Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Pusat Ambil Alih Izin Lingkungan dari Pemda

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 17 Feb 2020
  • print Cetak

JAKARTA (Mandailing Online) – Pemerintah Pusat mengambil alih izin terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam draf yang diperoleh CNNIndonesia.com, Pasal 24 ayat 1 menyebut dokumen Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup.

“Uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah Pusat,” tulis Pasal 24 ayat 2.

Dalam melakukan uji kelayakan, Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga atau ahli bersertifikasi. Kemudian, ayat selanjutnya menyebut Pemerintah Pusat menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagai persyaratan perizinan berusaha.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kelayakan diatur dengan Peraturan Pemerintah,” tulis ayat 7 pasal yang sama.

Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan Pasal 29, 30, dan 31 yang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebut dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai Kewenangan masing-masing.

Termasuk juga menghapus kewenangan menteri, gubernur, bupati/walikota memberikan lisensi kepada Komisi Penilai Amdal.

Di Pasal 30 UU 32/2009, Komisi Penilai Amdal ini dijelaskan terdiri dari instansi lingkungan hidup, instansi teknis terkait, pakar terkait jenis usaha yang sedang dikaji, pakar dampak, wakil dari masyarakat yang terkena dampak, dan organisasi lingkungan hidup.

Pasal 31 UU 32/2009 yang berisikan penilaian Komisi Penilai Amdal, menteri, gubernur, bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan dan ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya pun disapu dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 32 Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menyebut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal.

Kemudian, Pasal 34 UU 32/2009 yang tadinya memberi kewenangan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk menetapkan jenis usaha yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), kini hanya terbatas pada pernyaan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.

Pernyataan itu yang menjadi modal untuk Pemerintah Pusat menerbitkan Perizinan Berusaha. Pemerintah Pusat pula yang menetapkan jenis usaha atau kegiatan yang diwajibkan memenuhi UKL-UPL.

Sumber : CNN Indonesia

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mandailing Terus Diguyur Hujan, Pengendara Diminta Hati-Hati

    Mandailing Terus Diguyur Hujan, Pengendara Diminta Hati-Hati

    • calendar_month Minggu, 28 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wilayah Mandailing terus diguyur hujan hampir sebulan terakhir, para pengguna jalan terutama Jalan Lintas Sumatera mulai titik Muara Sipongi di Mandailing Natal hingga titik Sipirok di Tapanuli Selatan atau jalur Tapsel-Palas. Sejumlah supir antar kota antar provinsi kepada Mandailing Online, Minggu (28/10) mengungkapkan jalanan sepanjang wilayah Mandailing banyak yang licin akibat […]

  • Bidan PTT Setor Rp30 Juta ke Dinkes

    Bidan PTT Setor Rp30 Juta ke Dinkes

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    RANTAU – Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2011 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu mengaku menyetor uang Rp30 juta kepada Dinas Kesehatan Labuhanbatu. Terungkapnya uang setoran itu, berawal dari adanya laporan beberapa bidan PTT kepada Wakil Ketua PAC Partai PPP Labuhanbatu Muhammad Darwin. Kepada wartawan, Kamis (19/5), Darwin menjelaskan, ada beberapa pengaduan yang disampaikan korban […]

  • Lagi, 3 Hektar Ladang Ganja Ditemukan

    Lagi, 3 Hektar Ladang Ganja Ditemukan

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tiga hektar ladang ganja kembali ditemukan di perbukitajn Panyabungan Timur, Mandailing Natal. Ladang itu ditemukan tim gabungan TNI dan Polres Madina dan FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI Polri), Kamis (2/6/2016). Sehari sebelumnya, 37,5 hektar ladang ganja ditemukan di kawawan perbukitan Tor Sihite dan Tor Antarsa oleh pihak TNI yang […]

  • Tahun 2024, Madina Kebanjiran Anggaran Pembangunan Dari Pusat

    Tahun 2024, Madina Kebanjiran Anggaran Pembangunan Dari Pusat

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Jakarta ( Mandailing Online )- Dinas PUPR Mandailing Natal( Madina ) tahun 2024 kembali dapat sokongan anggaran senilai 28,6 miliar sumber Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun 2024. Dana ini diperuntukkan untuk kegiatan sanitasi dan air bersih. Pj Kepala Dinas PUPR Madina Elpi Yanti Harahap Jum’at 25/8/2023 mengatakan, dana itu diperoleh setelah acara sinkronisasi […]

  • Tahun Baru Islam, Pemkab Madina Gelar Tablig Akbar

    Tahun Baru Islam, Pemkab Madina Gelar Tablig Akbar

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) menyelenggarakan Tabligh Akbar di Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan, Desa Parbangunan, Panyabungan, Rabu (28/07) malam. Syekh Adnan Muhammad Husein Althof Al Madani Al Hannif dari Makkah Al- Mukarramah mengisi ceramah pada peringatan tersebut. Tabligh Akbar dengan […]

  • Kasus Derman Gultom, Bupati Madina Akan Surati Dirjen Pemasyarakatan

    Kasus Derman Gultom, Bupati Madina Akan Surati Dirjen Pemasyarakatan

    • calendar_month Sabtu, 25 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      NATAL (Mandailing Online) – Bupati Madina, Jakfar Sukhairi Nasution berharap hukuman pidana dan pemecatan bagi Derman Gultom, pegawai Lapas Natal yang diduga menganiaya Said Rahman anak dibawah umur. Harapan itu dinyatakan bupati menjawab wartawan usai menjenguk anak dibawah umur itu di rumah orangtuanya, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Sabtu (25/9/2021). Sukhari mengutuk keras tindakan […]

expand_less