GUNUNGTUA – Proyek rehab ruas Jalan Kihajar Dewantara Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara, sampai saat ini belum terpasang papan proyek.
Pantauan di lokasi, rehab jalan menuju kantor pengadilan dan SMAN 1 Gunungtua terlihat kondisinya amburadul. Sejauh ini pembangunannya mulai bermasalah, diantaranya teknik meletakkan batu yang terlihat hancur.
Sementara papan proyek tidak dipasang, padahal proyek perehaban jalan merupakan proyek Pemkab Padanglawas Utara tahun anggaran 2010. Akibatnya, warga yang bermukim di sekitar lokasi pembangunan tidak mengetahui sumber dana tersebut.
“Proyek itu bisa muncul akibat lemahnya pengawasan dari pihak berkompeten terhadap kualitas proyek, sehingga beberapa kontraktor nekad tidak mau memasang plank papan nama proyek,” kata seorang warga, tadi malam.
Ketua DPK Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Kabupaten Padanglawas Utara, Nuhrom Ahadi Siregar, menyebutkan setiap proyek yang dikerjakan kontraktor wajib dipasang plank papan nama kegiatan.
Apalagi dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, diwajibkan memasang plank nama proyek.
Sumber : Waspada Online