Minggu, 21 Jun 2026
light_mode

MK Kukuhkan Kemenangan Incumbent

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 10 Okt 2013
  • print Cetak

JAKARTA, (Mandailing Online) – Pasangan Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi dipastikan akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas, Sumatera Utara periode 2014-2019. Ali Sutan merupakan calon incumbent.

Kepastian diketahui setelah Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tiga pasangan calon Bupati yang menggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati Padang Lawas, di Jakarta, Rabu (9/10) malam.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi pada Kamis (3/10). Dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Rabu, (9/10) malam,” ujar pimpinan Majelis sidang MK, Hamdan Zoelfa.

Menurut Hamdan, MK menolak permohonan pemohon dengan pertimbangan semua dalil yang diajukan sebagai objek pelanggaran seharusnya diproses terlebih dahulu oleh penyelenggara Pemilukada. Baik itu KPU, Bawaslu, Panwaslu, dan sentra penegakan hukum terpadu, sebelum diajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Setelah menilai dengan saksama bukti-bukti yang diajukan para pihak, Mahkamah tidak menemukan proses tersebut dilakukan sebelum atau pada waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Padang Lawas,” ujar Hamdan.

Terkait kasus pemilu apabila terjadi pelanggaran etik, kata Hamdan, juga dapat diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pelanggaran pidana diselesaikan melalui jalur sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Namun dalam kasus ini tidak terbukti adanya proses tersebut telah ditempuh oleh para pihak, terutama pemohon,” katanya.

Mahkamah juga menimbang dugaan adanya pelanggaran terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang di dalilkan para pemohon. Menurut Hamdan, bukti-bukti yang diajukan sama sekali tidak menunjukkan adanya penambahan DPT Pemilukada Kabupaten Padang Lawas.

Pertimbangan hukum dikemukakan menanggapi dalil pemohon yang dalam sidang sebelumnya menghadirkan saksi H.M. Ridho Harahap dan Alfin Hamonangan.

Ridho menyatakan saat rapat jumlah pemilih, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Padang Lawas menyerahkan DP4 yang jumlahnya mencapai 171 ribu jiwa.

Namun ternyata termohon (KPU Padang Lawas), menetapkan jumlah DPT sebanyak 154 ribu pemilih.

“Menimbang bahwa pemohon mendalikan adanya keterlibatan pejabat, PNS dan kepala desa yang bersifat terstruktur, sistmetis dan masif untuk memenangkan pihak terkait (Sutan-Zarnawi), menurut Mahkamah permintaan dukungan hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dan tidak dilakukan secara sistematis di seluruh wilayah Kabupaten Padang Lawas,” katanya.

Permintaan dukungan kata Hamdan, juga setidak-tidaknya hanya dilakukan Bupati Padang Lawas H.Ali Sutan Harahap yang kembali maju dalam pilkada kali ini dan tidak ditindaklanjuti oleh struktur pemerintahan yang ada di bawahnya.

Mahkamah kata Hamdan, berpendapat seandainya benar keterangan saksi-saksi pemohon mengenai adanya keterlibatan struktur pemerintahan untuk memberikan dukungan untuk calon nomor urut 6, hal tersebut hanya dilakukan oleh sebagian pejabat saja.

“Yaitu Camat Huristak, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Sosial. Instruksi atau permintaan dukungan dari pejabat, hanya berhenti pada pejabat yang bersangkutan dan tidak dapat dibuktikan bahwa instruksi tersebut ditindaklanjuti oleh pejabat yang berada di bawahnya,” ujar Hamdan.

MK menggelar sidang PHPU Pilkada Palas atas permohonan tiga pasangan calon Bupati. Masing-masing Rahmad Pardamean Hasibuan-Andri Ismail Putra Nasution, pasangan Tondi Roni Tua-Idham Hasibuan dan Sarmadan Hasibuan-Paisal Hasibuan. (jpnn)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota KUD Kuala Tunak Sepakati Kepengurusan Koperasi Dilanjutkan Pengurus Lama. Sakwan Lubis : Pihak Luar Jangan Berupaya Provokasi

    Anggota KUD Kuala Tunak Sepakati Kepengurusan Koperasi Dilanjutkan Pengurus Lama. Sakwan Lubis : Pihak Luar Jangan Berupaya Provokasi

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    ndailing Online): Sesuai hasil rapat anggota tahunan ( RAT) Koperasi Kuala Tunak tahun 2024, pembahasan tentang akan berakhirnya masa jabatan pengurus dan pengawas sudah dilempar ke Forum Rapat Anggota. Hasil nya secara bulat anggota meminta pengurus saat ini untuk melanjutkan kepengurusan kedepan masa tugas 2025-2027. Hal ini dikatakan Sakwan Lubis selaku Ketua Pengawas KUD Kuala […]

  • Camat Natal Praperadilkan Kacabjari Natal

    Camat Natal Praperadilkan Kacabjari Natal

    • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    NATAL (Mandailing Online) – Riplan, S.Sos selaku camat Kecamatan Natal tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa. Melalui kuasa hukum Ridwan Rangkuti, SH.MH mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal, Kamis (26/8/2021). Permohonan praperadilan itu tercatat pada Register Perkara No.02/Pid.Pra/2021/PN.Mdl. Ridwan Rangkuti dalam rilis pers diterima Mandailing Online menyatakan bahwa […]

  • Janda Miskin Diserang Tumor, Butuh Dermawan

    Janda Miskin Diserang Tumor, Butuh Dermawan

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Nur Hamidah (38) janda miskin menderita serangan tumor ganas di perut. Apa daya, uang tak punya. Warga Desa Gunung Manaon, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut ini hanya berdoa semoga ada dermawan yang datang membantu biaya operasi. Menjawab wartawan di rumah orangtuanya, Selasa (30/6/2020) Nurhamidah menuturkan gejala tumor itu dirasakannya sejak 2 […]

  • Keajaiban Zamzam di Mata Ilmuwan

    Keajaiban Zamzam di Mata Ilmuwan

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Seorang ilmuwan terkenal Jepang, Dr Masasro Imoto, pernah berkata, “Air zamzam memiliki beberapa keistimewan yang tidak tertandingi oleh air biasa.” Merujuk pada sejumlah kajian ilmiahnya terhadap air zamzam dengan teknik nano, ternyata hal itu tidak mampu mengubah karakteristiknya sedikit pun. Apabila setetes air zamzam dicampur ke dalam 1000 tetes air biasa, maka air tersebut akanmemiliki […]

  • KNKT: Aek Latong tak layak dilintasi

    KNKT: Aek Latong tak layak dilintasi

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIPIROK – Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tadi malam merekomendasikan bahwa Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) bagian tengah di Aek Latong, Tapanuli Selatan, tidak layak dilintasi kendaraan roda empat karena kondisi jalan tersebut sudah sangat tak mungkin untuk digunakan sehingga perlu jalan alternatif. Sebuah kecelakan terjadi di Jalinsum bagian tengah Aek Latong Tapsel, pekan lalu, yang […]

  • Pembangunan 8 Rumah Terbakar di  Ujung Marisi Tahap Pengerjaan

    Pembangunan 8 Rumah Terbakar di Ujung Marisi Tahap Pengerjaan

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) – Pembangunan 8 unit rumah yang habis terbakar di Desa Ujung Marisi, Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal (Madina) sedang tahap pengerjaan. Saat ini, keluarga korban kebakaran dan warga serta tukang sedang bahu membahu menyiapkan rumah tersebut dalam beberapa minggu kedepan. Pantuan di lapangan, hampir semua pertapakan rumah sudah selesai dikerjakan. Sebagian lagi […]

expand_less