Usulan pembentukan TNBG secara formal diajukan kepada Menteri Kehutanan melalui Surat Bupati Madina No.522/982/Dishut/2003 tertanggal 8 April 2003 dan kepada Gubernur Propinsi Sumatera Utara No.522/1837/Dishut/2003 tertanggal 16 September 2003 dan No.522/2036/Dishut/2003 tanggal 29 Oktober 2003. Usulan ini mendapatkan dukungan positif dari pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi.
Dengan banyaknya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, Gubernur Propinsi Sumatera Utara, melalui suratnya No.050/1116 tertanggal 2 Maret 2004 secara formal memberikan dukungan terhadap pembentukan TNBG. Disusul terbitnya surat keputusan Menteri Kehutanan pada tanggal 29 April 2004 No.126/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara seluas kurang lebih 108.000 Ha sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi taman nasional dengan nama Taman Nasional Batang Gadis.
Nama taman nasional ini berasal dari nama sungai utama yang mengalir dan membelah Kabupaten Madina yaitu Batang Gadis. TNBG meliputi kawasan seluas 108.000 hektar atau 26% dari total luas hutan di Kabupaten Madina.
Berbeda halnya dengan taman nasional lainnya, penunjukkan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) diprakarsai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Prakarsa ini tidak terlepas dari keinginan, dorongan dan dukungan dari masyarakat setempat, tokoh-tokoh masyarakat dan lembawa swadaya masyarakat bidang lingkungan hidup yang berkeinginan untuk menyelamatkan hutan alam yang masih tersisa dan relatif utuh di Propinsi Sumatera Utara agar dapat mendatangkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat dan pemerintah daerah.
Sumber : Pemda Madina