Kamis, 16 Jul 2026
light_mode

Plasma PT. DIS dan Limbah PT. RMM Tak Ada Masalah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 2 Sep 2015
  • print Cetak

NATAL (Mandailing Online) – Mekanisme pengolahan limbah oleh pabrik kelapa sawit PT. RMM telah sesuai dengan standar baku mutu yang dikeluarkan kementerian lingkungan hidup dan keputusan bupati Mandailing Natal (Madina) perihal izin pembuangan limbah cair ke badan sungai.

Demikian rilis pers Humas PT. Dinamika Inti Sentosa (PT.DIS), JS. Tarigan,SH yang diterima Mandailing Online, kemarin, terkait berkembangnya laporan dari masyarakat Desa Bintuas tentang dugaan pencemaran limbah PKS dan permasalahan lahan plasma terhadap Desa Bintuas dan  Buburan Kecamatan Natal.

Disebutkannya, limbah cair yang dihasilkan juga sesuai dengan standart hasil uji dari laboratorium Sucopindo dan pemeriksaan dari Bapelda yang mana hasil uji tersebut dilaporkan sekali dalam 6 bulan ke BLHKP, antara lain melakukan pemantauan air limbah yang keluar dari kolam limbah, melakukan pemantaun air, pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan baku mutu parameter air (BOD, COD, PH) dan lainnya.

“Lokasi pengelolaan limbah PKS juga jauh dari Daerah Aliran Sungai kurang lebih 4 kilo meter,” katanya.

Pemerintah daerah juga telah menunjuk Camat dan Kepala BLHKP Madina serta dari pihak kepolisian sektor Natal melakukan investigasi ke lokasi kolam limbah sekaligus mengambil sampel air dari aliran sungai yang diduga tercemar limbah. Dari hasil dari uji laboratorium BLHKP yang diambil dari sampel air sungai yang di duga tercemar limbah, hasilnya mengandung bahan solit yang tidak membahayakan.

Berbagai isu negatif yang selama ini diberitakan oleh media maupun LSM yang menyatakan  PT. DIS tidak ada memberikan dan membangun kebun plasma kepada masyarakat adalah tidak benar dan sangat disesalkan.

Pekerjaan pembangunan kebun kelapa sawit  untuk kebun plasma masyarakat 4 Desa (Desa Buburan, Bintuas, Sikarakara dan Sundutan Tigo) tetap berjalan  dan  penguasaan lahan dengan ganti rugi juga tetap berlanjut.

Sampai saat ini, areal kebun inti dan plasma yang telah terbuka dan ditanam sudah seluas 3.016 Ha dengan tanaman yang sudah berproduksi (TM.1) seluas 1.175 Ha. Laporan  progres setiap perkembangan pekerjaan pembangunan kebun kelapa sawit dan tanam serta penguasaan lahan pekerjaan selalu disampaikan kepada masing-masing koperasi 4 desa. 

Bila ditelusuri beberapa waktu lalu adanya surat yang masuk dari LSM ke kantor Bupati Mandailing Natal, dengan memberikan pernyataan sikap tehadap PT.DIS dan PT. RMM untuk mencabut izin HGU PT.RMM dan menuntut kebun plasma untuk masyarakat merupakan pernyataan yang keliru dan lebih kearah kepentingan pribadi semata dan bukan merupakan pernyataan dari masyarakat.

Pada bulan Juli 2015 seluruh peserta plasma sebanyak 1.451 kepala keluarga telah menerima kompensasi dari Sisa Hasil Penjualan (SHP) sebesar 100.000 rupiah dari hasil produksi tanaman yang sudah menghasilkan.

“Pemberian kompensasi sebesar 100.000 rupiah itu dikarenakan hasil produksi dengan biaya operasional produksi lebih rendah,” ujarnya.

Perusahaan tetap berkomitmen dan tidak pernah mengingkari janji untuk membangun kebun kelapa sawit plasma kepada Desa Buburan, Bintuas, Sikarakara dan Sundutan Tigo. Namun, sebagaimana diucapkan oleh seorang oknum yang mengatasnamakan tokoh masyarakat justru sebaliknya, bahwa PT.DIS hanya menyampaikan janji-janji tanpa ada kejelasan realisasinya dan sebagaimana bukti bahwa rumor ini tidak benar adanya.

Statement yang disampaikan oleh oknum tersebut sengaja diisukannya karena kecemburuan yang bersangkutan tidak mendapatkan atau menerima pencairan kompensasi sebesar Rp. 100.000. Tidak diterimanya konpensasi oleh oknum tersebut dikarenakan kartu keanggotaan yang bersangkutan sebagai peserta plasma telah dialihkan kepada pihak lain, dan  statement yang sering diisukan bersangkutan juga tidak mendasar karena yang bersangkutan tidak pernah masuk ataupun berkunjung langsung ke areal kebun plasma masyarakat yang dibangun oleh PT.DIS.

“Kami sangat mengharapkan kepada semua pihak untuk memberikan dukungan moril kepada PT.DIS agar keinginan dan cita-cita yang diamanatkan membangun kebun kelapa sawit bagi masyarakat dapat terealisasi dengan baik. Sehingga amanat undang-undang tentang kebun plasma masyarakat dapat tercapai dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya mengakhiri.

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Adhyaksa pantas jadi ketum PSSI

    Adhyaksa pantas jadi ketum PSSI

    • calendar_month Sabtu, 16 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mantan pemain nasional, Rully Nere, menilai Adhyaksa Dault pantas menduduki kursi Ketua Umum PSSI periode 2011-2015. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini dicalonkan klub ISP Purwokerto. “Saya sudah mendengar pak Adhyaksa mencalonkan diri dan menganggapnya figur yang tepat menggantikan Nurdin Halid,” kata Rully Nere di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, baru-baru ini. […]

  • Fahrizal: Negara Memastikan Lebih Penting Keselamatan Dibanding Investasi

    Fahrizal: Negara Memastikan Lebih Penting Keselamatan Dibanding Investasi

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PUNCAK SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) H. Fahrizal Efendi Nasution mengatakan negara memastikan lebih penting kesehatan dan keselamatan lingkungan dibandingkan investasi sebagaimana tertuang dalam undang-undang perizinan, termasuk izin pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). “Dilihat dari segi undang-undang dan persyaratan, negara memastikan lebih penting kesehatan dan keselamatan lingkungan,” katanya […]

  • Kehadiran PTPN IV di Madina Dinilai Sengsarakan Masyarakat

    Kehadiran PTPN IV di Madina Dinilai Sengsarakan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN : Kehadiran PTPN IV pada tahun 2007 yang lalu sangat didambakan masyarakat Mandailing Natal untuk dapat mengangkat perekonomian masyarakat Mandailing Natal. Namun kenyataannya di lapangan kehadiran PTPN IV tersebut ternyata hanya membawa sengsara terhadap masyarakat Mandailing Natal terutama masyarakat yang bermukim di sekitar HGU yang mereka miliki, yakni hasil take over PT Agro Andalas […]

  • Lobi APBN Untuk Pembangunan Madina Bukti Keserasian Dahlan-Aswin

    Lobi APBN Untuk Pembangunan Madina Bukti Keserasian Dahlan-Aswin

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan : Dahlan Batubara   Keserasian antara Dahlan Hasan Nasution dengan Aswin Parinduri telah lama terbukti. Kebersamaan serta saling bahu membahu kedua tokoh ini bisa dilihat dalam lobi-lobi pembangunan daerah kepada pemerintah pusat di Jakarta. Sebab, percepatan pembangunan Mandailing Natal harus dikejar Dahlan Hasan Nasution selaku bupati Madina sejak beberapa tahun terakhir. Pendanaan pembangunan harus […]

  • Jalan lingkungan yang dirusak desa tanpa ada pelepasan aset daerah ( ist )

    Bupati Madina : Kades Jambur Baru Akan Ditindak Tegas Jika Terbukti Rugikan Negara

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA||Mandailing Online- Terkait Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal , Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) yang melakukan perusakan terhadap aset daerah demi memuluskan proyek jalan desanya, Bupati dengan tegas mengatakan apabila ada temuan kerugian negara, perbuatan melanggar hukum yang menyangkut ke jabatan, akan menindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. ” kita tidak boleh […]

  • Diperiksa Kejatisu Sekda Madina "Tersandung" Lahan Kuburan

    Diperiksa Kejatisu Sekda Madina "Tersandung" Lahan Kuburan

    • calendar_month Jumat, 20 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan. Sekretaris Daerah (Sekda) Madina, M Daud Batubara, diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait kasus pengadaan lahan pemakaman umum pada 2007. Saat itu ia menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintaan Madina. Dalam kasus ini, jaksa belum mengungkap jumlah kerugian negara, namun indiksi awal Rp 4,9 miliar. Dana itu tidak untuk […]

expand_less