Kamis, 16 Jul 2026
light_mode

Tolak Wajib Militer, PNS Bisa Dipidana

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2013
  • print Cetak

Jakarta – Draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komponen Cadang Pertahanan Nasional yang merancang PNS dan para pekerja wajib militer sudah di DPR dan siap dibahas. Bahkan PNS dan pekerja yang menolak wajib militer bisa dipidana.

Itu berdasarkan draf RUU Komponen Cadangan yang diperoleh, Kamis (30/5), sanksi bagi warga sipil yang menolak wajib latihan militer bervariasi. Berikut aturan sanksi bagi masyrakat yang menolak saat direkrut menjadi anggota komponen cadangan militer, dan mereka yang berupaya mencari-cari alasan agar tidak memenuhi syarat: Pasal 38, hukuman maksimal bagi PNS dan pekerja yang menolak ikut komponen cadangan padahal sudah memenuhi syarat:

1. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

3. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

4. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya ditangguhkan menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 40, hukuman bagi orang yang melakukan tipu muslihat untuk tidak ikut komponen cadangan: 1. Setiap orang yang dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat orang lain dengan suatu pemberian atau janji, mempengaruhi, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, memberi kesempatan dan memberi keterangan, sengaja menggerakkan orang lain untuk tidak melaksanakan panggilan atau menyebabkan orang lain tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seseorang yang karena jabatan atau kedudukannya, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 41, hukuman bagi anggota komponen cadangan yang membolos dinas:
1. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan dinas aktif pada saat latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan penugasan pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

3. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang menolak perpanjangan masa bakti pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

PPP dan Hanura Setuju Wajib Militer
Setelah PPP, Fraksi Partai Hanura menyatakan persetujuannya. Anggota komisi I DPR dari Hanura, Susaningtyas Kertopati, menilai tak perlu khawatirkan dengan RUU ini, karena pendidikan militer bukan berarti mempersenjatai sipil.

”Pelatihan itu di negara lain seperti Malaysia sudah melakukannya, dan itu bagus untuk peningkatan nasionalisme, cinta dan bela tanah air,” kata Susaningtyas Kertopati, saat dihubungi, Kamis (30/5).

Menurutnya, Undang-undang komponen cadangan perlu karena di Undang-undang TNI sudah mengatur tentang komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung.

”Kok ketakutan militeristik, pelatihan bukan dipersenjatai. Kita akan liat eskalasinya, kalau suatu saat eskalasi meningkat, paling tidak rakyat sudah siap,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menyatakan, yang terpenting sebetulnya bukan tentang perlu tidaknya komponen cadangan alias pendidikan militer bagi sipil, tapi proses pengesahan Undang-undang itu yang harus disoroti publik.

”Yang paling penting menurut saya adalah politik anggaran yang harus diawasi, kemudian mekanisme dan rekrutmennya seperti apa,” ucapnya.

”Undang-undang ini memang dibutuhkan, tapi harus diwaspadai substansi, politik anggaran dan mekanisme tadi,” imbuh politisi Hanura itu. (metro)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengangkatan Guru Honorer ke PPPK Dilakukan Bertahap

    Pengangkatan Guru Honorer ke PPPK Dilakukan Bertahap

    • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengangkatan guru honorer yang telah terdata menjadi PPPK akan berlangsung secara bertahap. Dengan demikian, tahun ini bukan gelombang terakhir pengangkatan PPPK. Itu dikatakan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafrianto kepada wartawan di Panyabungan, Rabu (7/12/2022) terkait saat ini progres pengagkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan […]

  • Mengenal Bahasa Mandailing (bagian 3)

    Mengenal Bahasa Mandailing (bagian 3)

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Basyral Hamidi Harahap (in memoriam) Dibawah ini didaftarkan menurut abjad, nama-nama daun dan arti pesan yang ingin disampaikan dalam bahasa daun sebagai berikut : Nama Daun Bahasa Mandailing Bahasa Indonesia Adungdung Alasona Alugit Ambasang Ampolu Ampolas Andudur Andulpak Angkung Arirang Balik-balik angin Bariang Barungge Biding-biding Bulu tolang Dali Daupa Dong-dong Gala-gala Galingang Galoga Galunggung […]

  • Nasib Penangkar Kopi Luwak ‘Gelap’, Sehitam Kopinya

    Nasib Penangkar Kopi Luwak ‘Gelap’, Sehitam Kopinya

    • calendar_month Minggu, 7 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pemerintah boleh bangga dengan kehebatan Kopi Luwak Indonesia yang mampu ‘menghipnotis’ para pecinta kopi di seluruh dunia seperti di ajang World Expo Shanghai China 2010. Namun kondisi ini justru berlawanan dengan nasib para produsen kopi luwak Liwa Lampung Barat. Setidaknya sepanjang tahun 2010 ini, para produsen kopi luwak Liwa Lampung Barat mengeluh sulitnya menjual produk […]

  • RS Spesial Untuk Pejabat Saat Rakyat Makin Sekarat?

    RS Spesial Untuk Pejabat Saat Rakyat Makin Sekarat?

    • calendar_month Senin, 12 Jul 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Penderita terinfeksi covid-19 dikabarkan kian meningkat. Laju penambahan pasien yang terus bertambah membuat persediaan faskes di negeri ini sangat kekurangan. Pasien terinfeksi ternyata seperti yang diberitakan bukan hanya kalangan masyarakat biasa yang sering diklaim tidak taat prokes karena ngeyel. Namun juga lingkaran pejabat banyak terinfeksi virus yang […]

  • PT Jakon Tanggung Jawab Atas Kecelakaan Warga di Pekerjaan Bobokan Saluran Air di Pasar Lama

    PT Jakon Tanggung Jawab Atas Kecelakaan Warga di Pekerjaan Bobokan Saluran Air di Pasar Lama

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- pihak perusahaan PT Jaya Kontruksi ( Jakon ) mengaku bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan yang menimpa Aini Safitri yang tersungkur di lobang bobokan saluran drainase yang sedang tahap pekerjaan. Hal ini dikatakan salah satu manager PT.Jaya Kontruksi Haryadi pada Mandailing Online Rabu sore 27/9/2023. “Kami tanggung jawab dan sudah memerintahkan […]

  • Warga Hanyut di Natal Belum Ditemukan

    Warga Hanyut di Natal Belum Ditemukan

    • calendar_month Rabu, 22 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    NATAL (Mandailing Online) – Hingga kini seorang warga yang hanyut di Natal belum ditemukan. Warga yang hanyut itu bernama Zein Bisri berumur sekira 45 tahun, penduduk Desa Setia Karya, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dia hanyut terbawa arus sungai di titik muara Natal (muara Sungai Batang Natal), Minggu sore (19/12/2021) saat memeriksa kapal penangkap […]

expand_less