Medan, (MO) – Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif Sumatera Utara setelah sebelumnya menjadi pelaksana tugas orang nomor satu di provinsi itu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Pelindung Masyarakat Sumatera Utara Eddy Syofian kepada wartawan melalui telepon seluler di Jakarta, Selasa bahwa presiden resmi menetapkan status gubernur di provinsi itu.
Hal itu disampaikan saat mendampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sumut H Nurdin Lubis yang juga Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sumut bersama Pimpinan DPRD Sumut rapat koordinasi di Kantor Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, hari ini (19/2).
Menurut Eddy, Gatot tercatat selaku gubernur definitif ke-17 Sumut sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 14/P Tahun 2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur masa jabatan 2008-2013.
“Presiden menetapkan Pak Gatot sebagai Gubernur Sumut Defenitif dan tadi pemberitahuan resmi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumut untuk selanjutnya segera dibahas pelantikannya,” ucap dia.
Rapat koordinasi dipimpin Dirjen Otda Kemendagri H Djohermansyah Djohan dihadiri Plh Gubernur Sumut H Nurdin Lubis, para wakil Ketua DPRD Prvinsi Sumut H Chaidir Ritonga, H Sigit Pramono Asri, H Kamaluddin Harahap, dan Assisten I Pemerintahan Hasiolan Silaen.
Rapat menyimpulkan agar DPRD bersama Pemprov Sumut segera mempersiapkan pelantikan Gubernur Sumut Defenitif karena sesuai konstitusi posisi Gatot Pujo Nugroho sebagai Wakil Gubernur berhak menjadi Gubernur Sumut Defenitif .
Menurut Dirjen Otda, Mendagri meminta segera dilakukan pelantikan.Terkait dengan saat ini Gatot Pujo Nugroho sedang menjalani cuti kampanye dalam kaitan sebagai calon Gubernur Sumut periode 2013-2018, menurut Djohermansyah sebagaimana dikutip KA Kesbangpol Linmas bahwa SK cuti dapat diajukan kembali pada hari tertentu setelah didapati kesepakatan antara DPRD dengan pihak Kemendagri tentang jadwal pelantikan.
“Pak Gatot dapat mengajukan tidak cuti dalam sehari saat pelantikan” ujar Eddy.
Lebih lanjut Dirjen Otda menyatakan pelantikan ini tidak boleh ditunda-tunda setelah keluarnya Keppres dan periodeisasi masa jabatannya berakhir hingga 16 Juni 2013.
“Sisa masa jabatan 3,5 bulan lebih ini akan banyak bisa dilakukan oleh Gatot sebagai Gubernur Sumut Defenitif yang akan mengemban tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan,” kata Djohermansyah.
Proses penetapan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumut Defenitif terbilang cukup panjang.
Gatot Wakil Gubernur dilantik bersama H Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumut pada 16 Juni 2009.
Dalam perjalanan waktu H Syamsul Arifin mengalami masalah hukum dan sejak tanggal 21 Maret 2011 hingga saat ini posisi Gatot Pujo Nugroho sebagai Wakil Gubernur Sumut melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumut.(Ant)