Rabu, 7 Okt 2026
light_mode

KPU wajib laksanakan putusan MK

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 1 Sep 2010
  • print Cetak

Pelaksanaan pemungutan suara ulang di wilayah Mandailing Natal (Madina), sudah menjadi putusan final oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melaksanakan perintah MK.

Pernyataan itu disampaikan ketua pelaksana DPC PPP Madina, Ridwan Rangkuty, tadsi siang. Diungkapkan, keputusan MK tidak perlu dipolemik oleh elit-elit politik, LSM, praktisi hukum, Ormas,Orpol, dan siapapun.

“Munculnya berbagai pendapat pascaputusan MK, termasuk rencana pemboikotan pemungutan suara ulang dalam pilkada Madina, nantinya adalah ekspresi ketakutan dan kekhwatiran parpol besar,” ujarnya, pagi ini.

Disebutkan, jika ditinjau dari sudut hukum dan tidak ditemukan alasan yuridis, putusan MK bukanlah putusan pidana money politik. Akan tetapi, tim kampanye dari pasangan Hidayat-Dahlan terbukti melakukan tindakan tersebut.

“Usulan pansus pilkadagate dan boikot pilkada, hanyalah wacana frustasi politik yang akan menambah simpati dan dukungan masyarakat kepada Hidayat-Dahlan. Pasangan ini makin populer dan makin membumi dihati pemilih,” ungkapnya.

Memang, kata Ridwan, ada wewenang dari KPU untuk membatalkan pasangan calon jika tim Kampanye atau pasangan calon telah terbukti melakukan tindak pidana money politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan pasal 82 ayat 2 Undang-undang No 32 tahun 2004 jo pasal 64 PP No 6 tahun 2005 jo PP No 17 tahun 2004.

“Perlu diketahui, putusan MK bukan putusan pengadilan umum, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun2004, MK tidak mengadili tindak pidana pemilu dan proses peradilan pemilkada adalah tujuh hari waktu pelaporan ke panwas sejak ditemukan adanya dugaan tindak pidana,14 hari panwas untuk diteliti jika memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Maka, lanjutnya, panwas melanjutkan ke Gakkumdu dan dilakukan penyidik sesuai dengan KUHAP dan jika memenuhi standar penyidikan dan dilimpahkan ke JPU, dan terusnya ke pengadilan. Bila melihat perjalanan proses tindak pidana, kata Ridwan, tidak ada alasan untuk membatalkan pasangan calon Hidayat-Dahlan, kecuali tim kampanyenya telah dihukum penjara dan denda oleh putusan pengadilan.

“Saya berharap, kepada seluruh elemen mnasyarakat Madina agar menghentika polemik masalah putusan MK. Mari kita hormati putusan tersebut dan serahkan sepenuhnya kepada KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu untuk melaksanakan putusan MK tanpa adanya intervensi dan tekanan politik,” tandasnya.
sumber : waspada

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seputar Kasek Tampar Murid

    Seputar Kasek Tampar Murid

    • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    ST: Saya Telah Minta Maaf TAPTENG-; Kepala SMP Swasta Al Maidar Pandan, ST yang menampar siswanya Syaiful Amri (16) pada Senin (25/10) lalu telah menunjukkkan itikad baiknya dengan mendatangi orangtua siswa Kamis (28/10) lalu untuk meminta maaf. Kepala sekolah tersebut mengakui bahwa dirinya telah emosi dan khilaf, hingga menampar siswanya. Demikian dikatakan ST yang menemui […]

  • Pendemo di PMD Madina Dinilai Masyarakat Tabuyung Syarat Kepentingan

    Pendemo di PMD Madina Dinilai Masyarakat Tabuyung Syarat Kepentingan

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

      Tokoh masyarakat, Pemuda dan Mahasiswa desa Tabuyung saat musyawarah bahas kemelut desa ( ist) TABUYUNG – Mandailing Online : Ikatan Mahasiswa dan Masyarakat Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal kecam aksi Mahasiswa Cipayung Plus yang dinilai terlalu ikut campur urusan Desa mereka dan sarat kepentingan kelompok. Raismal Lubis tokoh pemuda desa […]

  • Madina Pemilik Laut, Tetapi Ikan Laut Dari Luar

    Madina Pemilik Laut, Tetapi Ikan Laut Dari Luar

    • calendar_month Senin, 10 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – “Ini memalukan. Ibaratnya padi dipasok ke sawah. Kabupaten kita (Madina-red) pemilik terpanjang pantai laut di Sumatera Utara, kok ikan dari provinsi lain,” ujar Sutan Mangkutur, pengamat Madina menjawab wartawan, Senin (10/6/2013) di Panyabungan. Itu dikatakan Sutan terkait sekitar 1,7 ton ikan laut per hari dipasok pedagang dari Sumatera Barat ke Kecamatan […]

  • Total 15 Desa Diterjang Bandang di Palas

    Total 15 Desa Diterjang Bandang di Palas

    • calendar_month Minggu, 2 Jan 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PADANG LAWAS (Mandailing Online) – Berdasar data BNPB, total 15 desa menjadi terjangan banjir bandang di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara. Desa-desa itu meliputi Desa Tanjung Baru, Muara Malinto, Tandolan, Siadam, Tamiang, Pasar Tamiang, Tanjung Barani, Manggis, Pinarik, Siojo, Paran Manggis, Huta Nopan, Tangga Batu, Paran Dolok, dan Desa Aek Sorik. Banjir bandang terjadi […]

  • Sekda Madina Berganti

    Sekda Madina Berganti

    • calendar_month Jumat, 22 Feb 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berganti. Sahnan Batubara dilantik menjadi Pj Sekda, menggantikan Muhammad Safe’i Lubis, Jum’at (22//2/2019) di aula kantor bupati Madina. Pelantikan dilakukan oleh Wakil Bupati Madina, Jakfar Sukhairi Nasution. Sahnan sebelumnya menjabat Asisten Administrasi Pemkab Madina. Usai pelantikan sekda, selanjutnya Wakil Bupati Madina, Jakfar Sukhairi […]

  • KETIKA KATA-KATA MENJADI KEKERASAN

    KETIKA KATA-KATA MENJADI KEKERASAN

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Juried
    • 0Komentar

    Mengapa Budaya Anti-Kekerasan Harus Dimulai dari Cara Kita Berbicara   Oleh: JUREID Dosen STAIN Mandailing Natal   Kekerasan tidak selalu berbentuk pukulan. Ia juga dapat hadir melalui kata-kata: penghinaan, caci maki, ejekan, perendahan, pelabelan, dan ucapan yang menyerang martabat manusia. Karena tidak meninggalkan luka pada tubuh, kekerasan verbal sering dianggap sebagai persoalan ringan. Padahal, luka […]

expand_less