Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

Pusat Ambil Alih Izin Lingkungan dari Pemda

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 17 Feb 2020
  • print Cetak

JAKARTA (Mandailing Online) – Pemerintah Pusat mengambil alih izin terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam draf yang diperoleh CNNIndonesia.com, Pasal 24 ayat 1 menyebut dokumen Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup.

“Uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah Pusat,” tulis Pasal 24 ayat 2.

Dalam melakukan uji kelayakan, Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga atau ahli bersertifikasi. Kemudian, ayat selanjutnya menyebut Pemerintah Pusat menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagai persyaratan perizinan berusaha.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kelayakan diatur dengan Peraturan Pemerintah,” tulis ayat 7 pasal yang sama.

Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan Pasal 29, 30, dan 31 yang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebut dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai Kewenangan masing-masing.

Termasuk juga menghapus kewenangan menteri, gubernur, bupati/walikota memberikan lisensi kepada Komisi Penilai Amdal.

Di Pasal 30 UU 32/2009, Komisi Penilai Amdal ini dijelaskan terdiri dari instansi lingkungan hidup, instansi teknis terkait, pakar terkait jenis usaha yang sedang dikaji, pakar dampak, wakil dari masyarakat yang terkena dampak, dan organisasi lingkungan hidup.

Pasal 31 UU 32/2009 yang berisikan penilaian Komisi Penilai Amdal, menteri, gubernur, bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan dan ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya pun disapu dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 32 Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menyebut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal.

Kemudian, Pasal 34 UU 32/2009 yang tadinya memberi kewenangan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk menetapkan jenis usaha yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), kini hanya terbatas pada pernyaan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.

Pernyataan itu yang menjadi modal untuk Pemerintah Pusat menerbitkan Perizinan Berusaha. Pemerintah Pusat pula yang menetapkan jenis usaha atau kegiatan yang diwajibkan memenuhi UKL-UPL.

Sumber : CNN Indonesia

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Madina Janji Bongkar Kasus Dugaan Money Politic Pilkada Sampai Tuntas

    Polres Madina Janji Bongkar Kasus Dugaan Money Politic Pilkada Sampai Tuntas

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) – Polres Mandailing Natal berjanji membongkar kasus ada atau tidaknya kasus dugaan money politic pada Pilkada Madina 2015. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Kapolres Mandailing Natal AKBP Andry Setiawan Sik melalui Kasat Reskrim Polres Madina AKP Hendro S,SH ketika menerima unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Madina Peduli Pilkada Bersih (AMMPPB) di halaman […]

  • Tapsel Didominasi Pelamar Guru

    Tapsel Didominasi Pelamar Guru

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sampai hari keenam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (26/11), total pelamar yang mendaftar mencapai 675 pelamar. Dari jumlah tersebut, pelamar guru atau untuk tenaga pendidik mendominasi, yakni, mencapai 409 pelamar. Disusul tenaga kesehatan sebanyak 170 pelamar, sedangkan untuk tenaga teknis 96 pelamar. “Untuk tenaga kependidikan atau guru 409 […]

  • Amru Siap Gantikan Syamsul

    Amru Siap Gantikan Syamsul

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Mantan Bupati Mandailing Natal Amru Helmi Daulay SH yang kini Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sumatera Utara menyatakan kesiapan dirinya memimpin Golkar Sumut jika mendapat restu dari DPP dan dukungan DPD II Golkar se Sumut. Namun demikian, Amru mengaku tidak terlalu ngotot untuk mengisi kekosongan pimpinan Golkar Sumut pada saat ini. Hal itu […]

  • Musda Golkar Madina, H. Aswin Terpilih Aklamasi

    Musda Golkar Madina, H. Aswin Terpilih Aklamasi

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – H. Aswin Parinduri terpilih secara aklamasi untuk memimpin kembali DPD Partai Golkar Kabupaten Mandailing Natal (Madina) priode 2020-2025. Aklamasi itu berlangsung pada Musyawarah Daerah (Musda) ke-VI DPD Partai Golkar Madina, Rabu (26/8/2020) di Aula Hotel Abara, Panyabungan. Aswin merupakan calon tunggal di Musda itu. Dengan demikian Aswin akan menjadi ketua DPD Golkar […]

  • Wabub Aceh Tenggara Silaturrahmi ke Madina

    Wabub Aceh Tenggara Silaturrahmi ke Madina

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Aceh Tenggara (Agara) H. Ali Basrah bersilaturrahmi ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekaligus saling tukar informasi pembangunan daerah, Jum’at (17/10/2014). Rombongan diterima langsung oleh Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution di ruang kerjanya. Dalam acara silaturrahmi tersebut bupati Madina memaparkan perkembangan Kabupaten Mandailing Natal dan kebijakan-kebijakan yang dilakukan […]

  • Massa di Tabuyung Bakar Rumah Terduga Pengedar Narkoba. JAMPI Sumut Nilai Sebagai Akumulasi Kekesalan Masyarakat

    Massa di Tabuyung Bakar Rumah Terduga Pengedar Narkoba. JAMPI Sumut Nilai Sebagai Akumulasi Kekesalan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Muara Batang Gadis ( Mandailing Online ): bentuk kekecewaan terhadap Kepolisian, emak emak di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batanggadis, Kabupaten Mandailing Natal terus bersuara. Mereka menilai polisi tidak mampu memberantas para pelaku pengedar narkoba di wilayah nya. ” bagai mana kami yakin pada polisi, para pelaku pengedar narkoba terus merusak anak anak kami di desa […]

expand_less