Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Pengadilan Belum Terima Surat Pemprov soal Status Terdakwa Hidayat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Okt 2013
  • print Cetak

MEDAN, – Sampai pukul 16.40 WIB, pihak Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyatakan belum ada mendapatkan surat resmi dari Pemprov Sumut soal status terdakwa Bupati Madina Hidayat Batubara. Juru Bicara PN Medan Nelson Japasar Marbun menyatakan, dirinya sudah mengecek ke bagian Pamud Pidana, dan menyatakan belum ada permintaan surat itu.

“Saya tadi sudah cek ke Pamud Pidana, sudah saya kroscek tidak ada juga. Belum ada surat resmi yang masuk ke kita dari sana (Pemprov Sumut),” terangnya, Rabu (2/10).

Terpisah, Kepala Biro Otda Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu, saat dikonfirmasi prihal belum adanya surat resmi yang mereka kirimkan ke pengadilan soal status terdakwa Hidayat, sore itu menyatakan surat tersebut sedang dikerjakan. Katanya, surat itu akan langsung dikirimkan sore itu juga.

“Sebentar lagi la. Pokoknya sampai kita antar. Ini masih dikerjai. Ini sudah selesai mau diantar la ini ke pengadilan,” ujarnya.

Ia mengatakan surat akan tetap diantar meski waktu sudah menunjukkan sore hari. Ia meyakini, tetap ada pegawai yang dapat menerima surat mereka. “Pasti ada di situ, masa pulang semua. Pasti ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Nelson mengatakan bahwa pengadilan tidak akan menyurati pihak Pemprov Sumut soal status terdakwa Hidayat Batubara (Bupati Madina). Di ruang kerjanya, Nelson mengatakan sebab dalam perkara ini pihaknya tidak memiliki kepentingan kepada siapapun.

“Kita menerima perkara tentu ada pertanyaan dari instansi terkait dan mengumunkan perkara setelah putusan ini masih dalam proses. Mereka (pihak terkait) harus meminta dari kita, barulah kita balas. Kita ga ada kepentingan. Kita ga ada kaitan, tupoksi kita mengadili perkara saja,” ujarnya, Jumat (27/9) lalu.

Disinggung soal jika Pemprov Sumut tidak juga memintakan status terdakwa Hidayat sampai persidangan tahap putusan berlangsung, apakah pihaknya akan mengirimkan sendiri status Hidayat sebagai terdakwa ke Pemprov? “Tidak. Kita tetap menunggu surat permintaan dari Pemprov. Sama seperti perkara Rahudman Harahap, Pemprov meminta kita soal status terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu, Jimmy Pasaribu beberapa waktu lalu juga menyampaikan, membenarkan pihaknya belum ada menyurati PN Medan untuk meminta status terdakwa Hidayat Batubara. Dengan belum dimintakannya surat dari PN Medan, otomatis Pemprov belum dapat mengirimkan pengajuan penonaktifan sementara Hidayat ke Kemendagri dan Hidayat masih berstatus Bupati Madina.

Melalui selulernya, Jimmy mengatakan, akan menyurati pengadilan ketika sidang perdana digelar. “Status tunggu pas sidang. Ada dua cara, surati boleh biasanya dia (PN) kirim. Iya (dikirimkan PN Medan),” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ditanya soal pengadilan tidak memiliki kepentingan dan tidak berkewajiban menyampaikan ke Pemprov soal status Hidayat, kecuali Pemprov memintakan terlebih dahulu ke pengadilan prihal status terdakwa Hidayat, Jimmy mengaku ada dua cara. “Mangkanya kita menyapaikannya waktu diadili. Pagi dia (Hidayat) diadili sore kita buat suratnya,” ujarnya.

Apa alasan Pemprov Sumut tidak menyurati PN hari itu atau kemarin, sebab PN Medan sudah menyatakan status Hidayat sudah terdakwa pada saat jaksa mengirimkan berkas dakwaan? “Kita tidak mau mencampuri hukum. Itu kan (status terdakwa) dari berita-berita. Jangan begitu. Seolah-olah kita ada kepentingan sekali ke sana kalau kita minta duluan. Sama dengan Rahudman, pagi sidang sore sudah kita buat surat bahwa dia disidangkan saat itu,” terangnya.

Jimmy mengatakan, meski PN Medan sudah mengaku status Hidayat sudah menjadi terdakwa, tetapi bukan berarti pernyataan itu resmi disampaikan ke pihaknya. “Yang bilang status terdakwa siapa. Dia (PN) bilang sama siapa. Ga ada bilang sama kami. Jangan beda-bedakan orang. Ga bagus itu. Ga baik sama kami,” ujarnya.

Lantas, apakah status Hidayat masih aktif sebagai Bupati?”Masih la. Bupati pun dia ga pernah meneken. Saya dapat info itu. Mangkanya vakum di sana (Madina). Sesuai ketentuan saja lah kita (soal permintaan status terdakwa).(tribun)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4,5 Ton Bensin Disita dari SPBU

    4,5 Ton Bensin Disita dari SPBU

    • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPSEL- Jajaran Polres Tapanuli Selatan mengamankan satu truk colt diesel dengan nomor polisi BK 8838 YL berisi 21 drum atau 4,5 ton bensin dan solar dari SPBU Halongonan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (7/4). Kapolres Tapsel AKBP Subandriya SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Lukmin Siregar, kepada wartawan, di halaman Mapolres Tapsel, mengatakan, penangkapan […]

  • Palitan Wafat Tertabrak Lari, Keluarga Minta Supir Bertanggungjawab

    Palitan Wafat Tertabrak Lari, Keluarga Minta Supir Bertanggungjawab

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MALINTANG (Mandailing Online) – Tabrak lari terjadi di jalan Lintas Sumatera titik Desa Janji Matogu, Kecamatan Bukit Malintang, Mandailing Natal, Rabu dini hari sekira pukul 3.30 WIB (21/10/2020). Korban yang tertabrak bernama Palitan Hasibuan (36 tahun) warga Desa Malintang Julu. Desa tetangga Janji Matogu. Pria yang masih lajang itu wafat di tempat. Sejauh ini tak […]

  • Permenkeu 131 ‘Bunuh’ Industri Rokok Kecil 17 Maret 2014

    Permenkeu 131 ‘Bunuh’ Industri Rokok Kecil 17 Maret 2014

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Asosiasi industri rokok kecil dan menengah yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) mendesak pemerintah meninjau kembali tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 tahun 2013. PMK 131 sendiri mengatur tentang penetapan golongan dan tarif cukai hasil tembakau terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan. Ketua Harian FORMASI Heri […]

  • Rajut Silaturahmi, Karang Taruna Panyabungan Barat Gelar Coffee Inspirasi

    Rajut Silaturahmi, Karang Taruna Panyabungan Barat Gelar Coffee Inspirasi

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebagai upaya meningkatkan kesolidan di antara pemuda, Karang Taruna Panyabungan Barat menggelar Coffee Inspirasi. Kegiatan yang dilaksanakan di D’ Urban Cafe ini menghadirkan Kepala Desa Hutabaringin Miswaruddin, SE. Miswaruddin merupakan kepala desa milenial dengan usia yang relatif muda. Sekretaris Karang Taruna Panyabungan Barat Ridwan Nasution menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk silaturahmi […]

  • Upaya Puskesmas Sihepeng Meraih Akreditas

    Upaya Puskesmas Sihepeng Meraih Akreditas

    • calendar_month Jumat, 2 Mar 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) –  Puskesmas Sihepeng Kecamatan Siabu, Mandailing Natal saat ini berupaya mencapai posisi Puskesmas Terakreditasi. Langkah untuk menuju Terakreditasi itu bukan perkara mudah. Dibutuhkan komitmen yang kuat oleh pimpinan manajemen, staf, tenaga medis serta komitmen pemerintahan kecamatan, desa juga seluruh masyarakat yang berada di kawasan jaringan kerja pusksemas. Sementara itu, Menteri Kesehatan RI […]

  • Hari ini 964 PPPK Guru di Madina Proses Tanda Tangan Kontrak

    Hari ini 964 PPPK Guru di Madina Proses Tanda Tangan Kontrak

    • calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online) hari ini, para guru yang lulus Perjanjian Kontrak dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di Kabupaten Mandailing Natal( Madina ) mulai melakukan proses penandatanganan kontrak sebelum nantinya dilantik secara resmi. Perjanjian kontrak sendiri berlangsung di kantor Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia ( BKPSDM ) Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal di bukit […]

expand_less