JAKARTA (Mandailing Online) – Kementerian Keuangan menyatakan, hingga Kamis siang (21/4/2022) pemerintah baru menyalurkan Rp1,48 triliun untuk THR PNS di daerah.
Tunjangan itu diserap 354.854 pegawai di 55 instansi pemerintah daerah (pemda).
Untuk Mandailing Natal, Sumut hingga kini belum diketahui apakah telah menyalurkan THR PNS atau belum. Sejauh ini belum diperoleh pernyataan Pemkab Mandailing Natal.
Secara total, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 2,04 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pukul 12.00 WIB pada Kamis (21/4).
Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Hadiyanto mengatakan jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar Rp7,37 triliun.
Ia mengatakan terdapat 41.953 Surat Perintah Membayar (SPM) yang sudah diajukan oleh Kemenkeu untuk 2,06 juta pegawai senilai Rp7,43 triliun. Namun, belum semua permintaan tersebut dicairkan.
“Jumlah SPM dalam proses sebesar Rp52,43 miliar untuk 16.213 pegawai,” kata Hadiyanto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (21/4).
Sementara, pemerintah baru menyalurkan Rp1,48 triliun untuk THR PNS di daerah. Tunjangan itu diberikan kepada 354.854 pegawai di 55 instansi pemerintah daerah (pemda).
Kemudian, total THR yang sudah dibayarkan kepada pensiunan sebesar Rp7,28 triliun. Penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) sebesar Rp7,28 triliun dan PT Asabri (Persero) Rp1,13 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan THR dan gaji ke-13 dalam Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Ia menjelaskan THR akan diberikan kepada seluruh PNS, yang terdiri dari 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10,3 triliun untuk membayar THR dari anggaran kementerian/lembaga untuk PNS pusat, TNI, dan Polri.
Kemudian, Rp15 triliun melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PNS daerah dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan aturan berlaku.
“Bendahara Umum Negara sekitar Rp9 triliun untuk para pensiunan,” imbuh Sri Mulyani
Ia menambahkan bahwa THR dan gaji-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat, misalnya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
Lalu, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. THR akan dibayarkan mulai 10 hari sebelum Hari Raya.
Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dahlan Batubara