Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Tunggu Sikap Presiden, Sumut Pecah jadi 4 Provinsi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 15 Nov 2013
  • print Cetak

JAKARTA – Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum melakukan penyisiran terhadap berkas persyaratan usulan pembentukan Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng), dan Provinsi Kepulauan Nias.

Kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu masih menunggu petunjuk dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait 65 RUU pembentukan daerah baru yang disodorkan DPR, yang tiga diantaranya pembentukan provinsi baru yang ingin pisah dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu.

Penyisiran persyaratan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran juga belum dilakukan kemendagri.

Kasi Subdit Penataan Daerah Wilayah II/b, Ditjen Otda Kemendagri, Slamet Endarto, menjelaskan, langkah kemendagri sangat tergantung dari petunjuk presiden. Jika presiden sudah mengeluarkan ampres (amanat presiden) yang menunjuk mendagri untuk membahas 65 RUU pemekaran inisiatif DPR itu, maka kemendagri baru akan melakukan kajian secara mendalam.

“Dari Sumut itu untuk usulan pembentukan provinsi baru ada tiga yakni Tapanuli, Sumatera Tenggara, dan Kepulauan Nias. DPR kan mengirim surat ke presiden mengenai 65 RUU pemekaran. Nah, kita tunggu bagaimana petunjuk presiden nantinya,” terang Endarto kepada koran ini di Jakarta, kemarin (11/11).

Pejabat yang mengurusi hal teknis pembentukan daerah otonom baru itu menjelaskan, ada dua kemungkinan petunjuk presiden. Pertama, langsung memerintahkan menteri terkait menyiapkan pembahasan bersama DPR.

“Kemungkinan kedua, tunda dulu menunggu hingga selesai pilpres. Semua tergantung bapak presiden,” terang Endarto. Jika nantinya presiden setuju dan dilakukan pembahasan pemerintah bersama DPR, jika semua disetujui maka Sumut akan terpecah jadi empat provinsi, yakni Provinsi Sumut sebagai induknya dan tiga provinsi baru dimaksud.

Dalam pembahasan bersama DPR nantinya, acuan yang akan digunakan adalah PP Nomor 78 tahun 2007 tentang tata cata pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah. Tugas mendagri, sesuai PP dimaksud, mengacu Pasal 18, pasal 19, dan pasal 20. Intinya, mendagri melakukan penelitian terhadap usulan pembentukan provinsi atau kabupaten/kota. Menteri juga harus melibatkan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). DPOD ini nantinya menugaskan Tim Teknis DPOD untuk melakukan klarifikasi dan penelitian terhadap kelayakan pemekaran.

Sekadar diketahui, DPOD ini diketuai Mendagri, dengan anggota menteri-menteri terkait seperti Menkeu, Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, Setkab, Menkumham, Menhan, dan sejumlah menteri lainnya. Keanggotaan DPOD juga berasal dari kalangan kampus, yakni para pakar pemerintahan daerah. (metro)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demo M3, Minta Ketua DPRD Madina Mundur

    Demo M3, Minta Ketua DPRD Madina Mundur

    • calendar_month Kamis, 9 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kejaksaa Juga Diminta Tuntaskan Kasus-kasus Korupsi   Panyabungan (MO)-Puluhan massa dari Gerakan Masyarakat Madina Care dan DPP Ikatan Mahasiswa Muslim Madina (M3) melakukan unjuk rasa ke DPRD Madina, Kamis (9/2) mengusung lima agenda yang menyangkut pemerintahan, mosi tak percaya kepada ketua DPRD Madina, PT.Sorikmas Mining, Geotermal dan kasus percetakan sawah. Massa yang berjumlah sekitar 60 […]

  • Madina yang Madani: ilusi, obsesi atau basa-basi

    Madina yang Madani: ilusi, obsesi atau basa-basi

    • calendar_month Rabu, 15 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Bung, maaf. mari kita awali saja dengan sesuatu yang menegangkan. kutipan favorit bung jadi alasan untuk tetap bersahaja dengan kalimat selantang apa pun. mungkin perlu bung simak ini kalimat kontemplatif: sekarang2 ini, yang timbul malah skeptisisme atas impian bernama “madina yang madani”. kok, rasa2nya kian hari kian sedikit kawan yang sejalan, punya orientasi ideologis yang […]

  • Free Sex Mulai Dilarang, Barat Kian Meradang 

    Free Sex Mulai Dilarang, Barat Kian Meradang 

    • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        Oleh: Mariani Siregar, M.Pd.I Dosen Pendidikan Islam     Sah! RKUHP telah disahkan menjadi Undang-undang. Kendati demikian, RKHUP tersebut mendapatkan banyak penentangan dari berbagai kalangan. Pasalnya, RKUHP yang disahkan mengandung banyak masalah dan tidak sesuai dengan realitas cara pandang yang dimiliki oleh masyarakat di negeri ini. Tidak terkecuali tentang pasal-pasal yang berkaitan dengan […]

  • Babiat Berkeliaran, Warga Pagur Takut Mangguris

    Babiat Berkeliaran, Warga Pagur Takut Mangguris

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Saat ini babiat (harimau) berkeliaran di kawasan Desa Pagur Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Warga ketakutan, resah. Banyak yang takit mangguris (menyadap) karet di kebun. Dalam dua pekan terakhir ini tercatat sudah tiga kali babiat tersebut muncul di areal perkebunan warga. “Dalam dua pekan ini tercatat sudah tiga […]

  • Penimbunan BBM Berulang, Apa Solusinya?

    Penimbunan BBM Berulang, Apa Solusinya?

    • calendar_month Kamis, 3 Feb 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Sri Purwanti   “Dunia ini cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia, bukan untuk memenuhi keserakahan manusia.” – Mahatma Gandhi. Begitulah orang serakah. Tak akan pernah merasa puas. Selalu ingin mendapat yang lebih lagi. Tak mempedulikan cara yang diambil adalah suatu kesalahan, dan juga suatu kezaliman. Hal tersebut, seperti yang dilakukan oleh seorang pelaku penimbun hingga […]

  • Kenangan Huraba Desa Penghasil Bebek

    • calendar_month Minggu, 26 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Desa Huraba Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal sudah sejak zaman dahulu terkenal sebagai penghasil bebek petelur, namun sekarang ini akibat perkembangan zaman hal tersebut hanya tinggal kenangan saja. Dalam rentang 5 tahun terakhir, jumlah peternak bebek petelur di desa ini sudah turun tajam. Itu kontras sekali dengan 5 tahun lalu, dimana […]

expand_less