Jumat, 6 Mar 2026
light_mode

KPK Menunggu, Poldasu dan Kejatisu Mempersilakan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 25 Nov 2010
  • print Cetak


Ambil Alih Kasus Korupsi Besar yang Mandeg

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan sinyal kesiapannya untuk mengambil alih perkara-perkara dugaan korupsi yang mandeg di kejaksaan dan kepolisian di Sumatera Utara. Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pengambilalihan akan dilakukan jika prosedurnya terpenuhi.

Dijelaskan Johan, kasus dugaan korupsi yang bisa diambil alih KPK adalah kasus yang saat dimulainya penyidikan, KPK menerima laporan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Pengambilalihan ada mekanismenya. Sudah ada SPDP-nya belum? Kalau sudah ada, kita bisa ambil alih dengan catatan, mereka sudah menyatakan merasa tidak bisa. Kalau tidak ada SPDP-nya, ya kita tak bisa tahu apa kasusnya dan bagaimana perkembangan penanganannya,” ujar Johan Budi kepada koran ini di gedung KPK, Jakarta , kemarin (22/11).

Johan memaparkan, jika kasus yang tersendat-sendat penanganannya itu ada SPDP-nyan
maka akan dilakukan supervisi. Mekanisme supervisi ini didahului dengan ekpos perkembangan penanganan perkara di gedung KPK. Dari ekpose itu akan diketahui apa saja hambatan-hambatannya sehingga prosesnya tersendat-sendat.

“Kalau sudah tahu apa hambatannya, kita tanya apa yang bisa kita lakukan. Ekspose itu bagian dari fungsi supervisi,” terang Johan.

Dalam kesempatan yang sama, Johan mengakui, memang banyak kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Sumut. Yang sedang ditangani KPK adalah kasus Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin, kasus dugaan korupsi dana bencana di Nias dengan tersangka Bupati Nias Binahati B Baeha, dan kasus dugaan korupsi APBD Pematangsiantar.
“Untuk Pematangsiantar kasus APBD 2007-2008, saat ini masih tahap penyelidikan,” terang Johan.
Terkait dengan fungsi supervis, kemarin Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjelaskan, supervisi oleh KPK bisa langsung dilakukan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Alasannya, kata Bibit, memang sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Jadi, selalu terbuka lebar peluang KPK mengambil alih kasus yang ditangani kepolisian atau kejaksaan. “Kemungkinan selalu ada. Kita sudah ada MoU, tinggal mengembangkan saja,” kata Bibit.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik, Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh mengajak para penggiat antikorupsi di Sumut untuk terus menekan KPK agar mau mengambil alih sejumlah kasus dugaan korupsi, terutama yang melibatkan kepala daerah.
“Jadi sangat tergantung dari seberapa kuat tekanan masyarakat ke KPK. Semakin kuat, maka semakin cepat KPK bergerak, seperti kasus Nias itu,” terang Ibrahim Fahmi Badoh.

Dia mengatakan, mestinya KPK tidak perlu menunggu adanya tekanan dari masyarakat. Jika penanganan perkara korupsi oleh kejaksaan atau kepolisian daerah lambat maka KPK harus sigap. “Apalagi jika alasan lambatnya penanganan itu tidak jelas, KPK wajib mengambil alih,” terangnya.
Kapolda Irjen Pol Oegroseno sudah menyatakan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan KPK sebagai dua lembaga hukum. “Bila perlu asistensi,” tegasnya.

Menanggapi kemungkinan KPK mengambil alih kasus-kasus yang ditangani Sat III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Dit Reskrim Polda Sumut, Kapolda menyatakan tidak keberatan. “Silakan (kasusnya) ditarik. Dan targetnya harus tuntas, “ cetus Oegreseno. Hal itu baru akan dilakukan bila KPK dan Poldasu sulit mencari solusi dalam menanggapi kasus-kasus korupsi dimaksud.

Kejatisu menyambut baik keinginan sejumlah pihak yang menginginkan KPK mengambil alih penanganan kasus-kasus korupsi besar yang mandeg di kejaksaan dan kepolisian di Sumut. Kejatisu mempersilahkan KPK untuk melaksanakan wacana tersebut.

“Kalau ada permintaan tersebut, saya pikir sah-sah saja. Kalau ada pemikiran seperti itu ya boleh-boleh saja,’’ tegas Kasi Penkum Kejatisu, Edi Irsan Tarigan SH di ruang kerjanya, kemarin.
Kapoldasu Irjen Pol Oegroseno juga kembali mengulang peryatakannya terkait wacana tersebut. “Nggak apa-apa. Pokoknya pakai prosedur dan aturan main diikuti saja. Kita kan punya komitmen Negara Indonesia bebas korupsi, itu saja,” ujarnya yang ditemui usai berkordinasi dengan pihak Pemko Medan di Hotel Grand Angkasa Medan.

Apakah berarti Poldasu tidak sanggup menangani kasus-kasus korupsi di Sumut?. “Biasanya supervisi dulu kan, dicek, diarahkan. Kalau memang KPK menganggap Poldasu tidak sanggup, ya kalau mau diambil KPK ya tidak apa-apa,” katanya.

Tapi, sambung Oegroseno, pada prinsipnya KPK masih hanya ingin mengetahui kesulitan yang dihadapi oleh Poldasu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menyambut wacana penyerahan sejumlah kasus korupsi tersebut ke KPK. “Kita sepakat KPK mengambil alih kasus-kasus dugaan korupsi di Sumatera Utara yang saat ini sedang ditangani Kejatisu,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis SH, kemarin.

Pengambilalihan kasus tersebut oleh KPK, sambung Muis, agar pengungkapan kasus korupsi yang terjadi di Sumut dapat terbuka secara gamblang untuk diketahui masyarakat luas di Sumut.
“Kalau perlu KPK harus mengambil alih seluruh kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan di Sumut. Agar mereka tahu masyarakat memandang kejaksaan belum objektif dalam menangani sejumlah kasus korupsi di Sumut,’’ tegas Muis lagi.

Muis lantas mengusulkan agar Kejagung mengganti pejabat Kajatisu. “Masyarakat di Sumut saat ini membutuhkan sosok Kejatisu yang benar-benar serius dalam pengungkapan korupsi di Sumut. Karena saat ini Sumut daerah terkorup di Indonesia,’’ tegas Muis lagi.(sam/ari/rud)
Sumber : Sumut pos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pokok Pikiran Penguatan Kebudayaan Madina

    Pokok Pikiran Penguatan Kebudayaan Madina

    • calendar_month Kamis, 17 Jan 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabarnya Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mulai menyusun kerangka pedoman pembangunan kebudayaan. Kerangka itu selaras dengan Kabupaten Mandailing Natal yang dikenal sebagai “Bumi Gordang Sambilan”, kabupaten yang bersemboyan Negeri Beradat Taat Beribadat menuju masyarakat Madina Yang Madani sebagai motto. Dan pedoman ini juga menyahuti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang […]

  • Berkas Syamsul Didaftar Pengadilan

    Berkas Syamsul Didaftar Pengadilan

    • calendar_month Minggu, 6 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA- Berkas dakwaan perkara dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007 resmi didaftar pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Jumat (4/3) lalu. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menjelaskan, dengan resminya berkas Syamsul di pengadilan ini maka dalam waktu dekat Syamsul Arifin akan disidang. “Mungkin dalam waktu dekat akan ada proses persidangan kasus dugaan […]

  • AKIBAT KEKUASAAN TERPISAH DARI AL-QURAN

    AKIBAT KEKUASAAN TERPISAH DARI AL-QURAN

    • calendar_month Jumat, 13 Nov 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Islam adalah agama paripurna. Tak ada satu pun bidang kehidupan umat manusia yang tidak diatur oleh syariah Islam. Syariah Islam mengatur tatacara ibadah, akhlak, makanan dan minuman, berpakaian, muamalah hingga politik dan bernegara. Demikianlah kesempurnaan Islam. Ini sesuai dengan firman Allah SWT: الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا Pada hari […]

  • Terkait Bupati Madina Digugat 1,6 Miliar. Kuasa Hukum Nilai Penggugat Salah Alamat

    Terkait Bupati Madina Digugat 1,6 Miliar. Kuasa Hukum Nilai Penggugat Salah Alamat

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Kuasa Hukum Pemkab Mandailing Natal ( Madina ) Muhammad Nuh dalam menanggapi gugatan Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi ke Pengadilan Negeri Madina sebagai tergugat Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dinas Pendidikan Madina dan Manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menilai penggugat salah alamat. Pasalnya sejauh ini belum ada […]

  • Bupati Madina Ucapkan Belasungkawa

    Bupati Madina Ucapkan Belasungkawa

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LINGGABAYU (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal, Ja’far Sukhairi Nasution menyampaikan ucapan belasungkawa atas peristiwa tewasnya 12 orang tertimbun longsor di lokasi tambang emas Desa Banjar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu pada, Kamis (28/4/2022) sore. Sukhairi menyebut, 12 orang ibu rumah tangga tersebut meninggal saat mencari nafkah untuk membantu menghidupi rumah tangga. Atas nama Pemkab Madina, […]

  • Pembangunan Gedung Markas PMI di Madina Sudah 6 Kali Penganggaran

    Pembangunan Gedung Markas PMI di Madina Sudah 6 Kali Penganggaran

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): Komisi III DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus menjalankan fungsi pengawasan nya lewat tinjauan lapangan melihat secara langsung progres pembangunan yang sumber dananya dari APBD Kabupaten untuk tahun 2025. Hari ini Komisi III tinjauan lapangan ke pembangunan gedung Markas PMI ( palang merah indonesia ). Dari data yang di dapat […]

expand_less