Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Penangkapan 13 Warga Batahan I, Polres Madina Harus Arif

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 21 Mar 2016
  • print Cetak
Batahan vs Palmaris grafis

Batahan vs Palmaris grafis

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penyidik Polres Madina harus bijak dan profesional dalam melakukan proses penyidikan terhadap 13 warga Batahan I yang ditangkap atas tuduhan mencuri buah sawit.

13 warga Batahan I Kecamatan Batahan, Mandailing Natal (Madina) ditangkap pelisi Kamis pekan lalu atas tuduhan mencuri ketika memanen buah sawit di lahan perkebunan yang dinyatakan status stanpass terkait konflik lahan yang sudah menahun antara masyarakat Batahan I versus PT. Palmaris Raya.

“Di samping profesional, penyidik juga di harap bertindak bijak, maksudnya adalah penyidik harus lebih hati-hati dan mengedepankan pendekatan sosial kemasyarakatan, bukan cuma pendekatan hukum semata,” kata Ketua Persatuan Advokad Indonesia Wilayah Tabagsel, Ridwan Rangkuti, SH.MH dalam rilis pers yang diterima redaksi Mandailing online, Senin (21/3/2016).

Dikatakannya, kasus pencurian tersebut merupakan bagian perjuangan masyarakat Bantahan I atas tanah mereka yang diduga dirampas perusahaan.

Melalui kasus ini di harapkan penyidik Polres Madina, mampu menjadi mediator antara masyarakat Batahan I dengan pihak perusahaan yang bersengketa selama ini. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kerusuhan sosial dan demi terciptanya stabilitas daerah khususnya di Kecamatan Bantahan.

 Ridwan juga mengingatkan agar bupati Madina juga jangan berdiam diri, karena kasus ini terjadi akibat rasa frustasi masyarakat atas janji-janji bupati dalam penyelesaian sengketa tanah di wilayah Pantai Barat Madina khususnya di Kecamatan Bantahan.

Polres Madina Kamis pekan lalu menangkap 13 warga Batahan I atas tuduhan mencuri dengan memanen buah sawit di lokasi yang diduga milik PT.Palmaris Raya. Tindakan hukum polisi itu atas pengaduan manajemen PT.Palmaris Raya kepada polisi.

Sementara itu, sejumlah warga Batahan I menyatakan bahwa pemanenan buah sawit itu bukan pencurian, sebab kebun sawit di lokasi objek perkara masih status stanpass terkait kesemrawutan  sengketa lahan antara warga batahan I dengan PT. Palmaris Raya.

Warga sangat menyayangkan penangkapan ke-13 orang yang telah memanen TBS tersebut, karena mereka menilai bahwa lahan yang dipanen tersebut adalah lahan yang statusnya di-stanpas-kan pada rapat beberapa waktu yang lalu di balai desa Desa Sinunukan.

“Beberapa waktu yang lalu ada kesepakatan dalam rapat tersebut bahwa lahan yang disengketakan antara masyarakat dengan PT Palmaris Raya, namun masyarakat selalu memergoki pihak perusahaan terus melakukan aktifitas di lahan yang di-stanpaskan tersebut,” ujar warga.

Yang mengherankan bagi warga sebagai masyarakat awam adalah : jika pihak PT Palmaris Raya melakukan pemanenan di lahan yang di stanpaskan tesebut tidak dilakukan penindakan, namun apabila masyarakat yang melakukan pemanenan di lahan itu justru dilakukan penindakan, bahkan berujung ke ranah hukum.

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • ISLAM AJARAN MULIA

    ISLAM AJARAN MULIA

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kemenag secara resmi akan menghapus konten ‘radikal’ dalam 155 buku pelajaran. Penghapusan konten ‘radikal’ tersebut adalah bagian dari program Kemenag tentang penguatan moderasi beragama. Menag Fakhrul Razi mengatakan, ajaran ‘radikal’ tersebut ditemukan pada 5 (lima) mata pelajaran yakni: Akidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, al-Quran dan Hadits serta Bahasa Arab. Islam Sebagai Tertuduh? Prihatin menyaksikan […]

  • Pegawai Honorer Jadi Kades. Ini Kata PMD Madina

    Pegawai Honorer Jadi Kades. Ini Kata PMD Madina

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Terkait Kepala Desa Batang Gadis yang masih ber status honorer di Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ). Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Madina Anjur Brutu mengatakan. Tidak ada aturan yang melanggar hal tersebut selagi Kades itu diberhentikan dari statusnya tenaga honorer apabila ia menang dalam pemilihan […]

  • Terbaring Sakit, Nur Hikmah Tetap Ikuti UN

    Terbaring Sakit, Nur Hikmah Tetap Ikuti UN

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sakit keras dan terbaring lemah memakai infus tak menyurutkan terkad Nur Hikmah Pulungan (18) mengikuti Ujian Nasional (UN). Siswi SMP Negeri I Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu dalam kondisi terbaring lemah di ruang kelasnya tetap mengisi lembar jawaban dibantu sang kakak, Selasa (23/4/2013). Dia tak mampu menulis, sehingga jawaban […]

  • Kepala Desa Jangan Terlibat Politik Praktis

    Kepala Desa Jangan Terlibat Politik Praktis

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pejabat Bupati Mandailing Natal Ir Aspan Sopian Batubara mengingatkan seluruh kepala desa yang ada di kabupaten Mandailing Natal agar tidak terlibat dalam politik praktis terutama pada pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Mandailing Natal , dan ia berharap agar seluruh Kepala Desa dapat menempatkan diri di tengah-tengah berbagai kepentingan politik yang berkembang. Hal tersebut […]

  • Sampuran Caroke Yang Eksotis (foto 1)

    Sampuran Caroke Yang Eksotis (foto 1)

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sampuran (air terjun) Caroce di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Mandailing Natal. Lokasi Sampuran Caroce berjarak sekitar 500 meter di sisi kanan pemukiman Desa Tandikek. Masuk ke lokasi tergolong mudah karena pengunjung dapat menaiki kenderaan roda 2 dan mobil roda 4. Peliput : Holik Nasution Editor : Dahlan Batubara

  • KPU Madina Buka Ruang yang Tak Memberikan Kepastian Hukum Dalam Pilkada

    KPU Madina Buka Ruang yang Tak Memberikan Kepastian Hukum Dalam Pilkada

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Medan ( Mandailing Online ) Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sumatera Utara, DR. Mirza Nasution dalam ulasannya menyatakan pernyataan KPU Madina terkait rekomendasi Bawaslu Madina terkesan tak sesuai hukum. Dengan membuka ruang kepada Pasangan Calon Saifullah Nasution – Atika Azmi Utammi untuk melengkapi berkas-berkas yang menjadi kekurangan sesuai dengan rekomendasi itu. Dirinya menilai secara […]

expand_less