Selasa, 4 Agu 2026
light_mode

TS Calon Bupati Diminta Turunkan Baliho Liar

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2015
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – KPU Madina meminta semua tim kampanye pasangan calon bupati menurunkan alat peraga kampanye liar.

Sebab, alat peraga kampanye liar seperti baliho, spanduk dan poster yang dipasang para TS masing-masing calon telah melanggar aturan yang berlaku, yakni alat peraga kampanye (APK) di luar yang dicetak oleh KPU Madina.

Berdasar Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015 Pasal 68 ayat (1) dan (2) disebukan bahwa Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain yang diperbolehkan KPU. Dan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain pada tempat yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, tim Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU meliputi: a. Kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm. Itu diatur pada Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015.

Surat KPU Madina itu Nomor 344/kpu-kab-002.34826/x/2015 prihal Penegakan Terhadap Peraturan Pemasangan APK dan Bahan Kampanye Sesuai Dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2015

“Surat KPU ini menindaklanjuti surat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Madina nomor : 001/08/Panwas-MN/013/IX/2015 tanggal 21 September 2015 perihal Penertiban Alat Peraga Kampanye,” ujar Ketua KPU Madina Agussalam Nasution kepada Mandailing Online Rabu, (7/10).

Surat Panwaslih Madina tersebut sejalan dengan hasil pengamatan KPU di lapangan bahwa ditemukan beberapa APK terpasang di luar yang dicetak oleh KPU Madina dan bahan kampanyenya tidak sesuai dengan ketentuan pasal 26 Peratuaran KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Berkenaan dengan adanya pelanggaran pemasangan APK dan bahan kampanye tersebut, KPU Madina mengingatkan kepada  seluruh Tim Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal tahun 2015 untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015 khususnya yang terkait dengan kampanye yakni : Ketentuan pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),ketentuan pasal 68 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Ketentuan pasal 71 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan pasal 73 ayat (1) dan ayat (2).

“Untuk itu kita berharap kepada masing-masing tim yang merasa telah melanggar ketentuan pasal-pasal tersebut dapat menurunkan sendiri semua APK dan bahan kampanye yang telah menyalahi ketentuan, dan apabila tim kampanye tidak mengindahkannya, KPU Madina akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang terbukti melanggar ketentuan kampanye” sebut Agussalam.

Peliput : Holik Nasution

Sumber tambahan : PKPU Nomor 7 Tahun 2015

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madina Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2023

    Pemkab Madina Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2023

    • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2023. Pembahasaan tersebut dimulai setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina melalui Wakil Bupati (Wabup) Madina Atika Azmi Utammi Nasution menyampaikan rancangan KUA PPAS tahun 2023 pada rapat Badan […]

  • Kisah Imam Denmark Menemukan Cahaya Islam

    Kisah Imam Denmark Menemukan Cahaya Islam

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Reino Arild Pedersen, merupakan imam pertama pengisi khotbah Jumat di Denmark. Ia lebih terkenal dengan nama Abdul Wahid Pedersen, namanya setelah berislam. Siapa sangka, sang imam yang pengetahuan keislamannya luas itu merupakan seoran mualaf. Hingga mengenal Islam, perjalanannya pun tak singkat. Ia menempuh banyak perjalanan hingga mendapat manisnya hidayah. Perjalanannya dimulai saat usianya masih 16 […]

  • Sukhairi Resmikan Desa Bange Nauli sebagai Kampung Pancasila

    Sukhairi Resmikan Desa Bange Nauli sebagai Kampung Pancasila

    • calendar_month Rabu, 14 Sep 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    BUKIT MALINTANG (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution menguji pengetahuan pancasila siswa Sekolah Dasar (SD) pada peresmian Kampung Pancasila di Desa Bange Nauli, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Madina, Rabu (14/9/2022). Selain Bupati Madina peresmian juga dilakukan langsung oleh Dandim 0212/TS Letkol Inf Amrizal Nasution, Kapolres Madina AKBP HM Reza CAS, […]

  • Bawaslu Minta KPU Madina Verifikasi Ulang Berkas Harun Musthafa

    Bawaslu Minta KPU Madina Verifikasi Ulang Berkas Harun Musthafa

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menduga KPU Madina melanggar administrasi pemilihan dengan tidak melakukan verifikasi dokumen calon bupati nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution. Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan KPU kembali melakukan verifikasi ulang atas dokumen Harun Musthafa. Hal tersebut sesuai dengan Surat Bawaslu Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 yang ditujukan kepada […]

  • GPI Madina Dukung Peningkatan Status STAIN Madina Jadi Institut

    GPI Madina Dukung Peningkatan Status STAIN Madina Jadi Institut

    • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Kab Madina mendukung upaya Ketua STAIN Madina Dr. Sumper Mulia Harahap, M.Ag untuk meningkatkan status sekolah tinggi tersebut menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Demikian disampaikan Ketua PD GPI Kab Madina Al-Hasan Nasution, S.Pd melalui Ketua Bidang Keagamaan Samsul Hidayat Borotan, S.PdI kepada Mandailing […]

  • DPRD Usulkan Dahlan Hasan Bupati Defenitif

    DPRD Usulkan Dahlan Hasan Bupati Defenitif

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Mandailing Natal (Madina) secara resmi memberhentikan Dahlan Hasan Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati sekaligus mengusulaknnya menjadi bupati defenitif. Keputusan itu dilahirkan DPRD Madina dalam rapat paripurna, Kamis (10/7/2014) yang dipimpin Ketua DPRD Madina As Imran Khaitamy Daulay SH dan dihadiri sebanyak 33 orang dari 40 anggota DPRD Madina. Seluruh […]

expand_less