Kamis, 16 Jul 2026
light_mode

Nasib Rekomendasi Palmaris, DPRD Madina Harus Tanya Pemkab Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 29 Mar 2016
  • print Cetak
Batahan vs Palmaris grafis

Batahan vs Palmaris grafis

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Mandailing Natal (Madina) harus menanyakan kepada Pemkab Madina sudah sejauh mana nasib rekomendasi pencabutan izin PT. Palmaris.

Sebab, setelah DPRD menerbitkan rekomendasi pencabutan itu pada tahun 2013 lalu, maka Pemkab Madina yang harus melakukan eksekusi. Jika eksekusi tak jalan, maka lembaga DPRD Madina harus menanyakannya kepada Pemkab Madina, mengapa tak ada eksekusi, apa penyebabnya.

Sementara itu, mantan Ketua Pansus Palmaris DPRD Madina, Bakhri Efendi Hasibuan menyatakan, Selasa (29/3) bahwa nasib rekomendasi pencabutan izin PT.Palmaris oleh DPRD Madina sudah berada di tangan Pemkab Madina.

Soal ada tindaklanjutnya dari Pemkab Madina, menurut Bakhri adalah kewenangan lembaga DPRD mempertanyakannya kepada Pemerintah Daerah, bukan lagi domain Panitia Khusus (Pansus).

“Yang jelas kita dari Pansus Palmaris pada waktu itu jelas sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemda Madina,” katanya menjawab wartawan di gedung DPRD Madina usai mengikuti rapat paripurna.

Dikatakanya, Pansus Palmaris sudah dibubarkan setelah menyelesaikan tugasnya pada tahun 2013 lalu.

“Rekomendasi kita sudah jelas, yaitu agar Pemkab Madina mencabut izin PT Palmaris Raya. Dilaksanakan atau tidaknya itu yang berhak untuk mempertanyakannya kepada Pemda Madina adalah atas nama lembaga DPRD ini,” ujarnya.

“Tidak akan mungkin kita yang mempertanyakannya apakah sudah dilaksanakan rekomendasi tersebut atau tidak, yang berhak untuk mempertanyakannya adalah lembaga DPRD ini,” katanya lagi.

Sekedar diketahui, Pansus DPRD Madina yang diketuai Bakhri Efendi menerbitkan rekomendasi pencabutan izin PT.Palmaris dan disetujui rapat paripurna DPRD Madina pada tanggal 3 Januari 2013. Rekomendasi pencabutan izin PT. Palmaris tertuang dalam surat nomor 170/01/KPTS/DPRD/2013 tanggal 3 Januari 2013.

Rapat paripuna itu dihadiri 21 orang anggota dewan dari seluruh fraksi DPRD Madina, unsur Muspida, Asisten I Pemkab Madina Drs. Musaddad Daulay, perwakilan Palmaris Raya serta ratusan masyarakat Kecamatan Batahan.

Rekomendasi itu juga menekankan kepada Pemkab Madina agar memfasilitasi masyarakat Batahan I untuk dapat menguasai lahan cadangan milik Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigsrasi Provinsi Sumatera Utara yang selama ini diserobot oleh PT. Palmaris Raya, mengembalikan hak Desa Batahan I yaitu lahan milik 93 kepala keluarga yang terdiri dari 2 hamparan yaitu 53 Ha dan 40 ha.

Pemkab Madina agar memfasilitasi proses kepemilikan lahan warga Desa Batahan I yang sampai saat itu belum terbit sertifikatnya.

Kemudian, lahan Desa Pasar Batahan yang diberikan oleh Ninik Mamak Desa Pasar Batahan seluas 200 hektar harus dikembalikan ditambah dengan lahan garapan milik pribadi masyarakat.

Pansus juga meminta Polres Madina menarik personil polisi dari lahan sangketa serta menyerahkan kedaulatan kepada warga selaku pemilik lahan. Pansus juga memeberikan waktu kepada Pemkab Madina menindaklanjuti rekomendasi DPRD Madina itu mulai tanggal 3 Januari hingga 3 April 2013.“Dan DPRD Madina juga harus membentuk tim pengawas terhadap tindaklanjut dan penyelesaian seluruhnya,” kata Bahri.

Rekomendasi juga menekankan agar Pemkab Madina juga memproses pengembalian lahan milik warga Desa Batahan III seluas 220 hektar yang diserobot PT. Palmaris. Sementara kepemilikan sisa lahanya (80 hektar) agar diselesaikan masyarakat secara arif dan bijaksana dengan Pemkab Madina selaku mediatornya.

Pemkab Madina juga harus memediasi dan memfasilitasi peruntukkan lahan cadangan kepada 116 kepala keluarga sebagai pertambahan penduduk Desa Batahan III yang belum memiliki lahan.

Hanya saja, hingga kini nasib rekomendasi itu belum terdengar dijalankan oleh pemerintah daerah. Malah pada bulan Maret 2016 ini sekitar 13 warga Batahan I telah ditangkap polisi karena diadukan PT. Palmaris atas tuduhan mencuri dengan memanen buah sawit yang dinyatakan Palmaris berada di wilayah kebunnya.

Peliput                         : Maradotang Pulungan

Data tambahan          : Dokumen Mandailing Online

Editor                          : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tolak Eksekusi Aset UOB, KPKNL Medan Dilaporkan ke KPK

    Tolak Eksekusi Aset UOB, KPKNL Medan Dilaporkan ke KPK

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Penolakan eksekusi dan pelelangan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan terhadap dua aset milik UOB Singapura di Medan, berbuntut panjang. Pihak PT Abdi Rakyat Bhakti (ARB) segera membuat pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan Humas PT ARB Edi Sutrisno kepada wartawan, Rabu (16/03/2011) sore, usai […]

  • Mandailing Indonesia Setuju Iktiraf Tortor Mandailing dan Gordang Sambilan

    Mandailing Indonesia Setuju Iktiraf Tortor Mandailing dan Gordang Sambilan

    • calendar_month Rabu, 11 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Etnis Mandailing di tanah leluhur, Sumatera Utara, Indonesia menyetujui perjuangan etnis Mandailing di Malaysia dalam pengajuan iktiraf Tortor Mandailing dan Gordang Sambilan sebagai warisan kesenian Etnis Mandailing untuk disetarakan dengan kesenian etnis lain di Malaysia. Persetujuan itu muncul dalam pertemuan antara pengurus Persatuan Halak Mandailing Malaysia (PHMM) dengan beberapa unsur, di Sopo […]

  • Ketua KUD Kuala Tunak Pastika Awal Agustus ini, RAT Dilaksanakan

    Ketua KUD Kuala Tunak Pastika Awal Agustus ini, RAT Dilaksanakan

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA – Mandailing Online : Terkait Koperasi Unit Desa atau KUD Kuala Tunak di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batanggadis, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) yang merasa terancam akan dibubarkan pemerintah akibat adanya surat dari Dinas Koperasi Mandailing Natal bernomor 518/593/DKUKM/2024 yang menjelaskan bahwa sesuai dengan data pada aplikasi online data system (ODS), Kementerian Koperasi dan […]

  • Perjalanan Ikan Jurung Keramat, Danau Siais Dan Aek Batangtoru

    Perjalanan Ikan Jurung Keramat, Danau Siais Dan Aek Batangtoru

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Menyusuri Pedalaman Tapsel Ikan Jurung Keramat, Danau Siais, dan Aek Batang Toru Sebuah keajaiban bertahan selama hampir satu abad di desa Rianiate, Kecamatan Padangsidimpuan Barat, Tapanuli Selatan. Ribuan ikan jurung berukuran sampai 50 cm dengan berat mencapai 2 kg lebih, hidup liar dalam sebuah sungai kecil dan dangkal yang mengalir di belakang rumah penduduk. Bila […]

  • Arsidin : Warga Tabuyung Sudah Banyak Yang Mengungsi

    Arsidin : Warga Tabuyung Sudah Banyak Yang Mengungsi

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Abrasi pantai Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina kian mengkhawatirkan. Penduduk sudah banyak yang mengungsi. “Lebih kurang 1 kilo meter bibir pantai yang mengalamai abrasi perlu mendapat penanganan segera,” ungkap anggota DPRD Madina, Arsidin Batubara usai meninjau desa itu, Jum’at (8/5/2020). “Sebahagian warga sudah mulai mengungsi ke tempat […]

  • UU TPKS Disahkan, Perzinahan Tanpa Kekerasan Dilegalkan

    UU TPKS Disahkan, Perzinahan Tanpa Kekerasan Dilegalkan

    • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Sri Wardani Hasibuan Pada tanggal 12 April 2022, dalam Rapat Paripurna DPR RI, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-Udang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dimana, RUU ini telah diupayakan bertahun-tahun lamanya. RUU TPKS yang telah disahkan ini berisi pengaturan tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban tindak pidana kekerasan seksual. Terdapat sembilan […]

expand_less