Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Warga Aceh Didakwa Lakukan Pencucian Uang Narkoba

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 23 Feb 2011
  • print Cetak

Medan,

M Jaffar (43) warga Desa Namploh Krueng, Samalanga, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (22/02/2011) diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Medan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni SH karena didakwa melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 590 gram.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis hakim Drs H Panusunan Harahap SH MH itu, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya, Markus Siahaan SH dari MSD Law Office ini dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a, b dan c jo Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan b jo UU RI No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucuian Uang dan Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Disebutkan dalam dakwaan, bermula pada September 2009 saksi Rasuluddin alias Nyak (sudah dihukum PN Medan selama 8 tahun denda Rp5 miliar pada 29 April 2010) berkenalan dengan terdakwa di sebuah hotel di Medan. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi untuk jual beli sabu dan saksi menerima ajakan tersebut.

Terdakwa mengatakan sabu akan diterima saksi dari teman terdakwa di Medan dan dijual kepada pembeli yang sudah ditentukan terdakwa. Kemudian setelah sabu dijual, saksi diminta untuk mentransfer uangnya ke rekening terdakwa di BCA Bireuen dengan nomor rekening 7875002309 atas nama M Jaffar.

Sejak September hingga November 2009 terdakwa mengirim sabu kepada saksi melalui teman terdakwa sebanyak 4 kali dengan berat keseluruhan 7 kilogram yang diterima saksi di Simpang Pajak Melati Medan sebanyak 3 kali dan di Kamar 20 Hotel JW Mariot Medan 1 kali.

Namun, Sabtu 21 November 2009 sekira pukul 15.00 WIB, saksi Rasuluddin alias Nyak ditangkap polisi dikediamannya di Blok D1 Komplek Graha Tanjung Sari Medan dan ditemukan sabu 590 gram dan 7 lembar bukti slip seroran BCA yang ditujukan kepada terdakwa. Sabu tersebut diterima dari terdakwa dan akan dijual kepada pembeli yang telah diberitahukan terdakwa.

Selain saksi Rasuluddin alias Nyak terdakwa juga mengajak saksi Muhammad Amin alias Amin berbisnis sabu. Saksi ditangkap polisi 28 Desember 2009 di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Sei Karang, Stabat karena membawa sabu seberat 1 kilogram atas permintaan terdakwa dengan imbalan Rp5 juta.

Dari hasil penjualan sabu sebanyak 7 kilogram itu terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp830.750.000 dari saksi yang ditransfer saksi ke rekening terdakwa di BCA Bireuen dengan nomor rekening 7875002309 atas nama M Jaffar dari BCA Tomang Elok Medan sebanyak 6 kali transfer.

Kemudian terdakwa mentransfer uang ke rekening Fransiskus Lewa Dore di BCA Bekasi dengan nomor rekening 0662495679 sebesar Rp1,5 miliar dan sudah termasuk uang sebesar Rp830.750.000 yang ditransfer Rasuluddin alias Nyak sebanyak 3 kali. Masing-masing 16 Oktober 2009 sebesar Rp400 juta, 9 November 2009 Rp550 juta dan 13 November 2009 Rp550 juta.

Terdakwa menerangkan, transfer uang sebesar Rp830.750.000 yang masuk ke rekeningnya adalah uang hasil usaha jual beras dan bahan bangunan di Medan namun terdakwa tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti pendukung.

Buku tabungan milik terdakwa di BCA Bireuen dengan nomor rekening 7875002309 disita polisi sebagai barang bukti dan pada 19 Februari 2010 sudah diblokir dengan saldo akhir sebesar Rp241.607.915,74. Untuk mendengar eksepsi maupun keterangan saksi-saksi, sidang kembali digelar Selasa (01/03/2011). (BS-021)
Sumber : Beritasumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siaga Darurat Covid-19, MUI Sumut Terbitkan Tausiyah

    Siaga Darurat Covid-19, MUI Sumut Terbitkan Tausiyah

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara merilis tausiyah menanggapi situasi siaga darurat Covid-19 di daerah ini. Lima poin disampaikan, termasuk mengharamkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 berada di tempat umum, termasuk masjid. Tausiyah itu diterbitkan tanggal 26 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua Umum MUI Sumut, Prof.Dr.H. Abdullah Syah, MA dan Sekretaris […]

  • 57 Tahun Pidato Natsir Tentang Sekularisme (1)

    57 Tahun Pidato Natsir Tentang Sekularisme (1)

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Dr. Adian Husaini (dikutip dari hidayatullah.com) PADA tanggal 12 November 1957, Mohammad Natsir menyampaikan pidato bersejaranhya tentang Islam dan Sekulerisme. Di depan Sidang Majelis Konstituante yang bertugas merumuskan Dasar Negara bagi Indonesia, Mohammad Natsir mengajak bangsa Indonesia untuk meninggalkan paham sekulerisme dan menjadikan agama sebagai dasar kehidupan pribadi, masyarakat, dan negara. Pidato itu […]

  • Paslon SAHATA Bantu Korban Kebakaran di Kelurahan Siabu

    Paslon SAHATA Bantu Korban Kebakaran di Kelurahan Siabu

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) memberikan bantuan kepada para korban kebakaran di Kelurahan Siabu, Kecamatan Siabu, Madina, Rabu (20/11/2024). Bantuan berupa sambako itu diserahkan oleh Ketua Tim Pemenangan SAHATA Khoiruddin Faslah Siregar.  Dia mengatakan bantuan ini […]

  • Legislator minta kapolri nonaktifkan Djoko Susilo

    Legislator minta kapolri nonaktifkan Djoko Susilo

    • calendar_month Kamis, 2 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, (MO) – ‎​ Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Ahmad Basarah meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo segera menonaktifkan tersangka kasus Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Irjen Pol Djoko Susilo dari jabatannya sebagai Gubernur Akademi Kepolisian. “Setuju, setidaknya ada dua pertimbangan yang dapat dijadikan dasar penonaktifan Djoko Susilo. Pertama, […]

  • Peran Penting Trio Anak Mandailing, Sebelum Soekarno Pembacakan Teks Proklamsi

    Peran Penting Trio Anak Mandailing, Sebelum Soekarno Pembacakan Teks Proklamsi

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Peranan trio anak Mandailing (Adam Malik, Pangulu Lubis, Rahmat Nasution) dalam menyiarkan berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia jarang dipublikasi. Padahal berita itu sangat vital dan disiarkan satu setengah jam sebelum Soekarno membacakan teks Proklamasi di Pengangsaan Timur 56, Jakarta. (Dikutip dari buku Madina Madani ditulis Basyral Hamidi Harahap) Perlu dicatat peranan anak Mandailing: Adam Malik, Pangulu […]

  • Jika Keracunan itu Akibat Siomai, Mengapa Konsumen di Desa Lain Tak Keracunan?

    Jika Keracunan itu Akibat Siomai, Mengapa Konsumen di Desa Lain Tak Keracunan?

    • calendar_month Jumat, 12 Mei 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Peliput : Salman Rais Daulay / Editor : Dahlan Batubara   MUARASIPONGI (Mandailing Online) – Padil, penjual siomai yang biasa berkeliling di Kecamatan Muara Sipongi mengaku terkejut mendengar ada anak-anak keracunan di Desa Simpang Mandepo. Pria yang  berdomisili di Pasar Muarasipongi itu menjawab Mandailing Online, Jum’at malam (12/5/2017) menyatakan keterkejutannya mendengar keracunan itu disebut-sebut diduga […]

expand_less