Senin, 2 Mar 2026
light_mode

Kasus Ganja Mulai Disidangkan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 25 Nov 2010
  • print Cetak


Panyabungan, Sidang perdana empat terdakwa pengisap ganja, Heriansyah Hanzali Dalimunthe (PNS), Dedek Ispensyah Siregar (PNS), Edi Syahputra (wiraswasta) dan Samsuddin Batubara alias Manambin, digelar di Pengadilan Negeri Panyabungan, Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Selasa (23/11/2010).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Sahrul Harahap SH, dipimpin langsung Ketua PN Panyabungan Ikhwan Effendi SH MH.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, keempat tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, subsider Pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Seusai pembacaan dakwaan, kepada Ketua Majelis Hakim, keempat tersangka mengakui apa yang dibacakan oleh JPU semuanya benar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah keempat tersangka memiliki penasehat hukum, Heriansyah Hanzali Dalimunthe dan Samsuddin Batubara alias Manambin menjawab tidak memiliki penasehat hukum dan akan membela diri sendiri.

Sedangkan Edi Syahputra dan Dedek Ispansyah yang berkas perkaranya di gabung satu berkas, menjawab masih mencari penasehat hukum. Namun untuk sidang pembacaan dakwaan kali ini, keduanya belum ada pengacara.

Setelah pembacaan dakwaan dan sesi tanya jawab selesai, Ketua Majelis Hakim Ikhwan Effendi SH MH menskor sidang sampai tanggal 2 Desember 2010 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan.

Sementara itu, Anggota DPRD Madina Iskandar Hasibuan menyoroti kasus ganja yang telah banyak membuat masyarakat Madina bingung. Karena dulunya sempat dinyatakan yang menjadi tersangka dan ditahan Polres Madina sebanyak enam orang. Kenyataannya yang disidangkan hanya empat orang terdakwa.

“Kita sangat mengaharapkan agar Pengadilan Negeri Panyabungan benar-benar jeli dan tidak bermain-main memutuskan hukuman dalam kasus ini, sebab akibat kasus ini banyak opini miring yang telah mencemarkan pengakan supremasi hukum di Madina, karena beberapa waktu lalu para tersangka tidak ditahan bagaikan tidak bersalah,” ujarnya.

Namun setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Panyabungan pada 4 Oktober 2010 lalu, dari keenam tersangka yang dilimpahkan hanya empat tersangka, dibagi menjadi tiga berkas perkara. Jadi, Iskandar sekali lagi meminta kejaksaan maupun pengadilan jangan bermain-main dengan kasus ini. (BS-026)
Sumber : Berita Sumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Bupati Madina Tempati Rumah Dinas

    Pj Bupati Madina Tempati Rumah Dinas

    • calendar_month Senin, 20 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ratusan tokoh masyarakat menyambut kedatangan Pj Bupati Mandailing Natal (Madina) Ir H Aspan Sopian Batubara MM, di rumah dinas Bupati Madina di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Minggu (19/9). Amatan METRO di lokasi, ucapan selamat disampaikan ratusan masyarakat yang terdiri dari Tokoh Adat, Agama, Pemuda, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Mereka berharap Pj Bupati Madina […]

  • Saham Pemkab Madina di Sorikmas Mining Wajib Diraih

    Saham Pemkab Madina di Sorikmas Mining Wajib Diraih

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABYNGAN (Mandailing Online) – Saham Pemkab Madina di PT Sorikmas Mining masih nihil ditengah akan mulainya perusahaan itu menambang emas di Sihayo, Madina. Pemkab Madina dan rakyat Madina jangan hanya menjadi penonton melihat emas dikuras dan diangkut dari tanah Madina. Saat ini perusahaan itu akan memasuki tahap konstruksi menuju tahap eksploitasi di perbukitan Tor Sihayo. […]

  • Polri-Komnas HAM Kerjasama Investigasi Kasus Bima

    Polri-Komnas HAM Kerjasama Investigasi Kasus Bima

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, Kepolisian Negara RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan kerjasama investigasi terkait kasus bentrok antara massa pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Sabtu (24/12). “Hasil temuan kami beserta rekomendasinya telah disampaikan kepada Kapolri terkait yang terjadi di pelabuhan Sape, bentuk pelanggaran HAM yang terjadi […]

  • Sah! UMK Madina ditetapkan Rp.2.911.736

    Sah! UMK Madina ditetapkan Rp.2.911.736

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/911/KPTS 2023 Upah Minimum Kota Atau Kabupaten Mandailing Natal( Madina )  ditetapkan senilai Rp.2.911.736. Sebelumnya, Pada bulan November 2023 lalu. Dewan Pengupahan Kabupaten Madina membuat membuat rekomendasi upah minimum di angka Rp.2.911.736. Yang secara langsung di tanda tangani Bupati Madina H.M. Ja’far Sukhairi Nasution. Kata […]

  • Endemik Malaria di Madina Harus Skala Prioritas

    Endemik Malaria di Madina Harus Skala Prioritas

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bahaya sebaran virus malaria di desa-desa harus menjadi perhatian skala prioritas Pemkab Mandailing Natal (Madina), sebab Madina merupakan salah satu daerah rawan endemik malaria di Indonesia. Berdasar riset para ahli, anak-anak yang pernah terjangkit malaria akan menurun daya ingatnya 30 persen. Ini sangat bebahaya dari sisi sumber daya manusia di Madina. […]

  • LIRa Duga Proyek Drainase Bermasalah

    LIRa Duga Proyek Drainase Bermasalah

    • calendar_month Jumat, 19 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIPIROK-Proyek pembuatan saluran air (drainase) di sepanjang jalan provinsi Kelurahan Arse Nauli, Arse, Tapsel menimbulkan banyak tanda tanya di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, pengerjaan proyek yang sudah berjalan 2 minggu tidak memiliki plank. Karena ketiadaan plank proyek tersebut, jenis kegiatan, penanggung jawab, jumlah dana, pelaksana proyek, sumber dana, volume kegiatan dan lain sebagainya tidak jelas. Pasalnya, […]

expand_less