, Senin (30/8).

Menurut Abdus, masih ada sekitar 20 orang lagi yang belum menyerahkan datanya ke kantor kemenag. Dan ini satu-satunya penyebab kenapa belum bisa dicairkan, padahal seharusnya Agustus ini uang tersebut sudah ada di rekening penerima.

Abdus menambahkan, dana tunjangan fungsional yang akan dicairkan sebanyak Rp1,5 juta per guru sedangkan jumlah penerima untuk tahun ini berkurang dibandingkan dengan tahun lalu. Untuk tahun lalu jumlah penerima sebanyak 1.100-an penerima, sedangkan tahun ini hanya 937 guru.

Alasan berkurangnya penerima fungsional ini, untuk penyesuaian anggaran supaya lebih objektif penggunaannya. Sebab, selama ini penggunaannya kurang objektif, semisal guru yang baru beberapa bulan mengabdi sudah menerima dan pendataan untuk tahun lalu juga masih banyak kelemahan, yakni masih ada ditemukan guru yang tak aktif mengajar dimasukkan sebagai penerima.

Di samping itu, ada juga syarat tambahan yang harus dipenuhi bagi guru penerima itu, yakni harus memiliki SK mengajar selama 2 tahun terakhir dan aktif sebagai tenaga pengajar di madrasah tersebut dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dan bagi guru yang sudah berusia 60 tahun ke atas tak akan bisa sebagai penerima lagi.

Proses Pencairan Lambat, Guru-guru Kecewa

Sementara itu, sejumlah guru mengaku, sengaja datang ke Kantor Kemenag untuk menanyakan kapan dana fungsional akan dicairkan. Para guru juga mengaku kecewa dengan pencairan kali ini, karena proses pencairannya lambat.

“Banyak guru yang kecewa untuk pencairan kali ini, baik secara jumlah penerima maupun secara teknis, pasalnya pendataan penerima sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Namun, sudah lewat 2 bulan dari jumlah yang dibayarkan yakni Januari hingga Juni tetapi belum dibayarkan juga,” ungkap salah seorang guru, Edi Nasution. (wan)
sumber : metrotabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengadaan Bibit Dari Dana Desa di Madina Kembali Jadi Sorotan

    Pengadaan Bibit Dari Dana Desa di Madina Kembali Jadi Sorotan

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): ditahun 2024 ini, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 […]

  • 5 Poin Tuntutan Mahasiswa Madina di KPK

    5 Poin Tuntutan Mahasiswa Madina di KPK

    • calendar_month Kamis, 18 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Sebanyak lima poin tuntutan mahasiswa yang berunjukrasa di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/2/2021) tentang dugaan korupsi Bansos Covid di Mandailing Natal. Unjukrasa itu dilakukan sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Forum Masyarakat Mahasiswa Peduli Mandailing Natal yang digerakkan Herman Birje Nasution selaku Koordinator Aksi, dan Ridho S selaku Koordinator Lapangan, Ridho S. Kelima […]

  • Tak Lengkapi Syarat Dianggap Batal

    Tak Lengkapi Syarat Dianggap Batal

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pj Bupati Madina mengumumkan syarat yang harus dilengkapi oleh pelamar yang lulus ujian CPNS Madina hari Rabu (22/12) untuk dipenuhi oleh pelamar yang lulus tersebut. Bagi pelamar yang tidak melengkapi syarat atau berkas hingga batas waktu yang ditentukan maka dianggap batal Hal itu sesuai surat keputusan Bupati Madina nomor 800/626/K/2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang […]

  • Batang Pungkut Green: Programn CI di Madina Tak Berdampak

    Batang Pungkut Green: Programn CI di Madina Tak Berdampak

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Batang Pungkut Green Concervation (BPGC) mendesak Pemkab Mandailing Natal (Madina) mengevaluasi MoU antara Pemkab Madina dengan Causeruation International (CI). Paslanya, sudah tiga tahun MoU (Memorandum of Understanding) itu ditandatangani kedua pihak, kegiatan yang dilakukan CI belum memberikan kontribusi apapun terhadap masyarakat Madina. Koordinator BPGC, Syafruddin Lubis kepada wartawan, Senin (6/1/2014) di […]

  • Pernyataan Wakil Bupati Madina Bertentangan Dengan Pertemuan Juni Jakarta

    Pernyataan Wakil Bupati Madina Bertentangan Dengan Pertemuan Juni Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Madina dan pihak DPRD telah melakukan pertemuan dengan PT KS Orka, PT.SMGP dan Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak. Pertemuan yang juga dihadiri OTP Geothermal serta pejabat eseleon III dan IV Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian […]

  • Pemberantasan Kekerasan Terhadap Perempuan Butuh Sulusi Tuntas

    Pemberantasan Kekerasan Terhadap Perempuan Butuh Sulusi Tuntas

    • calendar_month Rabu, 7 Des 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Rahma Ibu Peduli Generasi Setiap bulan November digelar peringatan kampanye 16 hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau yang disingkat 16HKtP, yakni mulai tanggal 25 November hingga 10 Desember. Kampanye di Indonesia pun sudah berlangsung sejak 2001, namun nyatanya, kekerasan terhadap perempuan terus saja terjadi, bahkan ketika UU TPKS sudah disahkan baru-baru ini. Maraknya kekerasan […]

expand_less