Senin, 2 Mar 2026
light_mode

Diduga Pakai Kulit Babi, Kickers Tarik Produk

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Senin, 5 Mei 2014
  • print Cetak

Pihak Distributor sepatu dan sandal Merk Kickers langsung menarik barang dagangannya yang dijual di salah satu mal di kawasan Jakarta Selatan. Hal tersebut lantaran adanya laporan masyarakat yang menemukan label halal dengan tanda ‘pig skin lining’.

“Dari keterangan distributor, mereka sudah menarik semua barang yang berlabel seperti itu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin 7 Januari 2013.

Ditambahkan Rikwanto, baik pelapor dan pemilik toko sudah dilakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Rencananya Minggu ini distributor akan memenuhi panggilannya untuk diperiksa mengenai penjualan sepatu tersebut.

Rikwanto mengatakan, usai meminta keterangan dari pihak distributor, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha sepatu berbahan dasar kulit babi, “SW” diadukan ke SPK Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor yakni Winarto yang juga seorang karyawan BUMD melaporkan kejadian tindak pidana perlindungan konsumen yang dialaminya.

Rikwanto menjelaskan, kejadian berawal saat pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu bermerk tertentu. Setelah itu masing-masing pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu setelah diskon 50 persen harganya menjadi Rp 449.500 dan Rp 484.500.

Lalu di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan pig skin lining. Lantaran ada label halal pada sepatu tersebut maka pelapor pun berani membelinya. Kemudian karena ada keraguan selanjutnya saksi mencoba melakukan klarifikasi pada pihak MUI mengenai kebenaran halal tersebut. Dan hasilnya pihak MUI meminta agar produk sepatu tersebut segera dicabut dan ditarik dari pemasaran.

Rikwanto menambahkan, jika terbukti maka terlapor bisa dikenakan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 huruf H jo pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 1999 tentang perlindungan konsumen.  (viva)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Salat Jum’at Jaga Jarak di Masjid Agung Panyabungan

    Salat Jum’at Jaga Jarak di Masjid Agung Panyabungan

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pengurus masjid agung Nur Ala Nur, Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut menerapkan sistem social distancing solat Jum’at, hari ini (18/9/2020). Jarak shaf antar jamaah diberlakukan sebagai upaya mengantisipasi penularan virus corona. Pihak kenaziran memasang tanda silang di lantai masjid untuk mengatur jarak shaf. Pantauan Mandailing Online, jarak antar shaf berkisar setengah meter mengikuti kelebaran petakan kramik […]

  • Tantangan Era TV Digital bagi Komisioner Baru Sumut (Bagian 2)

    Tantangan Era TV Digital bagi Komisioner Baru Sumut (Bagian 2)

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Muhammad Ludfan Nasution Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Mandailing Natal   Tugas Berat, Tantangan Baru Dengan demikian, paling tidak, KPI Pusat dan KPID dituntut untuk memberikan perhatian dan tindakan yang lebih intens dan optimal dalam: Melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan terkait sistem penyiaran nasional, potensi dan persaingan bisnis penyiaran; Memberikan izin siaran dan pengawasan konten […]

  • Satu Rumah Terbakar di Usor Tolang, Kotanopan

    Satu Rumah Terbakar di Usor Tolang, Kotanopan

    • calendar_month Senin, 3 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kotanopan (MO) – Sijago merah mengamuk mengahuskan satu unit rumah milik Halolotan Lubis (65) di Desa Usor Tolang, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (3/9). Tidak ada korban jiwa. Namun rumah dinding papan itu ludes tak tersisa bersama barang-barang yang tak sempat terevakuasi. Data diperoleh dilokasi kejadian, sumber api sejauh […]

  • Tim Hukum Cabup Madina Harun Mustafa Akan Melaporkan Henri Husein Nasution

    Tim Hukum Cabup Madina Harun Mustafa Akan Melaporkan Henri Husein Nasution

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Ridwan Rangkuti selaku tim kuasa hukum calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) nonor urut 1 Harun -Ichwan menilai manuver Henri Husein Nasution yang melaporkan Cabup Madina Harun Mustafa Nasution ( HMN) ke Gakkumdu dan Poldasu dengan tuduhan penggunaan keterangan palsu adalah sesuatu yang tidak benar, fitnah dan pencemaran nama […]

  • Pemkab Madina Akan Lelang Sejumlah Aset

    Pemkab Madina Akan Lelang Sejumlah Aset

    • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online ):  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Madina melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, akan melaksanakan lelang atas Barang Milik Daerah dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet secara Open Budding. Objek lelang tersebut dapat dilihat pada website: www.lelang.go.id dan www.madina.go.id. Pelaksanaan […]

  • Ivan Batubara Mendaftar ke 11 Partai Politik

    Ivan Batubara Mendaftar ke 11 Partai Politik

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Kadin Sumut, Ivan Iskandar Batubara mulai memperlihatkan kesungguhannya mencalonan diri sebagi calon bupati Mandailing Natal (Madina) dalam Pilkada Madina tahun ini. Senin (27/4/2015), Ivan Batubara mengambil formulir pendaftaran kepada 11 partai politik di Madina. Partai politik tersebut meliputi, PDI Perjuangan, PPP, PKB, Golkar, Hanura, PAN, PBB, Gerindra, PKPI, Demokrat […]

expand_less