Rabu, 17 Jun 2026
light_mode

Cerai Lewat SMS, Sahkah?

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Jumat, 20 Des 2013
  • print Cetak

Sendi-sendi rumah tangga mulai rapuh. Kata cerai begitu mudah keluar dari pasangan suami-isteri. Pemicunya bisa mulai dari hal yang sepele hingga serius. Eskalasi perceraian akhir-akhir ini meningkat. Tak sedikit proses perceraian itu dilakukan secara instan.

Apalagi dengan kehadiran teknologi telekomunikasi, seperti email, SMS lewat ponsel, ataupun pesan melalui Blackberry, dan lainnya. Fenomena ini tak hanya ditemui di Tanah Air. Maraknya cerai kategori ini juga merebak di sejumlah negara. Sebagian besar kawasan Timur Tengah dan India misalnya. Apakah kata cerai yang diungkapkan lewat media elektronik dan telekomunikasi itu dianggap sah?

Prof Muhammad bin Yahya bin Hasan an-Najmi mengatakan bahwa polemik itu pernah hangat di kalangan ulama fikih klasik. Terjadi perbedaan pendapat menyikapi masalah ini. Pernyataan itu ia sampaikan dalam bukunya yang berjudul Hukmu Ibram Uqud al-Ahwal as-Syakhshiyyah wa al-Uqud at-Tijariyyah Ibra al-Wasail al-Iliktroniyyah.

Anggota ahli di Komite Fikih Islam Internasional Jeddah itu mengemukakan, jika merujuk pada kajian fikih, perbedaan dalam konteks ini pernah berlangsung. Para ulama berbeda pendapat soal hukum cerai yang dijatuhkan lewat tulisan. Ada dua kubu utama.

Menurut kelompok yang pertama, cerai yang ditempuh dengan cara seperti ini dinyatakan tidak sah. Pendapat ini merupakan opsi Mazhab Zhahiri dan sebagian kecil ulama. Ibn Hazm mengatakan, talak yang dijatuhkan suami secara tertulis tak berimplikasi hukum apa pun. Ini karena bentuk pengungkapan cerai dalam Alquran harus dengan cara lisan, bukan tulisan.

Ini seperti yang disebut Alquran di Surah al-Baqarah ayat 229: ”Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.” Seperti disebut pula di Surah at-Thalaq ayat 1: “Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”

Opsi ini juga diambil oleh Komite Fikih Internasional yang berpusat di Jeddah dan Asosiasi Ulama Senior Arab Saudi. Menurut mereka, bentuk penyampaian talak seperti ini rawan penyalahgunaan dan memiliki tingkat keakurasian yang lemah. Ini karena siapa pun bisa ‘membajak’ media-media tersebut dan mengatasnamakan sang suami.

Kelompok kedua berpandangan, talak jenis ini dianggap sah. Hukumnya sama seperti cerai dengan lisan. Namun, secara terperinci mengenai jenis tulisan yang dianggap bisa membatalkan perceraian, mereka tidak sepakat.

Menurut Mazhab Hanafi, bila redaksi dan obyeknya jelas, maka talak tersebut jatuh. Bila obyeknya tidak jelas, seperti kalimat “isteriku saya ceraikan”, maka tidak sah. Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali berpandangan, selama tidak disertai niat, sekalipun redaksi dan obyeknya jelas, maka talak tersebut dianggap cacat.

Masalah cerai lewat SMS dan beragam media mutakhir memang agak sedikit pelik dan mengundang perhatian serius otoritas di sejumlah negara. Di Yordania, misalnya, Lembaga Fatwa Yordania (Dar al-Ifta al-Urduniyah) secara khusus mengeluarkan fatwa terkait polemik ini pada 2010. Ini bukan tanpa alasan. Di tahun yang sama, Pengadilan Agama setempat mencatat 450 kasus perceraian lewat SMS atau media serupa.(rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanpa Sapujagat

    Tanpa Sapujagat

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Er Gham Kok Malaysia bisa. Padahal masalahnya sama. ———————– Membaca komentar Er Gham di Disway Jumat lalu itu saya langsung menghubungi ahli satu ini: Prof Dr Hendri Saparini. Dia terkenal dalam urusan “menghadirkan kembali fungsi negara dan rakyat untuk menegakkan kedaulatan pangan Indonesia”. Dia bisa bicara fasih apa yang dilakukan oleh Malaysia. Dr Saparini […]

  • MK Tetapkan Sukhairi-Atika Pemenang Pilkada Madina

    MK Tetapkan Sukhairi-Atika Pemenang Pilkada Madina

    • calendar_month Kamis, 3 Jun 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan pasangan calon (paslon) Dahlan Hasan Nasution serta Aswin (Dahwin). MK pun menetapkan H. Ja’far Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi (SUKA) sebagai pemenang Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2020 setelah majelis hakim MK. Sebagaimana dirilis BeritaHuta, pada sidang pembacaan putusan, Kamis (3/6/2021), majelis hakim yang dipimpin […]

  • Pemkab Madina korupsi cetak sawah?

    Pemkab Madina korupsi cetak sawah?

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Dinas Pertanian dan Peternakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina diduga korupsi melalui anggaran program belanja cetak sawah pada Tahun Anggaran (TA) 2011 dan 2012. Ini merupakan sebuah bukti tidak profesionalnya kedua dinas tersebut. Pasalnya, sebagai pihak pengguna anggaran, kedua dinas itu sangat jelas mengabaikan program kesejahteraan rakyat. Kordinator Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli […]

  • Wakil Bupati Pastikan Bandara Mandailing Natal Rampung Akhir Tahun 2023

    Wakil Bupati Pastikan Bandara Mandailing Natal Rampung Akhir Tahun 2023

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online): Atika Azmi Utami Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) menyebutkan, bandara yang terletak di Kecamatan Bukit Malintang ini akan rampung pada ahir tahun 2023. Hal ini dikatakannya saat meninjau progres pembangunan bandara Bukit Malintang, Selasa (20/6/2023). “Saat ini progres pembangunannya sudah 34 persen, dan insyaallah ahir tahun ini selesai, dan untuk beroperasinya di […]

  • Disnakertrans Sumut Buka Posko Pengaduan THR

    Disnakertrans Sumut Buka Posko Pengaduan THR

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara mendirikan posko untuk menerima pengaduan masalah pembayaran tunjangan hari raya pada Lebaran 1432 Hijriyah. Kepala Disnakertrans Sumut B.Otb Sihombing di Medan, Rabu, 10 Agustus 2011 mengatakan, pendirian posko itu bertujuan agar kalangan pekerja di Sumut dapat melaporkan permasalahan THR yang terkendala. Hal itu dimaksudkan agar kalangan pekerja […]

  • Tol Kuala Namu belum akan beres tahun ini

    Tol Kuala Namu belum akan beres tahun ini

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah mulai membangun jalan tol Medan-Kuala Namu sejak September tahun lalu. Ditargetkan tol ini akan rampung akhir 2014. Namun, Direktur Jendral Bina Marga, Djoko Murjanto, ragu target itu akan tercapai. “Sepertinya tidak akan selesai tahun ini, kami masih terkendala permasalahan tanah,” kata Djoko, akhir pekan. Djoko mengungkapkan, pembangunan yang merupakan Viability Gap Fund […]

expand_less