Kamis, 23 Jul 2026
light_mode

Pusat Ambil Alih Izin Lingkungan dari Pemda

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 17 Feb 2020
  • print Cetak

JAKARTA (Mandailing Online) – Pemerintah Pusat mengambil alih izin terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam draf yang diperoleh CNNIndonesia.com, Pasal 24 ayat 1 menyebut dokumen Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup.

“Uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah Pusat,” tulis Pasal 24 ayat 2.

Dalam melakukan uji kelayakan, Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga atau ahli bersertifikasi. Kemudian, ayat selanjutnya menyebut Pemerintah Pusat menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagai persyaratan perizinan berusaha.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kelayakan diatur dengan Peraturan Pemerintah,” tulis ayat 7 pasal yang sama.

Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan Pasal 29, 30, dan 31 yang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebut dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai Kewenangan masing-masing.

Termasuk juga menghapus kewenangan menteri, gubernur, bupati/walikota memberikan lisensi kepada Komisi Penilai Amdal.

Di Pasal 30 UU 32/2009, Komisi Penilai Amdal ini dijelaskan terdiri dari instansi lingkungan hidup, instansi teknis terkait, pakar terkait jenis usaha yang sedang dikaji, pakar dampak, wakil dari masyarakat yang terkena dampak, dan organisasi lingkungan hidup.

Pasal 31 UU 32/2009 yang berisikan penilaian Komisi Penilai Amdal, menteri, gubernur, bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan dan ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya pun disapu dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 32 Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menyebut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal.

Kemudian, Pasal 34 UU 32/2009 yang tadinya memberi kewenangan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk menetapkan jenis usaha yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), kini hanya terbatas pada pernyaan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.

Pernyataan itu yang menjadi modal untuk Pemerintah Pusat menerbitkan Perizinan Berusaha. Pemerintah Pusat pula yang menetapkan jenis usaha atau kegiatan yang diwajibkan memenuhi UKL-UPL.

Sumber : CNN Indonesia

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Pegawai PLN Curhat Soal Korupsi

    Puluhan Pegawai PLN Curhat Soal Korupsi

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) baru saja meluncurkan buku anti korupsi berjudul ‘Saatnya Hati Bicara jilid 2’. Buku setebal 342 ini merupakan kelanjutan dari buku dengan judul yang sama yang diluncurkan pada Maret 2013 lalu. Sesuai dengan judulnya, buku ini berisi kumpulan 59 tulisan pegawai dari berbagai level jabatan tentang pengalamannya dalam menghadapi […]

  • Ketika Desa Hutapuli Menerbitkan Peraturan Desa (bagian 1)

    Ketika Desa Hutapuli Menerbitkan Peraturan Desa (bagian 1)

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Catatan : Dahlan Batubara Persolan yang dihadapi desa masa sekarang sangat berragam, mulai dari persoalan narkoba di kalangan generasi muda, kian punahnya ikan air tawar di sungai-sungai akibat merajalelanya sentrum ikan, pengangguran di usia angkatan kerja hingga masalah pecurian ternak dan kebun. Semua itu merupakan gambaran umum mayoritas desa di Mandailing Natal. Yang paling […]

  • Reinventing Government: Saatnya Pemkab Madina Menjadi Motor Kebangkitan Ekonomi Daerah

    Reinventing Government: Saatnya Pemkab Madina Menjadi Motor Kebangkitan Ekonomi Daerah

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Irwan Daulay Pemerhati Pembangunan Daerah Ekonomi nasional tengah mengalami kelesuan yang serius. Dalam situasi seperti ini, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) harus lebih sigap membaca kondisi perekonomian warganya, kelesuan ekonomi harus segera diantisipasi. Solusi tercepat tidak sekedar menunggu uluran tangan dari pemerintah pusat, melainkan dengan menciptakan produktivitas dan ekspansi pasar baru di tingkat lokal […]

  • AGRO REBOISASI PASCA BENCANA BANJIR BANDANG SUMATRA

    AGRO REBOISASI PASCA BENCANA BANJIR BANDANG SUMATRA

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    STRATEGI INTEGRATIF PEMULIHAN LINGKUNGAN, KETAHANAN PANGAN DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT   Oleh : Rahmad Daulay   PROLOG Hutan gundul di Indonesia telah berkembang dari sekadar persoalan lingkungan menjadi krisis multi dimensi yang mempengaruhi ketahanan air, ketahanan pangan, stabilitas ekonomi pedesaan dan keselamatan masyarakat. Deforestasi akibat pembalakan liar, alih fungsi lahan tak terkendali, kebakaran hutan serta […]

  • IKM Dukung Paslon Harun – Ichwan di Pilkada Madina

    IKM Dukung Paslon Harun – Ichwan di Pilkada Madina

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) : Ikatan Keluarga Minang ( IKM) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) menyatalan dukungan kepada Paslon nomor urut 1 Harun- Ichwan pada Pemilukada serentak yang akan digelar bulan November depan. Sikap tersebut diutarakan Ketua IKM Harmansyah Tanjung saat silaturahmi Harun Mustafa Nasution dengan pengurus IKM Minggu 29/9/2024. “Saya yakin pasangan Harun- Ichwan […]

  • Singapura Lirik Kopi Ulu Pungkut
    Tak Berkategori

    Singapura Lirik Kopi Ulu Pungkut

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Importir Singapura mulai melirik bubuk kopi luwak yang diproduksi kelompok usaha Langgamtama, Desa Simpang Banyak Jae dan Simpang Banyak Julu, Kecamatan Ulu Pungkut, Mandailing Natal (Madina). “Singapore sudah meminta 2 ton, namun kita belum mampu membutuhi permintaan itu,” kata Mursal Lubis, pengurus Langgamtama kepada wartawan, Senin (6/5/2013) di Panyabungan. . […]

expand_less