MEDAN –
Sepanjang Tahun 2011, sedikitnya hampir 17 kasus korupsi yang ada di Sumatera Utara di tangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, dari 17 kasus tersebut, sembilan diantaranya telah memasuki tahap penyidikan dan dalam pengawasan ketat pihak Polda Sumut, sedangkan sisanya baru memasuki tahap pemberkasan.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Nugroho ketika dijumpai di ruangan kerjanya, kemarin. “Sepanjang 2011 ini hingga pertengahan tahun, ada sekitar 17 kasus Korupsi yang masuk ke Polda Sumut. Namun dari 17 kasus itu hanya sembilan kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan, bahkan ada beberapa yang sudah ditetapkan tersangka, selebihnya baru tahap pemberkasan,” ujar Sadono.
Sadono menambahkan dari keseluruhan kasus yang ditangani Diteskrimsus Polda Sumut, hanya ada beberapa kasus yang sudah mulai menjadi konsentrasi khusus dari pihaknya, kasus-kasus tersebut dikategorikan kedalam kasus yang tingkat korupsinya paling tinggi, dan tingkat dampaknya paling tinggi.
“Kita juga dalam menetukan kasus-kasus korupsi ini harus bisa menempatkan tingkat korupsinya paling tinggi, dan tingkat dampaknya, seperti kasus Korupsi Bina Marga Kota Medan, dan Kasus korupsi Master Plan Kota Medan, oleh karena itu kita hanya baru bisa konsen pada beberapa kasus saja dulu, namun tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan ke kasus lainnya dalam waktu dekat ini,” ujar Sadono.
Sementara, Kasubdit I Tipikor Polda Sumut, AKBP Ferdy Kelele yang dikonfirmasi wartawan, seputar data-data korupsi yang berkasnya sudah masuk ke Kejaksaan mengaku belum bisa memberikan seluruhnya kepada masyarakat, dikarenakan masih dalam penyidikan lanjut, namun dirinya sempat berkata bahwa kasus Master plan Kota Medan sempat ditolak Kejaksaan karena alasan kelengkapan berkas.
Kesembilan kasus yang ditangani, diantaranya, pertama, Kasus dugaan penyimpangan dan Gerakan Deli Serdang Membangun (GDSM) Tahun 2009. Kemudian, kedua, kasus dugaan Korupsi Master Plan Kota Medan di tahun 2016 mendatang. Dibuat tahun 2006 untuk jangka waktu 10 tahun atau hingga tahun 2016 juga telah disidik. Pada proses pengerjaan proyek yang ditangani Bappeda Medan ini juga ditengarai telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Polda Sumut sudah membidik tiga tersangka.
Ketiga, dugaan kasus korupsi Bina Marga Kota Medan, dalam hal ini ada tiga kasus dugaan korupsi, yaitu : pengadaan alat berat masih diselidiki pelakunya, pengaspalan jalan juga masih dilidik, dan pembuatan drainase juga masih dilidik, total korupsinya mencapai belasan milyar rupiah. Dan keempat, kasus pengadaan dugaan korupsi pada penyaluran minyak goreng bersubsidi yang dikelola oleh Dinas Perindag Sumut. Sedangkan, Lima kasus lainnya masih dirahasiakan Direskrimsus Polda Sumut dengan alasan penyidikan. (fer/tribun-medan.com)
Sumber : Tribun