Senin, 12 Okt 2026
light_mode

Ratusan Guru Menanti Transfer Tunjangan Fungsional

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 25 Sep 2010
  • print Cetak

Sebanyak 923 guru non pegawai PNS yang bernaung di bawah lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menanti dana tunjangan fungsional guru non PNS dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN), ditransfer ke rekening bank masing-masing.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kemenag Madina, Drs H Muksin Batubara MPd, melalui Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda), Drs Abdus Saman, kepada METRO, Jumat (24/9).

Abdus Saman menambahkan, Kantor Kemenag Madina sudah menyerahkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan administrasi pencairan tunjangan yang bersumber dari APBN tersebut ke KPPN Padangsidimpuan (Psp).

Dan sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya (Jutlak), Kantor Kemenag di Tabagsel akan menyerahkan persoalan administrasi ke KPPN, dan pihak KPPN sendiri yang akan mentransfer dana tersebut ke rekening para guru penerima dana fungsional.

Meski demikian, pihaknya belum memeroleh kabar apakah ada administrasi yang kurang atau bagaimana. Namun, Kemenag Madina memastikan bahwa dana tersebut akan masuk ke rekening guru dalam waktu dekat.

Saman menambahkan, jumlah guru yang berhak menerima dana fungsional selama 6 bulan ini sebanyak 923 orang, dengan besaran Rp250 ribu per bulan dengan total sebesar Rp1,5 juta per guru. Jumlah ini dikurangi dengan jumlah penerima tahun 2009 lalu yang berjumlah lebih dari 1.100-an guru.

“Penyebab dikuranginya jumlah penerima tersebut untuk penyesuaian anggaran supaya lebih objektif penggunaannya untuk menghindari rekayasa SK mengajar,” sebutnya.

Untuk itu, lanjut Kasi Mapenda, syarat utama bagi penerima tunjangan fungsional harus memiliki SK mengajar selama 2 tahun terakhir dan si guru aktif sebagai tenaga pengajar di madrasah dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Di samping itu, bagi guru yang sudah berusia 60 tahun ke atas juga tak akan bisa sebagai penerima lagi. “Syarat lainnya adalah guru penerima fungsional juga harus memenuhi jumlah banyak jam mengajar di madrasah tempat dia bertugas. Dalam hal ini diutamakan bagi guru yang jumlah jam mengajarnya paling tinggi dibuktikan dengan SK,” tandasnya. (wan)
sumber: metrotabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditjen Pajak: Nomor Objek Pajak KBM Boleh Dipecah

    Ditjen Pajak: Nomor Objek Pajak KBM Boleh Dipecah

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Sidang kasus dugaan korupsi tukar guling atau ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) dengan terdakwa mantan Sekda Kota Medan Ramli Lubis, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Medan II Tarmizi dan Direktur Utama PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) Haryono, kembali digelar PN Medan, Senin (28/02/2011). Sidang yang digelar di Ruang Cakra […]

  • Anggota DPRD Madina Dapil I

    Anggota DPRD Madina Dapil I

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Nama Lengkap                         : DODI MARTUA, S.Pi Tempat/tanggal lahir/Umur     : Panyabungan, 05 Juli 1977/ 36 Thn Agama                                      : Islam Status Perkawinan                  : Kawin Nama istri/suami                   : Ardina Haryati Jumlah anak                           : […]

  • Momentum Menyongsong Madina yang Lebih Maju

    Momentum Menyongsong Madina yang Lebih Maju

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Ja’far Sukhairi Nasution mengajak pegawai di lingkungan Pemkab Madina menjadikan peringatan ke-57 tahun Hari Korpri momentum menyongsong Madina yang lebih maju. Hal itu disampaikan Bupati saat memimpin apel pagi sekaligus upacara peringatan 50 tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di pelataran Masjid Agung Nur Ala […]

  • Pengacara TGSC Tagih Janji Polres Madina Periksa Saipullah Nasution” Semua Orang Sama Kedudukan Dimata Hukum”

    Pengacara TGSC Tagih Janji Polres Madina Periksa Saipullah Nasution” Semua Orang Sama Kedudukan Dimata Hukum”

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA|| Mandailing Online  – Kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Tim Gordang Sambilan Center (TGSC) Miswaruddin Daulay terhadap Saipullah Nasution jalan di tempat. Lewat SP2HP Nomor B/215/IV/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 9 April 2026, Polres Madina menyebut akan menyurati Saipullah untuk dimintai keterangan. Namun hingga akhir April, pemanggilan itu belum terlaksana. Subur Siregar, kuasa […]

  • Sorikmas Mining : Agar Ada Manfaat Ekonomi  di Huta Godang Muda

    Sorikmas Mining : Agar Ada Manfaat Ekonomi di Huta Godang Muda

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 5Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak manajemen PT. Sorikmas Mining (PT.SM) menyatakan bahwa pilihan Desa Huta Godang Muda sebadai titik pengangkutan logistik lebih pada upaya perusahaan memberikan lapangan kerja kepada penduduk setempat. Government and Media Relations Assitant Superintendent PT.SM, Lia Palupi Nasution, Kamis (17/10/2013) menyatakan adanya protes kaum ibu tentang penolakan desa itu sebagai titik lokasi […]

  • Lagi, Pemerintah Berulah Terhadap Ormas Islam!

    Lagi, Pemerintah Berulah Terhadap Ormas Islam!

    • calendar_month Minggu, 3 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Langkah pemerintah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas terlarang memicu polemik. Prokontra pun mengemuka menyikapi pembubaran ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu. Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik menilai cara pemerintah “menggebuk” FPI membahayakan hak konstitusi warga negara Melalui Twitternya, Rachland mendilai pemerintah telah mengambil […]

expand_less