Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Nasib Rekomendasi Palmaris, DPRD Madina Harus Tanya Pemkab Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 29 Mar 2016
  • print Cetak
Batahan vs Palmaris grafis

Batahan vs Palmaris grafis

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Mandailing Natal (Madina) harus menanyakan kepada Pemkab Madina sudah sejauh mana nasib rekomendasi pencabutan izin PT. Palmaris.

Sebab, setelah DPRD menerbitkan rekomendasi pencabutan itu pada tahun 2013 lalu, maka Pemkab Madina yang harus melakukan eksekusi. Jika eksekusi tak jalan, maka lembaga DPRD Madina harus menanyakannya kepada Pemkab Madina, mengapa tak ada eksekusi, apa penyebabnya.

Sementara itu, mantan Ketua Pansus Palmaris DPRD Madina, Bakhri Efendi Hasibuan menyatakan, Selasa (29/3) bahwa nasib rekomendasi pencabutan izin PT.Palmaris oleh DPRD Madina sudah berada di tangan Pemkab Madina.

Soal ada tindaklanjutnya dari Pemkab Madina, menurut Bakhri adalah kewenangan lembaga DPRD mempertanyakannya kepada Pemerintah Daerah, bukan lagi domain Panitia Khusus (Pansus).

“Yang jelas kita dari Pansus Palmaris pada waktu itu jelas sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemda Madina,” katanya menjawab wartawan di gedung DPRD Madina usai mengikuti rapat paripurna.

Dikatakanya, Pansus Palmaris sudah dibubarkan setelah menyelesaikan tugasnya pada tahun 2013 lalu.

“Rekomendasi kita sudah jelas, yaitu agar Pemkab Madina mencabut izin PT Palmaris Raya. Dilaksanakan atau tidaknya itu yang berhak untuk mempertanyakannya kepada Pemda Madina adalah atas nama lembaga DPRD ini,” ujarnya.

“Tidak akan mungkin kita yang mempertanyakannya apakah sudah dilaksanakan rekomendasi tersebut atau tidak, yang berhak untuk mempertanyakannya adalah lembaga DPRD ini,” katanya lagi.

Sekedar diketahui, Pansus DPRD Madina yang diketuai Bakhri Efendi menerbitkan rekomendasi pencabutan izin PT.Palmaris dan disetujui rapat paripurna DPRD Madina pada tanggal 3 Januari 2013. Rekomendasi pencabutan izin PT. Palmaris tertuang dalam surat nomor 170/01/KPTS/DPRD/2013 tanggal 3 Januari 2013.

Rapat paripuna itu dihadiri 21 orang anggota dewan dari seluruh fraksi DPRD Madina, unsur Muspida, Asisten I Pemkab Madina Drs. Musaddad Daulay, perwakilan Palmaris Raya serta ratusan masyarakat Kecamatan Batahan.

Rekomendasi itu juga menekankan kepada Pemkab Madina agar memfasilitasi masyarakat Batahan I untuk dapat menguasai lahan cadangan milik Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigsrasi Provinsi Sumatera Utara yang selama ini diserobot oleh PT. Palmaris Raya, mengembalikan hak Desa Batahan I yaitu lahan milik 93 kepala keluarga yang terdiri dari 2 hamparan yaitu 53 Ha dan 40 ha.

Pemkab Madina agar memfasilitasi proses kepemilikan lahan warga Desa Batahan I yang sampai saat itu belum terbit sertifikatnya.

Kemudian, lahan Desa Pasar Batahan yang diberikan oleh Ninik Mamak Desa Pasar Batahan seluas 200 hektar harus dikembalikan ditambah dengan lahan garapan milik pribadi masyarakat.

Pansus juga meminta Polres Madina menarik personil polisi dari lahan sangketa serta menyerahkan kedaulatan kepada warga selaku pemilik lahan. Pansus juga memeberikan waktu kepada Pemkab Madina menindaklanjuti rekomendasi DPRD Madina itu mulai tanggal 3 Januari hingga 3 April 2013.“Dan DPRD Madina juga harus membentuk tim pengawas terhadap tindaklanjut dan penyelesaian seluruhnya,” kata Bahri.

Rekomendasi juga menekankan agar Pemkab Madina juga memproses pengembalian lahan milik warga Desa Batahan III seluas 220 hektar yang diserobot PT. Palmaris. Sementara kepemilikan sisa lahanya (80 hektar) agar diselesaikan masyarakat secara arif dan bijaksana dengan Pemkab Madina selaku mediatornya.

Pemkab Madina juga harus memediasi dan memfasilitasi peruntukkan lahan cadangan kepada 116 kepala keluarga sebagai pertambahan penduduk Desa Batahan III yang belum memiliki lahan.

Hanya saja, hingga kini nasib rekomendasi itu belum terdengar dijalankan oleh pemerintah daerah. Malah pada bulan Maret 2016 ini sekitar 13 warga Batahan I telah ditangkap polisi karena diadukan PT. Palmaris atas tuduhan mencuri dengan memanen buah sawit yang dinyatakan Palmaris berada di wilayah kebunnya.

Peliput                         : Maradotang Pulungan

Data tambahan          : Dokumen Mandailing Online

Editor                          : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 7 Tersangka Penambang Ilegal di Kotanopan Dituntut Pasal UU Minerba

    7 Tersangka Penambang Ilegal di Kotanopan Dituntut Pasal UU Minerba

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA – Mandailing Online : Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menerima pelimpahan tahap II kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) Kecamatan Kotanopan. Pelimpahan ini diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Sintong Purba, Kamis (25/07/2024) sore dari Penyidik Reskrim Polres Madina. Sintong menyebut 7 tersangka dituntut dengan tuntutan primer Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 […]

  • Kepala BKPSDM Ingatkan Pelamar PPPK Madina Jangan Percaya Calo

    Kepala BKPSDM Ingatkan Pelamar PPPK Madina Jangan Percaya Calo

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Kepala BKPSDM Mandailing Natal ( Madina ) Abdul Hamid mengingatkan, Pelamar PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) tahun 2023 untuk tidak mempercayai calo atau oknum-oknum tertentu yang mengiming-imingi bisa melobi untuk meluluskan seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Madina. Senin 25/9/2023. “Kepada para pelamar seleksi PPPK diingatkan untuk tidak mempercayai calo […]

  • Pendaftaran Sukhairi-Atika Diiringi Azan dan Solawat

    Pendaftaran Sukhairi-Atika Diiringi Azan dan Solawat

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rombongan pasangan Sukhairi-Atik dilepaskan kumandang azan dan lantunan solawat badar saat bergerak mendaftar ke KPU Madina, bakda solat Jum’at (4/9/2020). Rombongan berjumlah seribuan orang itu berjalan kaki di tengah guyuran gerimis dari rumah kediaman HM Jakfar Sukhairi Nasution di Pasar Jongjong, Panyabungan menuju kantor KPU Madina yang berjarak sekira 400 meter. […]

  • Jalan ke Aek Mata Masih Memperihatinkan

    Jalan ke Aek Mata Masih Memperihatinkan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kondisi jalan dari kota Panyabungan ke kawasan Desa Aek Mata sekitarnya masih memperihatinkan. Selain ukuran jalan yang sempit, badan jalan juga masih jenis bebatuan dan tanah merah. Ini tergolong memalukan, sebab sejak Kabupaten Mandailing Natal (Madina) belum berdiri hingga kini kondisi jalan masih begitu-begitu saja. Alhasil, Desa Aek Mata yang penduduk 1100 […]

  • 14 Desa di Panyabungan Timur Ikuti Karnaval Budaya

    14 Desa di Panyabungan Timur Ikuti Karnaval Budaya

    • calendar_month Kamis, 17 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Tidak hanya tingkat Kabupaten, Karnaval Budaya memeriahkan HUT ke 78 RI di Mandailing Natal ( Madina ) ternyata juga diadakan di setiap Kecamatan yang ada. Di Kecamatan Panyabungan Timur usai melaksanakan Upacara Detik Detik Proklamasi hari ini Kamis 17/8/2023, Pemerintah Kecamatan mengadakan Karnaval Budaya. Karnaval itu berlangsung meriah yang diikuti […]

  • Pelantikan Oji Ganding Menjadi Anggota DPRD Masih Belum Jelas

    Pelantikan Oji Ganding Menjadi Anggota DPRD Masih Belum Jelas

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kehadiran Ali Makmur Nasution alias Oji Ganding di DPRD Mandailing Natal (Madina) untuk pelantikan dan pengambilan sumpah menjadi anggota DPRD Madina besok Selasa (2/9/2014) masih belum jelas. Oji Ganding masih menghadapi kendala izin keluar dari Lembaga Pemasayarakatan Sipapaga Panyabungan, sebab hingga malam ini pihak penjara mengaku belum ada menerima permohonan izin […]

expand_less