Sabtu, 6 Jun 2026
light_mode

Pengadilan Belum Terima Surat Pemprov soal Status Terdakwa Hidayat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Okt 2013
  • print Cetak

MEDAN, – Sampai pukul 16.40 WIB, pihak Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyatakan belum ada mendapatkan surat resmi dari Pemprov Sumut soal status terdakwa Bupati Madina Hidayat Batubara. Juru Bicara PN Medan Nelson Japasar Marbun menyatakan, dirinya sudah mengecek ke bagian Pamud Pidana, dan menyatakan belum ada permintaan surat itu.

“Saya tadi sudah cek ke Pamud Pidana, sudah saya kroscek tidak ada juga. Belum ada surat resmi yang masuk ke kita dari sana (Pemprov Sumut),” terangnya, Rabu (2/10).

Terpisah, Kepala Biro Otda Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu, saat dikonfirmasi prihal belum adanya surat resmi yang mereka kirimkan ke pengadilan soal status terdakwa Hidayat, sore itu menyatakan surat tersebut sedang dikerjakan. Katanya, surat itu akan langsung dikirimkan sore itu juga.

“Sebentar lagi la. Pokoknya sampai kita antar. Ini masih dikerjai. Ini sudah selesai mau diantar la ini ke pengadilan,” ujarnya.

Ia mengatakan surat akan tetap diantar meski waktu sudah menunjukkan sore hari. Ia meyakini, tetap ada pegawai yang dapat menerima surat mereka. “Pasti ada di situ, masa pulang semua. Pasti ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Nelson mengatakan bahwa pengadilan tidak akan menyurati pihak Pemprov Sumut soal status terdakwa Hidayat Batubara (Bupati Madina). Di ruang kerjanya, Nelson mengatakan sebab dalam perkara ini pihaknya tidak memiliki kepentingan kepada siapapun.

“Kita menerima perkara tentu ada pertanyaan dari instansi terkait dan mengumunkan perkara setelah putusan ini masih dalam proses. Mereka (pihak terkait) harus meminta dari kita, barulah kita balas. Kita ga ada kepentingan. Kita ga ada kaitan, tupoksi kita mengadili perkara saja,” ujarnya, Jumat (27/9) lalu.

Disinggung soal jika Pemprov Sumut tidak juga memintakan status terdakwa Hidayat sampai persidangan tahap putusan berlangsung, apakah pihaknya akan mengirimkan sendiri status Hidayat sebagai terdakwa ke Pemprov? “Tidak. Kita tetap menunggu surat permintaan dari Pemprov. Sama seperti perkara Rahudman Harahap, Pemprov meminta kita soal status terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu, Jimmy Pasaribu beberapa waktu lalu juga menyampaikan, membenarkan pihaknya belum ada menyurati PN Medan untuk meminta status terdakwa Hidayat Batubara. Dengan belum dimintakannya surat dari PN Medan, otomatis Pemprov belum dapat mengirimkan pengajuan penonaktifan sementara Hidayat ke Kemendagri dan Hidayat masih berstatus Bupati Madina.

Melalui selulernya, Jimmy mengatakan, akan menyurati pengadilan ketika sidang perdana digelar. “Status tunggu pas sidang. Ada dua cara, surati boleh biasanya dia (PN) kirim. Iya (dikirimkan PN Medan),” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ditanya soal pengadilan tidak memiliki kepentingan dan tidak berkewajiban menyampaikan ke Pemprov soal status Hidayat, kecuali Pemprov memintakan terlebih dahulu ke pengadilan prihal status terdakwa Hidayat, Jimmy mengaku ada dua cara. “Mangkanya kita menyapaikannya waktu diadili. Pagi dia (Hidayat) diadili sore kita buat suratnya,” ujarnya.

Apa alasan Pemprov Sumut tidak menyurati PN hari itu atau kemarin, sebab PN Medan sudah menyatakan status Hidayat sudah terdakwa pada saat jaksa mengirimkan berkas dakwaan? “Kita tidak mau mencampuri hukum. Itu kan (status terdakwa) dari berita-berita. Jangan begitu. Seolah-olah kita ada kepentingan sekali ke sana kalau kita minta duluan. Sama dengan Rahudman, pagi sidang sore sudah kita buat surat bahwa dia disidangkan saat itu,” terangnya.

Jimmy mengatakan, meski PN Medan sudah mengaku status Hidayat sudah menjadi terdakwa, tetapi bukan berarti pernyataan itu resmi disampaikan ke pihaknya. “Yang bilang status terdakwa siapa. Dia (PN) bilang sama siapa. Ga ada bilang sama kami. Jangan beda-bedakan orang. Ga bagus itu. Ga baik sama kami,” ujarnya.

Lantas, apakah status Hidayat masih aktif sebagai Bupati?”Masih la. Bupati pun dia ga pernah meneken. Saya dapat info itu. Mangkanya vakum di sana (Madina). Sesuai ketentuan saja lah kita (soal permintaan status terdakwa).(tribun)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upacara Pengukuhan Paskibraka Madina Tahun 2022

    Upacara Pengukuhan Paskibraka Madina Tahun 2022

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyaksikan pengukuhan pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Madina di Parkir Timut BKD, Komplek Perkantoran Bupati Madina, Kecamatan Panyabungan, Senin (15/8). Pengukuhan Paskibraka yang bertugas pada upacara HUT ke-77 Kemerdekan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022 ini disaksikan Bupati Madina HM […]

  • Budak di Mandailing Sebelum Abad 19

    Budak di Mandailing Sebelum Abad 19

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 5Komentar

    Oleh: Basyral Hamidi Harahap Laporan pendahulu Godon dan fakta di lapangan menyatakan bahwa perbudakan masih merajalela di Mandailing dan Angkola. Budak menjadi dagangan utama selain emas. Hampir sepertiga penduduk Mandailing, Angkola dan Padang Lawas ketika itu adalah budak atau orang yang berhutang (Castles,1972:20;Harahap, 1996b:37). Asisten Residen T.J. Willer mencatat daftar harga-harga budak dan ternak di […]

  • 5 Kecamatan di Madina Minta Bupati Stop PT SMGP

    5 Kecamatan di Madina Minta Bupati Stop PT SMGP

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Masyarakat lima Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (3/11) meminta Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution menyetop aktifitas PT Sorik Merapi Geothermal Power (PT SMGP), pasalnya perusahaan yang bergerak di eksploitasi panas bumi ini dinyatakan telah melanggar janji-janji jaminan yang sudah di sepakatai sebelumnya. Kelima kecamatan itu adalah Kecamatan Panyabungan […]

  • Iskandar Hasibuan : Fungsionaris Abu-abu Silahkan Mundur

    Iskandar Hasibuan : Fungsionaris Abu-abu Silahkan Mundur

    • calendar_month Kamis, 26 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Di tengah kuatnya goyangan dan gangguan, geliat pergerakan konsolidasi PDI Perjuangan Kabupaten Mandailing Natal terus menguat. Fungsionaris yang abu-abu atau setengah hati, silahkan mengundurkan diri. Jangan menjadi duri di dalam tubuh partai. Ketua DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal Iskandar Hasibuan mengutarakan sejak Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan amanah […]

  • Indonesia Tidak Siap Menyonsong Endemi?

    Indonesia Tidak Siap Menyonsong Endemi?

    • calendar_month Minggu, 26 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh:  Ummu Umar Anggota Komunitas Madina Menulis Beberapa waktu lalu, pemerintah menyiapkan roadmap proses transisi dari pandemi ke endemi. Namun, peralihan status pandemi ke endemi tampaknya akan terganjal setelah terdapat kenaikan kasus positif Covid-19 bulan ini. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan setelah pada awal pekan kedua bulan ini 930 […]

  • DPRD Akan Panggil Paksa Jika PTPSU Tak Hadir

    DPRD Akan Panggil Paksa Jika PTPSU Tak Hadir

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    ‎ PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah mengagendakan kembali rapat kerja dengan manajemen PT Perkebunan Sumatera Utara (PTPSU) pada Senin lusa (16/11). “Kita akan melakukan pemanggilan paksa, jika perusahaan milik pemerintah Provinsi Sumut itu tetap saja membandel dan tidak mau menghadiri panggilan kedua yang dilayangkan DPRD Madina,” kata Teguh […]

expand_less