JAKARTA – DPR akan kembali membahas nasib lima Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru dalam masa sidang dewan saat ini. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman meyakinkan bahwa pihaknya akan memperjuangkan aspirasi pemekaran.
Hanya saja, Rambe tidak berani memastikan seluruh RUU pemekaran yang sudah ada bisa disahkan menjadi UU dalam waktu dekat. Alasannya, pembahasan UU harus mendapatkan persetujuan DPR dan pemerintah. Jika pemerintah keberatan, hal itu menjadi ganjalan.
"Yang pasti dalam masa sidang ini sudah mulai dibahas lagi pemekaran. DPR akan bicara dengan pemerintah. Kami akan tetap memperjuangkan aspirasi itu. Tapi jika tidak mendapat persetujuan pemerintah, ya sama saja," terang Rambe kepada JPNN kemarin (28/5).
Diketahui, RUU pemekaran yang hampir final di bahas DPR periode 2009-2014 ada dua paket, yakni paket 65 RUU dan paket 22 RUU. Di paket 65 RUU, empat di antaranya dari wilayah Sumut yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli Utara (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing. Sedang di paket 22 RUU ada RUU tentang pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra).
Rambe mengakui, berbagai persoalan mendesak yang harus segera dibahas DPR, menjadikan rencana pembahasan RUU pemekaran tertunda terus. "Sebelumnya kita sibuk membahas revisi UU pemda, lantas membahas soal dana desa, dan terakhir soal pilkada. Tapi percayalah, aspirasi masyarakat akan tetap kita perjuangkan karena itu tugas kami," ujar politikus senior Partai Golkar itu.
Selain ada berbagai persoalan mendesak, alasan molornya pembahasan RUU pemekaran juga karena Komisi II DPR berdalih masih harus menunggu pihak kemendagri menyelesaikan grand disign penataan daerah, yang memberikan gambaran berapa daerah yang layak dimekarkan.
Namun, sempat juga muncul alasan lain lagi, yakni masih diperlukan kepastian kesiapan anggaran untuk pendanaan awal sejumlah daerah yang dimekarkan dan berdiri menjadi daerah otonom baru.
"Kita akan bicarakan dulu dengan kemendagri dan kemenkeu terkait anggarannya. Kalau disahkan tapi anggaran tak ada, bagaimana?" ujar Rambe kepada JPNN, 26 Februari 2015.
Sumber : Jpnn