Rabu, 8 Jul 2026
light_mode

REFORMULASI DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN UNTUK MEWUJUDKAN LAYANAN PUSKESMAS 24 JAM DENGAN PEMBENTUKAN INSTALASI GAWAT DARURAT

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • print Cetak

 

Oleh: Rahmad Daulay*

PENDAHULUAN

Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus tersedia kapanpun dibutuhkan. Penyakit, kecelakaan, maupun kondisi kegawatdaruratan tidak mengenal waktu. Ketika seseorang mengalami sakit pada tengah malam, ibu hamil mengalami komplikasi persalinan, atau anak mengalami kejang karena demam tinggi, masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau. Dalam situasi tersebut, keterlambatan penanganan sering kali menentukan keselamatan pasien.

Transformasi sistem kesehatan nasional menempatkan pelayanan kesehatan primer sebagai fondasi pembangunan kesehatan. Puskesmas memiliki posisi strategis sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang paling dekat dengan masyarakat. Masih banyak Puskesmas yang belum mampu memberikan layanan selama 24 jam. Akibatnya, masyarakat harus menuju rumah sakit yang sering kali berjarak jauh, sehingga meningkatkan risiko keterlambatan penanganan sekaligus memperbesar beban instalasi gawat darurat.

Selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada keterbatasan tenaga kesehatan. Persoalan mendasar lainnya adalah keberlanjutan pembiayaan operasional. Layanan 24 jam membutuhkan biaya tambahan untuk operasional harian, sistem kerja bergiliran, pemeliharaan fasilitas, obat dan bahan medis habis pakai, serta dukungan teknologi informasi. Tanpa sistem pembiayaan yang berkelanjutan, sulit mengharapkan seluruh Puskesmas mampu memberikan layanan tanpa henti.

Reformulasi Dana BOK perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan pembiayaan pelayanan kesehatan primer. Reformulasi tidak dimaksudkan mengubah fungsi dasar Dana BOK ataupun memperluas penggunaannya di luar ketentuan, melainkan menyempurnakan mekanisme alokasi, indikator kinerja, dan tata kelola agar semakin adaptif terhadap kebutuhan pelayanan.

Sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, Puskesmas menjalankan fungsi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Keunggulan utamanya adalah jangkauan yang luas hingga tingkat kecamatan sehingga menjadi pintu masuk utama sistem pelayanan kesehatan nasional sekaligus simpul penting dalam sistem rujukan. Penguatan kapasitas Puskesmas merupakan prasyarat utama keberhasilan transformasi pelayanan kesehatan primer.

Perubahan pola penyakit, meningkatnya mobilitas masyarakat, dan tuntutan terhadap kualitas pelayanan menjadikan layanan Puskesmas 24 jam sebagai kebutuhan. Kehadiran layanan sepanjang waktu memungkinkan penanganan cepat terhadap kasus kegawatdaruratan dasar sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit. Penanganan dini tidak hanya meningkatkan peluang keselamatan pasien, tetapi juga mengurangi risiko komplikasi akibat keterlambatan pelayanan. Layanan 24 jam juga akan mengurangi beban rumah sakit. Tidak semua pasien membutuhkan pelayanan spesialistik. Banyak kasus ringan hingga sedang dapat diselesaikan di Puskesmas apabila fasilitas tersebut memiliki sumber daya yang memadai. Di daerah kepulauan, perbatasan, pegunungan, dan wilayah terpencil, keberadaan Puskesmas 24 jam bahkan menjadi satu-satunya akses pelayanan kesehatan sebelum pasien memperoleh layanan lanjutan.

Namun, implementasi layanan tersebut menghadapi tiga tantangan utama. Sistem pelayanan 24 jam membutuhkan dokter, perawat, bidan, tenaga laboratorium, tenaga kefarmasian, serta petugas pendukung yang bekerja dalam tiga shift. Di banyak daerah, jumlah tenaga kesehatan masih belum mencukupi sehingga pemerataan distribusi menjadi kebutuhan mendesak. Puskesmas yang beroperasi selama 24 jam harus memiliki ruang tindakan, instalasi farmasi, laboratorium dasar, ambulans, jaringan internet, dan ketersediaan obat yang memadai. Tidak semua Puskesmas memiliki kesiapan infrastruktur tersebut. Operasional selama 24 jam membutuhkan tambahan biaya untuk utilitas, logistik, pemeliharaan fasilitas, operasional ambulans, dan insentif petugas malam. Tanpa dukungan pendanaan yang memadai, layanan sulit dipertahankan secara berkelanjutan.

Dalam konteks inilah reformulasi Dana BOK menjadi penting. Dana BOK telah berperan mendukung pelayanan kesehatan primer, tetapi perubahan kebutuhan pelayanan menuntut penyempurnaan kebijakan pendanaannya. Reformulasi tidak semata-mata bertujuan menambah anggaran, melainkan memastikan setiap rupiah yang dialokasikan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pelayanan. Arah reformasi dapat diwujudkan melalui lima agenda utama. Pertama, menyempurnakan formula alokasi Dana BOK dengan mempertimbangkan kesiapan layanan Puskesmas. Kedua, memperkuat orientasi berbasis kinerja melalui indikator seperti waktu respons, kepuasan masyarakat, mutu pelayanan, efektivitas rujukan, dan kesinambungan operasional. Ketiga, menyusun formula yang mempertimbangkan karakteristik geografis agar daerah terpencil memperoleh dukungan yang lebih proporsional. Keempat, mempercepat transformasi digital melalui rekam medis elektronik, sistem antrean digital, telemedicine sesuai ketentuan, dashboard pelayanan, dan integrasi sistem rujukan. Kelima, memperkuat tata kelola melalui perencanaan berbasis kebutuhan, transparansi penggunaan anggaran, pengawasan berbasis teknologi, dan audit berbasis kinerja.

 

MODEL PENDANAAN BERLAPIS

Reformulasi Dana BOK perlu diikuti dengan model pembiayaan yang komprehensif. Layanan Puskesmas selama 24 jam tidak dapat bergantung pada satu sumber anggaran, melainkan memerlukan sinergi berbagai instrumen pembiayaan sesuai fungsi dan kewenangannya. Dalam skema tersebut, Dana BOK tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai dukungan operasional pelayanan kesehatan primer sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Reformulasi diarahkan agar mekanisme alokasi dan tata kelolanya lebih adaptif terhadap kebutuhan pelayanan sehingga mampu mendukung kesiapan operasional Puskesmas yang menyelenggarakan layanan lebih luas.

Dalam implementasinya, pelayanan Puskesmas 24 jam tidak berarti seluruh jenis pelayanan dibuka tanpa henti selama 24 jam. Pada jam kerja pagi, Puskesmas tetap menyelenggarakan seluruh pelayanan reguler, mulai dari pelayanan rawat jalan, kesehatan ibu dan anak, imunisasi, laboratorium, farmasi, hingga kegiatan promotif dan preventif. Pada shift kedua dan shift ketiga, pelayanan difokuskan pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas yang siaga menangani kasus kegawat daruratan dasar, observasi pasien, pelayanan persalinan normal sesuai kompetensi, tindakan medis awal, serta stabilisasi pasien sebelum dirujuk apabila diperlukan. Model ini lebih efisien karena operasional malam hari dipusatkan pada pelayanan kegawat daruratan tanpa harus membuka seluruh poli, sehingga kebutuhan SDM dan pembiayaan dapat dikelola secara lebih efektif.

APBD tetap menjadi tanggung jawab utama pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan operasional yang menjadi kewenangannya, seperti pemeliharaan fasilitas, utilitas, penguatan pelayanan, serta dukungan tenaga kesehatan. Sementara itu, Dana Alokasi Khusus Fisik dapat difokuskan pada pembangunan dan rehabilitasi gedung, penyediaan ruang tindakan, laboratorium, instalasi farmasi, ambulans, serta pengadaan alat kesehatan. Pemerintah dapat memanfaatkan sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tercipta sistem pendanaan yang saling melengkapi dan berkelanjutan.

Implementasi reformulasi Dana BOK sebaiknya dilakukan secara bertahap. Tahap pertama mengevaluasi kebijakan dan petunjuk teknis yang berlaku untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, serta kebutuhan penyesuaian terhadap transformasi pelayanan kesehatan primer. Evaluasi tersebut tidak hanya menilai aspek administrasi keuangan, tetapi juga efektivitas penggunaan Dana BOK dalam meningkatkan mutu pelayanan. Tahap kedua melaksanakan proyek percontohan di daerah yang memiliki kesiapan SDM, infrastruktur, dan komitmen pemerintah daerah. Melalui proyek ini, pemerintah dapat menguji efektivitas model pendanaan, indikator kinerja, dan mekanisme pengawasan sebelum diterapkan secara lebih luas. Tahap ketiga implementasi bertahap secara nasional dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, kemampuan fiskal daerah, serta kesiapan masing-masing Puskesmas. Pendekatan bertahap akan memberikan ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan penyesuaian tanpa mengganggu kesinambungan pelayanan. Tahap terakhir adalah membangun sistem monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi penting untuk memantau penggunaan anggaran, capaian indikator pelayanan, serta efektivitas reformasi secara real time. Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat segera melakukan perbaikan apabila ditemukan hambatan dalam pelaksanaan.

Reformulasi Dana BOK diharapkan memberikan manfaat nyata bagi penguatan pelayanan kesehatan primer. Semakin banyak Puskesmas akan memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan layanan selama 24 jam sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Waktu respons terhadap pasien menjadi lebih cepat sehingga peluang keberhasilan penanganan kasus kegawat daruratan meningkat. Penguatan pelayanan di tingkat primer juga akan menurunkan jumlah rujukan yang sebenarnya dapat diselesaikan di Puskesmas. Rumah sakit dapat lebih fokus menangani kasus-kasus yang memerlukan pelayanan spesialistik, sementara masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat di fasilitas kesehatan terdekat. Reformulasi kebijakan akan memperkuat pemerataan pelayanan kesehatan. Formula pembiayaan yang mempertimbangkan karakteristik geografis akan memberikan dukungan yang lebih proporsional kepada daerah kepulauan, perbatasan, pegunungan, dan wilayah terpencil. Dengan demikian, kesenjangan pelayanan kesehatan antar wilayah dapat dikurangi.

Agar reformulasi Dana BOK berjalan efektif, terdapat beberapa langkah yang layak dipertimbangkan. Pertama, pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan dan petunjuk teknis Dana BOK agar tetap relevan dengan perkembangan pelayanan kesehatan primer. Kedua, formula alokasi Dana BOK perlu disempurnakan dengan mempertimbangkan indikator kinerja, karakteristik wilayah, tingkat kesulitan geografis, dan kebutuhan pelayanan. Ketiga, sinergi antara Dana BOK, APBD, DAK, dan sumber pembiayaan lain yang sah harus diperkuat melalui pembagian kewenangan yang jelas sehingga tercipta sistem pendanaan yang efisien dan berkelanjutan. Keempat, pemerintah perlu membangun sistem pemantauan berbasis digital yang mengintegrasikan perencanaan, realisasi anggaran, dan capaian indikator pelayanan. Sistem ini akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data. Kelima, reformasi pendanaan harus diiringi dengan penguatan kapasitas SDM melalui pemerataan distribusi tenaga kesehatan, peningkatan kompetensi, dan dukungan manajemen pelayanan.

 

PENUTUP

Transformasi pelayanan kesehatan primer merupakan investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Dalam transformasi tersebut, Puskesmas memegang peran sentral sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat. Pengembangan layanan Puskesmas selama 24 jam perlu menjadi agenda strategis yang dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan daerah. Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada penambahan tenaga kesehatan dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada tersedianya sistem pembiayaan yang berkelanjutan. Reformulasi Dana BOK menjadi salah satu alternatif kebijakan untuk menyempurnakan desain pendanaan pelayanan kesehatan primer melalui penguatan formula alokasi, orientasi berbasis kinerja, pemanfaatan teknologi digital, serta tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. Pada akhirnya, keberhasilan reformulasi tidak diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, melainkan dari meningkatnya kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat. Ketika setiap warga dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, aman, dan mudah diakses kapan pun dibutuhkan, Puskesmas benar-benar menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. Dengan reformulasi Dana BOK yang tepat, didukung sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Puskesmas dapat berkembang menjadi fasilitas kesehatan primer yang selalu siap melayani masyarakat serta menjadi fondasi penting bagi terwujudnya sistem kesehatan Indonesia yang lebih tangguh, merata, dan berkeadilan. ***

 

Padepokan Kaki Pegunungan Bukit Barisan
7 Juli 2026

*Penulis adalah mahasiswa Magister Terapan Sistem Informasi Akuntansi Politeknik Negeri Medan, penulis pada website www.birokratmenulis.org dan www.kompasiana.com serta pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com.

 

 

*   *   *

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Paluta Keluhkan Sampah

    Warga Paluta Keluhkan Sampah

    • calendar_month Kamis, 22 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Paluta, (MO)- Sejumlah warga yang bermukim di Kelurahan Pasar Gunung Tua dan sekitarnya, Kecamatan Padang Bolak mengeluhkan tumpukan sampah yang berada di pinggir Jalan. Soalnya, tumpukan sampah itu sudah terjadi sejak beberapa hari terakhir karena belum diangkut instansi terkait. Warga khawatir tumpukan sampah di depan permukiman mereka itu akan menimbulkan berbagai macam penyakit. Terlebih sejak […]

  • Oknum Guru SMPN 4 Siantar Dituding Jual Lembaran Ujian

    Oknum Guru SMPN 4 Siantar Dituding Jual Lembaran Ujian

    • calendar_month Jumat, 3 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR : Orang tua siswa/i di SMP Negeri 4Kota Pematangsiantar merasa resah adanya tindakan salah seorang oknum guru yang menjual lembaran ujian. Uniknya lembaran soal itu bidang study seni budaya itu dijual oknum guru berinisial ESN pada seluruh siswa/i kelas 2. Menurut salah seorang orang tua siswa, yang tidak bersedia disebut namanya, mengatakan, tindakan guru […]

  • KPK tak percayai Polri dan kejaksaan

    KPK tak percayai Polri dan kejaksaan

    • calendar_month Minggu, 23 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Permintaan KPK untuk mempergunakan tahanan TNI sebagai tempat bagi koruptor patut dipertanyakan. Padahal, rumah tahanan Polri dan kejaksaaan masih banyak yang kosong. Dengan demikian patut dicurigai, bahwa KPK tidak lagi mempercayai Polri dan kejaksaan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai bahwa KPK tidak percaya lagi dengan lembaga kepolisian dan […]

  • Sisi Pilkada : Terbentur dan Remuk

    Sisi Pilkada : Terbentur dan Remuk

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Roy Samsuri Lubis   Manusia mati meninggalkan nama, merupakan adagium yang paling tepat menggambarkan eksistensi Sutan Ibrahim di bumi Nusantara. Pria yang punya nama kebangsaan Datuk Sutan Malaka ini cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia, mulai dari era kolonial, awal kemerdekaan bahkan sampai saat ini. Bahkan saking populernya, pernah satu masa ia dianggap […]

  • Minta PLTP Ditutup, Mahasiswa Azan di Depan DPRD Madina 

    Minta PLTP Ditutup, Mahasiswa Azan di Depan DPRD Madina 

    • calendar_month Kamis, 24 Mar 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Puluhan mahasiswa mendesak penutupan operasional pembangkit listrik tenaga panas bumi di Kabupaten Madina yang dikelola PT. SMGP. Desakan itu dicuatkan dalam satu aksi unjukrasa di halaman kantor bupati Mandailing Natal (Madina), Kamis (24/3/2022). Aksi juga berlanjut ke DPRD Madina. Di halaman gedung legislatif itu mahasiswa sempat mengumandangkan azan sekira 5 menit […]

  • Sidang Sengketa Pilkada Madina Batal Demi Hukum

    Sidang Sengketa Pilkada Madina Batal Demi Hukum

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sidang penyelesaian sengketa Pilkada Madina yang dilaksanakan Panwaslih Madina di aula kampus STAIIM, Panyabungan, Kamis (20/8) dinilai KPU Madina sudah kadaluarsa dari sisi batas waktu sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan […]

expand_less